Perwujudan Asas Equality Before The Law Terhadap Sel Tahanan Narapidana Korupsi dengan Narapidana Umum ( Studi Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Watampone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas Perwujudan Asas Equality Before The Law Terhadap Sel
Tahanan Narapidana Korupsi dengan Narapidana umum dengan tujuan penelitian ini
untuk mengetahui apakah ada perbedaan antara sel tahanan narapidana korupsi
dengan narapidana umum di lembaga permasyarakatan Kelas IIA Watampone
ataupun kendala yang dialami, dalam penerapan asas equality before the law.
Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan
hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataanya di masyarakat.dan
peneliti menggunakan metode Pendekatan yuridis normatif penelitian yang yang
mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan
putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, peneliti menggunakan
field research (penelitian lapangan) dalam melakukan observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis
deskriptif kualitatif melalui data yang di peroleh dari Lembaga Permasyarakatan
Kelas IIA Watampone.
Hasil penelitian menunjukan bahwa asas equality before the law di lembaga
permasyarakatan kelas IIA Watampone berjalan dengan semestinya setiap narapidana
baik narapidana korupsi maupun narapidana umum di samakan dan tidak ada
perbedaan perlakuan hal tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang
Dasar 1945 “segala warga negara bersama kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada
kecualinya”.tahanan narapidana korupsi dengan narapidana umum memang di pisah
tetapi dalam sel tersebut tidak terdapat fasilitas yang menyimpang. Setiap narapidana
di larang melengkapi kamar hunian dengan fasilitas-faslitas yang menyimpang dari
aturan dan setiap narapidana mendapatkan pembinaan agar supaya pada saat
narapidana tersebut keluar dapat di terima dengan baik di lingkungan masyarakat.
Adapun kendala yang dirasakan oleh petugas Lapas Kelas IIA Watampone yaitu
mengenai pembinaan narapidana pidana terkdang narapidana korupsi tidak langsung
menerima arahan dari para petugas karena narapidana korupsi di penuhi dengan kritik
perbeda dengan narapidan umum yang lebih mudah diatur tetapi petugas harus tetap
profesional dalam menjalankan tugasnya.
A. Kesimpulan
1. Asas persamaan kedudukan di hadapan hukum sesungguhnya bertujuan untuk
mencegah situasi dimana ketidakmampuan finansial menjadi hambatan bagi
pelaksanaan hak yang dimilikinya. Dengan demikian maka pada hakikatnya
asas persamaan dihadapan hukum khususnya narapidana dalam lembaga
permasyarakatan merupakan upaya untuk menghapus diskriminasi diantara
sesama narapidana dan juga untuk menghindari terjadi pelanggaran hak asasi
manusia terhadap narapidana.
Penerapan asas Equality before the law dalam lembaga permasyarakatan
kelas IIA Watampone terhadap sel tahanan narapidana korupsi dengan
narapidana umum yakni di bedakan setiap blok tetapi jika ditinjau dari sel
tersebut tidak ada perbedaan, setiap sel hanya memiliki fasilitas seperti bantal,
wc, tempat tidur dan sarana tidur.sesui yang dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-
Undang Dasar 1945 “ segala warga negara bersama kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Berdasarkan undang-undang tersebut di lapas
watampone tidak ada perbedaan perlakuan petugas terhadap narapidana.
2. Kendala dalam penerapan asas Equality Before The Law terdapat pada
pembinaan narapidana Setiap warga binaan permasyarakatan termasuk dengan
narapidana maupun tahanan sebelumnya sudah diberitahu tentang peraturan
tata tertib dan arahan yang di berikan petugas yang ada di lapas Kelas IIA
Watampone serta sanksi-sanksinya oleh petugas permasyarakatan tetapi
terkadang narapidana tidak menerima dengan baik arahan tersebut khusunya
narapidana korupsi yang di penuh dengan kritik kendala yang terjadi lebih
pada pembinaan narapidana.
B. Saran
Adapun Saran-saran yang dapat penulis berikan sehubung dengan penjelasan
yang telah diuraikan pada hasil penelitian diatas, sebagai berikut :
1. Tempatkan narapidana dalam persamaan hak dan derajat di dalam lembaga
permasyarakatan, berikan kepada mereka hak perlindungan hukum yang sama
selama berada di dalam lembaga permasyarakatan. Layani mereka dengan hak
perlakuan yang sama menurut hukum sejak mereka masuk dan keluar di
lembaga permasyarakatan.
2. Pemerintah serta aparat penegak hukum dalam hal ini departemen hukum dan
Ham harus memberikan hukuman, sanksi atau tindakan tegas kepada petugas
permasyarakatan yang melakukan perlakuan khusus di luar undang-undang
yang mengatur kepada narapidana golongan atas.
Ketersediaan
SSYA2023003434/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

34/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top