Fenomena Poligami Dalam MAsyarakat Bugis (Studi Kasus Desa Walenreng Kec.Cina)
Wiwi Hajriana/742302019203 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Fenomena Poligami Dalam Masyarakat Bugis
(Studi di Desa Walenreng Kec. Cina). Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana pandangan masyarakat tentang poligami di Desa Walenreng Kec. Cina
yang suaminya berpoligami dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
pandangan masyarakat Desa Walenreng Kec. Cina tentang poligami. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang poligami di
Desa Walenreng Kec. Cina yang suaminya berpoligami dan untuk mengetahui
tinjauan hukum Islam terhadap pandangan masyarakat Desa Walenreng Kec. Cina
tentang poligami.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis
penelitian lapangan (Field research), yang menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif, pendekatan teologis normatif dan pendekatan yuridis empiris dengan
melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis
dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu reduksi
data, penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, faktor yang mendorong
masyarakat Desa Walenreng melakukan poligami yaitu karena faktor ekonomi
(kurangnya pendapatan) maupun dari faktor keluarga (adanya tekanan dari pihak
keluarga untuk beristri kembali dengan alasan-alasan tertentu, seperti istri tidak
mampu memberikan keturunan, kurangnya pelayanan dari istri dan bahkan karena
istri mempunyai penyakit yang tidak dapat disembuhkan), sehingga timbullah
paksaan ataupun berpoligami tetapi secara sembunyi-sembunyi tanpa ada persetujuan
sebelumnya dari pihak istri. Padahal dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975
tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 5
bahwa untuk melakukan poligami harus ada persetujuan dari pihak istri, begitu pula
yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 57. Namun seiring berjalannya
waktu diberikan izin untuk berpoligami dikarenakan adanya anak yang ingin dijaga
agar mental anak tidak terganggu. Kedua, pandangan masyarakat terhadap wanita
yang dipoligami di Desa Walenreng Kecamatan Cina mengatakan bahwa poligami
merupakan salah satu jenis perkawinan yang diperbolehkan dan memiliki syarat yang
harus dipenuhi, tetapi banyak juga yang menganggap bahwa poligami suatu
perbuatan yang tidak baik sehingga dipandang buruk bagi masyarakat disana. Ketiga,
pandangan hukum Islam terhadap fenomena poligami yang terjadi di Desa Walenreng
Kec. Cina belum sesuai dengan hukum Islam karena poligami dalam hukum Islam
dibolehkan selama pihak suami mampu berlaku adil. Sedangkan di masyarakat Desa
Walenreng pihak suami yang berpoligami tidak mampu berlaku adil terhadap istrinya
maupun anak-anaknya sehingga hal ini menimbulkan mudharat bagi istri dan anak-
anaknya yang tidak sejalan dengan apa yang di syariatkan dalam QS al-Nisā’/4: 3 dan
aturan dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan Pasal 3-4, dan
dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 56-58.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Faktor yang mendorong masyarakat Desa Walenreng melakukan poligami
yaitu karena faktor ekonomi (kurangnya pendapatan) maupun dari faktor
keluarga (adanya tekanan dari pihak keluarga untuk beristri kembali dengan
alasan-alasan tertentu, seperti istri tidak mampu memberikan keturunan,
kurangnya pelayanan dari istri dan bahkan karena istri mempunyai penyakit
yang tidak dapat disembuhkan), sehingga timbullah paksaan ataupun
berpoligami tetapi secara sembunyi-sembunyi tanpa ada persetujuan
sebelumnya dari pihak istri. Padahal dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan Pasal 5 bahwa untuk melakukan poligami harus ada persetujuan
dari pihak istri, begitu pula yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam
Pasal 57. Namun seiring berjalannya waktu diberikan izin untuk berpoligami
dikarenakan adanya anak yang ingin dijaga agar mental anak tidak terganggu.
2. Pandangan masyarakat terhadap wanita yang dipoligami di Desa Walenreng
Kecamatan Cina mengatakan bahwa poligami merupakan salah satu jenis
perkawinan yang diperbolehkan dan memiliki syarat yang harus dipenuhi,
tetapi banyak juga yang menganggap bahwa poligami suatu perbuatan yang
tidak baik sehingga dipandang buruk bagi masyarakat disana.
3. Pandangan hukum Islam terhadap fenomena poligami yang terjadi di Desa
Walenreng Kec. Cina belum sesuai dengan hukum Islam karena poligami
dalam hukum Islam dibolehkan selama pihak suami mampu berlaku adil.
Sedangkan di masyarakat Desa Walenreng pihak suami yang berpoligami
tidak mampu berlaku adil terhadap istrinya maupun anak-anaknya sehingga
hal ini menimbulkan mudharat bagi istri dan anak-anaknya yang tidak sejalan
dengan apa yang di syariatkan dalam QS al-Nisā’/4: 3 dan aturan dalam
Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan Pasal 3-4, dan dalam
Kompilasi Hukum Islam Pasal 56-58.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus di
perhatikan:
1. Seseorang yang hendak berpoligami harus memang betul-betul berbuat adil
terhadap istri-istrinya dan tidak membeda-bedakan antara satu dengan yang
lain. Agar istri-istrinya ini merasa nyaman dan tidak menimbulkan rasa iri.
2. Saat ingin melakukan poligami harus adanya kesepakatan bersama antara
kedua belah pihak sehingga tidak muncul rasa paksaan dan tertekan. Untuk itu
harus ada izin dari pengadilan Agama agar tercatat di KUA. Sehingga
poligaminya pun aman di saat keramaian dan tidak merasa sembunyi-
sembunyi.
(Studi di Desa Walenreng Kec. Cina). Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana pandangan masyarakat tentang poligami di Desa Walenreng Kec. Cina
yang suaminya berpoligami dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
pandangan masyarakat Desa Walenreng Kec. Cina tentang poligami. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang poligami di
Desa Walenreng Kec. Cina yang suaminya berpoligami dan untuk mengetahui
tinjauan hukum Islam terhadap pandangan masyarakat Desa Walenreng Kec. Cina
tentang poligami.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis
penelitian lapangan (Field research), yang menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif, pendekatan teologis normatif dan pendekatan yuridis empiris dengan
melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis
dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu reduksi
data, penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, faktor yang mendorong
masyarakat Desa Walenreng melakukan poligami yaitu karena faktor ekonomi
(kurangnya pendapatan) maupun dari faktor keluarga (adanya tekanan dari pihak
keluarga untuk beristri kembali dengan alasan-alasan tertentu, seperti istri tidak
mampu memberikan keturunan, kurangnya pelayanan dari istri dan bahkan karena
istri mempunyai penyakit yang tidak dapat disembuhkan), sehingga timbullah
paksaan ataupun berpoligami tetapi secara sembunyi-sembunyi tanpa ada persetujuan
sebelumnya dari pihak istri. Padahal dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975
tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 5
bahwa untuk melakukan poligami harus ada persetujuan dari pihak istri, begitu pula
yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 57. Namun seiring berjalannya
waktu diberikan izin untuk berpoligami dikarenakan adanya anak yang ingin dijaga
agar mental anak tidak terganggu. Kedua, pandangan masyarakat terhadap wanita
yang dipoligami di Desa Walenreng Kecamatan Cina mengatakan bahwa poligami
merupakan salah satu jenis perkawinan yang diperbolehkan dan memiliki syarat yang
harus dipenuhi, tetapi banyak juga yang menganggap bahwa poligami suatu
perbuatan yang tidak baik sehingga dipandang buruk bagi masyarakat disana. Ketiga,
pandangan hukum Islam terhadap fenomena poligami yang terjadi di Desa Walenreng
Kec. Cina belum sesuai dengan hukum Islam karena poligami dalam hukum Islam
dibolehkan selama pihak suami mampu berlaku adil. Sedangkan di masyarakat Desa
Walenreng pihak suami yang berpoligami tidak mampu berlaku adil terhadap istrinya
maupun anak-anaknya sehingga hal ini menimbulkan mudharat bagi istri dan anak-
anaknya yang tidak sejalan dengan apa yang di syariatkan dalam QS al-Nisā’/4: 3 dan
aturan dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan Pasal 3-4, dan
dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 56-58.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Faktor yang mendorong masyarakat Desa Walenreng melakukan poligami
yaitu karena faktor ekonomi (kurangnya pendapatan) maupun dari faktor
keluarga (adanya tekanan dari pihak keluarga untuk beristri kembali dengan
alasan-alasan tertentu, seperti istri tidak mampu memberikan keturunan,
kurangnya pelayanan dari istri dan bahkan karena istri mempunyai penyakit
yang tidak dapat disembuhkan), sehingga timbullah paksaan ataupun
berpoligami tetapi secara sembunyi-sembunyi tanpa ada persetujuan
sebelumnya dari pihak istri. Padahal dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan Pasal 5 bahwa untuk melakukan poligami harus ada persetujuan
dari pihak istri, begitu pula yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam
Pasal 57. Namun seiring berjalannya waktu diberikan izin untuk berpoligami
dikarenakan adanya anak yang ingin dijaga agar mental anak tidak terganggu.
2. Pandangan masyarakat terhadap wanita yang dipoligami di Desa Walenreng
Kecamatan Cina mengatakan bahwa poligami merupakan salah satu jenis
perkawinan yang diperbolehkan dan memiliki syarat yang harus dipenuhi,
tetapi banyak juga yang menganggap bahwa poligami suatu perbuatan yang
tidak baik sehingga dipandang buruk bagi masyarakat disana.
3. Pandangan hukum Islam terhadap fenomena poligami yang terjadi di Desa
Walenreng Kec. Cina belum sesuai dengan hukum Islam karena poligami
dalam hukum Islam dibolehkan selama pihak suami mampu berlaku adil.
Sedangkan di masyarakat Desa Walenreng pihak suami yang berpoligami
tidak mampu berlaku adil terhadap istrinya maupun anak-anaknya sehingga
hal ini menimbulkan mudharat bagi istri dan anak-anaknya yang tidak sejalan
dengan apa yang di syariatkan dalam QS al-Nisā’/4: 3 dan aturan dalam
Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan Pasal 3-4, dan dalam
Kompilasi Hukum Islam Pasal 56-58.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus di
perhatikan:
1. Seseorang yang hendak berpoligami harus memang betul-betul berbuat adil
terhadap istri-istrinya dan tidak membeda-bedakan antara satu dengan yang
lain. Agar istri-istrinya ini merasa nyaman dan tidak menimbulkan rasa iri.
2. Saat ingin melakukan poligami harus adanya kesepakatan bersama antara
kedua belah pihak sehingga tidak muncul rasa paksaan dan tertekan. Untuk itu
harus ada izin dari pengadilan Agama agar tercatat di KUA. Sehingga
poligaminya pun aman di saat keramaian dan tidak merasa sembunyi-
sembunyi.
Ketersediaan
| SSYA20230147 | 147/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
147/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
