Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU- XVIII/2020 Terhadap Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak 2024
Andi Askar/742352019024 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVIII/2020 Terhadap Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak 2024.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam
memutus perkara Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait verifikasi partai politik dan
implikasi putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap partai politik calon
peserta Pemilu serentak 2024. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implikasi
putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal pertimbangan hakim dalam memutus
perkara Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan implikasi putusan MK Nomor 55/PUU-
XVIII/2020 terhadap partai politik calon peserta Pemilu serentak 2024. Penelitian ini
merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kasus (case
approach) dan pendekatan analisis (analytical approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi dalam
memutus perkara pada putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 berdasarkan pada
pertimbangan dengan memperhatikan perspektif keadilan yaitu memperlakukan sama
terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda
terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda. Namun terdapat pendapat
yang berbeda oleh hakim Mahkamah Konstitusi (dissenting opinion), dalam hal ini
hakim Konstitusi Saldi Isra, hakim Suhartoyo, dan hakim Enny Nurbaningsih.
Implikasi putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap partai politik calon
peserta Pemilu menunjukkan setidaknya ada dua implikasi, pertama, implikasi
terhadap partai politik parlemen (partai politik yang memiliki wakil di DPR) yaitu
partai politik yang lulus verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ketentuan
parlementary threshold, sehingga hanya diverifikasi secara administrasi saja, terdapat
9 partai politik partai politik parlemen. Kedua, implikasi terhadap partai politik non
parlemen (partai politik yang tidak memiliki wakil di DPR) yaitu partai politik yang
tidak memenuhi ketentuan parlementary threshold, partai yang tidak lulus verifikasi
pada Pemilu 2019, dan partai politik baru sehingga perlu diverifikasi secara
administrasi dan faktual, terdapat 9 partai politik non parlemen yang lulus pada
verifikasi administrasi dan faktual. Sehingga total keseluruhan partai politik sebagai
peserta Pemilu serentak 2024 berjumlah 18 partai politik, 9 merupakan partai politik
parlemen dan 9 partai politik non parlemen.
A. Simpulan
1. Pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara pada
putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 berdasar pada pertimbangan dengan
memperhatikan perspektif keadilan yaitu memperlakukan sama terhadap
sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda
terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda. Karena seperti yang
diketahui bahwa syarat bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu cukup
berat, membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit serta sangat
melelahkan, sehingga dengan memperlakukan verifikasi secara sama terhadap
semua partai politik peserta Pemilu, baik partai politik peserta Pemilu pada
Pemilu sebelumnya maupun partai politik baru merupakan suatu ketidakadilan.
Namun terdapat pendapat yang berbeda oleh hakim Mahkamah Konstitusi
(dissenting opinion), dalam hal ini hakim Konstitusi Saldi Isra, hakim
Suhartoyo, dan hakim Enny Nurbaningsih yang menyatakan, pertama, bahwa
penyederhaan partai politik dengan jalan verifikasi partai politik masih relevan,
kedua, perlakuan khusus partai politik yang lulus verifikasi sebelumnya justru
bertolak belakang dengan kehendak konstitusi agar semua diperlakukan sama,
dan ketiga, partai politik yang ditetapkan secara otomatis sebagai peserta
Pemilu karena telah lulus verifikasi sebelumnya menyebabkan hilangnya
mekanisme kontrol terhadap partai politik sebagai infrastruktur politik penting
dalam penyelenggaraan negara yang demokratis. Sehingga berdasar pendapat
tersebut semua partai politik perlu diverifikasi secara administrasi dan faktual.
2. Implikasi putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap partai politik
calon peserta Pemilu menunjukkan setidaknya ada dua implikasi, pertama,
implikasi terhadap partai politik parlemen (partai politik yang lulus verifikasi
Pemilu 2019 dan memenuhi ketentuan parlementary threshold) sehingga
hanya diverifikasi secara administrasi saja, terdapat 9 partai politik partai
politik parlemen, yaitu partai demokrasi Indonesia perjuangan, partai keadilan
sejahtera, partai Nasdem, partai Demokrat, partai kebangkitan bangsa, partai
amanat nasional, partai Golkar, partai persatuan pembangunan dan partai
Gerindra, sehingga partai tersebut tidak perlu melakukan verifikasi faktual.
Kedua, implikasi terhadap partai politik non parlemen (partai politik yang
tidak memiliki wakil di DPR) yaitu partai politik yang tidak memenuhi
ketentuan parlementary threshold, partai yang tidak lulus verifikasi pada
Pemilu 2019, dan partai politik baru sehingga perlu diverifikasi secara
administrasi dan faktual, terdapat 9 partai politik non parlemen yang lulus pada
verifikasi administrasi dan faktual. Partai tersebut, yaitu partai bulan bintang,
partai Hanura, partai solidaritas Indonesia, partai Perindo, partai Garuda, partai
kebangkitan nusantara, partai gelombang rakyat Indonesia, partai buruh, dan
partai ummat. Sehingga total keseluruhan partai politik sebagai peserta Pemilu
serentak 2024 berjumlah 18 partai politik, 9 merupakan partai politik parlemen
dan 9 partai poltik non parlemen.
B. Saran
1. Mahkamah Konstitusi juga seharusnya mempertimbangkan bahwa dengan
melihat esensi keadilan yakni memperlakukan sama terhadap sesuatu yang
seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu
yang seharusnya diperlakukan berbeda, namun dalam putusannya
memperlakukan sama partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu
sebelumnya (Pemilu 2019) namun tidak memenuhi ketentuan parlementary
threshold dengan partai politik baru, yakni sama-sama harus diverifikasi secara
administrasi dan faktual, yang seharusnya diperlakukan berbeda karena adanya
capaian prestasi yang berbeda.
2. Sosialisasi kepada masyarakat secara umum dan secara khusus kepada partai
politik yang merupakan peserta Pemilu untuk menyamakan persepsi secara
regulasi pasca putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020
sebagai pijakan akhir dalam memaknai pasal 173 untuk melakukan verifikasi
partai politik calon peserta Pemilu.
3. Menyiapkan aturan teknis sebagaimana Peraturan KPU dan peraturan
Bawaslu. Hal tersebut ditujukan untuk menghindari multitafsir bagi siapa saja
yang terlibat dalam Pemilu.
55/PUU-XVIII/2020 Terhadap Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak 2024.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam
memutus perkara Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait verifikasi partai politik dan
implikasi putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap partai politik calon
peserta Pemilu serentak 2024. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implikasi
putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal pertimbangan hakim dalam memutus
perkara Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan implikasi putusan MK Nomor 55/PUU-
XVIII/2020 terhadap partai politik calon peserta Pemilu serentak 2024. Penelitian ini
merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kasus (case
approach) dan pendekatan analisis (analytical approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi dalam
memutus perkara pada putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 berdasarkan pada
pertimbangan dengan memperhatikan perspektif keadilan yaitu memperlakukan sama
terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda
terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda. Namun terdapat pendapat
yang berbeda oleh hakim Mahkamah Konstitusi (dissenting opinion), dalam hal ini
hakim Konstitusi Saldi Isra, hakim Suhartoyo, dan hakim Enny Nurbaningsih.
Implikasi putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap partai politik calon
peserta Pemilu menunjukkan setidaknya ada dua implikasi, pertama, implikasi
terhadap partai politik parlemen (partai politik yang memiliki wakil di DPR) yaitu
partai politik yang lulus verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ketentuan
parlementary threshold, sehingga hanya diverifikasi secara administrasi saja, terdapat
9 partai politik partai politik parlemen. Kedua, implikasi terhadap partai politik non
parlemen (partai politik yang tidak memiliki wakil di DPR) yaitu partai politik yang
tidak memenuhi ketentuan parlementary threshold, partai yang tidak lulus verifikasi
pada Pemilu 2019, dan partai politik baru sehingga perlu diverifikasi secara
administrasi dan faktual, terdapat 9 partai politik non parlemen yang lulus pada
verifikasi administrasi dan faktual. Sehingga total keseluruhan partai politik sebagai
peserta Pemilu serentak 2024 berjumlah 18 partai politik, 9 merupakan partai politik
parlemen dan 9 partai politik non parlemen.
A. Simpulan
1. Pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara pada
putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 berdasar pada pertimbangan dengan
memperhatikan perspektif keadilan yaitu memperlakukan sama terhadap
sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda
terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda. Karena seperti yang
diketahui bahwa syarat bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu cukup
berat, membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit serta sangat
melelahkan, sehingga dengan memperlakukan verifikasi secara sama terhadap
semua partai politik peserta Pemilu, baik partai politik peserta Pemilu pada
Pemilu sebelumnya maupun partai politik baru merupakan suatu ketidakadilan.
Namun terdapat pendapat yang berbeda oleh hakim Mahkamah Konstitusi
(dissenting opinion), dalam hal ini hakim Konstitusi Saldi Isra, hakim
Suhartoyo, dan hakim Enny Nurbaningsih yang menyatakan, pertama, bahwa
penyederhaan partai politik dengan jalan verifikasi partai politik masih relevan,
kedua, perlakuan khusus partai politik yang lulus verifikasi sebelumnya justru
bertolak belakang dengan kehendak konstitusi agar semua diperlakukan sama,
dan ketiga, partai politik yang ditetapkan secara otomatis sebagai peserta
Pemilu karena telah lulus verifikasi sebelumnya menyebabkan hilangnya
mekanisme kontrol terhadap partai politik sebagai infrastruktur politik penting
dalam penyelenggaraan negara yang demokratis. Sehingga berdasar pendapat
tersebut semua partai politik perlu diverifikasi secara administrasi dan faktual.
2. Implikasi putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap partai politik
calon peserta Pemilu menunjukkan setidaknya ada dua implikasi, pertama,
implikasi terhadap partai politik parlemen (partai politik yang lulus verifikasi
Pemilu 2019 dan memenuhi ketentuan parlementary threshold) sehingga
hanya diverifikasi secara administrasi saja, terdapat 9 partai politik partai
politik parlemen, yaitu partai demokrasi Indonesia perjuangan, partai keadilan
sejahtera, partai Nasdem, partai Demokrat, partai kebangkitan bangsa, partai
amanat nasional, partai Golkar, partai persatuan pembangunan dan partai
Gerindra, sehingga partai tersebut tidak perlu melakukan verifikasi faktual.
Kedua, implikasi terhadap partai politik non parlemen (partai politik yang
tidak memiliki wakil di DPR) yaitu partai politik yang tidak memenuhi
ketentuan parlementary threshold, partai yang tidak lulus verifikasi pada
Pemilu 2019, dan partai politik baru sehingga perlu diverifikasi secara
administrasi dan faktual, terdapat 9 partai politik non parlemen yang lulus pada
verifikasi administrasi dan faktual. Partai tersebut, yaitu partai bulan bintang,
partai Hanura, partai solidaritas Indonesia, partai Perindo, partai Garuda, partai
kebangkitan nusantara, partai gelombang rakyat Indonesia, partai buruh, dan
partai ummat. Sehingga total keseluruhan partai politik sebagai peserta Pemilu
serentak 2024 berjumlah 18 partai politik, 9 merupakan partai politik parlemen
dan 9 partai poltik non parlemen.
B. Saran
1. Mahkamah Konstitusi juga seharusnya mempertimbangkan bahwa dengan
melihat esensi keadilan yakni memperlakukan sama terhadap sesuatu yang
seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu
yang seharusnya diperlakukan berbeda, namun dalam putusannya
memperlakukan sama partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu
sebelumnya (Pemilu 2019) namun tidak memenuhi ketentuan parlementary
threshold dengan partai politik baru, yakni sama-sama harus diverifikasi secara
administrasi dan faktual, yang seharusnya diperlakukan berbeda karena adanya
capaian prestasi yang berbeda.
2. Sosialisasi kepada masyarakat secara umum dan secara khusus kepada partai
politik yang merupakan peserta Pemilu untuk menyamakan persepsi secara
regulasi pasca putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020
sebagai pijakan akhir dalam memaknai pasal 173 untuk melakukan verifikasi
partai politik calon peserta Pemilu.
3. Menyiapkan aturan teknis sebagaimana Peraturan KPU dan peraturan
Bawaslu. Hal tersebut ditujukan untuk menghindari multitafsir bagi siapa saja
yang terlibat dalam Pemilu.
Ketersediaan
| SSYA20230014 | 04/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
14/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
