Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (Telaah Yuridis Terhadap Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Bone)
Busri Mulawarman Chaniago/742352019168 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan
(telaah yuridis terhadap peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kab. Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab
terjadinya kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Kab. Bone dan bagaimana
implementasi peran Dinas P3A Kab, Bone guna mencegah kekerasan berbasis gender
terhadap perempuan berdasarkan perspektif yuridis-empiris. Penelitian ini dianalisis
menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya kekerasan berbasis gender
terhadap perempuan di Kabupaten Bone disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor sosial
budaya, dan faktor media sosial. Faktor ekonomi mencakup ketidakmampuan suami
memenuhi kebutuhan materi istri, yang dapat menyebabkan kekerasan dalam rumah
tangga. Faktor sosial budaya mencakup patriarki yang kuat dan pernikahan yang diatur
secara paksa, yang dapat menyebabkan penolakan dan kekerasan jika perempuan
menolak pasangan yang telah dijodohkan. Faktor media sosial mencakup tontonan
vulgar yang memengaruhi perilaku anak-anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bone melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap
perempuan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat, pendampingan hukum, dan
penerapan pencegahan perkawinan anak. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat, sedangkan pendampingan hukum dan psikologis diberikan
kepada korban untuk melindungi mereka dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku
kekerasan, sehingga masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut memiliki
konsekuensi hukum yang serius.
A. Simpulan
1. Faktor penyebab terjadinya kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di
Kab. Bone yakni faktor ekonomi, faktor sosial budaya, dan faktor media
sosial. Salah satu contoh faktor ekonomi adalah dalam sebuah rumah tangga,
tingginya kebutuhan serta permintaan materi dari istri yang tidak bisa
dipenuhi oleh suami berimplikasi pada emosional suami ke istri yang tidak
terkontrol dan ujungnya terjadilah sebuah kekerasan dalam rumah tangga.
Kemudian faktor sosial budaya, contohnya adalah buata patriarki kita
khususnya di Kab. Bone masih kental yang mengakibatkan banyak anak-
anak perempuan kita yang dijodohkan dengan laki-laki yang tidak disukainya
dan ketika telah dijodohkan, sebagian perempuan akan menolak ajakan si
laki-laki misalnya dalam berhubungan suami istri, implikasinya maka si laki-
laki akan melakukan tindakan kekerasan atau paksaan terhadap perempuan
tersebut untuk memenuhi kepuasan biarahi. Terakhir, faktor media sosial
sangat berpengaruh terhadap perilaku dan psikis anak-anak kita. Banyaknya
tontonan vulgar yang tersedia di media sosial berimplikasi pada banyaknya
anak-anak kita melakukan pelecehan sosial kepada lawan jenisnya.
2. Peran Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Bone
dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan di Kab. Bone
yakni dengan melakukan sosialisasi, pendampingan hukum dan penerapan
58
59
pencegahan perkawinan anak. Upaya sosialisasi dilaksanakan kepada
masyarakat dan melakukan kerjasaman dengan stakeholder terkait untuk
membantu kinerja DPPPA Kab. Bone mencegah kekerasan terhadap
perempuan. Kemudian pendampingan hukum dan pendampingan ke psikolog
dilakukan dengan cara memberikan pemahaman serta perlindungan terhadap
korban agar psikologi korban tidak terganggu hal-hal diskriminatif oleh
masyarakat yang dalam tujuan pendampingan hukum ini memberikan
tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan agar dapat
memberikan efek jera dan contoh kepada masyarakat kalau tindakan tersebut
memiliki sansksi hukum yang berat.
B. Saran
1. Program Pendidikan Kesetaraan Gender:
a. Membangun program pendidikan kesetaraan gender di sekolah-sekolah di
Kabupaten Bone, yang mencakup pembelajaran tentang hak-hak
perempuan, kesetaraan gender, serta pencegahan kekerasan terhadap
perempuan.
b. Menyediakan pelatihan bagi guru-guru dan staf pendidikan untuk
memahami dan mengajar isu-isu gender secara efektif, serta
mempromosikan kesetaraan gender di lingkungan sekolah.
2. Pusat Perlindungan Perempuan:
a. Membangun pusat perlindungan perempuan yang aman dan rahasia bagi
korban kekerasan di Kabupaten Bone.
b. Memastikan pusat ini dilengkapi dengan personil yang terlatih dan
berpengalaman dalam memberikan layanan medis, konseling, serta
bantuan hukum dan sosial kepada korban.
(telaah yuridis terhadap peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kab. Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab
terjadinya kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Kab. Bone dan bagaimana
implementasi peran Dinas P3A Kab, Bone guna mencegah kekerasan berbasis gender
terhadap perempuan berdasarkan perspektif yuridis-empiris. Penelitian ini dianalisis
menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya kekerasan berbasis gender
terhadap perempuan di Kabupaten Bone disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor sosial
budaya, dan faktor media sosial. Faktor ekonomi mencakup ketidakmampuan suami
memenuhi kebutuhan materi istri, yang dapat menyebabkan kekerasan dalam rumah
tangga. Faktor sosial budaya mencakup patriarki yang kuat dan pernikahan yang diatur
secara paksa, yang dapat menyebabkan penolakan dan kekerasan jika perempuan
menolak pasangan yang telah dijodohkan. Faktor media sosial mencakup tontonan
vulgar yang memengaruhi perilaku anak-anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bone melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap
perempuan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat, pendampingan hukum, dan
penerapan pencegahan perkawinan anak. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat, sedangkan pendampingan hukum dan psikologis diberikan
kepada korban untuk melindungi mereka dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku
kekerasan, sehingga masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut memiliki
konsekuensi hukum yang serius.
A. Simpulan
1. Faktor penyebab terjadinya kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di
Kab. Bone yakni faktor ekonomi, faktor sosial budaya, dan faktor media
sosial. Salah satu contoh faktor ekonomi adalah dalam sebuah rumah tangga,
tingginya kebutuhan serta permintaan materi dari istri yang tidak bisa
dipenuhi oleh suami berimplikasi pada emosional suami ke istri yang tidak
terkontrol dan ujungnya terjadilah sebuah kekerasan dalam rumah tangga.
Kemudian faktor sosial budaya, contohnya adalah buata patriarki kita
khususnya di Kab. Bone masih kental yang mengakibatkan banyak anak-
anak perempuan kita yang dijodohkan dengan laki-laki yang tidak disukainya
dan ketika telah dijodohkan, sebagian perempuan akan menolak ajakan si
laki-laki misalnya dalam berhubungan suami istri, implikasinya maka si laki-
laki akan melakukan tindakan kekerasan atau paksaan terhadap perempuan
tersebut untuk memenuhi kepuasan biarahi. Terakhir, faktor media sosial
sangat berpengaruh terhadap perilaku dan psikis anak-anak kita. Banyaknya
tontonan vulgar yang tersedia di media sosial berimplikasi pada banyaknya
anak-anak kita melakukan pelecehan sosial kepada lawan jenisnya.
2. Peran Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Bone
dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan di Kab. Bone
yakni dengan melakukan sosialisasi, pendampingan hukum dan penerapan
58
59
pencegahan perkawinan anak. Upaya sosialisasi dilaksanakan kepada
masyarakat dan melakukan kerjasaman dengan stakeholder terkait untuk
membantu kinerja DPPPA Kab. Bone mencegah kekerasan terhadap
perempuan. Kemudian pendampingan hukum dan pendampingan ke psikolog
dilakukan dengan cara memberikan pemahaman serta perlindungan terhadap
korban agar psikologi korban tidak terganggu hal-hal diskriminatif oleh
masyarakat yang dalam tujuan pendampingan hukum ini memberikan
tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan agar dapat
memberikan efek jera dan contoh kepada masyarakat kalau tindakan tersebut
memiliki sansksi hukum yang berat.
B. Saran
1. Program Pendidikan Kesetaraan Gender:
a. Membangun program pendidikan kesetaraan gender di sekolah-sekolah di
Kabupaten Bone, yang mencakup pembelajaran tentang hak-hak
perempuan, kesetaraan gender, serta pencegahan kekerasan terhadap
perempuan.
b. Menyediakan pelatihan bagi guru-guru dan staf pendidikan untuk
memahami dan mengajar isu-isu gender secara efektif, serta
mempromosikan kesetaraan gender di lingkungan sekolah.
2. Pusat Perlindungan Perempuan:
a. Membangun pusat perlindungan perempuan yang aman dan rahasia bagi
korban kekerasan di Kabupaten Bone.
b. Memastikan pusat ini dilengkapi dengan personil yang terlatih dan
berpengalaman dalam memberikan layanan medis, konseling, serta
bantuan hukum dan sosial kepada korban.
Ketersediaan
| SSYA20230138 | 138/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
138/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
