Prosedur Perkawinan Anggota TNI Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Terhadap Peraturan Panglima TNI NO.50 Tahun 2014

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang tinjauan hukum islam mengenai prosedur perkawinan
anggota TNI (Studi Analisis Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014). Pokok
masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Prosedur
Perkawinan Anggota TNI Berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014
dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Prosedur Perkawinan Anggota TNI
Dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014. Jenis penelitian yang
digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode
Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Teologis Normatif. Oleh karena itu,
teknik yang digunakan pada pengumpulan data secara literatur yaitu pengolahan
bahan-bahan pustaka yang ada kaitannya dengan objek pembahasan. Tujuan penelitian
ini untuk mengembangkan, meringkaskan berbagai kondisi, berbagai situasi atau
berbagai variabel yang timbul dimasyarakat yang menjadi objek penelitian itu.
Kemudian menarik kepermukaan sebagai suatu ciri atau gambaran tentang kondisi,
situasi ataupun variabel tertentu.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur perkawinan bagi anggota TNI pada
dasarnya hampir sama dengan warga sipil, yaitu merujuk kepada Undang-Undang No
1 Tahun 1974 tentang perkawinan. yang menjadi perbedaan adalah TNI memiliki
aturan internal tersendiri yang berlaku dan wajib dipatuhi setiap prajurit TNI.
Perkawinan adalah suatu ikatan (akad) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum
dan ajaran Agama. Oleh karena itu, prosedur perkawinan yang berlaku bagi anggota
TNI harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan dalam Peraturan Panglima TNI
Nomor 50 Tahun 2014 dipandang sesuai dengan hukum Islam karena memperhatikan
aspek syarat sah dan prosedur yang benar sesuai dengan ajaran Islam dan bertujuan
untuk menjamin terlaksananya tugas dan latihan seorang prajurit TNI.
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis pembahasan diatas, kesimpulan dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014, prosedur
perkawinan bagi anggota TNI meliputi: Pertama, Prajurit TNI yang akan
melangsungkan pernikahan wajib memperoleh persetujuan dari atasan terkait.
Kedua, Prajurit TNI yang akan melangsungkan perkawinan wajib mengajukan
surat permohonan perkawinan kepada instansi. Ketiga, Wajib melampirkan
surat keterangan nikah dari pejabat yang berwenang dan Keempat, Prajurit TNI
wajib menjalani masa bimbingan perkawinan. Pada dasarnya, aturan-aturan
perkawinan prajurit TNI sama dengan warga sipil yaitu merujuk kepada
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang menjadi
perbedaan adalah TNI memiliki aturan internal tersendiri yang berlaku dan
wajib dipatuhi setiap prajurit TNI. Adapun ketentuan dasar yang harus dipatuhi
antara lain: Pertama, Prajurit TNI hanya diizinkan memiliki seorang
isteri/suami. Kedua, seorang prajurit TNI yang masih dalam pendidikan
dilarang melaksanakan perkawinan. Ketiga, seorang prajurit wanita TNI
dilarang melaksanakan perkawinan dengan prajurit pria yang pangkatnya lebih
rendah darinya.
2. Perkawinan adalah suatu ikatan (akad) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
hukum dan ajaran Agama. Oleh karena itu, prosedur perkawinan yang berlaku
bagi anggota TNI harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Dalam
melaksanakan perkawinan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh
prajurit TNI sesuai dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014
diantaranya adalah: Pertama, TNI hanya diperbolehkan memiliki satu orang
suami/istri. Syariat Islam memperbolehkan poligami dengan mewajibkan
berlaku adil kepada istri-istrinya, baik dalam urusan pangan, tempat tinggal,
serta lainnya yang bersifat kebendaan tanpa membedakan antara istri yang kaya
dengan istri yang miskin dan bila suami khawatir berbuat zalim dan tidak
mampu memenuhi semua hak mereka, maka diharamkan berpoligami yang
sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa/4: 3 yang terdapat perintah untuk
menikahi seorang saja yang apabila takut tidak akan dapat berlaku adil. Kedua,
yaitu larangan menikah pada masa pendidikan, merupakan hal yang diterapkan
dengan tujuan memastikan prajurit dapat memfokuskan perhatian dan waktu
mereka pada proses pendidikan dan pelatihan. Larangan ini tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip hukum Islam, karena ada kemashlahatan yang ingin
dicapai bagi prajurit TNI, kesatuan, dan keluarga prajurit TNI. Aturan tersebut
bersifat sementara, hanya berlaku selama masa pendidikan sampai dengan dua
tahun setelah selesai pendidikan. Ketiga, Prajurit wanita dilarang menikah
dengan prajurit pria yang berpangkat lebih rendah dalam ruang lingkup TNI.
Ini dilakukan untuk menjaga kedudukan dan martabat prajurit. Dalam Islam,
kafa'ah atau sekufu' dalam memilih pasangan sangat dianjurkan untuk
memastikan keharmonisan dalam rumah tangga. Namun, kafa'ah bukanlah
syarat sah perkawinan. Dalam TNI, kafa'ah menjadi syarat sah perkawinan dan
jika suami berpangkat lebih rendah, maka salah satu dari mereka harus
mengundurkan diri. Ini dilakukan untuk menjaga martabat dan kehormatan
TNI sebagai institusi.
B. Saran
Berdasarkan penelitian, pembahasan, dan kesimpulan diatas maka penulis
memberikan saran:
1. Hendaknya melaksakan pedoman yang telah diatur dalam Peraturan Panglima
Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2014 secara konsisten tanpa
memandang pangkat maupun golongan dan bagi prajurit yang akan menikah,
hendaknya menaati dan mematuhi segala peraturan yang telah dibuat dengan
sebaik mungkin, karena peraturan tersebut dibuat untuk kebaikan bersama,
baik kebaikan bagi calon suami dan calon istri serta kebaikan bagi kesatuan
agar terhindar dari perceraian.
2. Untuk pembaca semoga lebih terbuka lagi pemahamannya mengenai kafa’ah
dan mencari calon pendamping hidup yang sekufu’ walaupun kufu’ bukan
merupakan syarat sah perkawinan namun memilih pasangan yang sekufu’
mampu menjamin keselamatan dalam mengarungi rumah tangga. Sebab
semakin banyak persamaan akan semakin sedikit konflik yang akan dihadapi,
semakin banyak perbedaan akan semakin banyak konflik yang akan dihadapi
ke depannya.
Ketersediaan
SSYA2023009999/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

99/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top