Relevansi Standar Usia Nikah menurut Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone)
A. Riang Savana Asgap/742302019152 - Personal Name
Penelitian ini untuk menganalisis (1) Peran Kementerian Agama
Khususnya Seksi BIMAS dalam Membentuk Keluarga Sakinah. (2) Relevansi
Standar Usia Nikah menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan
Pembentukan Keluarga Sakinah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian
Hukum Empiris. Lokasi Penelitian di Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bone, dan Pengadilan Agama Kelas I A Watampone. Menggunakan 2 pendekatan
penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis sosiologis.
Didukung dengan data dan sumber data yaitu data primer dan data sekunder
berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya,
dikumpulkan menggunakan instrument penelitian berupa daftar lembar pertanyaan
dan handphone, kemudian dilakukan pengumpulan data menggunakan teknik
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pengumpulan data akan dianalisis secara
deskriptif analitis kualitatif sehingga menghasilkan suatu kesimpulan.
Hasil penelitian (1) Dapat disimpulkan bahwa Peran Kementerian Agama
khususnya Seksi Bimas Islam dalam Program Bimwin sangat dibutuhkan untuk
memberikan edukasi dan pemahaman kepada anak usia dini yang sudah terlanjur
akan menikah karena suatu sebab tertentu, seperti hamil diluar nikah atau karena
desakan ekonomi tanpa memperhatikan usia kedua calon pengantin. Selain itu,
program Bimwin ini juga dapat membantu mereka yang menikah khususnya pada
usia dini untuk mewujudkan tujuan dari pernikahan. (2) Dapat disimpulkan bahwa
memliki Relevansi karena usia dibawah standar masih belum dianggap dewasa
sehingga tidak bisa mengendalikan amarah apabila terjadi konflik, jika sudah
demikian, maka akan menyebabkan Perceraian sehingga tujuan dari pernikahan
yaitu untuk membentuk keluarga sakinah tidak dapat terwujud.
A. Simpulan
1. Dapat disimpulkan bahwa Peran Kementerian Agama khususnya Seksi
Bimas Islam dalam Program Bimwin sangat dibutuhkan untuk
memberikan edukasi dan pemahaman kepada anak usia dini yang sudah
terlanjur akan menikah karena suatu sebab tertentu, seperti hamil diluar
nikah atau karena desakan ekonomi tanpa memperhatikan usia kedua
calon pengantin. Selain itu, program Bimwin ini juga dapat membantu
mereka yang menikah khususnya pada usia dini untuk mewujudkan tujuan
dari pernikahan.
2. Dapat disimpulkan bahwa memliki Relevansi karena usia dibawah standar
masih belum dianggap dewasa sehingga tidak bisa mengendalikan amarah
apabila terjadi konflik, jika sudah demikian, maka akan menyebabkan
Perceraian sehingga tujuan dari pernikahan yaitu untuk membentuk
keluarga sakinah tidak dapat terwujud.
B. Saran
1. Perlunya pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari Pemerintah khususnya
Kementerian Agama Kabupaten Bone Seksi Bimas Islam terkait peran
dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Bimwin yang dijadikan
sebagai upaya dalam membina keluarga serta upaya mengurangi
tingginya angka perceraian. Sehingga calon pengantin semakin sadar akan
urgensi dari perkawinan.
2. Pernikahan anak usia dini tidak dilarang secara agama, sebaliknya hukum
positif melarang hal tersebut namun tetap bisa dilaksanakan dengan
mengajukan dispensasi pada Pengadilan Agama, akan tetapi lebih baik
pernikahan dilakukan dengan kesiapan yang benar-benar matang karena
dalam pernikahan, selain usia, fisik dan mental juga harus siap untuk
menciptakan keluarga yang sakinah agar kedepannya tidak mengalami
perceraian.
Khususnya Seksi BIMAS dalam Membentuk Keluarga Sakinah. (2) Relevansi
Standar Usia Nikah menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan
Pembentukan Keluarga Sakinah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian
Hukum Empiris. Lokasi Penelitian di Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bone, dan Pengadilan Agama Kelas I A Watampone. Menggunakan 2 pendekatan
penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis sosiologis.
Didukung dengan data dan sumber data yaitu data primer dan data sekunder
berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya,
dikumpulkan menggunakan instrument penelitian berupa daftar lembar pertanyaan
dan handphone, kemudian dilakukan pengumpulan data menggunakan teknik
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pengumpulan data akan dianalisis secara
deskriptif analitis kualitatif sehingga menghasilkan suatu kesimpulan.
Hasil penelitian (1) Dapat disimpulkan bahwa Peran Kementerian Agama
khususnya Seksi Bimas Islam dalam Program Bimwin sangat dibutuhkan untuk
memberikan edukasi dan pemahaman kepada anak usia dini yang sudah terlanjur
akan menikah karena suatu sebab tertentu, seperti hamil diluar nikah atau karena
desakan ekonomi tanpa memperhatikan usia kedua calon pengantin. Selain itu,
program Bimwin ini juga dapat membantu mereka yang menikah khususnya pada
usia dini untuk mewujudkan tujuan dari pernikahan. (2) Dapat disimpulkan bahwa
memliki Relevansi karena usia dibawah standar masih belum dianggap dewasa
sehingga tidak bisa mengendalikan amarah apabila terjadi konflik, jika sudah
demikian, maka akan menyebabkan Perceraian sehingga tujuan dari pernikahan
yaitu untuk membentuk keluarga sakinah tidak dapat terwujud.
A. Simpulan
1. Dapat disimpulkan bahwa Peran Kementerian Agama khususnya Seksi
Bimas Islam dalam Program Bimwin sangat dibutuhkan untuk
memberikan edukasi dan pemahaman kepada anak usia dini yang sudah
terlanjur akan menikah karena suatu sebab tertentu, seperti hamil diluar
nikah atau karena desakan ekonomi tanpa memperhatikan usia kedua
calon pengantin. Selain itu, program Bimwin ini juga dapat membantu
mereka yang menikah khususnya pada usia dini untuk mewujudkan tujuan
dari pernikahan.
2. Dapat disimpulkan bahwa memliki Relevansi karena usia dibawah standar
masih belum dianggap dewasa sehingga tidak bisa mengendalikan amarah
apabila terjadi konflik, jika sudah demikian, maka akan menyebabkan
Perceraian sehingga tujuan dari pernikahan yaitu untuk membentuk
keluarga sakinah tidak dapat terwujud.
B. Saran
1. Perlunya pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari Pemerintah khususnya
Kementerian Agama Kabupaten Bone Seksi Bimas Islam terkait peran
dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Bimwin yang dijadikan
sebagai upaya dalam membina keluarga serta upaya mengurangi
tingginya angka perceraian. Sehingga calon pengantin semakin sadar akan
urgensi dari perkawinan.
2. Pernikahan anak usia dini tidak dilarang secara agama, sebaliknya hukum
positif melarang hal tersebut namun tetap bisa dilaksanakan dengan
mengajukan dispensasi pada Pengadilan Agama, akan tetapi lebih baik
pernikahan dilakukan dengan kesiapan yang benar-benar matang karena
dalam pernikahan, selain usia, fisik dan mental juga harus siap untuk
menciptakan keluarga yang sakinah agar kedepannya tidak mengalami
perceraian.
Ketersediaan
| SSYA20230104. | 104/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
104/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
