Implementasi Peraturan Menteri Sosial No.3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Terlantar (Studi di Dinas Sosial Kabupaten Bone
Ariska/742352019030 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Menteri Sosial No.3 Tahun
2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terhadap Pemerlu
Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Terlantar (Studi di Dinas Sosial
Kabupaten Bone). Pokok permasalahan adalah bagaimana Implementasi Pengelolaan
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Lanjut Usia Terlantar di Dinas Sosial Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan
Menteri Sosial No. 3 Tahun 2021, bagaimana peran Dinas Sosial dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia terlantar, serta apa factor penghambat
dalam Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial terhadap Pemerlu Pelayanan
Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Terlantar di Dinas Sosial Kabupaten Bone
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui Implementasi Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Terlantar di Dinas
Sosial Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2021,
peran Dinas Sosial dalam meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia terlantar,
serta faktor penghambat dalam Implementasi Pengelolaan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Terlantar di Dinas Sosial Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No.
3 Tahun 2021. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yusidis empiris dan dibahas
dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pengelolaan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial merupankan acuan bagi satiap Pemerlu Pelayananan
Kesejahteraan Sosial (PPKS) karena setiap PPKS misalnya lanjut usia terlantar tidak
dapat menerima bantuan sosial jika tidak terdaftar di DTKS. Adapun proses
terdaftarnya PPKS dalam DTKS melalui beberapa tahap yaitu proses usulan data,
verifikasi data validasi, penetapan,dan penggunaan data. Peran Dinas Sosial
Kabupaten Bone dalam meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia terlantar yaitu
melalui peran fasilitas dan peran edukasi. Factor penghambat dalam Pengelolaan Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Lanjut Usia Terlantar di Dinas Sosial Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan
Menteri Sosial No. 3 Tahun 2021 yaitu admin induk yang belum terdaftar atau belum
memiliki KTP, terbatasnya anggaran, sumber daya manusia yang terbatas, data setiap
PPKS yang tidak sesuai dengan fakta, belum adanya rumah singgah bagi lansia, serta
belum ada Perda terkait DTKS dan PPKS
A. Simpulan
1. Implementasi Pengelolaan Data Terpadu Kesejateraan Sosial Terhadap
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Terlantar di Dinas
Sosial Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No.3 Tahun
2021. Peraturan Menteri Sosial No.03 Tahun 2021 sangat penting bagi lanjut
usia terlantar karena jika lanjut usia tidak terdaftar dalam DTKS maka tidak
bisa menerima bantuan. Maka bagi lansia tersebut yang tidak ber-DTKS
harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran DTKS agar dapat ditindak
lanjuti. Adapun proses pengelolaan DTKS yaitu, Pertama, proses usulan
data, verifikasi dan validasi, dengan cara mengusulkan di kantor
desa/kelurahan, kemudian pihak desa/kelurahan akan melakukan verifikasi
warga yang memang layak sesuai dengan kepmensos no.146 tahun 2013
tentang kriteria kemiskinan, selanjutnya akan dilakukan musyawarah
desa/kelurahan dan hasilnya akan dikirm ke Dinas Sosial dan di input ke
aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation).
Kedua, proses penetapan DTKS dan Penggunaan DTKS, setelah ditetapkan
lanjut usia di DTKS maka lansia bisa menerima bantuan. Program bantuan
yang diberikan kepada lanjut usia terlantar yaitu pemberian permakanan dan
alat bantu yang dilaksanakan setiap tahun, serta program atensi yang mana
bantuan yang diberikan berdasarkan hasil asasment.
2. Peran Dinas Sosial Kabupaten Bone Dalam Meningkatkan Kesejahteraan
Sosial Terhadap Lanjut Usia Terlantar yaitu dari segi fasilitas dan edukasi,
peran fasilitas Dinas Sosial Kabupaten Bone berperan untuk memberikan
bantuan bagi lanjut usia terlantar yang tidak mempunyai tempat tinggal
dengan cara menggunakan pendekatan residensil yang artinya mencara
kerabat/keluarga dari lansia tersebut, kemudian jika tidak ditemukan maka
dirujuk ke Sentra atau layanan rehabilitasi milik kementrian sosial. Di sentra
tersebut lansia diberikan bimbingan fisik, mental dan spiritual. Sedangkan
peran edukasi ini dapat dilakukan dengan memberikan berbagai penyuluhan
terkait masalah kesehatan dan peningkatan kesadaran, memberikan informasi,
melakukan pelatihan individu-individu, kelompok-kelompok, dan
masyarakat.
3. Faktor Penghambat Dalam Implemetasi Pengelolaan Data Terpadu
Kesejateraan Sosial Terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Lanjut Usia Terlantar di Dinas Sosial Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan
Menteri Sosial No.3 Tahun 2021 yaitu admin induk yang belum terdaftar
atau belum memiliki KTP sehingga tidak bisa melakukan pengusulan DTKS
sebelum ada KTP-nya, terbatasnya anggaran, sumber daya manusia yang
terbatas, adanya data yang tidak sesuai dengan kenyataan dimana ada
orang/keluarga yang mampu tapi masuk dalam DTKS namun sebaliknya ada
orang/keluarga yang tidak mampu tidak masuk dalam DTKS, belum adanya
rumah singgah untuk lansia, dan belum adanya Peruturan Daerah terkait
DTKS dan PPKS.
B. Saran
1. Untuk Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi
lanjut usia terlantar melakukan pendataan sesuai dengan peraturan yang
ada dan yang di data dalam DTKS merupakan lansia yang benar-benar
tidak mampu. Dinas Sosial Kabupaten Bone agar kiranya bekerja sama
dengan Pemerintah Kabupaten Bone sehingga dapat memiliki Peraturan
Daerah terkait proses dan pengelolaan DTKS dan Juga Peraturan Daerah
terkait Kriteria Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) agar
kiranya dalam pemberian bantuan sosial kepada PPKS mempunyai dasar
atau acuan sehingga dapat tepat sasaran.
2. Untuk Dinas Sosial Kabupaten Bone yang merupakan instansi pemerintah
yang memiliki peran dalam minangkatkan kesejahteraan sosial
perorangan, kelompok dan masyarakat Kabupaten Bone agar kiranya
mengoptimalkan kenirja dalam meningkatkan kesejahteraan sosal lanjut
usia terlantar agar peran dalam memberikan fasilitas kepada lanjut usia
terlantar dapat berjalan dengan baik, serta dalam peran edukasi kepada
lanjut usia terlantar dapat dilakukan setiap tahun baik berupa bimbingan
mental, fisik, dan kesehatan maupun bimbingan keterampilan bagi lanjut
usia yang masih bisa bekerja atau produktif.
3. Diharapkan Dinas Sosial Kabupaten Bone dapat meningkatkan sumber
daya manusia yang ada agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik,
efektif, dan efisien bagi lanjut usia di Kabupaten Bone, dan diharapakan
kedepannya Kabupaten Bone dapat memiliki rumah singgah bagi lanjut
usia. Dalam permasalahan NIK atau KK yang belum ada bagi setiap PPKS
diharapkan adanya koordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kab.Bone
dengan Dukcapil Kab. Bone untuk memudahkan dalam penyelesaian
masalah tersebut.
2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terhadap Pemerlu
Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Terlantar (Studi di Dinas Sosial
Kabupaten Bone). Pokok permasalahan adalah bagaimana Implementasi Pengelolaan
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Lanjut Usia Terlantar di Dinas Sosial Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan
Menteri Sosial No. 3 Tahun 2021, bagaimana peran Dinas Sosial dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia terlantar, serta apa factor penghambat
dalam Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial terhadap Pemerlu Pelayanan
Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Terlantar di Dinas Sosial Kabupaten Bone
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui Implementasi Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Terlantar di Dinas
Sosial Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2021,
peran Dinas Sosial dalam meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia terlantar,
serta faktor penghambat dalam Implementasi Pengelolaan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Terlantar di Dinas Sosial Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No.
3 Tahun 2021. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yusidis empiris dan dibahas
dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pengelolaan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial merupankan acuan bagi satiap Pemerlu Pelayananan
Kesejahteraan Sosial (PPKS) karena setiap PPKS misalnya lanjut usia terlantar tidak
dapat menerima bantuan sosial jika tidak terdaftar di DTKS. Adapun proses
terdaftarnya PPKS dalam DTKS melalui beberapa tahap yaitu proses usulan data,
verifikasi data validasi, penetapan,dan penggunaan data. Peran Dinas Sosial
Kabupaten Bone dalam meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia terlantar yaitu
melalui peran fasilitas dan peran edukasi. Factor penghambat dalam Pengelolaan Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Lanjut Usia Terlantar di Dinas Sosial Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan
Menteri Sosial No. 3 Tahun 2021 yaitu admin induk yang belum terdaftar atau belum
memiliki KTP, terbatasnya anggaran, sumber daya manusia yang terbatas, data setiap
PPKS yang tidak sesuai dengan fakta, belum adanya rumah singgah bagi lansia, serta
belum ada Perda terkait DTKS dan PPKS
A. Simpulan
1. Implementasi Pengelolaan Data Terpadu Kesejateraan Sosial Terhadap
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Terlantar di Dinas
Sosial Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No.3 Tahun
2021. Peraturan Menteri Sosial No.03 Tahun 2021 sangat penting bagi lanjut
usia terlantar karena jika lanjut usia tidak terdaftar dalam DTKS maka tidak
bisa menerima bantuan. Maka bagi lansia tersebut yang tidak ber-DTKS
harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran DTKS agar dapat ditindak
lanjuti. Adapun proses pengelolaan DTKS yaitu, Pertama, proses usulan
data, verifikasi dan validasi, dengan cara mengusulkan di kantor
desa/kelurahan, kemudian pihak desa/kelurahan akan melakukan verifikasi
warga yang memang layak sesuai dengan kepmensos no.146 tahun 2013
tentang kriteria kemiskinan, selanjutnya akan dilakukan musyawarah
desa/kelurahan dan hasilnya akan dikirm ke Dinas Sosial dan di input ke
aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation).
Kedua, proses penetapan DTKS dan Penggunaan DTKS, setelah ditetapkan
lanjut usia di DTKS maka lansia bisa menerima bantuan. Program bantuan
yang diberikan kepada lanjut usia terlantar yaitu pemberian permakanan dan
alat bantu yang dilaksanakan setiap tahun, serta program atensi yang mana
bantuan yang diberikan berdasarkan hasil asasment.
2. Peran Dinas Sosial Kabupaten Bone Dalam Meningkatkan Kesejahteraan
Sosial Terhadap Lanjut Usia Terlantar yaitu dari segi fasilitas dan edukasi,
peran fasilitas Dinas Sosial Kabupaten Bone berperan untuk memberikan
bantuan bagi lanjut usia terlantar yang tidak mempunyai tempat tinggal
dengan cara menggunakan pendekatan residensil yang artinya mencara
kerabat/keluarga dari lansia tersebut, kemudian jika tidak ditemukan maka
dirujuk ke Sentra atau layanan rehabilitasi milik kementrian sosial. Di sentra
tersebut lansia diberikan bimbingan fisik, mental dan spiritual. Sedangkan
peran edukasi ini dapat dilakukan dengan memberikan berbagai penyuluhan
terkait masalah kesehatan dan peningkatan kesadaran, memberikan informasi,
melakukan pelatihan individu-individu, kelompok-kelompok, dan
masyarakat.
3. Faktor Penghambat Dalam Implemetasi Pengelolaan Data Terpadu
Kesejateraan Sosial Terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Lanjut Usia Terlantar di Dinas Sosial Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan
Menteri Sosial No.3 Tahun 2021 yaitu admin induk yang belum terdaftar
atau belum memiliki KTP sehingga tidak bisa melakukan pengusulan DTKS
sebelum ada KTP-nya, terbatasnya anggaran, sumber daya manusia yang
terbatas, adanya data yang tidak sesuai dengan kenyataan dimana ada
orang/keluarga yang mampu tapi masuk dalam DTKS namun sebaliknya ada
orang/keluarga yang tidak mampu tidak masuk dalam DTKS, belum adanya
rumah singgah untuk lansia, dan belum adanya Peruturan Daerah terkait
DTKS dan PPKS.
B. Saran
1. Untuk Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi
lanjut usia terlantar melakukan pendataan sesuai dengan peraturan yang
ada dan yang di data dalam DTKS merupakan lansia yang benar-benar
tidak mampu. Dinas Sosial Kabupaten Bone agar kiranya bekerja sama
dengan Pemerintah Kabupaten Bone sehingga dapat memiliki Peraturan
Daerah terkait proses dan pengelolaan DTKS dan Juga Peraturan Daerah
terkait Kriteria Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) agar
kiranya dalam pemberian bantuan sosial kepada PPKS mempunyai dasar
atau acuan sehingga dapat tepat sasaran.
2. Untuk Dinas Sosial Kabupaten Bone yang merupakan instansi pemerintah
yang memiliki peran dalam minangkatkan kesejahteraan sosial
perorangan, kelompok dan masyarakat Kabupaten Bone agar kiranya
mengoptimalkan kenirja dalam meningkatkan kesejahteraan sosal lanjut
usia terlantar agar peran dalam memberikan fasilitas kepada lanjut usia
terlantar dapat berjalan dengan baik, serta dalam peran edukasi kepada
lanjut usia terlantar dapat dilakukan setiap tahun baik berupa bimbingan
mental, fisik, dan kesehatan maupun bimbingan keterampilan bagi lanjut
usia yang masih bisa bekerja atau produktif.
3. Diharapkan Dinas Sosial Kabupaten Bone dapat meningkatkan sumber
daya manusia yang ada agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik,
efektif, dan efisien bagi lanjut usia di Kabupaten Bone, dan diharapakan
kedepannya Kabupaten Bone dapat memiliki rumah singgah bagi lanjut
usia. Dalam permasalahan NIK atau KK yang belum ada bagi setiap PPKS
diharapkan adanya koordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kab.Bone
dengan Dukcapil Kab. Bone untuk memudahkan dalam penyelesaian
masalah tersebut.
Ketersediaan
| SSYA20230019 | 19/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
19/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
