Prosesi Tudang Penni Dalam Masyarakat Bugis Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pasippo Kecamatan Palakka)
Adella/742302019137 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang prosesi tudang penni masyarakat Bugis ditinjau
dari segi hukum Islam. Karena masyarakat di Indonesia memiliki adat kebudayaan
masing-masing dalam melaksanakan perkawinan. Khususnya masyarakat Bugis desa
Passippo. Tudang penni merupakan prosesi persiapan menjelang akad nikah.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaiamana prosesi acara tudang penni,
bagaimana urgensi tradisi tudang penni, dan bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap prosesi tudang penni. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui prosesi
acara tudang penni, untuk mengetahui urgensi tradisi tudang penni, dan untuk
mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap prosesi tudang penni.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode deskriptif kualitatif yaitu
menghasilkan temuan yang diperoleh dari data-data yang dikumpulkan dengan
beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara, namun bisa juga
mencakup dokumen, buku, kaset, dan video.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperolah hasil dan kesimpulan sebagai
berikut: Pertama, prosesi tudang penni dimulai dari mabbedda botting, maccemme
botting, attoriolong, mappanre temme, pembacaan barazanji dan mappacci, yang
memiliki makna tersendiri. Kedua, urgensi acara tudang penni bagi masyarakat desa
Passippo yaitu diantaranya ada nilai thaharah (kesucian/ kebersihan), silahturahmi,
sennu-sennungen (pengharapan dan kecintaan) dan nilai syiar Islam. Ketiga tinjauan
hukum Islam terkait dengan prosesi tudang penni yaitu tidak bertentangan dengan
syariat Islam, Akan tetapi masih ada penyimpangan dalam prosesi attoriolong yang
mabaca-baca untuk orang yang sudah meninggal dan tempat makuasa di desa
Passippo. Kecuali dengan mengirimkan bacaan al-fatihah kepada orang yang sudah
meninggal, dan bacaan yang dikerjakan oleh pemangku adat adalah bacaan yang
sesuai dengan ajaran Islam, seperti mengawali dengan istighfar, yang kemudian
membaca tawassul, maka hal tersebut dibolehkan dalam syariat hukum Islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan yang telah dilakukan peneliti di atas tentang
prosesi tudang penni, maka sebagai kesimpulannya dapat penulis kemukakan
sebagai berikut:
1. Prosesi tudang penni masyarakat Bugis desa Passippo diawali dengan
ritual maccemme botting, mabbedda botting, attoriolong, mappanre
temme, pembacaan barzanji, dan mappacci, yang memiliki makna
tersendiri.
2. Urgensi tudang penni dalam masyarakat Bugis desa Passippo yang
menyelenggarakan perkawinan sangat penting karena memiliki nilai-
nilai pendidikan diantaranya ada nilai thaharah (kesucian/ kebersihan)
yang dimaksud untuk pensucian diri lahir dan batin calon mempelai
pengantin, nilai silaturahmi yaitu jalinan silaturahmi antar masyarakat
tetap terjaga, adanya nilai sennu-sennungen (pengharapan dan
kecintaan) dan nilai syiar Islam yaitu pesan-pesan agama yang
disampaikan menjadi tambahan bagi masyarakat yang hadir. Ritual
tudang penni bisa dilaksanakan oleh semua kalangan, karena
merupakan tradisi masyarakat yang sudah turun-temurun, dan bisa juga
tidak dilaksanakan, ataupun diganti dengan acara lain, karena prosesi
acara tudang penni bukan merupakan hal yang wajib menurut syariat
hukum Islam, dan tidak mempengaruhi sah tidaknya suatu pernikahan.
3. Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tudang penni dalam pernikahan
suku Bugis desa Passippo yaitu tetap dipelihara dan dilaksanakan,
karena termasuk salah satu adat dan kebiasaan yang dianggap baik, serta
secara keseluruhan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan hukum
Islam. Jika dipandang dari segi baik buruknya, adat ini termasuk adat
yang shahih, karena dapat diterima, dipertahankan orang banyak, serta
tidak bertentangan dengan agama, sopan santun dan budaya yang luhur,
namun masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan. Akan tetapi
dikecualikan dengan attoriolong yang didalamnya terdapat ritual
mallelu yang diiringi dengan gendrang bajo, dan menghidangkan
makanan yang diperuntukkan untuk orang yang sudah meninggal
maupun tempat yang dianggap makuasa di desa Passippo, karena hal
tersebut dapat menimbulkan niat yang tidak diinginkan dan menjadi
musyrik.
B. Saran
Setelah peneliti melakukan penelitian tentang prosesi tudang penni, maka
sebagai saran dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
Bagi masyarakat Bugis agar mempertahankan nilai budaya dan kebiasaan
yang ada di daerah nya tanpa melakukan pergeseran yang bertentangan dengan
syariat. Dalam pandangan hukum Islam harus berdasarkan dengan niat, karena
segala sesuatu yang dikerjakan kembali kepada niatnya. Allah swt., menurunkan
agama Islam bukan untuk menyulitkan atau menyusahkan, akan tetapi manusia itu
sendiri yang terkadang membuat sulit dirinya. Pihak pemerintah dan tokoh adat
atau tokoh agama agar dapat memahami, mendukung dan mengawasi segala
ketentuan rangkaian acara adat perkawinan masyarakat Bugis, serta berperan aktif
dalam memelihara, menjaga, dan mengembangkan adat tersebut, serta diharapkan
pemerintah dan para tokoh masyarakat untuk bisa menjaga dan menyeimbangkan
antara adat kebiasaan dengan syariat hukum Islam.
dari segi hukum Islam. Karena masyarakat di Indonesia memiliki adat kebudayaan
masing-masing dalam melaksanakan perkawinan. Khususnya masyarakat Bugis desa
Passippo. Tudang penni merupakan prosesi persiapan menjelang akad nikah.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaiamana prosesi acara tudang penni,
bagaimana urgensi tradisi tudang penni, dan bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap prosesi tudang penni. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui prosesi
acara tudang penni, untuk mengetahui urgensi tradisi tudang penni, dan untuk
mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap prosesi tudang penni.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode deskriptif kualitatif yaitu
menghasilkan temuan yang diperoleh dari data-data yang dikumpulkan dengan
beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara, namun bisa juga
mencakup dokumen, buku, kaset, dan video.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperolah hasil dan kesimpulan sebagai
berikut: Pertama, prosesi tudang penni dimulai dari mabbedda botting, maccemme
botting, attoriolong, mappanre temme, pembacaan barazanji dan mappacci, yang
memiliki makna tersendiri. Kedua, urgensi acara tudang penni bagi masyarakat desa
Passippo yaitu diantaranya ada nilai thaharah (kesucian/ kebersihan), silahturahmi,
sennu-sennungen (pengharapan dan kecintaan) dan nilai syiar Islam. Ketiga tinjauan
hukum Islam terkait dengan prosesi tudang penni yaitu tidak bertentangan dengan
syariat Islam, Akan tetapi masih ada penyimpangan dalam prosesi attoriolong yang
mabaca-baca untuk orang yang sudah meninggal dan tempat makuasa di desa
Passippo. Kecuali dengan mengirimkan bacaan al-fatihah kepada orang yang sudah
meninggal, dan bacaan yang dikerjakan oleh pemangku adat adalah bacaan yang
sesuai dengan ajaran Islam, seperti mengawali dengan istighfar, yang kemudian
membaca tawassul, maka hal tersebut dibolehkan dalam syariat hukum Islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan yang telah dilakukan peneliti di atas tentang
prosesi tudang penni, maka sebagai kesimpulannya dapat penulis kemukakan
sebagai berikut:
1. Prosesi tudang penni masyarakat Bugis desa Passippo diawali dengan
ritual maccemme botting, mabbedda botting, attoriolong, mappanre
temme, pembacaan barzanji, dan mappacci, yang memiliki makna
tersendiri.
2. Urgensi tudang penni dalam masyarakat Bugis desa Passippo yang
menyelenggarakan perkawinan sangat penting karena memiliki nilai-
nilai pendidikan diantaranya ada nilai thaharah (kesucian/ kebersihan)
yang dimaksud untuk pensucian diri lahir dan batin calon mempelai
pengantin, nilai silaturahmi yaitu jalinan silaturahmi antar masyarakat
tetap terjaga, adanya nilai sennu-sennungen (pengharapan dan
kecintaan) dan nilai syiar Islam yaitu pesan-pesan agama yang
disampaikan menjadi tambahan bagi masyarakat yang hadir. Ritual
tudang penni bisa dilaksanakan oleh semua kalangan, karena
merupakan tradisi masyarakat yang sudah turun-temurun, dan bisa juga
tidak dilaksanakan, ataupun diganti dengan acara lain, karena prosesi
acara tudang penni bukan merupakan hal yang wajib menurut syariat
hukum Islam, dan tidak mempengaruhi sah tidaknya suatu pernikahan.
3. Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tudang penni dalam pernikahan
suku Bugis desa Passippo yaitu tetap dipelihara dan dilaksanakan,
karena termasuk salah satu adat dan kebiasaan yang dianggap baik, serta
secara keseluruhan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan hukum
Islam. Jika dipandang dari segi baik buruknya, adat ini termasuk adat
yang shahih, karena dapat diterima, dipertahankan orang banyak, serta
tidak bertentangan dengan agama, sopan santun dan budaya yang luhur,
namun masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan. Akan tetapi
dikecualikan dengan attoriolong yang didalamnya terdapat ritual
mallelu yang diiringi dengan gendrang bajo, dan menghidangkan
makanan yang diperuntukkan untuk orang yang sudah meninggal
maupun tempat yang dianggap makuasa di desa Passippo, karena hal
tersebut dapat menimbulkan niat yang tidak diinginkan dan menjadi
musyrik.
B. Saran
Setelah peneliti melakukan penelitian tentang prosesi tudang penni, maka
sebagai saran dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
Bagi masyarakat Bugis agar mempertahankan nilai budaya dan kebiasaan
yang ada di daerah nya tanpa melakukan pergeseran yang bertentangan dengan
syariat. Dalam pandangan hukum Islam harus berdasarkan dengan niat, karena
segala sesuatu yang dikerjakan kembali kepada niatnya. Allah swt., menurunkan
agama Islam bukan untuk menyulitkan atau menyusahkan, akan tetapi manusia itu
sendiri yang terkadang membuat sulit dirinya. Pihak pemerintah dan tokoh adat
atau tokoh agama agar dapat memahami, mendukung dan mengawasi segala
ketentuan rangkaian acara adat perkawinan masyarakat Bugis, serta berperan aktif
dalam memelihara, menjaga, dan mengembangkan adat tersebut, serta diharapkan
pemerintah dan para tokoh masyarakat untuk bisa menjaga dan menyeimbangkan
antara adat kebiasaan dengan syariat hukum Islam.
Ketersediaan
| SSYA20220159 | 159/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
159/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
