Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Pemeriksaan Di Tingkat Penyidikan Berdasarkan KUHAP Pasal 51 (Studi Kasus DI Polres Bone Dengan Pendekatan Siyasah Syariah)
Aldi Fitrah Rahman/01.18.4088 - Personal Name
Secara umum dalam hukum acara pidana terdapat Asas Praduga Tidak
Bersalah yang merupakan asas yang berlaku dalam setiap proses berperkara di
pengadilan, hal ini ditetapkan untuk menuntut setiap hak-hak seseorang yang
berperkara di pengadilan. Namun timbul pertanyaan, apakah penerapan hak-hak
tersangka telah dilakukan dengan baik?. Berdasarkan pertanyaan tersebut, maka
peneliti tertarik untuk mengangkat pertanyaan tersebut sebagai tugas akhir dengan
rumusan masalah yaitu Implementasi Asas Praduga Tidak Bersalah dan Apa Saja
Penghambat dalam Proses Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan di Polres Bone?.
Pada penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kualitatif Terdapat
unsur deskriptif yang digunakan penulis dalam penelitian ini. Adapun pendekatan
penelitian yang digunakan berupa pendekatan sosiologis yaitu secara langsung ke
objek penelitian dan pendekatan perundang-undangan yaitu pada KUHAP pasal
51 serta menggunakan pendekatan analisis. Kemudian penelitian dilakukan di
Polres Bone dengan menganalisis kasus yang ada di Polres Bone.
Setelah melakukan penelitian di Polres Bone dengan menganalisis salah
satu kasus tindak pidana penganiayaan, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa
setiap orang yang disangkakan melakukan suatu tindak pidana memiliki hak
seperti yang terkandung dalam KUHAP Pasal 51 dan 52 menegaskan seorang
tersangka memiliki hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang
dapat dimengerti olehnya, serta seorang tersangka memiliki hak untuk
memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim dalam proses
pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pengadilan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dengan studi kasus di Polres Bone
tentang implementasi hak-hak tersangka sebagai perwujudan asas praduga tidak
bersalah dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidikan berdasarkan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 51 dengan menggunakan pendekatan
siyasah syari‟yyah, terdapat beberapa kesimpulan yang dapat ditarik.
Adapun beberapa kesimpulan tersebut sebagai berikut:
1. Penerapan asas praduga tidak bersalah dalam perkara perdata telah dijelaskan
dalam KUHAP pasal 51 dan 52. Sehingga pelapor atau korban tidak boleh
dirugikan kepentingannya sebelum laporannya diajukan ke pengadilan negeri
tempat tinggal pelapor atau korban. Sesuai uraian diatas penyidik Polres Bone
telah menerapkan asas praduga tidak bersalah kepada terlapor atau tersangka guna
menghormati hak-hak seseorang sebelum maupun setelah dinyatakan sebagai
tersangka dan mendapatkan putusan dari pengadilan, dalam hal ini tersangka
sebelum dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pihak penyidik polres bone telah
memberitahukan hak-haknya termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan
penasehat hukum serta tidak mendapat perlakuan sewenang-wenang dari pihak
penyidik Polres Bone. Penyidik disini melakukan proses penyidikan yang
terstruktur tanpa melanggar adanya asas praduga tidak bersalah.
2. Kendala yang dihadapi dalam proses penerapan asas praduga tidak bersalah yang
dilakukan oleh penyidik Polres Bone secara teknis tidak ada, meskipun pada
beberapa kasus yang mana pelapor atau korban dari pihak yang dirugikan
memiliki pendapat lain terhadap penyidik yang menerapkan asas praduga tidak
bersalah, seolah-olah kinerja dari pihak penyidik berpihak kepada tersangka.
Namun kenyataannya pihak penyidik Polres Bone telah melakukan proses
penyidikan sesuai dengan kewenangan dan tugasnya serta tidak berpihak kepada
siapapun atau netral.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas tentang bagaimana implementasi dan hal-hal
yang menjadi penghambat implementasi asas praduga tidak bersalah dipolres bone,
maka penulis memberikan saran agar tetap menegakkan keadilan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945.
Serta menjujung tinggi kejujuran sebagai landasan dalam menetapkan hukuman bagi
setiap orang yang dianggap sebagai seorang tersangka.
Bersalah yang merupakan asas yang berlaku dalam setiap proses berperkara di
pengadilan, hal ini ditetapkan untuk menuntut setiap hak-hak seseorang yang
berperkara di pengadilan. Namun timbul pertanyaan, apakah penerapan hak-hak
tersangka telah dilakukan dengan baik?. Berdasarkan pertanyaan tersebut, maka
peneliti tertarik untuk mengangkat pertanyaan tersebut sebagai tugas akhir dengan
rumusan masalah yaitu Implementasi Asas Praduga Tidak Bersalah dan Apa Saja
Penghambat dalam Proses Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan di Polres Bone?.
Pada penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kualitatif Terdapat
unsur deskriptif yang digunakan penulis dalam penelitian ini. Adapun pendekatan
penelitian yang digunakan berupa pendekatan sosiologis yaitu secara langsung ke
objek penelitian dan pendekatan perundang-undangan yaitu pada KUHAP pasal
51 serta menggunakan pendekatan analisis. Kemudian penelitian dilakukan di
Polres Bone dengan menganalisis kasus yang ada di Polres Bone.
Setelah melakukan penelitian di Polres Bone dengan menganalisis salah
satu kasus tindak pidana penganiayaan, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa
setiap orang yang disangkakan melakukan suatu tindak pidana memiliki hak
seperti yang terkandung dalam KUHAP Pasal 51 dan 52 menegaskan seorang
tersangka memiliki hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang
dapat dimengerti olehnya, serta seorang tersangka memiliki hak untuk
memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim dalam proses
pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pengadilan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dengan studi kasus di Polres Bone
tentang implementasi hak-hak tersangka sebagai perwujudan asas praduga tidak
bersalah dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidikan berdasarkan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 51 dengan menggunakan pendekatan
siyasah syari‟yyah, terdapat beberapa kesimpulan yang dapat ditarik.
Adapun beberapa kesimpulan tersebut sebagai berikut:
1. Penerapan asas praduga tidak bersalah dalam perkara perdata telah dijelaskan
dalam KUHAP pasal 51 dan 52. Sehingga pelapor atau korban tidak boleh
dirugikan kepentingannya sebelum laporannya diajukan ke pengadilan negeri
tempat tinggal pelapor atau korban. Sesuai uraian diatas penyidik Polres Bone
telah menerapkan asas praduga tidak bersalah kepada terlapor atau tersangka guna
menghormati hak-hak seseorang sebelum maupun setelah dinyatakan sebagai
tersangka dan mendapatkan putusan dari pengadilan, dalam hal ini tersangka
sebelum dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pihak penyidik polres bone telah
memberitahukan hak-haknya termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan
penasehat hukum serta tidak mendapat perlakuan sewenang-wenang dari pihak
penyidik Polres Bone. Penyidik disini melakukan proses penyidikan yang
terstruktur tanpa melanggar adanya asas praduga tidak bersalah.
2. Kendala yang dihadapi dalam proses penerapan asas praduga tidak bersalah yang
dilakukan oleh penyidik Polres Bone secara teknis tidak ada, meskipun pada
beberapa kasus yang mana pelapor atau korban dari pihak yang dirugikan
memiliki pendapat lain terhadap penyidik yang menerapkan asas praduga tidak
bersalah, seolah-olah kinerja dari pihak penyidik berpihak kepada tersangka.
Namun kenyataannya pihak penyidik Polres Bone telah melakukan proses
penyidikan sesuai dengan kewenangan dan tugasnya serta tidak berpihak kepada
siapapun atau netral.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas tentang bagaimana implementasi dan hal-hal
yang menjadi penghambat implementasi asas praduga tidak bersalah dipolres bone,
maka penulis memberikan saran agar tetap menegakkan keadilan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945.
Serta menjujung tinggi kejujuran sebagai landasan dalam menetapkan hukuman bagi
setiap orang yang dianggap sebagai seorang tersangka.
Ketersediaan
| SSYA20230166 | 166/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
166/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
