Tes Kesehatan Calon Pengantin Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Tanete Riattang)
Nadra Indira Mujahidah. M/742302019017 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Tes Kesehatan Calon Pengantin Ditinjau
Dari Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Tanete Riattang)”.Tujuan dari
penelitian ini untuk mengetahaui penerapan tes kesehatan sebagai syarat
pendaftaran nikah di Kecamatan Tanete Riattang dan untuk mengetahaui
perspektif hukum Islam tentang pemeriksaan kesehatan calon pengantin di
Kecamatan Tanete Riattang.
Metode penelitian digunakan adalah penelitian kualitatif, adapun pendekatan
yang digunakan yaitu filosofis dan medis, dengan teknik pengumpulan data,
wawancara dan dokumentasi, dan teknik analisis data dilakukan dengan
reduksi data, penyajian data kemudian verification data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1.) Penerapan pemeriksaan kesehatan pra
nikah yang ada di Kantor Urusan Agama adalah melalui Imunisasi Tetanus
Toksoid yang memang dalam penerapannya menjadi kewajiban bagi calon
pasangan yang ingin melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama dengan
melampirkan surat bukti dari Puskesmas/Rumah Sakit terdekat pada 10 hari
sebelum hari pernikahan. Kantor Urusan Agama dan Puskesmas Kecamatan
Tanete
Kata Kunci : Tes Kesehatan, Hukum Islam.
Riattang, bisa dikatakan telah menerapkan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah dalam instruksi bersama Departemen Agama dan
DepartemenKesehatan No. 02 Tahun 1989, mengintruksikan agar bagi setiap
calon pengantin dapat melaksanakan bimbingan dan pelayanan imunisasi
Tetanus Toxoid dan kebijakan dari Kantor Urusan Agama untuk melampirkan
bukti surat keterangan hasil dari tes kesehatan dari puskesmas, akan tetapi
kurangnya partisipasi masyarakat dalam menerapkan imunisasi Tetanus
Toxoid sebelum melangsungkan pernikahan. 2.) Menurut hukum Islam
pelaksanaan tes kesehatan terhadap pasangan calon suami isteri di Kecematan
Tanete Riattang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Karena, hal itu
dilakukan berdasarkan prinsip sadduz zara’i dan menjaga kemaslahatan
(maslahat al- mursalah).
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan sebelumnya, peneliti
dapat menarik kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut:
1. Penerapan pemeriksaan kesehatan pra nikah yang ada di Kantor
Urusan Agama adalah melalui Imunisasi Tetanus Toksoid yang
memang dalam penerapannya menjadi kewajiban bagi calon
pasangan yang ingin melakukan pernikahan di Kantor Urusan
Agama dengan melampirkan surat bukti dari Puskesmas/Rumah
Sakit terdekat pada 10 hari sebelum hari pernikahan. Kantor Urusan
Agama dan Puskesmas Kecamatan Tanete Riattang, bisa dikatakan
telah menerapkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam
instruksi bersama Departemen Agama dan Departemen Kesehatan
No. 02 Tahun 1989, mengintruksikan agar bagi setiap calon
pengantin dapat melaksanakan bimbingan dan pelayanan imunisasi
Tetanus Toxoid dan kebijakan dari Kantor Urusan Agama untuk
melampirkan bukti surat keterangan hasil dari tes kesehatan dari
puskesmas, akan tetapi kurangnya partisipasi masyarakat dalam
menerapkan imunisasi Tetanus Toxoid sebelum melangsungkan
pernikahan.
2. Menurut hukum Islam pelaksanaan tes kesehatan terhadap pasangan
calon suami isteri di Kecematan Tanete Riattang tidak bertentangan
dengan hukum Islam. Karena, hal itu dilakukan berdasarkan prinsip
sadduz zara’i dan menjaga kemaslahatan (maslahat al-mursalah).
B. Saran
Dari hasil penelitian penyusun lakukan beberapa kesimpulan di atas,
maka penyusun perlu menyampaikan beberapa saran sebagai berikut :
1. Kepada Calon Pengantin Laki-laki dan Wanita
Pemeriksaan kesehatan pra nikah seharusnya tidak hanya
melalui Imunisasi Tetanus Toksoid tapi juga harus didahului dengan
pemeriksaan darah dan urine dan tidak hanya diwajibkan terhadap
calon pasangan wanita tetapi juga calon pasangan pria, sehingga
sempurnalah asas kerelaan diantara kedua belah pihak.
2. Kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecematan Tanete Riattang
Kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecematan Tanete Riattang
disarankan karena sebagai lembaga bimbingan dan pelayanan
masyarakat memang seharusnya memahami kondisisosial dan
masyarakat yang berada dibawah naungannya, sehingga jikalau ada
suatu permasalahan ataupun kasus dalam perkawinan, Kepala Kantor
Urusan Agama Kecematan Tanete Riattang agar lebih tanggap dalam
mengantisipasinya dan bersama instansi yang terkait lebih dioptimalkan
lagi penyuluhan tentang p entingnya pemeriksaan kesehatan pra nikah.
Dari Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Tanete Riattang)”.Tujuan dari
penelitian ini untuk mengetahaui penerapan tes kesehatan sebagai syarat
pendaftaran nikah di Kecamatan Tanete Riattang dan untuk mengetahaui
perspektif hukum Islam tentang pemeriksaan kesehatan calon pengantin di
Kecamatan Tanete Riattang.
Metode penelitian digunakan adalah penelitian kualitatif, adapun pendekatan
yang digunakan yaitu filosofis dan medis, dengan teknik pengumpulan data,
wawancara dan dokumentasi, dan teknik analisis data dilakukan dengan
reduksi data, penyajian data kemudian verification data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1.) Penerapan pemeriksaan kesehatan pra
nikah yang ada di Kantor Urusan Agama adalah melalui Imunisasi Tetanus
Toksoid yang memang dalam penerapannya menjadi kewajiban bagi calon
pasangan yang ingin melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama dengan
melampirkan surat bukti dari Puskesmas/Rumah Sakit terdekat pada 10 hari
sebelum hari pernikahan. Kantor Urusan Agama dan Puskesmas Kecamatan
Tanete
Kata Kunci : Tes Kesehatan, Hukum Islam.
Riattang, bisa dikatakan telah menerapkan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah dalam instruksi bersama Departemen Agama dan
DepartemenKesehatan No. 02 Tahun 1989, mengintruksikan agar bagi setiap
calon pengantin dapat melaksanakan bimbingan dan pelayanan imunisasi
Tetanus Toxoid dan kebijakan dari Kantor Urusan Agama untuk melampirkan
bukti surat keterangan hasil dari tes kesehatan dari puskesmas, akan tetapi
kurangnya partisipasi masyarakat dalam menerapkan imunisasi Tetanus
Toxoid sebelum melangsungkan pernikahan. 2.) Menurut hukum Islam
pelaksanaan tes kesehatan terhadap pasangan calon suami isteri di Kecematan
Tanete Riattang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Karena, hal itu
dilakukan berdasarkan prinsip sadduz zara’i dan menjaga kemaslahatan
(maslahat al- mursalah).
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan sebelumnya, peneliti
dapat menarik kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut:
1. Penerapan pemeriksaan kesehatan pra nikah yang ada di Kantor
Urusan Agama adalah melalui Imunisasi Tetanus Toksoid yang
memang dalam penerapannya menjadi kewajiban bagi calon
pasangan yang ingin melakukan pernikahan di Kantor Urusan
Agama dengan melampirkan surat bukti dari Puskesmas/Rumah
Sakit terdekat pada 10 hari sebelum hari pernikahan. Kantor Urusan
Agama dan Puskesmas Kecamatan Tanete Riattang, bisa dikatakan
telah menerapkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam
instruksi bersama Departemen Agama dan Departemen Kesehatan
No. 02 Tahun 1989, mengintruksikan agar bagi setiap calon
pengantin dapat melaksanakan bimbingan dan pelayanan imunisasi
Tetanus Toxoid dan kebijakan dari Kantor Urusan Agama untuk
melampirkan bukti surat keterangan hasil dari tes kesehatan dari
puskesmas, akan tetapi kurangnya partisipasi masyarakat dalam
menerapkan imunisasi Tetanus Toxoid sebelum melangsungkan
pernikahan.
2. Menurut hukum Islam pelaksanaan tes kesehatan terhadap pasangan
calon suami isteri di Kecematan Tanete Riattang tidak bertentangan
dengan hukum Islam. Karena, hal itu dilakukan berdasarkan prinsip
sadduz zara’i dan menjaga kemaslahatan (maslahat al-mursalah).
B. Saran
Dari hasil penelitian penyusun lakukan beberapa kesimpulan di atas,
maka penyusun perlu menyampaikan beberapa saran sebagai berikut :
1. Kepada Calon Pengantin Laki-laki dan Wanita
Pemeriksaan kesehatan pra nikah seharusnya tidak hanya
melalui Imunisasi Tetanus Toksoid tapi juga harus didahului dengan
pemeriksaan darah dan urine dan tidak hanya diwajibkan terhadap
calon pasangan wanita tetapi juga calon pasangan pria, sehingga
sempurnalah asas kerelaan diantara kedua belah pihak.
2. Kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecematan Tanete Riattang
Kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecematan Tanete Riattang
disarankan karena sebagai lembaga bimbingan dan pelayanan
masyarakat memang seharusnya memahami kondisisosial dan
masyarakat yang berada dibawah naungannya, sehingga jikalau ada
suatu permasalahan ataupun kasus dalam perkawinan, Kepala Kantor
Urusan Agama Kecematan Tanete Riattang agar lebih tanggap dalam
mengantisipasinya dan bersama instansi yang terkait lebih dioptimalkan
lagi penyuluhan tentang p entingnya pemeriksaan kesehatan pra nikah.
Ketersediaan
| SSYA20230200 | 200/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
200/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
