Problematika Kehidupan Rukun Tetangga Ditinjau Dari Segi Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus BTN Alda Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone)
Widya Safitri/742302019193 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai problematika kehidupan rukun tetangga
ditinjau dari segi hukum islam dan hukum positif yang bertujuan untuk mengetahui
bagaimana problematika kehidupan rukun tetangga di BTN Alda Kec. Tanete
Riattang Kab. Bone, bagaimana upaya penyelesaian problematika kehidupan rukun
tetangga di BTN Alda Kec. Tanete Riattang Kab. Bone ditinjau dari segi hukum
islam dan positif.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer data primer
berupa hasil wawancara langsung terhadap pihak yang mengetahui dan menguasai
permasalahan yang terkait dengan objek penelitian dalam hal ini Ketua Rukun
Tetangga (RT), Kepala Keluarga, dan masyarakat di BTN Alda Kec.Tanete Riattang
Kab.Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) Problematika yang terjadi di BTN
Alda yaitu kurangnya keamanan karena tidak adanya pos keamanan, kebersihan
lingkungan yang kurang terjaga, kurangnya aktivitas sosial antara sesama warga,
yang mengakibatkan sering terjadinya permasalahan hukum yang tidak dapat
terealisasikan, sehingga kurang terciptanya kerukunan hidup antara warga yang ada
di BTN Alda Kec. Tanete Riattang Kab. Bone. (2) Upaya penyelesaian problematika
kehidupan Rukun Tetangga melalui peningkatan sosialisasi antar warga untuk
bersama-sama menjaga kebersihan dan berupaya untuk membentuk pos keamanan
untuk menjaga keamanan agar tercipta ketertiban dan ketentraman sesuai dengan
hukum yang ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, sedangkan perspektif hukum
islam yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang berkeadilan, menjaga
harmonisasi dan memperkuat tali silaturahmi antar warga seperti halnya satu
kesatuan anggota tubuh sesuai dengan perintah di dalam Al-Qur‟an dan Hadits.
A. Kesimpulan
1. Problematika kehidupan Rukun Tetangga di BTN Alda Kec. Tanete Riattang
Kab. Bone yaitu seringnya terjadi pencurian karena tidak adanya pos
keamanan, kurangnya peran aktif warga dalam menjaga kebersihan, dan
kurang terciptanya interaksi dan kerjasama antara warga dalam menghadapi
permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Hal tersebut mengakibatkan
sering terjadinya permasalahan hukum yang tidak dapat terselesaikan dengan
jalur perdamaian atau musyawarah, sehingga kurang terciptanya kerukunan
hidup antara warga yang ada di BTN Alda Kec. Tanete Riattang Kab. Bone.
2. Upaya penyelesaian Problematika Kehidupan Rukun Tetangga di BTN Alda
Kec. Tanete Riattang Kab. Bone di tinjau dari segi hukum islam dan hukum
positif, yaitu peningkatan sosialisasi interaksi antar warga untuk bersamasama menjaga kebersihan, melalui kegiatan jumat bersih, membentuk pos
keamanan untuk mencegah dan menjaga keamanan untuk menciptakan
ketertiban dan ketentraman sesuai dengan hukum yang terdapat dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan, sedangkan upaya perspektif hukum
islam yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang berkeadilan, menjaga
harmonisasi dan memperkuat tali silaturahmi antar warga seperti halnya satu
kesatuan anggota tubuh sesuai dengan perintah di dalam Al Quran dan Hadits.
B. Saran
1. Langkah-langkah dalam peningkatan partisipasi yang telah direkomendasikan,
BTN Alda agar dapat menjadi contoh lingkungan perumahan yang ideal, di
mana setiap warganya merasa nyaman, aman, dan memiliki rasa kepemilikan
terhadap lingkungan tempat tinggalnya. BTN Alda, seperti banyak kompleks
perumahan lainnya, menghadapi berbagai tantangan dalam mengelola
kehidupan sosial, keamanan, dan kebersihan lingkungan.
2. Sebaiknya cenderung lebih mengedepankan aspek moral dan spiritual dalam
hubungan sosial, pada aspek administratif dan struktural, dan Hukum Islam
menekankan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari kewajiban agama,
sementara hukum positif menekankan pada peran administratif dan
implementasi program pemerintah untuk kemudian lebih ditingkatkan melalui
partisipasi warga
ditinjau dari segi hukum islam dan hukum positif yang bertujuan untuk mengetahui
bagaimana problematika kehidupan rukun tetangga di BTN Alda Kec. Tanete
Riattang Kab. Bone, bagaimana upaya penyelesaian problematika kehidupan rukun
tetangga di BTN Alda Kec. Tanete Riattang Kab. Bone ditinjau dari segi hukum
islam dan positif.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer data primer
berupa hasil wawancara langsung terhadap pihak yang mengetahui dan menguasai
permasalahan yang terkait dengan objek penelitian dalam hal ini Ketua Rukun
Tetangga (RT), Kepala Keluarga, dan masyarakat di BTN Alda Kec.Tanete Riattang
Kab.Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) Problematika yang terjadi di BTN
Alda yaitu kurangnya keamanan karena tidak adanya pos keamanan, kebersihan
lingkungan yang kurang terjaga, kurangnya aktivitas sosial antara sesama warga,
yang mengakibatkan sering terjadinya permasalahan hukum yang tidak dapat
terealisasikan, sehingga kurang terciptanya kerukunan hidup antara warga yang ada
di BTN Alda Kec. Tanete Riattang Kab. Bone. (2) Upaya penyelesaian problematika
kehidupan Rukun Tetangga melalui peningkatan sosialisasi antar warga untuk
bersama-sama menjaga kebersihan dan berupaya untuk membentuk pos keamanan
untuk menjaga keamanan agar tercipta ketertiban dan ketentraman sesuai dengan
hukum yang ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, sedangkan perspektif hukum
islam yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang berkeadilan, menjaga
harmonisasi dan memperkuat tali silaturahmi antar warga seperti halnya satu
kesatuan anggota tubuh sesuai dengan perintah di dalam Al-Qur‟an dan Hadits.
A. Kesimpulan
1. Problematika kehidupan Rukun Tetangga di BTN Alda Kec. Tanete Riattang
Kab. Bone yaitu seringnya terjadi pencurian karena tidak adanya pos
keamanan, kurangnya peran aktif warga dalam menjaga kebersihan, dan
kurang terciptanya interaksi dan kerjasama antara warga dalam menghadapi
permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Hal tersebut mengakibatkan
sering terjadinya permasalahan hukum yang tidak dapat terselesaikan dengan
jalur perdamaian atau musyawarah, sehingga kurang terciptanya kerukunan
hidup antara warga yang ada di BTN Alda Kec. Tanete Riattang Kab. Bone.
2. Upaya penyelesaian Problematika Kehidupan Rukun Tetangga di BTN Alda
Kec. Tanete Riattang Kab. Bone di tinjau dari segi hukum islam dan hukum
positif, yaitu peningkatan sosialisasi interaksi antar warga untuk bersamasama menjaga kebersihan, melalui kegiatan jumat bersih, membentuk pos
keamanan untuk mencegah dan menjaga keamanan untuk menciptakan
ketertiban dan ketentraman sesuai dengan hukum yang terdapat dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan, sedangkan upaya perspektif hukum
islam yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang berkeadilan, menjaga
harmonisasi dan memperkuat tali silaturahmi antar warga seperti halnya satu
kesatuan anggota tubuh sesuai dengan perintah di dalam Al Quran dan Hadits.
B. Saran
1. Langkah-langkah dalam peningkatan partisipasi yang telah direkomendasikan,
BTN Alda agar dapat menjadi contoh lingkungan perumahan yang ideal, di
mana setiap warganya merasa nyaman, aman, dan memiliki rasa kepemilikan
terhadap lingkungan tempat tinggalnya. BTN Alda, seperti banyak kompleks
perumahan lainnya, menghadapi berbagai tantangan dalam mengelola
kehidupan sosial, keamanan, dan kebersihan lingkungan.
2. Sebaiknya cenderung lebih mengedepankan aspek moral dan spiritual dalam
hubungan sosial, pada aspek administratif dan struktural, dan Hukum Islam
menekankan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari kewajiban agama,
sementara hukum positif menekankan pada peran administratif dan
implementasi program pemerintah untuk kemudian lebih ditingkatkan melalui
partisipasi warga
Ketersediaan
| SSYA20240256 | 256/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
256/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
