Implementasi Asas Kepastian Hukum dan Keterbukaan Informasi Dalam Pelayanan Publik (Study Pada KantorCamat Amali)
Cindy Amanda/742352019122 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Asas Kepastian Hukum dan
Keterbukaan Informasi Dalam Pelayanan Publik dan Faktor yang mempengaruhi serta
Upaya peningkatan Kualitas pelayanan publik di kantor Camat Amali Kabupaten
Bone berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif. penelitian
kualitatif adalah penelitian yang digunakan untuk melihat kondisi objek yang alamiah,
penelitian ini berlokasi di Kantor Camat Amali Kabupaten Bone, pendekatan
penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan deskriftif analisis
yaitu memberikan gambaran keadaan lokasi penelitian tersebut, jenis data yang
digunakan yaitu data Primer dan Sekunder. Instrumen yang digunakan adalah melalui
observasi dan wawancara. Merujuk kepada Implementasi Asas Kepastian Hukum dan
Keterbukaan informasi dalam Pelayanan Publik di Kantor Camat Amali, Kabupaten
Bone
Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa Kantor Camat Amali telah
melaksanakan Implementasi Asas kepastian hukum dan Keterbukaan informasi dalam
pengelolaan pelayananan. Akan tetapi masih terdapat juga faktor yang mempengaruhi
pelayanan publik sehingga pelaksanaan selalu di usahakan agar mencapai maksimal
serta Upaya yang dilakukan dalam pengimplementasian asas kepastian hukum dan
keterbukaan informasi dengan peningkatan kualitas dari sumber daya manusia dengan
melakukan bimbingan atau pelatihan. Serta pengupayaan infrastruktur yang dilakukan
untuk mendukung pelayanan dengan pelengkapan sarana serta menyediakan informasi
baik lisan atau tulisan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di Kantor Camat Amali Kabupaten Bone, di
peroleh beberapa kesimpulan terkait implementasi asas kepatian hukum dan
keterbukaan informasi dalam pelayanan publik Kantor Camat Amali.
Adapun Kesimpulan Tersebut adalah Sebagai Berikut :
1. Implementasi asas kepastian hukum dan keterbukaan informasi dalam
pelayanan publik Kantor Camat Amali Kabupaten Bone masih belum
terlaksana secara maksimal karna masih adanya faktor – faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan pelayanan. Akan tetapi pemerintah kecamatan
amali selalu mengupayakan pelayanan yang terbaik. Dimana adanya peraturan
perundang –undangan yang menjamin terselenggaranya pelayanan yang
sesuai dengan kebutuhan rasa keadilan masyarakat serta biaya pelayanan yang
merupakan tanggungjawab negara sebagimana yang dimaksud dalam undang
- undang. Dan penyelenggara berkewajiban menyediakan informasi
sebagimana yang dimaksud pada pasal 4 kepada masyarakat secara terbuka
dan mudah diakses. Dikantor camat amali seluruh pembuatan akta maupun
dokumen tidak dipungut biaya atupun gratis dan pelayan dilakukan secara
terbuka dalam memberikan informasi terkait dengan pelayanan kependudukan
baik secara langsung maupun tidak langsung seperti adanya papan informasi
dan penyampaian secara lisan.
2. Upaya yang dilakukan dalam mengimplementasikan asas kepastian hukum
dan keterbukaan informasi dala m pelayanan publik di kantor camat amali
a. Kesederhanaan: Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah
dipahami, dan mudah dilaksanakan.
b. Kejelasan
c. Kepastian: waktu Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan
dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
d. Akurasi: Produk pelayanan publik diterima dengan benar dan tepat
e. Tidak diskriminatif: tidak membedakan suku, ras, agama, golongan,
gender dan status sosial.
f. Bertanggung jawab: Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau
pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan
pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan
pelayanan publik.
g. Kelengkapan sarana dan prasarana kerja: Peralatan kerja dan
pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana
teknologi telekomunikasi dan informatika.
B. Saran
Kepada aparatur Kecamatan Amali diharapkan lebih meningkatkan mutu
pelayanan kepada masyarakat,sehingga masyarakat yang dilayani bisa merasa
puas,dan tetap mempertahankan budaya transparansi terhadap masyarakat agar tidak
adanya keraguan masyarakat terhadap pemerintah. Bukan hanya itu perlunya
mensosialisasikan Standar Operasional mengenai pelayanan yang telah dibuat kepada
masyarakat.
Keterbukaan Informasi Dalam Pelayanan Publik dan Faktor yang mempengaruhi serta
Upaya peningkatan Kualitas pelayanan publik di kantor Camat Amali Kabupaten
Bone berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif. penelitian
kualitatif adalah penelitian yang digunakan untuk melihat kondisi objek yang alamiah,
penelitian ini berlokasi di Kantor Camat Amali Kabupaten Bone, pendekatan
penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan deskriftif analisis
yaitu memberikan gambaran keadaan lokasi penelitian tersebut, jenis data yang
digunakan yaitu data Primer dan Sekunder. Instrumen yang digunakan adalah melalui
observasi dan wawancara. Merujuk kepada Implementasi Asas Kepastian Hukum dan
Keterbukaan informasi dalam Pelayanan Publik di Kantor Camat Amali, Kabupaten
Bone
Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa Kantor Camat Amali telah
melaksanakan Implementasi Asas kepastian hukum dan Keterbukaan informasi dalam
pengelolaan pelayananan. Akan tetapi masih terdapat juga faktor yang mempengaruhi
pelayanan publik sehingga pelaksanaan selalu di usahakan agar mencapai maksimal
serta Upaya yang dilakukan dalam pengimplementasian asas kepastian hukum dan
keterbukaan informasi dengan peningkatan kualitas dari sumber daya manusia dengan
melakukan bimbingan atau pelatihan. Serta pengupayaan infrastruktur yang dilakukan
untuk mendukung pelayanan dengan pelengkapan sarana serta menyediakan informasi
baik lisan atau tulisan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di Kantor Camat Amali Kabupaten Bone, di
peroleh beberapa kesimpulan terkait implementasi asas kepatian hukum dan
keterbukaan informasi dalam pelayanan publik Kantor Camat Amali.
Adapun Kesimpulan Tersebut adalah Sebagai Berikut :
1. Implementasi asas kepastian hukum dan keterbukaan informasi dalam
pelayanan publik Kantor Camat Amali Kabupaten Bone masih belum
terlaksana secara maksimal karna masih adanya faktor – faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan pelayanan. Akan tetapi pemerintah kecamatan
amali selalu mengupayakan pelayanan yang terbaik. Dimana adanya peraturan
perundang –undangan yang menjamin terselenggaranya pelayanan yang
sesuai dengan kebutuhan rasa keadilan masyarakat serta biaya pelayanan yang
merupakan tanggungjawab negara sebagimana yang dimaksud dalam undang
- undang. Dan penyelenggara berkewajiban menyediakan informasi
sebagimana yang dimaksud pada pasal 4 kepada masyarakat secara terbuka
dan mudah diakses. Dikantor camat amali seluruh pembuatan akta maupun
dokumen tidak dipungut biaya atupun gratis dan pelayan dilakukan secara
terbuka dalam memberikan informasi terkait dengan pelayanan kependudukan
baik secara langsung maupun tidak langsung seperti adanya papan informasi
dan penyampaian secara lisan.
2. Upaya yang dilakukan dalam mengimplementasikan asas kepastian hukum
dan keterbukaan informasi dala m pelayanan publik di kantor camat amali
a. Kesederhanaan: Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah
dipahami, dan mudah dilaksanakan.
b. Kejelasan
c. Kepastian: waktu Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan
dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
d. Akurasi: Produk pelayanan publik diterima dengan benar dan tepat
e. Tidak diskriminatif: tidak membedakan suku, ras, agama, golongan,
gender dan status sosial.
f. Bertanggung jawab: Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau
pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan
pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan
pelayanan publik.
g. Kelengkapan sarana dan prasarana kerja: Peralatan kerja dan
pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana
teknologi telekomunikasi dan informatika.
B. Saran
Kepada aparatur Kecamatan Amali diharapkan lebih meningkatkan mutu
pelayanan kepada masyarakat,sehingga masyarakat yang dilayani bisa merasa
puas,dan tetap mempertahankan budaya transparansi terhadap masyarakat agar tidak
adanya keraguan masyarakat terhadap pemerintah. Bukan hanya itu perlunya
mensosialisasikan Standar Operasional mengenai pelayanan yang telah dibuat kepada
masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20230213 | 213/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
213/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
