Penggunaan Rumpon Dalam Penangkapan Ikan Ditinjau Dari Permen KKP NO. 26 Tahun 2014 dan Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Bajoe)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang penggunaan rumpon dalam penangkapan ikan
ditinjau dari permen kkp no. 26 tahun 2014 dan hukum islam (studi kasus di
kelurahan bajoe). pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini yaitu
bagaimana ketentuan pnggunaan rumpon berdasarkan permen kkp no 26. Tahun 2014
dan hukum Islam. Adapun jenis penelitian yang digunakan field research kualitatif
deskriptif yaitu penelitian temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur
statistik atau bentuk hitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa non sistematis.
Prosedur ini menghasilkan temuan yang diperoleh dari data-data yang dikumpulkan
dengan beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara, namun bisa
juga mencakup dokumen, buku, kaset, dan video.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan yang di keluarkan oleh
Kementrian Kelautan Perikanan KKP Nomor 26 tahun/PERMEN/2014 tentang
rumpon (jenis, izin pemasangan, batasan pemanfaatan, tanda pengenal, perpanjangan
izin, rumpon penelitian, pemasangan dilaut lepas, pelaporan pemanfaatan, dan
pembinaan, serta pengawasan). SIPR sangat diperlukan untuk setiap orang yang
memasang rumpon di WPP-NRI. Setiap orang yang ingin menempatkan serta
memanfaatkan rumpon di WPP-NRI atau laut lepas, diwajibkan untuk memiliki surat
izin penempatan rumpon. Hal ini merupakan bentuk aturan yang tidak boleh
dilanggar oleh nelayan pengguna rumpon.Dalam berusaha hendaklah menjalankan
dan mencari jalan halaldan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sebagaimana
yang dijelaskan dalam Al-Qur`an. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Islam
memberikan amanat kepada seseorang seperti berbuat sesuatu yang menguntungkan
dan bermanfaat bagi dirinya dalam soal dunia dan agamanya utamanya dalam
bekerja .
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian hasil penelitian sebelumnya, peneliti dapat
menarik kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut:
1. Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan Perikanan KKP
Nomor 26 tahun/PERMEN/2014 tentang rumpon (jenis, izin pemasangan,
batasan pemanfaatan, tanda pengenal, perpanjangan izin, rumpon
penelitian, pemasangan dilaut lepas, pelaporan pemanfaatan, dan
pembinaan, serta pengawasan). SIPR sangat diperlukan untuk setiap orang
yang memasang rumpon di WPP-NRI. Setiap orang yang ingin
menempatkan serta memanfaatkan rumpon di WPP-NRI atau laut lepas,
diwajibkan untuk memiliki surat izin penempatan rumpon. Hal ini
merupakan bentuk aturan yang tidak boleh dilanggar oleh nelayan
pengguna rumpon. Dalam berusaha hendaklah menjalankan dan mencari
jalan halaldan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sebagaimana
yang dijelaskan dalam Al-Qur`an. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa Islam memberikanamanat kepada seseorang seperti berbuat sesuatu
yang menguntungkan dan bermanfaat bagi dirinya dalam soal dunia dan
agamanya utamanya dalam bekerja.
2. Penggunaan rumpon oleh nelayan di daerah Bajoe, Sulawesi Selatan,
memiliki pengaruh penting dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga.
Nelayan sangat bergantung pada rumpon untuk mencari nafkah. Aturan
penggunaan rumpon telah diatur oleh pemerintah untuk menjaga
keberlanjutan ekologi laut. Penting bagi nelayan untuk mematuhi aturan
tersebut agar dapat mencari nafkah secara halal dan menjaga
keseimbangan ekosistem laut. Meskipun demikian, beberapa nelayan
masih menggunakan rumpon melebihi batas yang ditetapkan, sehingga
kesadaran dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga
kelestarian sumber daya laut.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan penelitian, terdapat saran dari peneliti yang
menjadi pertimbangan bagi Dinas Perikanan, para nelayan yang menggunakan
rumpon dan peneliti selanjutnya agar menjadi lebih baik lagi, yaitu:
1. Bagi Dinas Perikanan
Dalam mensosialisasikan penggunaan rumpon nelayan di Bajoe sebaiknya
harus lebih tegas dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat
khususnya para nelayan yang menggunakan rumpon agar tidak memasang
rumpon diluar batas yang telah ditetapkan. Sebaiknya dinas perikanan
membentuk sebuah aturan terkait perizinan rumpon yang mengacu pada
Permen KKP No.26 Tahun 2014.
2. Bagi Nelayan di Bajoe khususnya yang menggunakan rumpon
Agar lebih efektif dalam menarik perhatian ikan, sebaiknya menggunakan
rumpon dan lampu celup laut dalam sebagai auxiliary equipment.
3. Bagi peneliti selanjutnya
Penelitian ini hanya meliputi Ketentuan Penggunaan Rumpon Berdasarkan
PERMEN KKP NO. 26 Tahun 2014 dan hukum islam, peran dinas
perikanan dalam mensosialisasikan penggunaan rumpon terhadap nelayan,
penggunaan rumpon pada masyarakat nelayan. Namun, pada penelitian ini
lebih banyak mengulas pada penggunaan rumpon saja. Terkait ketentuan
penggunaan rumpon berdasarkan PERMEN KKP NO. 26 Tahun 2014
dalam hukum islam dan peran dinas perikanan dalam mesosialisasikan
penggunaan rumpon masih minim. Untuk itu, penelitian selanjutnya
diharapkan bisa mengembangkan dan lebih giat dalam membaca referensi
serta mencari lebih banyak terkait permasalahan yang akan diteliti,
sehingga penelitian selanjutnya akan semakin baik serta dapat memperoleh
ilmu pengetahuan yang baru.
Ketersediaan
SSYA20230104104/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

103/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top