Perlindungan Hukum Terhadap Hak Berpendapat Di Media Sosial Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Maqashid Syariah
Firka Sri Rahayu/742352019124 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Perlindungan Negara Hukum Terhadap Hak
Kebebasan Berpendapat di Media Sosial Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
dan Maqashid Syariah. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah
bagaimana bentuk perlindungan hak berpendapat di media sosiall ditinjau dari
perspektif hak asasi manusia dan maqashid syariah. Serta batasan kebebasan
berpendapat dalam media sosial sebagai upaya perlindungan negara terhadap
konkritisasi negara dan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk
perlindungan hak berpendapat di media sosial dan memberikan penjelasan mengenai
batasan kebebasan berpendapat dalam media sosial sebagai upaya perlindungan
negara.
Dalam menjawab permasalahan tersebut pendekatan yang dilakukan adalah
yuridis normatif dan teologi-normatif yang melihat objek kajian dari sudut pandang
hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library
research) yaitu penulis menggunakan buku-buku sebagai sumber keputusan baik
Undang-Undang, Al-Qur’an, As-Sunnah, buku-buku fiqh atau karya-karya ilmiah dan
jurnal yang berkaitan dengan masalah kemerdekaan hak berpendapat dalam media
sosial seiring perkembangan teknologi dan keterbukaan publik. Berdasarkan teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi dan pengutipan. Baik kutipan
langsung maupun tidak langsung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan negara hukum terhadap
hak berpendapat dimedia sosial baik lisan maupun tulisan telah terjamin dan telah
diatur dalam berbagai regulasi hukum sebab dalam menggunakan media sosial harus
mempunyai pertimbangan manfaat (maslahah) serta tidak menimbulkan kebencian
(mafsadat) instumen internasional yang menjadi ciri negara demokrasi, namun hak
berpendapat di media sosial belum mampu terlaksana secara sempurna sebab suatu
kebebasan harus memperhatikan berbagai batasan bak asasi manusia orang lain yang
sejalan dengan tanggung jawab sebab kemajuan media sosial masih cenderung
disalahgunakan sehingga berujung kepada pelanggaran hukum yang timbul dari
pengguna media sosial yang tidak menggunakan etika serta menghormati hak orang
lain sehingga melanggar batasan-batasan bermedia sosial
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka kesimpulan
dalam pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
a. Adapun bentuk perlindungan hak berpendapat di media sosial dalam
perspektif hak asasi manusia serta maqashid syariah, yaitu Teknologi
yang berkembang pesat serta kehadiran internet berbagai media sosial
yang digunakan saat ini memberi kontibusi berupa terbentuknya ruang
public yang universal yang dapat dengan mudah diakses oleh berbagai
lapisan masyarakat sehingga sering mengalami hambatan dalam
berpendapat dalam hal ini, penggunaan internet merupakan hak yang
harus dilindungi dalam menyampaikan pendapat atau gagasan tanpa
adanya intervensi dari pihak lain. Bentuk perlindungan hukum yang
diberikan oleh Negara Indonesia dengan dibentuknya Undang-undang
yang menjamin hak berpendapat telah memberikan pengayoman hak
asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut
diberikan oleh hukum sehingga masyarakat dapat menikmati semua
haknya dengan kata lain perlindungan tersebut merupakan upaya
hukum yang mesti terwujud dari penegak hukum untuk memberikan
rasa aman, baik secara fisik dan intervensi dari pihak luar. Secara
nasional Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi
hak asasi manusia serta kemerdekaan manusia dalam kesetaraan hak
yang melekat dan tidak terpisahkan dari manusia yang dilindungi,
tertuang di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selain itu pijakan
atau dasar hak berpendapat juga mengacu pada perundang-undangan
antara lain
104
a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
b) Undang-Undang Republik Indonesia No 9 Tahun 1998
Tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka
Umum
c) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
d) Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
e) Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 1999
tentang Pers
f) Undang-Undang No 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran
g) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Dalam mewujudkan maqashid syariah seseorang dalam menyampaikan
berita di media sosial harus mempunyai pertimbangan manfaat
(maslahah) serta tidak menimbulkan kebencian (mafsadat) disebabkan
karena esensi dan tujuan dari maqashid syariah mewujudkan
kemasalahatan dan menolak pada kerusakan.
b. Batasan-batasan berpendapat melalui media sosial yang harus
diperhatikan oleh setiap pengguna media sosial, yaitu era globalisasi
kebebasan berpendapat semakin mendapatkan tempat dan terbuka luas
seiring dengan pesatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi, terutama internet yang dapat memberikan radikal
terhadap hak kebebasan berpendapat dengan kemudahan dan tidak
membatasi ruang gerak masyarakat tanpa peduli dengan perbedaan
jarak serta waktu. Kemajuan teknologi internet merubah pola
komunikasi dalam tatanan masyarakat menjadi wadah baru dalam
menyampaikan berbagai pendapat sebab merupakan sarana
penghubung yang tidak terbatas. Dengan hadirnya regulasi hukum
105
pertama di Indonesia Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik berupaya memberikan solusi atas problematika di dunia
maya namun, disisi lain adanya ketentuan yang multi tafsir
mengakibatkan ketakutan terhadap masyarakat sebab tidak jelas
batasan yang diberikan sehingga berpotensi terjadinya kriminalisasi
atas pendapat seseorang. Bebas berpendapat bukan berarti seseorang
bebas berpendapat tanpa memperhitungkan baik dan buruknya ataupun
untung ruginya terhadap hak dan tanggung jawab orang lain, tentunya
jika berpatokan dengan dasar arti bebas maka akan memicu suatu
konflik tentunya ada batasan yang harus masyarakat tahu dan wajib
dilaksanakan. setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-
pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang
layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.
Kebijakan pemerintah terhadap media sosial mendorong partisipasi
publik dalam proses demokrasi, demokrasi yang baik apabila saluran
tersedia dalam komunikasi di media sosial yang mengalirkan pesan
secara efektif seorang pengguna media sosial harus memahami
bagaimana memanfaatkan media sosial secara bijak, perlu mengetahui
kapasitas dan menambah kemampuan untuk menganalisis pesan untuk
memahami kualitas, nilai dan pesan tertentu serta kapan dan dan
bagaimana membatalkan pilihan, menganggap tidak ada, menolak
percaya, atau mengabaikannya. Singkatnya bahwa hak asasi manusia
juga memiliki batasan khususnya hak yang diberikan terkait dengan
kebebasan berpendapat, seorang pengguna media sosial harus tunduk
dengan aturan hukum yang berlaku, serta menghormati hak orang lain
jangan sampai dalam menyampaikan pendapat akan menyalahi
kebebasan orang lain yang nantinya dapat mengganggu keamanan dan
ketertiban umum.
B. Implikasi
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
diperhatikan:
a. Diharapkan bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna media
sosial dikembangkan dengan merata sampai ke berbagai lapisan
masyarakat sehingga masyarakat dalam berpendapat dapat dengan
bebas berpendapat tanpa dipenuhi rasa ketakutan dan juga berbagai
ancaman dengan tetap memperhatikan konsep batasan serta kesadaran
hukum yang harus dipatuhi masyarakat serta landasan hukum yang
lebih jelas dalam memperkuat kebijakan-kebijakan terhadap media
sosial tentunya dengan landasan pancasila sebagai dasar negara.
b. Para aparat penegakan hukum dalam hal ini termasuk pemerintah
terkait dengan maraknya konflik yang terjadi di media sosial penegak
hukum, perlu melakukan upaya pencegahan dengan merevisi
ketentuan dalam Undang-undang informasi dan transaksi elektronik
dari beberapa pasal yang dianggap masih multitafsir dengan
memperjelas batasan-batasan dari hak menyatakan pendapat yang
dimiliki oleh seseorang serta hak yang melekat di dalamnya sehingga
dapat tercapai penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai media sosial
dengan peningkatan literasi digital serta pengenalan etika dini sebab
literasi merupakan pembelajaran dalam mengolah argumen yang
beredar dengan didorong etika yang baik sehingga mendapatkan
informasi yang benar dan diharapkan pengguna media sosial
memahami akan pentingnya sikap memanfaatkan media sosial dengan
baik dan tepat.
Kebebasan Berpendapat di Media Sosial Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
dan Maqashid Syariah. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah
bagaimana bentuk perlindungan hak berpendapat di media sosiall ditinjau dari
perspektif hak asasi manusia dan maqashid syariah. Serta batasan kebebasan
berpendapat dalam media sosial sebagai upaya perlindungan negara terhadap
konkritisasi negara dan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk
perlindungan hak berpendapat di media sosial dan memberikan penjelasan mengenai
batasan kebebasan berpendapat dalam media sosial sebagai upaya perlindungan
negara.
Dalam menjawab permasalahan tersebut pendekatan yang dilakukan adalah
yuridis normatif dan teologi-normatif yang melihat objek kajian dari sudut pandang
hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library
research) yaitu penulis menggunakan buku-buku sebagai sumber keputusan baik
Undang-Undang, Al-Qur’an, As-Sunnah, buku-buku fiqh atau karya-karya ilmiah dan
jurnal yang berkaitan dengan masalah kemerdekaan hak berpendapat dalam media
sosial seiring perkembangan teknologi dan keterbukaan publik. Berdasarkan teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi dan pengutipan. Baik kutipan
langsung maupun tidak langsung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan negara hukum terhadap
hak berpendapat dimedia sosial baik lisan maupun tulisan telah terjamin dan telah
diatur dalam berbagai regulasi hukum sebab dalam menggunakan media sosial harus
mempunyai pertimbangan manfaat (maslahah) serta tidak menimbulkan kebencian
(mafsadat) instumen internasional yang menjadi ciri negara demokrasi, namun hak
berpendapat di media sosial belum mampu terlaksana secara sempurna sebab suatu
kebebasan harus memperhatikan berbagai batasan bak asasi manusia orang lain yang
sejalan dengan tanggung jawab sebab kemajuan media sosial masih cenderung
disalahgunakan sehingga berujung kepada pelanggaran hukum yang timbul dari
pengguna media sosial yang tidak menggunakan etika serta menghormati hak orang
lain sehingga melanggar batasan-batasan bermedia sosial
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka kesimpulan
dalam pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
a. Adapun bentuk perlindungan hak berpendapat di media sosial dalam
perspektif hak asasi manusia serta maqashid syariah, yaitu Teknologi
yang berkembang pesat serta kehadiran internet berbagai media sosial
yang digunakan saat ini memberi kontibusi berupa terbentuknya ruang
public yang universal yang dapat dengan mudah diakses oleh berbagai
lapisan masyarakat sehingga sering mengalami hambatan dalam
berpendapat dalam hal ini, penggunaan internet merupakan hak yang
harus dilindungi dalam menyampaikan pendapat atau gagasan tanpa
adanya intervensi dari pihak lain. Bentuk perlindungan hukum yang
diberikan oleh Negara Indonesia dengan dibentuknya Undang-undang
yang menjamin hak berpendapat telah memberikan pengayoman hak
asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut
diberikan oleh hukum sehingga masyarakat dapat menikmati semua
haknya dengan kata lain perlindungan tersebut merupakan upaya
hukum yang mesti terwujud dari penegak hukum untuk memberikan
rasa aman, baik secara fisik dan intervensi dari pihak luar. Secara
nasional Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi
hak asasi manusia serta kemerdekaan manusia dalam kesetaraan hak
yang melekat dan tidak terpisahkan dari manusia yang dilindungi,
tertuang di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selain itu pijakan
atau dasar hak berpendapat juga mengacu pada perundang-undangan
antara lain
104
a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
b) Undang-Undang Republik Indonesia No 9 Tahun 1998
Tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka
Umum
c) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
d) Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
e) Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 1999
tentang Pers
f) Undang-Undang No 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran
g) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Dalam mewujudkan maqashid syariah seseorang dalam menyampaikan
berita di media sosial harus mempunyai pertimbangan manfaat
(maslahah) serta tidak menimbulkan kebencian (mafsadat) disebabkan
karena esensi dan tujuan dari maqashid syariah mewujudkan
kemasalahatan dan menolak pada kerusakan.
b. Batasan-batasan berpendapat melalui media sosial yang harus
diperhatikan oleh setiap pengguna media sosial, yaitu era globalisasi
kebebasan berpendapat semakin mendapatkan tempat dan terbuka luas
seiring dengan pesatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi, terutama internet yang dapat memberikan radikal
terhadap hak kebebasan berpendapat dengan kemudahan dan tidak
membatasi ruang gerak masyarakat tanpa peduli dengan perbedaan
jarak serta waktu. Kemajuan teknologi internet merubah pola
komunikasi dalam tatanan masyarakat menjadi wadah baru dalam
menyampaikan berbagai pendapat sebab merupakan sarana
penghubung yang tidak terbatas. Dengan hadirnya regulasi hukum
105
pertama di Indonesia Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik berupaya memberikan solusi atas problematika di dunia
maya namun, disisi lain adanya ketentuan yang multi tafsir
mengakibatkan ketakutan terhadap masyarakat sebab tidak jelas
batasan yang diberikan sehingga berpotensi terjadinya kriminalisasi
atas pendapat seseorang. Bebas berpendapat bukan berarti seseorang
bebas berpendapat tanpa memperhitungkan baik dan buruknya ataupun
untung ruginya terhadap hak dan tanggung jawab orang lain, tentunya
jika berpatokan dengan dasar arti bebas maka akan memicu suatu
konflik tentunya ada batasan yang harus masyarakat tahu dan wajib
dilaksanakan. setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-
pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang
layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.
Kebijakan pemerintah terhadap media sosial mendorong partisipasi
publik dalam proses demokrasi, demokrasi yang baik apabila saluran
tersedia dalam komunikasi di media sosial yang mengalirkan pesan
secara efektif seorang pengguna media sosial harus memahami
bagaimana memanfaatkan media sosial secara bijak, perlu mengetahui
kapasitas dan menambah kemampuan untuk menganalisis pesan untuk
memahami kualitas, nilai dan pesan tertentu serta kapan dan dan
bagaimana membatalkan pilihan, menganggap tidak ada, menolak
percaya, atau mengabaikannya. Singkatnya bahwa hak asasi manusia
juga memiliki batasan khususnya hak yang diberikan terkait dengan
kebebasan berpendapat, seorang pengguna media sosial harus tunduk
dengan aturan hukum yang berlaku, serta menghormati hak orang lain
jangan sampai dalam menyampaikan pendapat akan menyalahi
kebebasan orang lain yang nantinya dapat mengganggu keamanan dan
ketertiban umum.
B. Implikasi
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
diperhatikan:
a. Diharapkan bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna media
sosial dikembangkan dengan merata sampai ke berbagai lapisan
masyarakat sehingga masyarakat dalam berpendapat dapat dengan
bebas berpendapat tanpa dipenuhi rasa ketakutan dan juga berbagai
ancaman dengan tetap memperhatikan konsep batasan serta kesadaran
hukum yang harus dipatuhi masyarakat serta landasan hukum yang
lebih jelas dalam memperkuat kebijakan-kebijakan terhadap media
sosial tentunya dengan landasan pancasila sebagai dasar negara.
b. Para aparat penegakan hukum dalam hal ini termasuk pemerintah
terkait dengan maraknya konflik yang terjadi di media sosial penegak
hukum, perlu melakukan upaya pencegahan dengan merevisi
ketentuan dalam Undang-undang informasi dan transaksi elektronik
dari beberapa pasal yang dianggap masih multitafsir dengan
memperjelas batasan-batasan dari hak menyatakan pendapat yang
dimiliki oleh seseorang serta hak yang melekat di dalamnya sehingga
dapat tercapai penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai media sosial
dengan peningkatan literasi digital serta pengenalan etika dini sebab
literasi merupakan pembelajaran dalam mengolah argumen yang
beredar dengan didorong etika yang baik sehingga mendapatkan
informasi yang benar dan diharapkan pengguna media sosial
memahami akan pentingnya sikap memanfaatkan media sosial dengan
baik dan tepat.
Ketersediaan
| SSYA20230157 | 157/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
157/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
