Implementasi Ibadah Kurban (Studi Desa Mallari Kecamatan Awangpone)
Nur Hanisah/742302019071 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang implementasi ibadah kurban studi kasus
Desa Mallari Kecamatan Awangpone. Pokok masalah yang akan dibahas dalam
penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan ibadah kurban di Desa Mallari
Kecamatan Awangpone dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
pelaksanaan kurban di Desa Mallari Kecamatan Awangpone. Tujuan penelitian ini
yaitu untuk mengetahui pelaksanaan ibadah kurban di desa Mallari Kecamatan
Awangpone dan untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan
kurban di desa Mallari Kecamatan Awangpone. Jenis penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu field research kualitatif deskriptif dimana data yang
diperoleh bukan berasal dari hitungan. Prosedur ini menghasilkan temuan yang
diperoleh dari data yang dikumpulkan dengan beragam sarana. Sarana itu meliputi
pengamatan dan wawancara, namun bisa juga dengan dokumen, buku, kaset dan
video.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat di Desa Mallari
Kecamatan Awangpone Ibadah kurban adalah menyembeli hewan dengan tujuan
beribadah kepada Allah. Proses dan cara pelaksanaan ibadah kurban yaitu hewan
kurban yang akan disembelih dikumpulkan pada satu tempat untuk dilaksanakan
penyembelihan yang dilakukan oleh Imam Desa Mallari, dilaksanakan setiap
dusun atau di mesjid, setelah dikumpulkan hewan kurban akan disembelih oleh
Imam Desa yang dibantu beberapa masyarakat setelah pelaksanaan
penyembelihan maka daging kurban akan dibagikan kepada masyakat. Yang
terlibat dalam proses penyembelihan sampai sampai pembagian daging kurban
yaitu Kepala Dusun, Imam Desa, Imam Dusun dan Pengurusn Mesjid, pengurus
mesjid dan masyarakat setempat, dan dibentuk sebuah pantia untuk membantu
berjalannya pelaksanaan ibadah kurban. Syarat yang harus dimiliki oleh orang
yang menjadi penyembali hewan kurban yaitu penyembelih hewan kurban harus
mengetahui tata cara penyembelihan hewan kurban dengan syar‟i, beragama
Islam, laki-laki, baliq, berakal sehat, dan memiliki keahlian dalam menyembelih.
Yang berhak untuk menerima daging kurban yaitu diberikan kepada yang
berkurban apakah akan diberikan kepada keluarganya, orang miskin, diberikan
kepada orang yang berada ditempat penyembelihan, dan masyarakat. Ibadah
kurban adalah ibadah yang dilakukan pada bulan dzulhijjah, yaitu menyembelih
hewan kurban dengan tuntunan syariah. Cara pelaksanaan ibadah kurban di desa
Mallari Kec. Awangpone sudah sesuai dengan hukum islam karena cara
pelaksanaanya mengikut pada hukum islam.
A. Kesimpulan
1. Ibadah kurban adalah menyebeli hewan dengan tujuan beribadah
kepada Allah. Proses dan cara pelaksanaan ibadah kurban yaitu hewan
kurban yang akan disembelih dikumpulkan pada satu tempat untuk
dilaksanakan penyembelihan yang dilakukan oleh Imam Desa Mallari,
dilaksanakan setiap dusun atau di mesjid, setelah dikumpulkan hewan
kurban akan disembelih oleh Imam Desa yang dibantu beberapa
masyarakat setelah pelaksanaan penyembelihan maka daging kurban
akan dibagikan kepada masyakat. Yang terlibat dalam proses
penyembelihan sampai sampai pembagian daging kurban yaitu Kepala
Dusun, Imam Desa, Imam Dusun dan Pengurusn Mesjid, pengurus
mesjid dan masyarakat setempat, dan dibentuk sebuah pantia untuk
membantu berjalannya pelaksanaan ibadah kurban. Syarat yang harus
dimiliki oleh orang yang menjadi penyembali hewan kurban yaitu
penyembelih hewan kurban harus mengetahui tata cara penyembelihan
hewan kurban dengan syar’i, beragama Islam, laki-laki, baliq, berakal
sehat, dan memiliki keahlian dalam menyembelih. Yang berhak untuk
menerima daging kurban yaitu diberikan kepada yang berkurban
apakah akan diberikan kepada keluarganya, orang miskin, diberikan
kepada orang yang berada ditempat penyembelihan, dan masyarakat.
2. Ibadah kurban adalah ibadah yang dilakukan pada bulan dzulhijjah,
yaitu menyembelih hewan kurban dengan tuntunan syariah. Cara
pelaksanaan ibadah kurban di desa Mallari Kec. Awangpone sudah
sesuai dengan hukum islam karena cara pelaksanaan yang saya
laksanakan mengikut pada hukum islam. Syarat-syarat penyembelihan
daging kurban sudah terpenuhi menurut hukum Islam di Desa Mallari
Kec. Awangpone karena penyembelih harus beragama Islam,
menggunakan alat potong yang tajam agar hewan kurban tidak
menderita saat disembelih. Syarat-syarat hewan kurban menurut
hukum islam yaitu hewan tersebut harus sehat, dan merupakan hewan
ternak yang halal untuk disembelih. Hukum islam terkait orang yang
melakukan ibadah kurban sunnah muakkad dan waktu penyembelihan
hewan kurban dimulai usai sholat idhul adha sampai hari tasyrik
berakhir, laki-laki yang berkurban disunnahkan menyembelih sendiri
atau menyaksikan langsung hewan kurban yang dia kurbankan.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian tentang implementasi ibadah kurban
studi kasus Desa Mallari Kecamatan Awangpone, maka saran peneliti
sebagai berikut:
1. Melihat realita di masyarakat baiknya pada saat pembagian
daging kurban harus diberikan secara merata di masyarakat.
2. Menggunakan berupan kupon untuk membagikan daging
kurban.
3. Dalam pelaksanaan ibadah kurban harus ada kelompok atau
organisasi yang menangani pelaksanaan ibadah kurban baik itu
kelompok remaja mesjid atau masyarakat setempat.
Desa Mallari Kecamatan Awangpone. Pokok masalah yang akan dibahas dalam
penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan ibadah kurban di Desa Mallari
Kecamatan Awangpone dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
pelaksanaan kurban di Desa Mallari Kecamatan Awangpone. Tujuan penelitian ini
yaitu untuk mengetahui pelaksanaan ibadah kurban di desa Mallari Kecamatan
Awangpone dan untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan
kurban di desa Mallari Kecamatan Awangpone. Jenis penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu field research kualitatif deskriptif dimana data yang
diperoleh bukan berasal dari hitungan. Prosedur ini menghasilkan temuan yang
diperoleh dari data yang dikumpulkan dengan beragam sarana. Sarana itu meliputi
pengamatan dan wawancara, namun bisa juga dengan dokumen, buku, kaset dan
video.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat di Desa Mallari
Kecamatan Awangpone Ibadah kurban adalah menyembeli hewan dengan tujuan
beribadah kepada Allah. Proses dan cara pelaksanaan ibadah kurban yaitu hewan
kurban yang akan disembelih dikumpulkan pada satu tempat untuk dilaksanakan
penyembelihan yang dilakukan oleh Imam Desa Mallari, dilaksanakan setiap
dusun atau di mesjid, setelah dikumpulkan hewan kurban akan disembelih oleh
Imam Desa yang dibantu beberapa masyarakat setelah pelaksanaan
penyembelihan maka daging kurban akan dibagikan kepada masyakat. Yang
terlibat dalam proses penyembelihan sampai sampai pembagian daging kurban
yaitu Kepala Dusun, Imam Desa, Imam Dusun dan Pengurusn Mesjid, pengurus
mesjid dan masyarakat setempat, dan dibentuk sebuah pantia untuk membantu
berjalannya pelaksanaan ibadah kurban. Syarat yang harus dimiliki oleh orang
yang menjadi penyembali hewan kurban yaitu penyembelih hewan kurban harus
mengetahui tata cara penyembelihan hewan kurban dengan syar‟i, beragama
Islam, laki-laki, baliq, berakal sehat, dan memiliki keahlian dalam menyembelih.
Yang berhak untuk menerima daging kurban yaitu diberikan kepada yang
berkurban apakah akan diberikan kepada keluarganya, orang miskin, diberikan
kepada orang yang berada ditempat penyembelihan, dan masyarakat. Ibadah
kurban adalah ibadah yang dilakukan pada bulan dzulhijjah, yaitu menyembelih
hewan kurban dengan tuntunan syariah. Cara pelaksanaan ibadah kurban di desa
Mallari Kec. Awangpone sudah sesuai dengan hukum islam karena cara
pelaksanaanya mengikut pada hukum islam.
A. Kesimpulan
1. Ibadah kurban adalah menyebeli hewan dengan tujuan beribadah
kepada Allah. Proses dan cara pelaksanaan ibadah kurban yaitu hewan
kurban yang akan disembelih dikumpulkan pada satu tempat untuk
dilaksanakan penyembelihan yang dilakukan oleh Imam Desa Mallari,
dilaksanakan setiap dusun atau di mesjid, setelah dikumpulkan hewan
kurban akan disembelih oleh Imam Desa yang dibantu beberapa
masyarakat setelah pelaksanaan penyembelihan maka daging kurban
akan dibagikan kepada masyakat. Yang terlibat dalam proses
penyembelihan sampai sampai pembagian daging kurban yaitu Kepala
Dusun, Imam Desa, Imam Dusun dan Pengurusn Mesjid, pengurus
mesjid dan masyarakat setempat, dan dibentuk sebuah pantia untuk
membantu berjalannya pelaksanaan ibadah kurban. Syarat yang harus
dimiliki oleh orang yang menjadi penyembali hewan kurban yaitu
penyembelih hewan kurban harus mengetahui tata cara penyembelihan
hewan kurban dengan syar’i, beragama Islam, laki-laki, baliq, berakal
sehat, dan memiliki keahlian dalam menyembelih. Yang berhak untuk
menerima daging kurban yaitu diberikan kepada yang berkurban
apakah akan diberikan kepada keluarganya, orang miskin, diberikan
kepada orang yang berada ditempat penyembelihan, dan masyarakat.
2. Ibadah kurban adalah ibadah yang dilakukan pada bulan dzulhijjah,
yaitu menyembelih hewan kurban dengan tuntunan syariah. Cara
pelaksanaan ibadah kurban di desa Mallari Kec. Awangpone sudah
sesuai dengan hukum islam karena cara pelaksanaan yang saya
laksanakan mengikut pada hukum islam. Syarat-syarat penyembelihan
daging kurban sudah terpenuhi menurut hukum Islam di Desa Mallari
Kec. Awangpone karena penyembelih harus beragama Islam,
menggunakan alat potong yang tajam agar hewan kurban tidak
menderita saat disembelih. Syarat-syarat hewan kurban menurut
hukum islam yaitu hewan tersebut harus sehat, dan merupakan hewan
ternak yang halal untuk disembelih. Hukum islam terkait orang yang
melakukan ibadah kurban sunnah muakkad dan waktu penyembelihan
hewan kurban dimulai usai sholat idhul adha sampai hari tasyrik
berakhir, laki-laki yang berkurban disunnahkan menyembelih sendiri
atau menyaksikan langsung hewan kurban yang dia kurbankan.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian tentang implementasi ibadah kurban
studi kasus Desa Mallari Kecamatan Awangpone, maka saran peneliti
sebagai berikut:
1. Melihat realita di masyarakat baiknya pada saat pembagian
daging kurban harus diberikan secara merata di masyarakat.
2. Menggunakan berupan kupon untuk membagikan daging
kurban.
3. Dalam pelaksanaan ibadah kurban harus ada kelompok atau
organisasi yang menangani pelaksanaan ibadah kurban baik itu
kelompok remaja mesjid atau masyarakat setempat.
Ketersediaan
| SSYA20230182 | 182/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
182/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
