Peran Dan Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas Dan Kecelakaan Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Bone
Harniati Kahar/742352019119 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pokok permasalahan peran Polres Bone dalam
menanggulangi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan kendaraan bermotor di
Kabupaten Bone ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, dengan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui upaya
dan peran Polres Bone dalam menanggulangi hal tersebut.
Penelitian ini, dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis
empiris serta dibahas dengan metode kualitatif. Untuk memperoleh data dari masalah
tersebut, penulis menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dengan
melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis
data, penulis melalui 3 (tiga) tahap kegiatan yaitu seleksi data, klasifikasi data, dan
sistematika data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran dan upaya Polres Bone dalam
menanggulangi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan kendaraan bermotor yakni
pihak kepolisian melakukan tiga upaya, yaitu pertama upaya pre-emtif atau upaya
awal yang kedua upaya preventif dan juga upaya represif atau upaya
penanggulangan/penindakan seperti melakukan tilang, penyitaan, dan teguran.
Adapun hal yang menjadi faktor terjadinya pelanggaran dan kecelakaan kendaraan
bermotor di Kabupaten Bone yakni faktor alam, faktor jalan, faktor kendaraan Dan
faktor manusia. Faktor alam termasuk sebagai pemicu terjadinya kecelakaan lalu
lintas, kondisi cuaca yang buruk bisa membuat jarak pandang pengendara berkurang,
jarak pengeeman menjadi jauh dan kondisi jalan yang licin, jika hal tersebut terjadi
maka tidak ada kata lain selain meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati.
Selanjutnya faktor jalan, kondisi jalanan yang rusak atau jalanan yang berlubang
dapat membahayakan bahkan kadang menyebabkan terjadinya kecelakaan terutama
bagi pengedara bermotor. Faktor kendaraan misalnya ban pecah, rem tidak berfungsi,
penggunaan alat kendaraan yang sudah tidak berfungsi seperti lampu utama yang
tidak menyala sehingga tidak dapat dipergunakan dan bisa menimbulkan kecelakaan
lalu lintas. Terakhir yakni faktor manusia, Banyak pengendara yang melakukan
pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah sehingga terjadi tabrakan
atau pengendara sedang mengatuk dalam mengendarai kendaraan sehingga
konsentrasi berkurang ataukah pengedara sedang mabuk sehingga mengendarai
kendaraan dengan ugal-ugalan sehingga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
A. Kesimpulan
Berdasarkan Dari Hasil Analisis Empiris Lapangan Maka Dapat Ditarik
Kesimpulan :
1. Peran kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di
Kabupaten Bone, pihak kepolisian dalam hal ini Sat Lantas Kabupaten Bone
melakukan penindakan penindakan berupa penilangan kepada masyarakat
yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sembari melakukan penilangan
kepada masyarakat pihak laka lantas juga memberikan sosialisasi kepada
masyarakat yang melakukan pelanggaran agar kiranya aturan-aturan
sebagaiamana mestinya dalam undang-undang No 22 tahun 2009 dapat
diimplementasikan dalam berlalu lintas demi terwujudnya keamanan,
kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas.
2. Faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan bermotor di kabupaten bone.
ada beberapa faktor faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan
kendaraan diantaranya : Faktor alam, Faktor alam termasuk sebagai pemicu
terjadinya kecelakaan lalu lintas, kondisi cuaca yang buruk bisa membuat
jarak pandang pengedara berkurang, jarak pengeeman menjadi jauh dan
kondisi jalan yang licin, jika hal tersebut terjadi maka tidak ada kata lain
selain meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati. Faktor alam digolongkan
menjadi 2 bagian diantaranya : Cuaca yang hujan deras dan pohon tumbang
di jalan pada saat terjadi badai besar, sebaiknya pada saat kondisi jalanan
licin ketika terjadi cuca buruk pengandara harus menyalakan lampu
97
98
kendaraan agar pengendara dapat melihat jalan dengan jelas dan tentunya
pengendara juga harus mengurangi kecepatan kendaraan sehingga terhindar
dari bahaya seperti kecelakaan.Kemudian faktor jalan, Kondisi jalan yang
memang beresiko menyebabkan kecelakaan. Apalagi banyak jalan di
kabupaten bone yang kondisinya sangat memperihatinkan, misalnya jalan
berlubang, tikungan terlampau tajam, hingga penerangan yang minim di
malam hari. Jalan berlubang menjadikan pengemudi harus mengerem
mendadak. Jika ia luput melihat jalanan berlubang tersebut maka
kendaraannya akan tetap melaju kencang dan membuat kendaraan terguncang
saat melewati jalanan berlubang tersebut. faktor kendaraan Dan faktor
manusia. Faktor manusia/Human Error paling banyak di Kabupaten Bone.
Faktor manusia ini terjadi karena beberapa perilaku pengemudi misalnya
Mengantuk, tidak fokus atau kelelahan disisi lain banyak juga pengendara
yang belum terlalu lancar mengendarai alat transportasi namun ia tetap
memaksakan untuk mengemudi di jalan raya yang sangat berakibat
membahayakan dirinya dan juga keselamatan orang lain.Faktor manusia
mendominasi penyebab kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaiannya
sendiri seperti kelelahan menjadi penyebab kecelakaan juga. Sangat
disayangkan pengendara-pengendara jarang untuk singgah beristirahat.
Tertidur dan kelelahan merupakan suatu kondisi dimana seseorang dibawah
mengantuk atau tidak sadar yang disebabkan oleh keadaan yang itu itu saja
atau monoton seperti suara angin, bunyi gesekan ban dengan aspal dan suara
mesin. Maka dari itu hal yang harus dilakukan ketika berada disituasi seperti
ini, gerak-gerakan mata dari satu sasaran lainnya dan pusatkan pada obyek-
obyek yang berbeda, dekat dan jauh, kiri ke kanan, sambil membaca dan
melihat-lihat tanda tanda rambu lalu lintas yang sangat membantu untuk tetap
bangun dan mengemudikan kendaraan dengan aman.
3. Upaya-Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi pelanggaran
kecelakaan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bone yaitu, Upaya
Pre-emtif atau Upaya awal, Upaya Preventif upaya ke dua dan Upaya
Represif atau Upaya penanggulangan/penindakan seperti melakukan tilang,
penyitaan, dan teguran. Upaya upaya tersebut meliputi kegiatan patroli,
sosialisasi-sosialisasi (keamanan, keselamatan, ketertiban berlalu lintas pada
para pengguna jalan dan melakukan pemasangan spanduk di titik titik jalan
yang rawan dengan kecalakaan lalu lintas.
B. Saran
Berdasarkan Hasil Penelitian Yang Dilakukan Maka Peneliti Mengemukakan
Beberapa Saran Diantaranya :
1. Aparat kepolisian diharapkan lebih profesional dalam bertugas karena polisi
merupakan suatu pranata penegakan hukum di indonesia dan akan menjadi
contoh di masyarakat, sangat diharapkan agar kepolisian dalam hal ini
berlaku tegas dengan tidak membeda-bedakan masyarakat dalam hal ini
pelaku pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan kendaraan bermotor agar
pelaku bisa mendapatkan efek jera. Serta peran Sat Lantas polres bone bisa
lebih di tingkatkan lagi karena Peran Sat Lantas Sangat penting untuk
mewujudkan keamanan, kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Dan lebih meningkatkan sosialisasi-sosialisasi dilingkungan masyarakat serta
memberikan pemahaman terkait tata cara berlalu lintas yang baik dan benar
agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan pengendara jalan. Selain itu
Seluruh aparat kepolisian khususnya fungsi satuan lalu lintas diharapkan
untuk meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait baik terhadap
pemerintah maupun swasta agar senantiasa mengadakan Pendidikan
Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) dengan berupaya mensosialisasikan
undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan dan peraturan pelaksanaannya kepada seluruh lapisan masyarakat
pengguna jalan agar terwujud peningkatan kesadaran hukum, dengan
demikian angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas khususnya di
wilayah Kabupaten Bone pada masa-masa yang akan datang dapat ditekan
sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu
lintas.
2. Para pengguna jalan dalam hal ini masyarakat harus bisa lebih meningkatkan
kedisiplinan, mematuhi dan melaksanakan peraturan-peraturan dalam berlalu
lintas. Karena Banyak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Seperti, Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas yang dilakukan pengendara hal
tersebut bisa terjadi karena pengendara sengaja melanggar peraturan lalu
lintas tersebut, ketidaktahuan atau tidak adanya kesadaran terhadap anti
aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberlakukan
dalam berkendara. Banyak masyarakat ataupun pengendara yang masih pura-
pura tidak tau tentang peraturan peraturan dalam berlalu lintas. Selain itu,
manusia sebagai pengguna jalan raya sering lalai dalam memperhatikan
keselamatannya dan keselamatan pengendara lain. Bahkan tak jarang
ditemukan pengendara yang sengaja ugal-ugalan dalam berkendara sehingga
menyebabkan kecelakan. Hal tersebut bisa ditanggulangi ketika masyarakat
atau para pengguna jalan bisa menumbuhkan kesadaran dalam dirinya masing
masing untuk bisa mematuhi peraturan dalam berlalu lintas sehingga
terciptalah ketertiban,keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas. Dalam
mengatasi pelanggaran lalu lintas para pihak kepolisian juga harus siap
mengambil peran ditengah-tengah masyarakat. Pelayanan yang diberikan
oleh pihak kepolisian tidak akan berjalan baik apabila tidak ada kerjasama
antara pihak yang lain, terutama pihak yang bersangkutan langsung, karena
jika tanpa adanya kerjasama maka ketertiban dan keamanan dalam
masyarakat mustahil akan terwujud dengan lancar. Sebagaimana fungsi
kepolisian adalah salah-satu fungsi pemerintahan dalam bidang pemeliharaan
kekuasaan dan ketertiban dalam masyarakat.
3. Sat lantas polres bone harus bisa lebih meningkatkan Upaya penanggulangan
kecelakaan dan juga pelanggaran lal lintas yang terjadi di kabupaten bone
karena hal tersebut sangat penting untuk menciptakan kenyamanan dan
keamanan dalam berkendara. Kepolisian dalam hal ini agar dapat bertindak
lebih tegas dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat, agar masyarakat
sadar akan kesadaran hukum. Kepolisian juga diharapkan agar mampu
menjalin hubungan dengan baik kepada masyarakat dengan tidak
menghilangkan tupoksi tupoksi dari pihak kepolisian itu sendiri. Melakukan
sosialisasi-sosialisasi baik dilingkungan anak, orang tua dan juga tokoh
masyarakat yang lain untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan
kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bone. Selain itu Pihak kepolisian
harus melakukan sosialisasi secara merata dalam hal ini pihak kepolisian
tidak boleh hanya fokus pada satu titik daerah saja melainkan harus
melakukan sosialisasi secara merata di wilayah Kabupaten Bone. Mengenai
tata tertib dalam berlalu lintas bagaimana kemudian standar keselamatan
dalam berkendara dan bagaimana pengenalan rambu-rambu lalu lintas.
Karena ketika melihat beberapa wawancara yang dilakukan oleh peneliti
bahwa kebanyakan pelanggaran ataupun kecelakaan lalu lintas itu disebabkan
oleh kurangnya pemahaman peraturan yang telah ditetapkan oleh undang-
undang dikalangan masyarakat.
menanggulangi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan kendaraan bermotor di
Kabupaten Bone ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, dengan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui upaya
dan peran Polres Bone dalam menanggulangi hal tersebut.
Penelitian ini, dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis
empiris serta dibahas dengan metode kualitatif. Untuk memperoleh data dari masalah
tersebut, penulis menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dengan
melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis
data, penulis melalui 3 (tiga) tahap kegiatan yaitu seleksi data, klasifikasi data, dan
sistematika data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran dan upaya Polres Bone dalam
menanggulangi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan kendaraan bermotor yakni
pihak kepolisian melakukan tiga upaya, yaitu pertama upaya pre-emtif atau upaya
awal yang kedua upaya preventif dan juga upaya represif atau upaya
penanggulangan/penindakan seperti melakukan tilang, penyitaan, dan teguran.
Adapun hal yang menjadi faktor terjadinya pelanggaran dan kecelakaan kendaraan
bermotor di Kabupaten Bone yakni faktor alam, faktor jalan, faktor kendaraan Dan
faktor manusia. Faktor alam termasuk sebagai pemicu terjadinya kecelakaan lalu
lintas, kondisi cuaca yang buruk bisa membuat jarak pandang pengendara berkurang,
jarak pengeeman menjadi jauh dan kondisi jalan yang licin, jika hal tersebut terjadi
maka tidak ada kata lain selain meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati.
Selanjutnya faktor jalan, kondisi jalanan yang rusak atau jalanan yang berlubang
dapat membahayakan bahkan kadang menyebabkan terjadinya kecelakaan terutama
bagi pengedara bermotor. Faktor kendaraan misalnya ban pecah, rem tidak berfungsi,
penggunaan alat kendaraan yang sudah tidak berfungsi seperti lampu utama yang
tidak menyala sehingga tidak dapat dipergunakan dan bisa menimbulkan kecelakaan
lalu lintas. Terakhir yakni faktor manusia, Banyak pengendara yang melakukan
pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah sehingga terjadi tabrakan
atau pengendara sedang mengatuk dalam mengendarai kendaraan sehingga
konsentrasi berkurang ataukah pengedara sedang mabuk sehingga mengendarai
kendaraan dengan ugal-ugalan sehingga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
A. Kesimpulan
Berdasarkan Dari Hasil Analisis Empiris Lapangan Maka Dapat Ditarik
Kesimpulan :
1. Peran kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di
Kabupaten Bone, pihak kepolisian dalam hal ini Sat Lantas Kabupaten Bone
melakukan penindakan penindakan berupa penilangan kepada masyarakat
yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sembari melakukan penilangan
kepada masyarakat pihak laka lantas juga memberikan sosialisasi kepada
masyarakat yang melakukan pelanggaran agar kiranya aturan-aturan
sebagaiamana mestinya dalam undang-undang No 22 tahun 2009 dapat
diimplementasikan dalam berlalu lintas demi terwujudnya keamanan,
kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas.
2. Faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan bermotor di kabupaten bone.
ada beberapa faktor faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan
kendaraan diantaranya : Faktor alam, Faktor alam termasuk sebagai pemicu
terjadinya kecelakaan lalu lintas, kondisi cuaca yang buruk bisa membuat
jarak pandang pengedara berkurang, jarak pengeeman menjadi jauh dan
kondisi jalan yang licin, jika hal tersebut terjadi maka tidak ada kata lain
selain meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati. Faktor alam digolongkan
menjadi 2 bagian diantaranya : Cuaca yang hujan deras dan pohon tumbang
di jalan pada saat terjadi badai besar, sebaiknya pada saat kondisi jalanan
licin ketika terjadi cuca buruk pengandara harus menyalakan lampu
97
98
kendaraan agar pengendara dapat melihat jalan dengan jelas dan tentunya
pengendara juga harus mengurangi kecepatan kendaraan sehingga terhindar
dari bahaya seperti kecelakaan.Kemudian faktor jalan, Kondisi jalan yang
memang beresiko menyebabkan kecelakaan. Apalagi banyak jalan di
kabupaten bone yang kondisinya sangat memperihatinkan, misalnya jalan
berlubang, tikungan terlampau tajam, hingga penerangan yang minim di
malam hari. Jalan berlubang menjadikan pengemudi harus mengerem
mendadak. Jika ia luput melihat jalanan berlubang tersebut maka
kendaraannya akan tetap melaju kencang dan membuat kendaraan terguncang
saat melewati jalanan berlubang tersebut. faktor kendaraan Dan faktor
manusia. Faktor manusia/Human Error paling banyak di Kabupaten Bone.
Faktor manusia ini terjadi karena beberapa perilaku pengemudi misalnya
Mengantuk, tidak fokus atau kelelahan disisi lain banyak juga pengendara
yang belum terlalu lancar mengendarai alat transportasi namun ia tetap
memaksakan untuk mengemudi di jalan raya yang sangat berakibat
membahayakan dirinya dan juga keselamatan orang lain.Faktor manusia
mendominasi penyebab kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaiannya
sendiri seperti kelelahan menjadi penyebab kecelakaan juga. Sangat
disayangkan pengendara-pengendara jarang untuk singgah beristirahat.
Tertidur dan kelelahan merupakan suatu kondisi dimana seseorang dibawah
mengantuk atau tidak sadar yang disebabkan oleh keadaan yang itu itu saja
atau monoton seperti suara angin, bunyi gesekan ban dengan aspal dan suara
mesin. Maka dari itu hal yang harus dilakukan ketika berada disituasi seperti
ini, gerak-gerakan mata dari satu sasaran lainnya dan pusatkan pada obyek-
obyek yang berbeda, dekat dan jauh, kiri ke kanan, sambil membaca dan
melihat-lihat tanda tanda rambu lalu lintas yang sangat membantu untuk tetap
bangun dan mengemudikan kendaraan dengan aman.
3. Upaya-Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi pelanggaran
kecelakaan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bone yaitu, Upaya
Pre-emtif atau Upaya awal, Upaya Preventif upaya ke dua dan Upaya
Represif atau Upaya penanggulangan/penindakan seperti melakukan tilang,
penyitaan, dan teguran. Upaya upaya tersebut meliputi kegiatan patroli,
sosialisasi-sosialisasi (keamanan, keselamatan, ketertiban berlalu lintas pada
para pengguna jalan dan melakukan pemasangan spanduk di titik titik jalan
yang rawan dengan kecalakaan lalu lintas.
B. Saran
Berdasarkan Hasil Penelitian Yang Dilakukan Maka Peneliti Mengemukakan
Beberapa Saran Diantaranya :
1. Aparat kepolisian diharapkan lebih profesional dalam bertugas karena polisi
merupakan suatu pranata penegakan hukum di indonesia dan akan menjadi
contoh di masyarakat, sangat diharapkan agar kepolisian dalam hal ini
berlaku tegas dengan tidak membeda-bedakan masyarakat dalam hal ini
pelaku pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan kendaraan bermotor agar
pelaku bisa mendapatkan efek jera. Serta peran Sat Lantas polres bone bisa
lebih di tingkatkan lagi karena Peran Sat Lantas Sangat penting untuk
mewujudkan keamanan, kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Dan lebih meningkatkan sosialisasi-sosialisasi dilingkungan masyarakat serta
memberikan pemahaman terkait tata cara berlalu lintas yang baik dan benar
agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan pengendara jalan. Selain itu
Seluruh aparat kepolisian khususnya fungsi satuan lalu lintas diharapkan
untuk meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait baik terhadap
pemerintah maupun swasta agar senantiasa mengadakan Pendidikan
Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) dengan berupaya mensosialisasikan
undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan dan peraturan pelaksanaannya kepada seluruh lapisan masyarakat
pengguna jalan agar terwujud peningkatan kesadaran hukum, dengan
demikian angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas khususnya di
wilayah Kabupaten Bone pada masa-masa yang akan datang dapat ditekan
sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu
lintas.
2. Para pengguna jalan dalam hal ini masyarakat harus bisa lebih meningkatkan
kedisiplinan, mematuhi dan melaksanakan peraturan-peraturan dalam berlalu
lintas. Karena Banyak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Seperti, Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas yang dilakukan pengendara hal
tersebut bisa terjadi karena pengendara sengaja melanggar peraturan lalu
lintas tersebut, ketidaktahuan atau tidak adanya kesadaran terhadap anti
aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberlakukan
dalam berkendara. Banyak masyarakat ataupun pengendara yang masih pura-
pura tidak tau tentang peraturan peraturan dalam berlalu lintas. Selain itu,
manusia sebagai pengguna jalan raya sering lalai dalam memperhatikan
keselamatannya dan keselamatan pengendara lain. Bahkan tak jarang
ditemukan pengendara yang sengaja ugal-ugalan dalam berkendara sehingga
menyebabkan kecelakan. Hal tersebut bisa ditanggulangi ketika masyarakat
atau para pengguna jalan bisa menumbuhkan kesadaran dalam dirinya masing
masing untuk bisa mematuhi peraturan dalam berlalu lintas sehingga
terciptalah ketertiban,keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas. Dalam
mengatasi pelanggaran lalu lintas para pihak kepolisian juga harus siap
mengambil peran ditengah-tengah masyarakat. Pelayanan yang diberikan
oleh pihak kepolisian tidak akan berjalan baik apabila tidak ada kerjasama
antara pihak yang lain, terutama pihak yang bersangkutan langsung, karena
jika tanpa adanya kerjasama maka ketertiban dan keamanan dalam
masyarakat mustahil akan terwujud dengan lancar. Sebagaimana fungsi
kepolisian adalah salah-satu fungsi pemerintahan dalam bidang pemeliharaan
kekuasaan dan ketertiban dalam masyarakat.
3. Sat lantas polres bone harus bisa lebih meningkatkan Upaya penanggulangan
kecelakaan dan juga pelanggaran lal lintas yang terjadi di kabupaten bone
karena hal tersebut sangat penting untuk menciptakan kenyamanan dan
keamanan dalam berkendara. Kepolisian dalam hal ini agar dapat bertindak
lebih tegas dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat, agar masyarakat
sadar akan kesadaran hukum. Kepolisian juga diharapkan agar mampu
menjalin hubungan dengan baik kepada masyarakat dengan tidak
menghilangkan tupoksi tupoksi dari pihak kepolisian itu sendiri. Melakukan
sosialisasi-sosialisasi baik dilingkungan anak, orang tua dan juga tokoh
masyarakat yang lain untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan
kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bone. Selain itu Pihak kepolisian
harus melakukan sosialisasi secara merata dalam hal ini pihak kepolisian
tidak boleh hanya fokus pada satu titik daerah saja melainkan harus
melakukan sosialisasi secara merata di wilayah Kabupaten Bone. Mengenai
tata tertib dalam berlalu lintas bagaimana kemudian standar keselamatan
dalam berkendara dan bagaimana pengenalan rambu-rambu lalu lintas.
Karena ketika melihat beberapa wawancara yang dilakukan oleh peneliti
bahwa kebanyakan pelanggaran ataupun kecelakaan lalu lintas itu disebabkan
oleh kurangnya pemahaman peraturan yang telah ditetapkan oleh undang-
undang dikalangan masyarakat.
Ketersediaan
| 742352019119 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
05/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
