Problematika Arah Kiblat Dalam Masyarakat (Studi Kasus Kelurahan Majang Lingkungan Potongnge)
Andi Sri Ramadani/742302019218 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Problematika Arah Kiblat Dalam Masyarakat
(Studi Kasus Kelurahan Majang Lingkungan Potongnge). Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui pemahaman atau sudut pandang masyarakat mengenai Arah Kiblat.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan penelitian kualitatif. Metode pendekatan yakni teologis normatif dan empiris,
yang pengambilan datanya melalui wawancara dari beberapa narasumber dan bahan-
bahan pustaka. Kemudian menggunakan teknik analisis penyajian data (data
reduction), penyajian data (data display) conclusision drawing/verification.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pandangan masyarakat
Kelurahan Majang tepatnya Lingkungan Potongnge terkait dengan Arah Kiblat yaitu
arah yang dimana menghadap ke Ka’bah atau dengan kata lain mengarah ke Mekah,
yang dalam pemahaman masyarakat Kelurahan Majang tepatnya di Lingkungan
Potongnge juga beranggapan bahwa Arah Kiblat itu identik dengan arah Barat.
Sedangkan Arah Kiblat menurut hukum Islam adalah arah menghadap Ka’bah atau
jarak yang terdekat dengan Ka’bah. Arah Kiblat dalam hukum islam juga merupakan
sesuatu hal yang mutlak dalam melaksankan salat, jadi dalam di hukum islam untuk
menentukan Arah Kiblat tidak boleh dengan cara sembarangan, banyak cara yang
bisa digunakan dalam menentukan Arah Kiblat diantaranya yaitu dengan cara
terdahulu sebelum dibarengi dengan teknologi yang berkembang yakni dengan
melihat bayangan Matahari saja tetapi dengan perkembangan yang sudah berkembang
jadi dalam penentuan Arah Kiblat dilakukan dengan cara perhitungan atau
menggunakan alat-alat caggih yang dimana dicakup dalam Ilmu Falak. Pengetahuan
mengenai Arah Kiblat juga harus diperhatikan guna dalam menentukan arah Kiblat
tidak salah dan Arah Kiblat juga merupakan syarat sahnya suatu salat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data, peneliti menarik kesimpulan
sebagai berikut :
1. Masyarakat Kelurahan Majang Lingkungan Potongnge berpandangan bahwa
bahwa Arah Kiblat merupakan Arah menghadap Ka’bah atau arah yang
dimana jaraknya paling dekat dengan Ka’bah. Namun meyakini bahwa Arah
Kiblat itu mengarah ke arah Barat. Kemudian, di daerah tersebut dalam
menentukan arah kiblat baik masjid maupun pemakaman menggunakan
metode dengan melihat bayangan matahari atau tempat terbenamnya
matahari sehingga masjid dan pemakaman di daerah tersebut melenceng dari
arah kiblat yang sesungguhnya. Namun masjid dan pemakaman tersebut
sudah mengikuti arah kiblat yang sebenarnya.
2. Arah Kiblat menurut hukum Islam merupakan menghadap ke arah kiblat
dengan jarak yang terdekat ke Ka’bah di Mekah, dan setiap muslim wajib
menghadap ke arahnya saat mengerjakan salat dan merupakan syarat sahnya
salat. Konsep arah kiblat dalam hukum Islam sudah dijelaskan atau sudah
diperjelas di dalam Al-Qur’an maupun di dalam Hadist. Kemudian hukum
Islam juga menjelaskan bahwa metode dalam penentuan Arah Kiblat selalu
mengalami perkembangan yang dimana dahulu hanya menggunakan alat
yang sederhana. Akan tetapi, sekarang ini disertai dengan kemajuan yang
sudah berkembang maka dilakukan dengan alat-alat yang modern.
B. Saran
Setelah peneliti melakukan penelitian tentang Problematika Arah Kiblat
Dalam Masyarakat (Studi Kasus Kelurahan Majang Lingkungan Potongnge), maka
saran peneliti sebagai berikut:
1. Kepada masyarakat Kelurahan Majang tepatnya di bagian Lingkungan
Potongnge hendaknya memperluas lagi pengetahuan mereka mengenai Arah
Kiblat. Sebab, yang kita ketahui adalah Arah Kiblat merupakan syarat
sahnya salat. Meskipun dalam penentuan Arah Kiblat mengalami
perkembangan dari alat yang sederhana hingga menggunakan alat modern
akan tetapi tidak dapat mengubah arah kiblat.
2. Bagi Lembaga / Instansi yang memiliki kewenangan dalam akurasi arah
kiblat sebaiknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara umum agar
masyarakat memahami mengenai pentingnya arah kiblat, sehingga tidak
adanya lagi kesalahpahaman mengenai arah kiblat dan tidak ditemukannya
kemelencengan arah kiblat.
(Studi Kasus Kelurahan Majang Lingkungan Potongnge). Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui pemahaman atau sudut pandang masyarakat mengenai Arah Kiblat.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan penelitian kualitatif. Metode pendekatan yakni teologis normatif dan empiris,
yang pengambilan datanya melalui wawancara dari beberapa narasumber dan bahan-
bahan pustaka. Kemudian menggunakan teknik analisis penyajian data (data
reduction), penyajian data (data display) conclusision drawing/verification.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pandangan masyarakat
Kelurahan Majang tepatnya Lingkungan Potongnge terkait dengan Arah Kiblat yaitu
arah yang dimana menghadap ke Ka’bah atau dengan kata lain mengarah ke Mekah,
yang dalam pemahaman masyarakat Kelurahan Majang tepatnya di Lingkungan
Potongnge juga beranggapan bahwa Arah Kiblat itu identik dengan arah Barat.
Sedangkan Arah Kiblat menurut hukum Islam adalah arah menghadap Ka’bah atau
jarak yang terdekat dengan Ka’bah. Arah Kiblat dalam hukum islam juga merupakan
sesuatu hal yang mutlak dalam melaksankan salat, jadi dalam di hukum islam untuk
menentukan Arah Kiblat tidak boleh dengan cara sembarangan, banyak cara yang
bisa digunakan dalam menentukan Arah Kiblat diantaranya yaitu dengan cara
terdahulu sebelum dibarengi dengan teknologi yang berkembang yakni dengan
melihat bayangan Matahari saja tetapi dengan perkembangan yang sudah berkembang
jadi dalam penentuan Arah Kiblat dilakukan dengan cara perhitungan atau
menggunakan alat-alat caggih yang dimana dicakup dalam Ilmu Falak. Pengetahuan
mengenai Arah Kiblat juga harus diperhatikan guna dalam menentukan arah Kiblat
tidak salah dan Arah Kiblat juga merupakan syarat sahnya suatu salat.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data, peneliti menarik kesimpulan
sebagai berikut :
1. Masyarakat Kelurahan Majang Lingkungan Potongnge berpandangan bahwa
bahwa Arah Kiblat merupakan Arah menghadap Ka’bah atau arah yang
dimana jaraknya paling dekat dengan Ka’bah. Namun meyakini bahwa Arah
Kiblat itu mengarah ke arah Barat. Kemudian, di daerah tersebut dalam
menentukan arah kiblat baik masjid maupun pemakaman menggunakan
metode dengan melihat bayangan matahari atau tempat terbenamnya
matahari sehingga masjid dan pemakaman di daerah tersebut melenceng dari
arah kiblat yang sesungguhnya. Namun masjid dan pemakaman tersebut
sudah mengikuti arah kiblat yang sebenarnya.
2. Arah Kiblat menurut hukum Islam merupakan menghadap ke arah kiblat
dengan jarak yang terdekat ke Ka’bah di Mekah, dan setiap muslim wajib
menghadap ke arahnya saat mengerjakan salat dan merupakan syarat sahnya
salat. Konsep arah kiblat dalam hukum Islam sudah dijelaskan atau sudah
diperjelas di dalam Al-Qur’an maupun di dalam Hadist. Kemudian hukum
Islam juga menjelaskan bahwa metode dalam penentuan Arah Kiblat selalu
mengalami perkembangan yang dimana dahulu hanya menggunakan alat
yang sederhana. Akan tetapi, sekarang ini disertai dengan kemajuan yang
sudah berkembang maka dilakukan dengan alat-alat yang modern.
B. Saran
Setelah peneliti melakukan penelitian tentang Problematika Arah Kiblat
Dalam Masyarakat (Studi Kasus Kelurahan Majang Lingkungan Potongnge), maka
saran peneliti sebagai berikut:
1. Kepada masyarakat Kelurahan Majang tepatnya di bagian Lingkungan
Potongnge hendaknya memperluas lagi pengetahuan mereka mengenai Arah
Kiblat. Sebab, yang kita ketahui adalah Arah Kiblat merupakan syarat
sahnya salat. Meskipun dalam penentuan Arah Kiblat mengalami
perkembangan dari alat yang sederhana hingga menggunakan alat modern
akan tetapi tidak dapat mengubah arah kiblat.
2. Bagi Lembaga / Instansi yang memiliki kewenangan dalam akurasi arah
kiblat sebaiknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara umum agar
masyarakat memahami mengenai pentingnya arah kiblat, sehingga tidak
adanya lagi kesalahpahaman mengenai arah kiblat dan tidak ditemukannya
kemelencengan arah kiblat.
Ketersediaan
| SSYA20230143 | 143/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
143/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
