Pendistribusian Donasi Bansos Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Komunitas Jendela Peduli Kab.Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang penggalangan dan pendistribusian donasi bansos
perspektif hukum Islam di komunitas Jendela Peduli Kab. Bone. Pokok permasalahan
penelitian ini adalah bagaimana metode dan pendistribusian donasi bansos yang
dilakukan oleh komunitas Jendela Peduli Kab. Bone, serta pandangan hukum Islam
terkait penggalangan dan pendistribusian donasi bansos yang dilakukan oleh
komunitas Jendela Peduli Kab. Bone. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan, dan peilaku orang-
orang yang diamati. Pada skripsi ini terdapat tiga pendekatan yang digunakan yaitu
pendekatan teologis normatif, yuridis empiris dan sosiologis. Sumber data dalam
penelitian ini meliputi; data primer yang diperoleh langsung dari sumber seperti hasil
wawancara yang dilakukan di lokasi penelitian dan data sekunder yaitu dokumen,
jurnal,dan buku-buku terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendistribusian donasi bansos oleh
komunitas Jendela Peduli Kab. Bone memiliki dua metode dalam penggalangan
donasi yaitu metode secara langsung seperti face to face dan penggalangan donasi
turun ke jalan, dan metode secara tidak langsung seperti kampanye melalui sosial
media dengan cara transfer uang di rekening ATM. Pendistribusian yang dikelola
dengan membagikan kepada masyarakat dan tidak terkonsentrasi peredarannya pada
kelompok-kelompok tertentu. Adanya transparansi dalam penghimpunan donasi yang
terkumpul tidak menjadi bagian dari legalitas operasional, karena legalitas
operasional dibuktikan dengan adanya izin dari lembaga pemerintah yang berwenang.
Hal ini merupakan bentuk sedekah namun bertentangan dengan hukum Islam karena
proses pendistribusian yang dilakukan oleh komunitas Jendela Peduli Kab. Bone
tidak sesuai dengan prinsip distribusi dalam hukum Islam yakni adil dan merata.
Implikasi dari penelitian ini adalah 1) Bagi komunitas Jendela Peduli Kab. Bone agar
memperbaiki struktural keorganisasian dengan mengajukan legalitas sebagai
komunitas resmi sehingga dapat menjalin koordinasi dengan berbagai pihak guna
mengembangkan kegiatan dalam bidang sosial dan kemanusiaan. 2) Perlu adanya
perbaikan terkait pendistribusian donasi bansos terutama dalam hal assessment karena
masih ada celah yang ditemukan dalam pelaksanaan di lapangan. Hal tersebut perlu
segera mendapatkan perbaikan agar data yang diperoleh lebih akurat dan untuk
meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pendistribusian.
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis pembahasan dan hasil peneltian tersebut, maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Ada beberapa metode dan pendistribusian donasi bansos yang dilakukan
oleh komunitas Jendela Peduli Kab. Bone, diantaranya metode langsung
seperti face to face (menghimpun donasi secara tatap muka), dan
penggalangan donasi turun ke jalan serta metode tidak langsung seperti
melakukan kampanye melalui sosial media. Sedangkan pendistribusian
donasi bansos yang dilakukan oleh komunitas Jendela Peduli Kab. Bone
yakni diberikan kepada orang yang kurang mampu, para korban bencana
alam dan bencana non alam, serta penyandang disabilitas. Alokasi
donasi yang terhimpun digunakan sesuai kebutuhan yang diperlukan,
diantaranya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, renovasi rumah,
pelayanan kesehatan, dan bidang pendidikan seperti membeli
perlengkapan sekolah.
2. Pendistribusian donasi bansos oleh komunitas Jendela Peduli Kab. Bone
merupakan bentuk dari sedekah, dana yang dikelola tidak terkonsentrasi
peredarannya pada kelompok masyarakat yang kurang mampu. Hal ini
tidak sejalan dengan prinsip distribusi dalam hukum Islam yaitu adil dan
merata serta tolong menolong terhadap sesama. Adanya transparansi
donasi yang terhimpun dipublikasikan dalam sosial media sebagai
bentuk tanggung jawab dari tim komunitas Jendela Peduli Kab. Bone.
Publikasi melalui media sosial yang telah dilakukan tidak menjadi bagian
dari legalitas operasional organisasi, karena legalitas operasional dibuktikan
dengan adanya izin operasional dari lembaga pemerintah yang berwenang
serta laporan keuangan secara berkala kepada lembaga yang dinaungi oleh
pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Baznas.
B. Saran
1. Bagi komunitas Jendela Peduli Kab. Bone agar memperbaiki struktural
keorganisasian dengan mengajukan legalitas sebagai komunitas resmi
sehingga dapat menjalin koordinasi dengan berbagai pihak guna
mengembangkan kegiatan dalam bidang sosial dan kemanusiaan.
2. Diharapkan agar memperbaiki lagi pendistribusian donasi bansos
terutama dalam hal assessment karena masih ada celah yang ditemukan
dalam pelaksanaan di lapangan. Hal tersebut perlu segera mendapatkan
perbaikan agar data yang diperoleh lebih akurat dan untuk meningkatkan
efektivitas dalam pelaksanaan pendistribusian.
Ketersediaan
SSYA2023009494/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

94/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top