Tinjauan Yuridis Inpres No 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Terhadap Pemohon Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah Sebagai Peserta Aktif Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Inpres No 1 tahun 2022 tentang optimalisasi
pelaksanaan program jaminan kesehatan nassional terhadap pemohon pendaftaran
peralihan hak atas tanah sebagai peserta aktif dalam program jaminan kesehatan
nasional yang artinya pemerintah mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual
beli tanah. Pokok permasalahan adalah bagaimana pengaturan hukum dalam inpres
ini dalam segi keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatannya. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum dalam aspek keadilan,
kepastian hukum serta kemanfaatannya. Yang pada akhirnya menyimpulkan
bagaiamana kecenderungan aturan hukum Inpres No 1 Tahun 2022 Tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ini dilihat dari ketiga
aspek tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang penelitian di bidang hukum
kesehatan berkaitan dengan Aspek Hukum dalam Inpres No.1 Tahun 2022 dengan
pelayanan publik dan tujuan serta hak kesehatan masyarakat yang tercantum pada UU
Kesehatan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan pelaksanaan Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat
terlampir untuk proses pendaftaran peralihan hak atas tanah dinilai mencederai
pelayanan publik dan aturan tersebut lebih cenderung memaksa masyarakat untuk
bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dimana hal tersebut bertentangan
dengan tujuan dan hak kesehatan yang tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan
nomor 36 tahun 2009 pada Pasal 2 dan 3 sehingga aturan tersebut tidak memberikan
keadilan. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dari segi kepastian hukum tidak
terpenuhi, karena hal tersebut bertentangan dengan keadilan hukum, tidak dapat
dinyatakan memberikan kepastian hukum apabila tidak memberikan keadilan,
sedangkan dari segi kemanfaatan memberikan kemanfaatan terhadap JKN dan
masyarakat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dari hasil penelitian dari bab-bab sebelumnya penulis
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Aturan tersebut dinyatakan bersifat atau terkesan memaksa terhadap
masyarakat indonesia untuk mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan dan
dianggap tidak efektif untuk diterapkan dikarenakan tidak memenuhi
konsep hukum dalam segi keadilan karena aturan tersebut melanggar
norma pancasila dan undang-undang dan sebagai syarat untuk peralihan
hak tanah atau rumah susun dinilai tidak sesuai dengan tujuan dan hak
warga negara yang tercantum di dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor
36 tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga dinyatakan tidak adil.
2. Aturan tersebut telah memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat
karena berlandaskan peraturan perundang-undangan dalam setiap
kebijakan penyelenggara negara sehingga aturan yang dikeluarkan jelas
dari subjeknya. Sedangkan dari segi kemanfaatan aturan tersebut
memberikan manfaat terhadap JKN dalam meningkatkan program yang
dijalankan, dapat memberikan jaminan kesehatan dalam lapisan
masyarakat, namun disisi lain ada beberapa masyarakat yang menolak
aturan tersebut dengan pertimbangan bahwa aturan tersebut mempersulit
proses jual beli tanah masyarakat sehingga untuk sementara aturan
tersebut ditunda dan perlu ditinjau kembali.
B. Saran
1. Dengan adanya aturan Inpres No 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Terhadap Syarat Jual
Beli Tanah Sebagai Peserta Aktif Dalam Program Jaminan Kesehatan
Nasional mewajibkan kepesertaan memiliki kartu BPJS Kesehatan dalam
melakukan proses jual beli tanah/ peralihan hak atas tanah sehingga
seluruh warga negara wajib ikut serta dalam pelaksanaan program JKN.
Penulis berpendapat bahwa aturan tersebut sebenarnya bertujuan baik
untuk memberikan jaminan kesehatan terhadap masyarakat , namun
disamping itu aturan tersebut melanggar Undang-Undang dan Norma
Pancasila. Maka untuk sementara aturan tersebut telah ditunda di
kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional kab Bone
dan perlu ditinjau kembali. Inpres tersebut tidak dapat dijadikan dasar atau
acuan dalam syarat kewajiban BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli
tanah.
2. Dalam mengeluarkan kebijakan (instruksi presiden) selaku pemegang
kekuasaan pemerintahan hendaknya sesuai dengan maksud dan tujuan
bangsa negara Indonesia. Peraturan seperti Undang-Undang Kesehatan itu
dibuat dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Apabila
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tersebut tidak sesuai atau
berlawanan dengan Undang-Undang Kesehatan maka akan lebih baik
untuk di tinjau kembali. Karena jika pelayanan sudah baik daripada yang
diberikan asuransi komersial lainnya dan terdapat keterbukaan
pengelolaan dana BPJS, masyarakat sudah memberikan rating yang bagus,
secara otomatis dari berbagai golongan masyarakat akan dengan
sendirinya mendaftar mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa
paksaan dengan instruksi presiden yang justru tidak sesuai dengan Unda
ng-Undang Kesehatan.
Ketersediaan
SSYA2023002121/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

21/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top