Ganti Rugi Pembatalan Khitbah Ditinjau Dari Segi Hukum Islam dan Hukum (Studi Di Desa Cakkeware Kec. Cenrana)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang ganti rugi pembatalan khitbah di Desa Cakkeware.
Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktik
ganti rugi akibat pembatalan Khitbah di Desa Cakkeware Kec. cenrana, Bagaimana
tinjauan Hukum Islam tentang ganti rugi akibat pembatalan Khitbah di Desa
Cakkeware Kec. Cenrana, Bagaimana tinjauan hukum positif tentang ganti rugi
pembatalan Khitbah di Desa Cakkeware Kec.Cenrana. Adapun jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian kualitatif. Skripsi ini terdapat empat pendekatan yang
digunakan yaitu teologis normatif, yuridis normatif, yuridis empiris dan antropologis.
Sumber data dalam penelitian ini meliputi; data primer dan data skunder.
Hasil penelitian ini dianggap sebagai masalah sosial sehingga pihak laki-laki yang
selaku khitbahnya dibatalkan sepakat untuk membebankan ganti rugi bagi pelaku
yang membatalkan khitbah. Karena sesuatu yang diinginkan tidak sesuai dengan yang
diharapkan. Seperti keinginan untuk menikah dengan seseorang yang awalnya telah
sepakat, tetapi dalam keadaan tertentu ada salah satu pihak yang membatalkan dengan
berbagai alasan. Oleh sebab itu, masalah pembatalan khitbah yg dilakukan dalam
pihak perempuan di Desa Cakkeware merupakan persoalan yang penting, karena
dampak yang dirasakan bukan hanya pada individu akan tetapi pada sebuah keluarga.
Adapun tinjauan hukum islam terhadap ganti rugi akibat pembatalan Khitbah
berdasarkan pendapat ahli ulama bahwa jika pembatalan khitbah itu dilakukan oleh
pihak laki-laki maka ia tidak berhak meminta kembali sedikit pun. Akan tetapi jika
pembatalan tersebut dari pihak perempuan maka pihak laki-laki dibolehkan meminta
kembali dan Jika barang itu sudah tidak ada maka berhak meminta ganti rugi atas apa
yang telah diberikan oleh pihak perempuan. Sedangkan menurut tinjauan hukum
positif terhadap ganti rugi akibat pembatalan khitbah ini telah sesuai dengan pasal
1365 KUHP yaitu secara materiil dan immateriil. Kerugian materiil akibat
pembatalan khitbah oleh pihak perempuan adalah pihak laki-laki merasa dirugikan
dalam biaya proses khitbah, uang dan barang-barang khitbah yang telah diberikan
kepada pihak perempuan. Sedangkan kerugian immateriil yaitu pihak laki-laki merasa
dirugikan secara moral, penyesalan, kekecewaan, dan meninggalkan waktu pekerjaan
dalam proses khitbah.
A. Simpulan
Dari pemaparan hasil dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Benar adanya bahwa telah terjadi praktik ganti rugi pembatalan khitbah di
Desa Cakkeware oleh pihak perempuan. Tindakan tersebut dikarenakan pihak
laki-laki merasa dirugikan pada proses khitbah yang telah dilaksanakan.
Adapun praktik ganti rugi yang dilakukan yaitu orang tua pihak perempuan
datang ke rumah pihak laki-laki bersama dengan Ibu Kepala Desa Cakkeware
untuk menjelaskan duduk perkara hingga akhirnya keluarga pihak laki-laki
dengan keterpaksaan dan kekecewaan memaafkan dan menerima ganti rugi
yang diberikan oleh pihak perempuan. Adapun sejumlah ganti rugi
pembatalan dimaksudkan untuk mengganti biaya-biaya acara yang dilakukan
pada saat khitbah Pembatalan khitbah yang terjadi dianggap sebagai masalah
sosial, sebab sesuatu yang diinginkan tidak sesuai dengan yang diharapkan
seperti adanya kesepakatan untuk menikah, tetapi dalam keadaan tertentu ada
salah satu pihak yang membatalkan dengan berbagai alasan seperti adanya
orang ketiga, ketidaksiapan untuk menikah dan lain-lain sebagaimana halnya
yang terjadi di Desa Cakkeware.
2. Tunjauan hukum Islam tentang ganti rugi akibat pembatalan khitbah
berdasarkan pendapat para ahli ulama bahwa jika pembatalan khitbah itu
dilakukan oleh pihak laki-laki maka ia tidak berhak meminta kembali sedikit
pun. Akan tetapi jika pembatalan tersebut dari pihak perempuan maka pihak
laki-laki dibolehkan meminta kembali hadiah-hadiah yang telah ia berikan. Ini
yang benar dan adil, karena itu merupakan pemberian dengan syarat akad
nikahnya tetap. Jika akad tersebut tidak terjadi maka si pemberi boleh
meminta hadiahnya kembali atau semisalnya. Jika hadiah khitbah disepakati
sebagai bagian dari mahar, baik berdasarkan perjanjian maupun berdasarkan
adat kebiasaan, kemudian pihak laki- laki meninggal dunia sebelum
melaksanakan akad, maka ahli waris pihak laki-laki berhak memintanya
kembali jika hadiah itu berbentuk barang yang awet. Jika barang itu sudah
tidak ada, maka ahli waris berhak meminta ganti rugi yang senilai. Jika hadiah
khitbah itu tidak diperuntukkan menjadi bagian dari mahar, kemudian salah
satu pihak meninggal dunia, maka hadiah itu dianggap sebagai pemberian
yang tidak boleh diminta kembali
3. Tinjauan hukum positif tentang ganti rugi akibat pembatalan khitbah selain
sebagai perbuatan melawan hukum juga wanprestasi. Adapun kerugian
materil dan immateril terhadap pembatalan pertunangan atau khitbah ialah:
a. Kerugian materiil, adalah sesuatu yang bisa dihitung dan dinominalkan
seperti uang, barang, biaya, kehilangan keuntungan, kehilangan sesuatu
yang akan dinilai dalam bentuk uang dan lain sebagainya.
b. Kerugian immateriil, adalah sesuatu yang bersifat abstrak dan tidak bisa
langsung dihitung nominalnya, seperti penyesalan, kekecewaan, ketakutan,
rasa sakit, waktu, dan lain sebagainya
B. Saran
Adapun saran-saran yang ingin diberikan penulis kepada beberapa pihak,
yaitu sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat pada umumnya agar lebih berhati-hati dalam memilih
pasangan hidupnya, dan bagi orang tua juga yang ingin menjodohkan anaknya
harus memberitahukan kepada anaknya serta harus dipikirkan terlebih dahulu
secara baik-baik, sehingga tidak akan menyebabkan pembatalan yang
mengakibatkan terjadi kegagalan dalam pernikahan, bahkan perceraian jika
pernikahan tetap dilaksanakan. Pentingnya untuk memperhatikan unsur
kesepakatan bersama dalam hal ini dari semua pihak agar tidak terjadi hal-hal
yang bersifat merugikan karena berdampak bukan hanya pada individu akan
tetapi pada sebuah keluarga.
2. Bagi para perangkat desa untuk melakukan kegiatan sosialisasi yang bersifat
edukatif terkait hukum ganti rugi pembatalan khitbah kepada masyarakat agar
masyarakat memahami sanksi-sanksi yang diberikan baik sanksi hukum
maupun sanksi moral bagi para pelaku pembatalan khitbah. Serta lebih
memperhatikan agar kasus pembatalan khitbah ini dapat diminimalisir bahkan
diupayakan agar tidak terjadi lagi
3. Bagi peneliti untuk kedepannya melakukan penelitian sejenis dengan
menggunakan data yang lebih lengkap untuk mengetahui ganti rugi
pembatalan khitbah ditinjau dari segi hukum Islam dan hukum positif
sehingga hasil yang diperoleh lebih optimal.
Ketersediaan
SSYa2023002525/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

25/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top