Kemahraman Anak Susuan (Studi Komparatif Pendapat Yusuf Qardawi Dan Wahbah Az-Zuhaili)
Ayuliarti/742302019030 - Personal Name
Kemahraman Anak Susuan merupakan sebuah hubungan yang terbentuk
antara seorang perempuan dengan seorang anak yang disusui-Nya. Namun
terdapat perbedaan pendapat antara Yusuf Qardawi dan Wahbah Az-Zuhaili, hal
ini bertujuan untuk mencari kesimpulan dari permasalahan yang terletak pada
pendapat kedua tokoh tentang Kemahraman Anak Susuan dan metode istinbath
hukum yang digunakan Yusuf Qardawi dan Wahbah Az-Zuhaili. Pada penelitian
ini, penulis menggunakan penelitian pustaka (library research) dan menggunakan
penelitian kualitatif. Berdasarkan masalah diatas, maka peneliti tertarik untuk
mengangkat masalah sebagai tugas akhir dengan rumusan masalah yaitu Pendapat
Yusuf Qardawi dana Wahbah Az-Zuhaili tentang Status Kemahraman Anak
Susuan dan Secara Komparatif Pendapat Yusuf Qardawi dan Wahbah Az-Zuhaili
manakah yang paling shahih mengenai Status Kemahraman Anak Susuan.
Setelah melakukan penelitian dengan menganalisis permasalahan
berdasarkan data-data yang telah terkumpul, maka peneliti dapat menyimpulkan
bahwa terdapat beberapa perbedaan pendapat antara Yusuf Qardawi dan Wahbah
Az-Zuhaili dalam memberlakukan hukum kemahraman karena sebab penyusuan.
Menurut pendapat Yusuf Qardawi penyusuan yang dilakukan secara langsung
dapat memberlakukan hukum kemahraman, namun yang menggunakan bantuan
alat seperti gelas tidak dapat memberlakukan hukum kemahraman. Berbeda
dengan pendapat Wahbah Az-Zuhaili penyusuan yang dilakukan secara langsung
ataupun dengan bantuan alat tetap memberlakukan hukum kemahraman sebab
penyusuan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan studi komperatif tentang status kemahraman anak susuan
menurut Yusuf Qardawi dan Wahbah Az-Zuhaili, terdapat beberapa kesimpulan yang
dapat diambil. Adapun beberapa kesimpulan tersebut sebagai berikut:
1. Menurut Yusuf Qardawi terdapat lima hal yang dapat menyebabkan hukum
radhaa’, namun penyusuan yang dilakukan secara langsung dengan cara
menghisap air susu melalui putting susu seorang perempuan sudah dapat
menyebabkan hukum radhaa’ sedangkan Wahbah az-Zuhaili mengatakan
enam hal yang dapat menyebabkan hukum radhaa’ yaitu penyusuan yang
dilakukan secara langsung baik dengan menggunakan mulut maupun dengan
bantuan alat lainnya dan terdapat dua hal yang dapat memberlakukan hukum
radhaa’ yaitu dengan adanya pengakuan dan pembuktian.
2. Terdapat beberapa perpedaan pendapat antara Yusuf Qardawi dengan Wahbah
Az-Zuhaili mengenai status kemahraman anak susuan. Yusuf Qardawi
beranggapan air susu yang masuk kedalam tubuh seorang anak dengan
menggunakan bantuan alat seperti gelas dan sejenisnya tidak menimbulkan
hukum radhaa’, namun hal tersebut dibantal oleh Wahbah Az-Zuhaili karena
beranggapan apabila air susu yang telah sampai kedalam perut seorang anak
maka dapat menyebabkan mahram diantar keduanya. Sehingga air susu yang
masuk melalui hidung ataupun lubang lainnya hingga sampai ke otak juga
dapat menyebabkan mahram diantara keduanya, hal ini dianggap seperti air
susu yang masuk melalui mulut dan sampai ke dalam perut seorang anak.
Yusuf Qardawi juga mengatakan bahwa pernikahan yang telah
dilangsungkan dan telah berlangsung lama bahkan telah memiliki anak tidak
perlu memisahkan keduanya, beliau lebih memperdulikan dan mengutamakan
kemaslahatan umat muslim dengan tetap mengizinkan untuk mempertahankan
keluanganya ataupun pernikahannya, namun bertolak belakang dengan
pendapat Wahbah Az-Zuhaili yang mengatakan apabila ada hubungan
sesusuan di antara keduanya maka harus dipisahkan baik dilakukan secara
sukarela maupun secara paska oleh pihak pegadilan agam, beliau beranggapan
hal tersebut dapat membuat hukum yang telah ditetapkan mengenai masalah
hubungan nasab dapat berubah.
B. Saran
Sesuai dengan kesimpulan diatas mengenai status kemahraman anak susuan
menurut pendapat Yusuf Qardawi dan Wahbah Az-Zuhaili, maka penulis
memberikan beberapa saran sebagi berikut:
1. Kepada para ulama dan para fuqaha‟, agar dapat menentukan pendapat mana
yang lebih shahih lagi mengenai ukuran atau kadar radhaa’ yang dapat
menyebabkan mahram dan tumbuhnya daging serta tulang bagi seorang anak
dengan melakukan penelitian ataupun analisis secara medis.
2. Kepada para ahli fiqh dan ahli hadits, agar menjelaskan dan menguatkan
pendapat mengenai mengonsumsi air susu seorang perempuan melalui hidung
ataupun mata dan sampai ke otak dapat menyebabkan mahram diantara
keduanya karena beranggapan sama hal ini seperti sampai ke perut.
antara seorang perempuan dengan seorang anak yang disusui-Nya. Namun
terdapat perbedaan pendapat antara Yusuf Qardawi dan Wahbah Az-Zuhaili, hal
ini bertujuan untuk mencari kesimpulan dari permasalahan yang terletak pada
pendapat kedua tokoh tentang Kemahraman Anak Susuan dan metode istinbath
hukum yang digunakan Yusuf Qardawi dan Wahbah Az-Zuhaili. Pada penelitian
ini, penulis menggunakan penelitian pustaka (library research) dan menggunakan
penelitian kualitatif. Berdasarkan masalah diatas, maka peneliti tertarik untuk
mengangkat masalah sebagai tugas akhir dengan rumusan masalah yaitu Pendapat
Yusuf Qardawi dana Wahbah Az-Zuhaili tentang Status Kemahraman Anak
Susuan dan Secara Komparatif Pendapat Yusuf Qardawi dan Wahbah Az-Zuhaili
manakah yang paling shahih mengenai Status Kemahraman Anak Susuan.
Setelah melakukan penelitian dengan menganalisis permasalahan
berdasarkan data-data yang telah terkumpul, maka peneliti dapat menyimpulkan
bahwa terdapat beberapa perbedaan pendapat antara Yusuf Qardawi dan Wahbah
Az-Zuhaili dalam memberlakukan hukum kemahraman karena sebab penyusuan.
Menurut pendapat Yusuf Qardawi penyusuan yang dilakukan secara langsung
dapat memberlakukan hukum kemahraman, namun yang menggunakan bantuan
alat seperti gelas tidak dapat memberlakukan hukum kemahraman. Berbeda
dengan pendapat Wahbah Az-Zuhaili penyusuan yang dilakukan secara langsung
ataupun dengan bantuan alat tetap memberlakukan hukum kemahraman sebab
penyusuan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan studi komperatif tentang status kemahraman anak susuan
menurut Yusuf Qardawi dan Wahbah Az-Zuhaili, terdapat beberapa kesimpulan yang
dapat diambil. Adapun beberapa kesimpulan tersebut sebagai berikut:
1. Menurut Yusuf Qardawi terdapat lima hal yang dapat menyebabkan hukum
radhaa’, namun penyusuan yang dilakukan secara langsung dengan cara
menghisap air susu melalui putting susu seorang perempuan sudah dapat
menyebabkan hukum radhaa’ sedangkan Wahbah az-Zuhaili mengatakan
enam hal yang dapat menyebabkan hukum radhaa’ yaitu penyusuan yang
dilakukan secara langsung baik dengan menggunakan mulut maupun dengan
bantuan alat lainnya dan terdapat dua hal yang dapat memberlakukan hukum
radhaa’ yaitu dengan adanya pengakuan dan pembuktian.
2. Terdapat beberapa perpedaan pendapat antara Yusuf Qardawi dengan Wahbah
Az-Zuhaili mengenai status kemahraman anak susuan. Yusuf Qardawi
beranggapan air susu yang masuk kedalam tubuh seorang anak dengan
menggunakan bantuan alat seperti gelas dan sejenisnya tidak menimbulkan
hukum radhaa’, namun hal tersebut dibantal oleh Wahbah Az-Zuhaili karena
beranggapan apabila air susu yang telah sampai kedalam perut seorang anak
maka dapat menyebabkan mahram diantar keduanya. Sehingga air susu yang
masuk melalui hidung ataupun lubang lainnya hingga sampai ke otak juga
dapat menyebabkan mahram diantara keduanya, hal ini dianggap seperti air
susu yang masuk melalui mulut dan sampai ke dalam perut seorang anak.
Yusuf Qardawi juga mengatakan bahwa pernikahan yang telah
dilangsungkan dan telah berlangsung lama bahkan telah memiliki anak tidak
perlu memisahkan keduanya, beliau lebih memperdulikan dan mengutamakan
kemaslahatan umat muslim dengan tetap mengizinkan untuk mempertahankan
keluanganya ataupun pernikahannya, namun bertolak belakang dengan
pendapat Wahbah Az-Zuhaili yang mengatakan apabila ada hubungan
sesusuan di antara keduanya maka harus dipisahkan baik dilakukan secara
sukarela maupun secara paska oleh pihak pegadilan agam, beliau beranggapan
hal tersebut dapat membuat hukum yang telah ditetapkan mengenai masalah
hubungan nasab dapat berubah.
B. Saran
Sesuai dengan kesimpulan diatas mengenai status kemahraman anak susuan
menurut pendapat Yusuf Qardawi dan Wahbah Az-Zuhaili, maka penulis
memberikan beberapa saran sebagi berikut:
1. Kepada para ulama dan para fuqaha‟, agar dapat menentukan pendapat mana
yang lebih shahih lagi mengenai ukuran atau kadar radhaa’ yang dapat
menyebabkan mahram dan tumbuhnya daging serta tulang bagi seorang anak
dengan melakukan penelitian ataupun analisis secara medis.
2. Kepada para ahli fiqh dan ahli hadits, agar menjelaskan dan menguatkan
pendapat mengenai mengonsumsi air susu seorang perempuan melalui hidung
ataupun mata dan sampai ke otak dapat menyebabkan mahram diantara
keduanya karena beranggapan sama hal ini seperti sampai ke perut.
Ketersediaan
| SSYA20230165 | 165/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
165/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
