Tinjauan Yuridis Hak Korban Dan Keluarga Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Eva Angri Ramadani/742352019127 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai hak korban dan keluarga korban yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Thun 2022. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana hak korban dan keluarga korban yang diatur dalam Undang-Undang
TPKS serta bagaimana urgensi diaturnya hak korban dan hak keluarga korban dalam
Undang-Undang TPKS. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana
pengaturan hak korban dan keluarga korban dalam Undang-Undang TPKS ini dan
juga urgensi adanya pengaturan hak korban dan keluarga korban dalam Undang-
Undang TPKS.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Iibrary research). Jenis Pendekatan
Penelitian ini menggunakan 2 pendekatan, pendekatan masalah yang dipakai adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach), Pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang
terkait dengan isu hukum yang sedang dibahas, sedangkan pendekatan konseptual
(conceptual approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang
berkembang dalam ilmu hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hak-hak korban dan keluarga korban
kekerasan seksual yang termuat dalam UU TPKS seperti hak penanganan,
pelindungan dan pemulihan merupakan upaya melengkapi dan menguatkan ketentuan
hak korban dan keluarga korban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
sebelumnya dalam rangka untuk memenuhi hak konstitusional korban. Adapun
urgensi diaturnya hak korban dan keluarga korban yakni untuk memberikan keadilan,
keamanan dan kenyamanan bagi korban dan kelurga korban baik pada saat sebelum
proses peradilan berlangsung hingga proses berlangsung dan bahkan setelah proses
peradilan. Dengan adanya aturan ini korban kekerasan seksual dapat mengungkapkan
apa yang mereka alami tanpa adanya rasa takut dan malu.
etentuan hak-hak korban dan keluarga korban kekerasan seksual yang
termuat dalam UU TPKS merupakan upaya melengkapi dan menguatkan
ketentuan hak korban dan keluarga korban yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Melalui pengaturan pada pasal 68 sampai 70 UU TPKS
memberikan ketentuan jaminan kepastian hukum bagi korban untuk
mendapatkan penanangan, pelindungan dan pemulihan, serta pasal 71 tentang
hak keluarga korban. Dengan demikian UU TPKS menguatkan posisi korban
untuk mendapat penanganan, pelindungan dan pemulihan agar dapat kembali
pulih menjalani kehidupannya seperti sediakala.
2. Urgensi hak korban dan keluarga korban tindak pidana kekerasan seksual
yakni, melihat banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi agar
memberikan keadilan, keamanan dan kenyamanan bagi korban dan kelurga
korban baik pada saat sebelum proses peradilan berlangsung hingga proses
berlangsung dan bahkan setelah proses peradilan. Dengan adanya aturan ini
korban kekerasan seksual dapat mengungkapkan apa yang mereka alami tanpa
adanya rasa takut dan malu.
B. Saran
1. Undang-undang TPKS sebagai paying hukum kasus kekerasan seksual harus
menjamin rasa aman masyarakat Indonesia khususnya perempuan yang masih
meyakini hidup dalam budaya patriarki/tertindas, dan harus menjamin
perlindungan masyarakat dari kekerasan seksual. Untuk itu diperlukan aturan-
aturan turunan dari UU TPKS agar para korban keadilan dan mudah mendapat
perlindungan dan pertolongan bagi korban kekerasan seksual.
2. Sosialisasi UU TPKS secara massif kepada kepada masyarakat dan orang tua
khususnya supaya tidak memaksa kehendak anaknya dalam melangsungkan
perkawinan, tidak lain vertujuan menjaga hak-hak anak dari tindak pidana
pemaksaan perkawinan.
Undang-Undang Nomor 12 Thun 2022. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana hak korban dan keluarga korban yang diatur dalam Undang-Undang
TPKS serta bagaimana urgensi diaturnya hak korban dan hak keluarga korban dalam
Undang-Undang TPKS. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana
pengaturan hak korban dan keluarga korban dalam Undang-Undang TPKS ini dan
juga urgensi adanya pengaturan hak korban dan keluarga korban dalam Undang-
Undang TPKS.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Iibrary research). Jenis Pendekatan
Penelitian ini menggunakan 2 pendekatan, pendekatan masalah yang dipakai adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach), Pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang
terkait dengan isu hukum yang sedang dibahas, sedangkan pendekatan konseptual
(conceptual approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang
berkembang dalam ilmu hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hak-hak korban dan keluarga korban
kekerasan seksual yang termuat dalam UU TPKS seperti hak penanganan,
pelindungan dan pemulihan merupakan upaya melengkapi dan menguatkan ketentuan
hak korban dan keluarga korban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
sebelumnya dalam rangka untuk memenuhi hak konstitusional korban. Adapun
urgensi diaturnya hak korban dan keluarga korban yakni untuk memberikan keadilan,
keamanan dan kenyamanan bagi korban dan kelurga korban baik pada saat sebelum
proses peradilan berlangsung hingga proses berlangsung dan bahkan setelah proses
peradilan. Dengan adanya aturan ini korban kekerasan seksual dapat mengungkapkan
apa yang mereka alami tanpa adanya rasa takut dan malu.
etentuan hak-hak korban dan keluarga korban kekerasan seksual yang
termuat dalam UU TPKS merupakan upaya melengkapi dan menguatkan
ketentuan hak korban dan keluarga korban yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Melalui pengaturan pada pasal 68 sampai 70 UU TPKS
memberikan ketentuan jaminan kepastian hukum bagi korban untuk
mendapatkan penanangan, pelindungan dan pemulihan, serta pasal 71 tentang
hak keluarga korban. Dengan demikian UU TPKS menguatkan posisi korban
untuk mendapat penanganan, pelindungan dan pemulihan agar dapat kembali
pulih menjalani kehidupannya seperti sediakala.
2. Urgensi hak korban dan keluarga korban tindak pidana kekerasan seksual
yakni, melihat banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi agar
memberikan keadilan, keamanan dan kenyamanan bagi korban dan kelurga
korban baik pada saat sebelum proses peradilan berlangsung hingga proses
berlangsung dan bahkan setelah proses peradilan. Dengan adanya aturan ini
korban kekerasan seksual dapat mengungkapkan apa yang mereka alami tanpa
adanya rasa takut dan malu.
B. Saran
1. Undang-undang TPKS sebagai paying hukum kasus kekerasan seksual harus
menjamin rasa aman masyarakat Indonesia khususnya perempuan yang masih
meyakini hidup dalam budaya patriarki/tertindas, dan harus menjamin
perlindungan masyarakat dari kekerasan seksual. Untuk itu diperlukan aturan-
aturan turunan dari UU TPKS agar para korban keadilan dan mudah mendapat
perlindungan dan pertolongan bagi korban kekerasan seksual.
2. Sosialisasi UU TPKS secara massif kepada kepada masyarakat dan orang tua
khususnya supaya tidak memaksa kehendak anaknya dalam melangsungkan
perkawinan, tidak lain vertujuan menjaga hak-hak anak dari tindak pidana
pemaksaan perkawinan.
Ketersediaan
| SSYA20230036 | 36/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
36/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
