Implementasi Peraturan Menteri Pertanian Ri Nomor 114 Permentan/Pd.410/9/2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Barebbo Kecamatan Barebbo)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Relevansi Hewan Kurban Berdasarkan Peraturan Menteri
Pertanian RI Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban dan
Hukum Islam yang diimplementasikan oleh Masyarakat di Desa Barebbo Kecamatan Barebbo.
Untuk memudahkan penulis dalam memecahkan rumusan masalah pada skripsi ini, maka
digunakan penelitian lapangan dengan menggunakan tekhnik observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pengembangan serta
fakta yang terjadi di Masyarakat, Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah
pendekatan yuridis normative dan pendekatan yuridis empiris.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi yang dilakukan oleh
Masyarakat di Desa Barebbo Kecamatan Barebbo mengenai Peraturan Menteri Pertanian RI
Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban serta Tinjauan
Hukum Islam terhadap implementasi yang dilakukan oleh Masyarakat di Desa Barebbo
Kecamatan Barebbo.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa peraturan menteri pertanian RI nomor
114/permentan/PD.410/9/2014 tentang pemotongan hewan kurban yang tidak diimplementasikan
oleh masyarakat desa Barebbo kecamatan Barebbo, akan tetapi tetap halal atau sah ibadah
kurban yang dilaksanakan masyarakat di desa Barebbo kecamatan Barebbo. Ada beberapa faktor
yang menjadikan peraturan ini tidak diimplemetasikan oleh masyarakat desa Barebbo kecamatan
Barebbo, di samping minimnya pengetahuan masyarakat tentang peraturan tersebut, pengalaman
masyarakat juga menjadi suatu alasan sehingga tidak terimplementasikannya peraturan ini karena
masyarakat lebih mengandalkan pengalaman mereka mengenai hewan kurban dan sampai sejauh
ini pun tidak memiliki kesalahan dalam hal penanganan hewan kurban mulai dari kriteria sampai
dengan penyembelihan. Kurangnya sarana serta sistem yang digunakan masyarakat masih kolot
sehingga menjadi suatu alasan tidak terimplementasikan peraturan tersebut.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Implementasi
peraturan
menteri
pertanian
RI
nomor
114/permentan/PD.410/9/2014 tentang pemotongan hewan kurban di desa
Barebbo kecamatan Barebbo, ada beberapa pasal yang terimplementasikan
dan ada pula beberapa pasal yang tidak terimplementasikan karena
disebabkan beberapa alasan 1). kurangnya sumber daya manusia yang
mengetahui dengan baik tentang pemotongan hewan kurban dalam peraturan
menteri yang telah diusung 2). masyarakat mengandalkan pengalamannya
3). minimnya dokter hewan yang dapat dijangkau masyarakat 4). kurangnya
relasi yang dibangun masyarakat kepada orang luar 5). kurang maksimalnya
implementasi sosialisasi yang telah diberikan oleh dinas peternakan.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap implementasi peraturan menteri pertanian
RI nomor 114/permentan/PD.410/9/2014 tentang pemotongan hewan kurban
di desa Barebbo kecamatan Barebbo yaitu meskipun masyarakat desa
Barebbo kecamatan Barebbo tidak mengikuti aturan yang dibuat oleh
menteri pertanian RI, akan tetapi tetaplah halal atau sah ibadah kurban yang
dilaksanakannya karena telah memenuhi syarat-syarat yang di tentukan
dalam Islam.
67
B. Saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis
dapat membberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat agar kedepannya lebih memperhatikan peraturan yang
berlaku, meski tidak memiliki hukuman yang memberatkan ketika dilanggar
akan tetapi lebih efisiennya ketika mengikuti arahan dari pemerintah agar
supaya kegiatan yang dilakukan lebih testruktur.
2. Diharapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang beragama
Islam agar melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan peraturan menteri
pertanian RI yang telah ditetapkan, meskipun tanpa dilaksanakannya
peraturan menteri pertanian RI ini tidak dilaksanakan tetap berkekuatan
hukum halal akan tetapi dengan menerapkan peratran menteri pertanian RI
ini dapat meminimalisir dampak buruk.
3. Diharapkan agar masyarakat desa Barebbo kecamatan Barebbo menerapkan
semaksimal mungkin peraturan menteri pertanian RI untuk kemaslahatan
bersama.
4. Diharapkan kepada aparat pemerintahan desa agar supaya lebih memberikan
pengetahuan kepada masyarakat tentang sistematika pemotongan hewan
kurban baik itu dari segi seminar, pelatihan, sosialisasi maupun sebagainya
yang dapat dijadikan sarana pengetahuan.
5. Diharapkan kepada aparat pemerintahan desa agar supaya membuat tempat
penyembelihan hewan tetap.
6. Diharapkan kepada para peneliti selanjutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai media referensi dalam mengkaji objek yang sama.
Ketersediaan
SSYA20220108.108/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

108/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Hewan Kurban

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top