Tinjauan Hukum Islam Dan Ilmu Kesehatan Tentang Pernikahan Usia Tua (Studi Kasus Desa Tanjung Aru Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan)
Nur Hikmah/742302019039 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam dan Ilmu Kesehatan tentang Pernikaan
Usia Tua (Studi Kasus Desa Tanjung Aru Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan). Pembahasan
dalam penelitian ini adalah bagaimana dampak usia tua dalam pernikahan usia tua ditinjau
dalam konsep hukum Islam dan bagaimana tinjauan menurut ilmu kesehatan terhadap
pernikahan usia tua. Tujuan penelitian ni adalah untuk mengetahui dampak usia tua dalam
konsep hukum Islam dan tinjauan dari ilmu kesehatan terhadap pernikaan usia tua. Penelitian ini
merupakan penelitian field research yang menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan
pendekatan teologis normatif, yuridis empiris, yuridis normatif dan sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan
usia tua diantaranya adalah karena faktor tuntutan dari keluarga dan faktor terlalu sibuk terhadap
pekerjaan. Kemudian dalam hukum Islam, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang
batas maksimal usia seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Sehingga seseorang boleh
menikah pada usia tua yaitu 45 tahun keatas. Adapun dampak usia terhadap kehidupan
pernikahan ialah usia berkaitan dengan cara dan pola pikir. Sedangkan menurut ilmu kesehatan,
usia sangat mempengaruhi kematangan seseorang ketika akan menikah. Sebab masa usia
produktif seseorang yakni wanita usia 20-25 tahun dan pria 25-30 tahun. Hal ini memberikan
dampak negatif dan positif dalam pernikahan usia tua. Adapun dampak positif dalam pernikahan
usia tua yaitu menjaga kesehatan jantung, meminimalkan risiko stroke, mengurangi risiko
kanker, dan menjaga kesehatan mental. Sedangkan dampak negatifnya yaitu kesehatan menurun,
sulit untuk hamil, kelainan pada janin, bayi prematur, keguguran, hingga risiko HIV.
A. Kesimpulan
Dengan mencermati dan mengkaji bab-bab sebagaimana yang sudah
diterangkan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pernikahan usia tua
diantaranya adalah pertama karena faktor tuntutan dari keluarga dan yang
kedua faktor pekerjaan. Keterlambatan menikah dapat disebabkan karena
tuntutan dari keluarga yang cukup besar terhadap calon pasangan.
Kemudian yang kedua karena hanya memikirkan pekerjaan membuatnya
menjadi fokus dan sibuk terhadap pekerjaan yang dilakukannya sehingga
tidak memikirkan untuk menikah terlebih dahulu. Selain hal tersebut
terdapat beberapa faktor lain seperti faktor kesiapan emosi, kesiapan
finansial, kesiapan peran, kesiapan fisik, kesiapan seksual, kesiapan
spiritual serta kesiapan sosial.
2. Dalam hukum Islam, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang
batas maksimal usia seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Sehingga
seseorang boleh menikah pada usia tua yaitu 45 tahun keatas. Adapun
dampak usia terhadap keidupan pernikahan ialah usia berkaitan dengan cara
dan pola pikir. Secara umum, bertambahnya usia maka semakin matang
cara berpikir seseorang sehingga dalam pernikahan yang dilangsungkan
oleh mempelai yang sudah berusia lanjut maka pernikahannya dinilai sehat
dan bahagia serta mencapai tujuan sakinah, namun tidak dapat mencapai
tujuan sakinah mawaddah warahmah dalam pernikahan.
69
3. Menurut ilmu kesehatan usia ideal dalam pernikahan yakni memasuki masa
usia produktif yakni wanita usia 20-25 tahun dan pria 25-30 tahun.
Beberapa dampak negatif pada pernikahan usia tua dari segi kesehatan
diantaranya adalah:
a. Kesehatan yang mulai menurun,
b. Kesulitan untuk hamil karena wanita pada usia tua akan mengalami
menopause dan pria akan mengalami andropase atau menopause pada
pria,
c. Kelainan pada anak yang dipengaruhi karena usia ayah atau ibu sudah
cukup tua sehingga berkaitan dengan perubahan pada plasenta janin,
dan salah satu dampak negatif yang paling besar dari terlambat menikah
adalah keterlambatan melahirkan anak, kemudian beberapa masalah
atau komplikasi jika terjadi kehamilan pada usia tua diantaranya anak
lahir premature atau bahkan mengalami kelainan bawaan pada janin,
persalinan caesar, hingga mengalami masalah keguguran, dan
d. Risiko HIV bagi pasangan yang menunda pernikahan.
Selanjutnya adapun dampak positif dari pernikahan yang terjadi pada usia
tua dari segi kesehatan adalah:
a. Menjaga kesehatan jantung,
b. Meminimalkan risiko stroke,
c. Menguangi risiko kanker, dan
d. Menjaga kesehatan mental.
B. Saran
Mengingat adanya beberapa kasus pernikahan usia tua yang telah terjadi di
desa Tanjung Aru Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan, beberapa saran yang dapat
penulis sampaikan berdasarkan dari penelitian ini, diantaranya adalah sebagai
berikut:
1. Diharapkan pasangan yang memutuskan menikah pada usia tua harus
memahami makna sebuah pernikahan sebelum mengambil keputusan
tersebut. Karena menikah dengan pasangan yang lebih tua atau menika di
usia tua memerlukan kesabaran dalam memahami pasangan kita. Bahkan
harus memahami dampak baik dan buruknya dalam pernikahan tersebut
mengingat usianya yang sudah tidak muda lagi.
2. Selanjutnya dari segi kesehatannya sendiri sudah mulai adanya penurunan
baik secara fisk maupun mental. Sebaiknya lebih banyak melakukan
konsultasi langsung dengan para ahli kesehatan jika memungkinkan atau
berniat untuk memiliki keturunan agar kita dapat mencegah terjadinya hal-
hal buruk di kemudian hari.
3. Usahakan menikah pada usia ideal agar tujuan dari pernikahan tersebut
dapat tercapai seutuhnya dan dapat menghindari dari hal-hal yang
berdampak negatif yang ditimbulkan dari pernikahan usia tua.
Usia Tua (Studi Kasus Desa Tanjung Aru Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan). Pembahasan
dalam penelitian ini adalah bagaimana dampak usia tua dalam pernikahan usia tua ditinjau
dalam konsep hukum Islam dan bagaimana tinjauan menurut ilmu kesehatan terhadap
pernikahan usia tua. Tujuan penelitian ni adalah untuk mengetahui dampak usia tua dalam
konsep hukum Islam dan tinjauan dari ilmu kesehatan terhadap pernikaan usia tua. Penelitian ini
merupakan penelitian field research yang menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan
pendekatan teologis normatif, yuridis empiris, yuridis normatif dan sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan
usia tua diantaranya adalah karena faktor tuntutan dari keluarga dan faktor terlalu sibuk terhadap
pekerjaan. Kemudian dalam hukum Islam, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang
batas maksimal usia seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Sehingga seseorang boleh
menikah pada usia tua yaitu 45 tahun keatas. Adapun dampak usia terhadap kehidupan
pernikahan ialah usia berkaitan dengan cara dan pola pikir. Sedangkan menurut ilmu kesehatan,
usia sangat mempengaruhi kematangan seseorang ketika akan menikah. Sebab masa usia
produktif seseorang yakni wanita usia 20-25 tahun dan pria 25-30 tahun. Hal ini memberikan
dampak negatif dan positif dalam pernikahan usia tua. Adapun dampak positif dalam pernikahan
usia tua yaitu menjaga kesehatan jantung, meminimalkan risiko stroke, mengurangi risiko
kanker, dan menjaga kesehatan mental. Sedangkan dampak negatifnya yaitu kesehatan menurun,
sulit untuk hamil, kelainan pada janin, bayi prematur, keguguran, hingga risiko HIV.
A. Kesimpulan
Dengan mencermati dan mengkaji bab-bab sebagaimana yang sudah
diterangkan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pernikahan usia tua
diantaranya adalah pertama karena faktor tuntutan dari keluarga dan yang
kedua faktor pekerjaan. Keterlambatan menikah dapat disebabkan karena
tuntutan dari keluarga yang cukup besar terhadap calon pasangan.
Kemudian yang kedua karena hanya memikirkan pekerjaan membuatnya
menjadi fokus dan sibuk terhadap pekerjaan yang dilakukannya sehingga
tidak memikirkan untuk menikah terlebih dahulu. Selain hal tersebut
terdapat beberapa faktor lain seperti faktor kesiapan emosi, kesiapan
finansial, kesiapan peran, kesiapan fisik, kesiapan seksual, kesiapan
spiritual serta kesiapan sosial.
2. Dalam hukum Islam, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang
batas maksimal usia seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Sehingga
seseorang boleh menikah pada usia tua yaitu 45 tahun keatas. Adapun
dampak usia terhadap keidupan pernikahan ialah usia berkaitan dengan cara
dan pola pikir. Secara umum, bertambahnya usia maka semakin matang
cara berpikir seseorang sehingga dalam pernikahan yang dilangsungkan
oleh mempelai yang sudah berusia lanjut maka pernikahannya dinilai sehat
dan bahagia serta mencapai tujuan sakinah, namun tidak dapat mencapai
tujuan sakinah mawaddah warahmah dalam pernikahan.
69
3. Menurut ilmu kesehatan usia ideal dalam pernikahan yakni memasuki masa
usia produktif yakni wanita usia 20-25 tahun dan pria 25-30 tahun.
Beberapa dampak negatif pada pernikahan usia tua dari segi kesehatan
diantaranya adalah:
a. Kesehatan yang mulai menurun,
b. Kesulitan untuk hamil karena wanita pada usia tua akan mengalami
menopause dan pria akan mengalami andropase atau menopause pada
pria,
c. Kelainan pada anak yang dipengaruhi karena usia ayah atau ibu sudah
cukup tua sehingga berkaitan dengan perubahan pada plasenta janin,
dan salah satu dampak negatif yang paling besar dari terlambat menikah
adalah keterlambatan melahirkan anak, kemudian beberapa masalah
atau komplikasi jika terjadi kehamilan pada usia tua diantaranya anak
lahir premature atau bahkan mengalami kelainan bawaan pada janin,
persalinan caesar, hingga mengalami masalah keguguran, dan
d. Risiko HIV bagi pasangan yang menunda pernikahan.
Selanjutnya adapun dampak positif dari pernikahan yang terjadi pada usia
tua dari segi kesehatan adalah:
a. Menjaga kesehatan jantung,
b. Meminimalkan risiko stroke,
c. Menguangi risiko kanker, dan
d. Menjaga kesehatan mental.
B. Saran
Mengingat adanya beberapa kasus pernikahan usia tua yang telah terjadi di
desa Tanjung Aru Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan, beberapa saran yang dapat
penulis sampaikan berdasarkan dari penelitian ini, diantaranya adalah sebagai
berikut:
1. Diharapkan pasangan yang memutuskan menikah pada usia tua harus
memahami makna sebuah pernikahan sebelum mengambil keputusan
tersebut. Karena menikah dengan pasangan yang lebih tua atau menika di
usia tua memerlukan kesabaran dalam memahami pasangan kita. Bahkan
harus memahami dampak baik dan buruknya dalam pernikahan tersebut
mengingat usianya yang sudah tidak muda lagi.
2. Selanjutnya dari segi kesehatannya sendiri sudah mulai adanya penurunan
baik secara fisk maupun mental. Sebaiknya lebih banyak melakukan
konsultasi langsung dengan para ahli kesehatan jika memungkinkan atau
berniat untuk memiliki keturunan agar kita dapat mencegah terjadinya hal-
hal buruk di kemudian hari.
3. Usahakan menikah pada usia ideal agar tujuan dari pernikahan tersebut
dapat tercapai seutuhnya dan dapat menghindari dari hal-hal yang
berdampak negatif yang ditimbulkan dari pernikahan usia tua.
Ketersediaan
| SSYA20230108 | 108/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
108/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
