Problematika Rumah Tangga Jamaah Tabligh Dalam Pelaksanaan Khurūj (Studi Kasus di Kec.Tanete Riattang Timur Kab. Bone).
Andi Muh.Fajar M/742302019060 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang problematika rumah tangga jamaah tabligh dalam
pelaksanaan khurūj di Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone. Pokok
masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah bagaimana menyelesaikan
permasalahan yang timbul dari keluarga jamaah tabligh di Kecamatan Tanete
Riattang Timur Kabupaten Bone. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian kualitatif yaitu penelitian yang mengungkapkan permasalahan dalam
kehidupan kerja pemerintah dan kemasyarakatan sehingga dapat dijadikan sebagai
kebijakan untuk dilaksanakan demi kesejahteraan bersama. Pada skripsi ini
menggunakan pendekatan yang digunakan yaitu yuridis empiris. Sumber data dalam
penelitian ini meliputi; data primer yang diperoleh langsung dari sumber, seperti hasil
wawancara dan observasi yang dilakukan di lokasi penelitian dan data skunder yaitu
sumber data yang secara tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data
(peneliti).
Hasil penelitian ini menunjukkan hak dan kewajiban seorang suami di dalam
kehidupan berumah tangga itu merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi agar
dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang bahagia, damai, sejahtera. Sehingga
Sebelum seorang suami ingin keluar untuk berdakwah maka terlebih dahulu mereka
meminta izin kepada istri dan anaknya, selama mereka diberikan izin untuk
berdakwah maka diadakan pula musyawarah keluarga bersama antara suami dan istri
mengenai nafkah bekal atau uang yang akan dibutuhkan selama suami keluar
beberapa hari atau beberapa bulan. Namun pada hakikatnya bahwa mengenai dalam
masalah nafkah, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya sudah terpenuhi di kalangan
Jamaah Tabligh, langkah awal yang harus dilakukan itu dengan mengadakan
musyawarah keluarga bersama. .
A. Kesimpulan
1. Pandangan keluarga harmonis menurut Jama‟ah tabligh yaitu apabila telah
terpenuhi kewajiban dan kebutuhan antar suami istri yaitu kebutuhan lahir dan
batin. Dengan terpenuhinya segala kebutuhan dan kewajiban maka terbentuklah
suasana yang tentram dan damai. Selain dalam keluarga juga dihiasi dengan
keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt. Sesuai dengan kebutuhan keluarga
masing-masing, bahwa pemenuhan nafkah istri di dalam kehidupan berumah
tangga mengenai sikap Jama‟ah tabligh itu tidak lepas dari sikap saling
menyayangi, saling pengertian, saling menghormati, saling melaksanakan hak
dan kewajiban di dalam rumah tangga oleh Jama‟ah tabligh di Kabupaten Bone.
Bahwa hak dan kewajiban seorang suami di dalam kehidupan berumah tangga
itu merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi agar dapat mewujudkan
kehidupan keluarga yang bahagia, damai, sejahtera.
2. Penyelesaian permasalahan yang terjadi akibat konsep khurūj di rumah tangga
Jama‟ah tabligh yaitu dengan cara suami memenuhi kewajibannya dalam
memberikan nafkah terhadap istri dan anak-anaknya mempersiapkan/
memenuhi kebutuhan anak dan istrinya selama rentan waktu melakukan
khurūj. Tetap memberitahu dan meminta izin/ridho kepada istrinya sebelum
melakukan khuruj, serta memberikan pemahaman mengenai khurūj yang
dilakukannya. Hal ini dilakukan agar meminalisir masalah yang akan terjadi
selama melakukan khurūj dan kebutuhan anak dan istrinya terpenuhi selama ia
(suami) melakukan khurūj.
B. Saran
Setelah dilakukan penelitian yang dituangkan dalam bentuk penulisan skripsi
maka perlu kiranya peneliti memberikan beberapa saran yang nantinya dapat
dijadikan bahan pertimbangan:
1. Kepada Jama‟ah Tabligh
Tetap berjuang dijalan Allah dengan menyeimbangkan hubungan kepada
Allah dan manusia dan tetap mempertimbangkan segala sesuatunya yang
berkenaan dengan kewajiban serta tanggungjawab sebagai suami dan
seorang ayah dalam rumah tangga, baik dari segi pemenuhan nafkah bagi
istri maupun anak.
2. Kepada masyarakat dan pembaca
Agar masyarakat dan pembaca tidak memandang sebelah mata aktivis
dakwah yang biasanya disebut dengan Jama‟ah tabligh. Sebab mereka
melakukan khurūj dan konsep dakwah lainnya dengan tujuan untuk
kemaslahatan umat Islam.
pelaksanaan khurūj di Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone. Pokok
masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah bagaimana menyelesaikan
permasalahan yang timbul dari keluarga jamaah tabligh di Kecamatan Tanete
Riattang Timur Kabupaten Bone. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian kualitatif yaitu penelitian yang mengungkapkan permasalahan dalam
kehidupan kerja pemerintah dan kemasyarakatan sehingga dapat dijadikan sebagai
kebijakan untuk dilaksanakan demi kesejahteraan bersama. Pada skripsi ini
menggunakan pendekatan yang digunakan yaitu yuridis empiris. Sumber data dalam
penelitian ini meliputi; data primer yang diperoleh langsung dari sumber, seperti hasil
wawancara dan observasi yang dilakukan di lokasi penelitian dan data skunder yaitu
sumber data yang secara tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data
(peneliti).
Hasil penelitian ini menunjukkan hak dan kewajiban seorang suami di dalam
kehidupan berumah tangga itu merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi agar
dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang bahagia, damai, sejahtera. Sehingga
Sebelum seorang suami ingin keluar untuk berdakwah maka terlebih dahulu mereka
meminta izin kepada istri dan anaknya, selama mereka diberikan izin untuk
berdakwah maka diadakan pula musyawarah keluarga bersama antara suami dan istri
mengenai nafkah bekal atau uang yang akan dibutuhkan selama suami keluar
beberapa hari atau beberapa bulan. Namun pada hakikatnya bahwa mengenai dalam
masalah nafkah, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya sudah terpenuhi di kalangan
Jamaah Tabligh, langkah awal yang harus dilakukan itu dengan mengadakan
musyawarah keluarga bersama. .
A. Kesimpulan
1. Pandangan keluarga harmonis menurut Jama‟ah tabligh yaitu apabila telah
terpenuhi kewajiban dan kebutuhan antar suami istri yaitu kebutuhan lahir dan
batin. Dengan terpenuhinya segala kebutuhan dan kewajiban maka terbentuklah
suasana yang tentram dan damai. Selain dalam keluarga juga dihiasi dengan
keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt. Sesuai dengan kebutuhan keluarga
masing-masing, bahwa pemenuhan nafkah istri di dalam kehidupan berumah
tangga mengenai sikap Jama‟ah tabligh itu tidak lepas dari sikap saling
menyayangi, saling pengertian, saling menghormati, saling melaksanakan hak
dan kewajiban di dalam rumah tangga oleh Jama‟ah tabligh di Kabupaten Bone.
Bahwa hak dan kewajiban seorang suami di dalam kehidupan berumah tangga
itu merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi agar dapat mewujudkan
kehidupan keluarga yang bahagia, damai, sejahtera.
2. Penyelesaian permasalahan yang terjadi akibat konsep khurūj di rumah tangga
Jama‟ah tabligh yaitu dengan cara suami memenuhi kewajibannya dalam
memberikan nafkah terhadap istri dan anak-anaknya mempersiapkan/
memenuhi kebutuhan anak dan istrinya selama rentan waktu melakukan
khurūj. Tetap memberitahu dan meminta izin/ridho kepada istrinya sebelum
melakukan khuruj, serta memberikan pemahaman mengenai khurūj yang
dilakukannya. Hal ini dilakukan agar meminalisir masalah yang akan terjadi
selama melakukan khurūj dan kebutuhan anak dan istrinya terpenuhi selama ia
(suami) melakukan khurūj.
B. Saran
Setelah dilakukan penelitian yang dituangkan dalam bentuk penulisan skripsi
maka perlu kiranya peneliti memberikan beberapa saran yang nantinya dapat
dijadikan bahan pertimbangan:
1. Kepada Jama‟ah Tabligh
Tetap berjuang dijalan Allah dengan menyeimbangkan hubungan kepada
Allah dan manusia dan tetap mempertimbangkan segala sesuatunya yang
berkenaan dengan kewajiban serta tanggungjawab sebagai suami dan
seorang ayah dalam rumah tangga, baik dari segi pemenuhan nafkah bagi
istri maupun anak.
2. Kepada masyarakat dan pembaca
Agar masyarakat dan pembaca tidak memandang sebelah mata aktivis
dakwah yang biasanya disebut dengan Jama‟ah tabligh. Sebab mereka
melakukan khurūj dan konsep dakwah lainnya dengan tujuan untuk
kemaslahatan umat Islam.
Ketersediaan
| SSYA20230051 | 51/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
51/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
