Peran Pemerintah Dalam Mewujudkan Peraturan Daerah Tentang Sampah Di Kab.Bone (Studi Di Kantor Bupati Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bone)
Mirsa/742352019054 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang peran pemerintah dalam mewujudkan peraturan
daerah tentang sampah di Kabupaten Bone (Studi di Kantor Bupati Kepala Bagian
Hukum Kabupaten Bone). Pokok permasalahan penelitian ini adalah peran
pemerintah Kabupaten Bone dalam mewujudkan peraturan daerah tentang sampah
dan untuk mengetahui upaya yang di lakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan
peraturan daerah tentang sampah di Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris dan di bahas menggunakan metode kualitatif.
Data dalam penelitian ini diperoleh melali observasi dan wawancara secara
langsung di Kantor Kepala Bagian Hukum di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah Kabupaten Bone
dalam mewujudkan peraturan daerah tentang sampah. Pemerintah daerah dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat dan juga memberikan/menetapkan kebijakan
kepada masyarakar dalam peraturan daerah dengan menyelenggarakan
pengelolaan sampah.Adapun kegunaan pnelitian ini diharapkan dapat memberi
sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya, ilmu hukum.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Bone
sangat memprihatinkan belum adanya Perda tentang sampah, dengan belum
terbentuknya peraturan tersebut, pemerintah daerah memberikan kebijakan dalam
menangani persoalan sampah di Kabupaten Bone dengan menetapkan Perbub
Nomor 81 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Starategis Kabupaten Bone dalam
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
A. Kesimpulan
1. Menjadi Faktor penghambat belum adanya peraturan daerah (Perda) tentang
sampah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 terdapat
2 faktor yaitu; faktor internal dan faktor eksternal.adapun faktor internal adalah
:Latar belakang pendidikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bone yang tidak sesuai dengan bidang hukum, pengalaman Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Perdebatan Teknis
Pembahasan,dan alokasi waktu para pemangku kepentingan (Stakeholder).
Sedangkan faktor eksternal yaitu: kompetensi dan sumber daya manusia yang
dimiliki dalam hal ini salah satu sistem pendukung Dewan Perwailan Rakyat
Daerah (DPRD).dengan ketersediaan tenaga ahli tetap disebabkan karena
terbentur dengan permasalahan anggaran yang tidak cukup untuk membayar
tenaga ahli secara berkesinambungan, mengingat peran tenaga ahli sangat
dibutuhkan dalam pembentukan produk hukum daerah atau peraturan daerah
sebelum dibahas bersama dengan badan eksekutif dan disahkan menjadi
peraturan daerah (PERDA).
2. Upaya pemerintah mengenai belum terwujudnya suatu petaruran daerah tentang
sampah di Kabupaten Bone selalu berupaya agar melakukan pembahasan
rancangan peraturan daerah tentang sampah segera di laksanakan. Dilihat dari
upaya pemerintah daerah selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat
bahwa pentingnya peraturan daerah tentang sampah di kabupaten bone dan juga
telah menetapkan suatu peraturan Bupati Nomor 81 tahun 2018 tentang
Kebijakan dan Strategi Daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga. Aturan inilah yang di pergunakan
pemerintah daerah kabupaten bone dalam mengimbangi belum terwujudnya
suatu peraturan daerah tentang sampah di Kabupaten Bone.
2. Saran
1. Untuk Mewujudkan peraturan daerah tentang sampah di Kabupaten Bone
harusnya pemerintah disini dapat lebih memperhatikan dan memberikan
Pengusulan pembuatan peraturan daerah tentang sampah agar terwujudnya
peraturan daerah (Perda) tentang sampah agar lingkungan Kabupaten Bone
tetap terjaga kelestariannya dan menciptakan lingkungan yang bersih.
2. Bahwasannya permasalahan ini adalah tanggung jawab semua dalam
menciptakan lingkungan bersih dan sehat baik yang ada dalam pemerintahan
daerah maupun masyarakat.agar masyarakat ini dapat mengetahui peraturan
daerah (Perda) tentang sampah yang dapat di kendalikan dan di relasasikan,
agar patuh terhadap peraturan daerah tentang sampah serta mengetahui akan
pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat.
daerah tentang sampah di Kabupaten Bone (Studi di Kantor Bupati Kepala Bagian
Hukum Kabupaten Bone). Pokok permasalahan penelitian ini adalah peran
pemerintah Kabupaten Bone dalam mewujudkan peraturan daerah tentang sampah
dan untuk mengetahui upaya yang di lakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan
peraturan daerah tentang sampah di Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris dan di bahas menggunakan metode kualitatif.
Data dalam penelitian ini diperoleh melali observasi dan wawancara secara
langsung di Kantor Kepala Bagian Hukum di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah Kabupaten Bone
dalam mewujudkan peraturan daerah tentang sampah. Pemerintah daerah dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat dan juga memberikan/menetapkan kebijakan
kepada masyarakar dalam peraturan daerah dengan menyelenggarakan
pengelolaan sampah.Adapun kegunaan pnelitian ini diharapkan dapat memberi
sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya, ilmu hukum.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Bone
sangat memprihatinkan belum adanya Perda tentang sampah, dengan belum
terbentuknya peraturan tersebut, pemerintah daerah memberikan kebijakan dalam
menangani persoalan sampah di Kabupaten Bone dengan menetapkan Perbub
Nomor 81 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Starategis Kabupaten Bone dalam
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
A. Kesimpulan
1. Menjadi Faktor penghambat belum adanya peraturan daerah (Perda) tentang
sampah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 terdapat
2 faktor yaitu; faktor internal dan faktor eksternal.adapun faktor internal adalah
:Latar belakang pendidikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bone yang tidak sesuai dengan bidang hukum, pengalaman Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Perdebatan Teknis
Pembahasan,dan alokasi waktu para pemangku kepentingan (Stakeholder).
Sedangkan faktor eksternal yaitu: kompetensi dan sumber daya manusia yang
dimiliki dalam hal ini salah satu sistem pendukung Dewan Perwailan Rakyat
Daerah (DPRD).dengan ketersediaan tenaga ahli tetap disebabkan karena
terbentur dengan permasalahan anggaran yang tidak cukup untuk membayar
tenaga ahli secara berkesinambungan, mengingat peran tenaga ahli sangat
dibutuhkan dalam pembentukan produk hukum daerah atau peraturan daerah
sebelum dibahas bersama dengan badan eksekutif dan disahkan menjadi
peraturan daerah (PERDA).
2. Upaya pemerintah mengenai belum terwujudnya suatu petaruran daerah tentang
sampah di Kabupaten Bone selalu berupaya agar melakukan pembahasan
rancangan peraturan daerah tentang sampah segera di laksanakan. Dilihat dari
upaya pemerintah daerah selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat
bahwa pentingnya peraturan daerah tentang sampah di kabupaten bone dan juga
telah menetapkan suatu peraturan Bupati Nomor 81 tahun 2018 tentang
Kebijakan dan Strategi Daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga. Aturan inilah yang di pergunakan
pemerintah daerah kabupaten bone dalam mengimbangi belum terwujudnya
suatu peraturan daerah tentang sampah di Kabupaten Bone.
2. Saran
1. Untuk Mewujudkan peraturan daerah tentang sampah di Kabupaten Bone
harusnya pemerintah disini dapat lebih memperhatikan dan memberikan
Pengusulan pembuatan peraturan daerah tentang sampah agar terwujudnya
peraturan daerah (Perda) tentang sampah agar lingkungan Kabupaten Bone
tetap terjaga kelestariannya dan menciptakan lingkungan yang bersih.
2. Bahwasannya permasalahan ini adalah tanggung jawab semua dalam
menciptakan lingkungan bersih dan sehat baik yang ada dalam pemerintahan
daerah maupun masyarakat.agar masyarakat ini dapat mengetahui peraturan
daerah (Perda) tentang sampah yang dapat di kendalikan dan di relasasikan,
agar patuh terhadap peraturan daerah tentang sampah serta mengetahui akan
pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat.
Ketersediaan
| SSYA20230067 | 67/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
67/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
