Konsep Mahar Jasa Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi'i

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Konsep Mahar Jasa Menurut Mazhab Hanafi dan
Mazhab Syafi‟i”. Kajian dalam penelitian ini membahas terkait bagaimana konsep
mahar jasa menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi‟i.
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan historis dan pendekatan sosiologis. Untuk
memperoleh data tentang masalah ini digunakan metode library research dengan
teknik pengolahan dan analisis datanya deskriptif-kualitatif yang menggambarkan
dan menguraikan data berupa fakta dan keterangaan yang diperoleh dari buku-buku
yang dianggap relavan. Dalam rangka pengumpulan data yang diperlukan dalam
pembahasan skripsi ini, maka peneliti menggunakan teknik pengutipan langsung
maupun kutipan tidak langsung dan teknik analisisnya melalui dua tahap yaitu
deduktif dan komparatif.
Bedasakan hasil penelitian yang dikemukakan bahwa Mazhab Hanafi berpendapat
bahwa tidak membolehkan mahar jasa dalam bentuk mengajarkan al-Qur‟ān dan
sebagainya. Dan Mazhab Syafi‟i berpendapat bahwa membolehkan dalam mahar jasa
dalam bentuk pengajaran al-Qur‟ān dan sebagainya. Adapun Dalam istimbah hukum
dari mazhab Hanafi dengan alasan bahwa Imam Abu Hanafi (Imam Kamaluddin bin
al-Humam) terhadaap mahar non materi yaitu tidak membolekan mahar jasa karena
mahar tersebut tidak termasuk harta yang tidak boleh untuk diambil upahnya darinya,
sehinggah tidak sah untuk dijadikan mahar maka dapat membayar dengan mahar
misil. Sedangkan istimbat hukum dari mazhab Syafi‟i terhadap mahar jasa atau
manfaat membolehkan karena mahar yang berupa manfaat atau jasa tersebut dapat
diupahkan atau memiliki manfaat maka sah untuk dijadikan mahar.
Persamaan terkait mahar jasa menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi‟i, yakni
dalam hal dasar hukumnya menggunakan al-Qur‟ān dalam Qs. An-Nisā ayat 24, yang
dimana dalam memberikan mahar menjadi kewajiban yang diberikan dari seorang
laki-laki kepada wanita yang ingin dinikahi. Adapun perbedaan terkait mahar jasa
menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi‟i, yakni mazhab Hanafi tidak
membolehkan mahar jasa karena tidak termasuk harta dan tidak dapat diambil
upahnya maka diwajibkan membayar mahar misil dan mazhab Syafi‟i membolehkan
mahar jasa karena dapat diupahkan maka boleh dijadikan mahar dan hukumnya sah,
sedangkan dalam akad pernikahanya tetap sah.
A. Kesimpulan
Setelah uraian-uraian dari bab awal sampai bab akhir, berikut ini
adalah kesimpulan dari seluruh pembahasan:
1. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa tidak membolehkan mahar jasa
dalam mengajarkan al-Qur’ān dalam membaca atau mengajarinya
ayat-ayat al-Qur’ān, menjahit pakaian, bertenun serta membangun
rumah karena tidak termasuk dalam harta dan tidak sah, namun
darinya wajib membayar mahar misil, dan mahar yang paling rendah
adalah 10 dirham, hal tersebut sesuai yang terdapat dalam QS. An-
Nisā ayat 24, serta hadῑṣ Nabis saw. dari riwayat Baihaqi dan lebih
mengedepankan metode qiyās, karena mengqiyaskan dalam ukuran
mahar maka dapat dengan potong tangan, dengan seseorang mencuri
dengan mencari 10 dirham maka hukumanya itu dengan potong tangan
dari (HR.Muslim).
2. Mazhab Syafi’i berpendapat dalam mahar jasa bahwa ia
membolehkannya dengan mengajarkan al-Qur’ān, ilmu fiqhi,
mengajarkan menjahit pakaian, bertenun, membangun rumah, serta
mengajarkan halal haram apa saja manfaat yang dapat diupahkan dan
sah untuk dijadikan mahar. Imam Syafi’i menggunakan dalil al-Qur’ān
yang terdapat dalam QS.An-Nisā ayat 24 dan hadῑṣ yang digunakan
salah satunya yaitu hadῑṣ riwayat al-Bukhari dalam membolehkan
mengunakan mahar jasa dengan mengajarkan al-Qur’ān. Menetapkan
74
hukumnya lebih berpegang pada zahir dari petunjuk nash dan
dipahaminya dalam ketentuan-ketentuan bahasa Arab.
Dalam istimbah hukum dari mazhab Hanafi dengan alasan bahwa
Imam Abu Hanafi (imam Kamaluddin bin al-Humam) terhadap mahar non
materi yaitu tidak membolekan mahar jasa karena mahar tersebut tidak
termasuk harta yang tidak boleh untuk diambil upahnya darinya,
sehinggah tidak sah untuk dijadikan mahar maka dapat membayar dengan
mahar misil. Sedangkan istimbat hukum dari mazhab Syafi’i terhadap
mahar jasa atau manfaat membolehkan karena mahar yang berupa manfaat
atau jasa tersebut dapat diupahkan atau memiliki manfaat maka sah untuk
dijadikan mahar. Dan metode isttimbat hukum yang digunakan mazhab
Hanafi serta mazhab Syafi’i yaitu masing masing menggunakan al-Qur’ān
dan hadῑṣ.
Persamaan menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi dalam mahar
jasa yaitu sama sama menjadikan al-Qur’ān sebagai landasan utama dalam
menetapkan suatu hukum terhadap suatu masalah yang menggunakan al-
Qur’ān dalam Qs.An-Nisā ayat 24, yang dimana dalam memberikan
mahar menjadi kewajiban yang diberikan dari seorang laki-laki kepada
wanita yang ingin dinikahi. Kemudian yang menjadi landasan kedua yaitu
berpegang pada sunnah Rasululah saw. dalam menetapkan suatu hukum,
namun kadang mereka menggunakan hadῑṣ yang bebeda.
Perberdaan dalam mahar jasa menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab
Hanafi yaitu bahwa Mazhab Hanafi berpendapat bahwa mahar jasa dalam
bentuk mengajarkan al-Qur’ān tidak dibolehkan dengan alasan bahwa
mahar yang berupa jasa tidak termasuk harta yang tidak boleh mengambil
upahnya darinya, sehinggah tidak bisa dijadikan mahar, namun wajib
baginya membayar mahar misil sedangkan akad pernikahanya tetap sah.
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa mahar jasa dibolehkanya secara
mutlak dengan alasan bahwa mahar yang berupa jasa atau manfaat yang
dapat diupahkan maka boleh dijadikan mahar dan hukumnya sah,
sedangkan dalam akad pernikahanya tetap sah.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan diatas, kiranya dapat
disarankan dalam hal-hal berikut:
Al-Qur’ān merupakan sebagai kitab ummat yang sangat dimuliakan,
maka sudah sepatutnya kita menghargai serta mengagungkanya. Akulturasi
dari pengagungan itu merupakan suatu yang tidak dapat menggunakan al-
Qur’ān, termasuk salah satunya yaitu alat sholat dan mahar yang tinggi
yang dijadikan sebagai mahar dalam suatu pernikahan karena dapat
mengadopsi trend yang terjadi suatu masyarakat kecuali ia paham dalam
memanfaatkan al-Qur’ān serta alat sholat dengan baik dan benar, begitupun
terkait dengan mahar jasa dengan mengajarkan al-Qur’ān dan sebagainya,
atauka dengan sesuatu yang pekerjaan yang dapat diambil manfaatnya
dengan baik, dan sesuai dengan aturan hukum Islam yang dapat berlaku.
Maka dalam hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat karena kurang
yang mengetahui terkait mahar jasa sehingga ia dapat mengetahui bahwa
adanya mahar jasa dan dibolehkan dalam Islam dan tidak dapat
memberatkan dari pihak laki-laki tetapi dapat mempermudah dengan
adanya mahar jasa tersebut.
Ketersediaan
SSYA2023005959/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

59/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Mahar Jasa

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top