Implementasi Bantuan Dana Sosial Kematian Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Desa Mallari Kecamatan Awangpone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi bantuan dana sosial kematian yang
dilaksanakan pada Desa Mallari Kec. Awangpone. Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengkaji lebih dalam tentang program yang dijalankan pada masyarakat Desa Mallari
saat ini. Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini yaitu bagaimana
penerapan dan pelaksanaan bantuan dana sosial kematian serta bagaimana tinjauan
hukum Islam Mengenai bantuan dana sosial kematian, apakah sudah sejalan dengan
hukum Islam.
Adapun jenis penelitian yang digunakan field research kualitatif deskriptif yaitu
penelitian temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk
hitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa non sistematis. Prosedur ini
menghasilkan temuan yang diperoleh dari data-data yang dikumpulkan dengan
beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara, namun bisa juga
mencakup dokumen, buku, kaset, dan video.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Hukum Islam mengenai Dana
Sosial Kematian dilakukan oleh pemerintah Desa Mallari sudah tepat sasaran atau yaitu
terkhusus untuk masyarakat yang menjalankan program Dana sosial kematian. Dalam
program ini tidak ada unsur paksaan didalamnya karna dalam proses pelaksanaan
masyarakat membayar iuran setiap bulannya Namun dalam prgram ini di laksanakan
agar masyarakat dapat saling tolong menolong dalam hal kebaikan guna memperera
silaturahmi serta meningkatkan jiwa-jiwa sosial masyarakat. Penelitian ini akan
memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Dana sosial kematian tepat
sasaran dan ikut mensosialisasikan. Dalam hukum islam dalam dan sosial kematian itu
ada pertentangan yaitu hukum Islam mengajarkan bahwa membantu orang lain
terutama orang yang tidak mampu dalam membayar iuran itu tetap diberikan dana
sosial kematian karena dana sosial kematian tersebut dapat membantu keperluan dalam
pengurusan jenazah.
A. Kesimpulan
1. Penerapan dalam dana sosial kematian pada masyarakat Desa Mallari sudah
sesuai sesuai dengan prosedur yaitu bentuk penerimaannya diserahkan kepada
penerima yang berhak mendapatkan sesuai dengan pendataan yang ada. Di
terapkan dalam masyarakat ketika sudah melakukan sosialiasi setiap dusun
dalam masyarakat untuk mengetahui selut beluk dalam program dana sosial
kematian, diharapkan untuk seluruh masyarakat mengikuti atau menjalankan
program dana sosial kematian itu, akan tetapi tidak ada unsur paksaan dalam
program tersebut. Program ini adalah perilaku terpuji yang sebagai mana telah
di amanatkan dalam al-Qur’an pada surah Al- Maidah ayat 2 yaitu tolong
menolong dalam mengerjakan kebajikan dan takwa. Dan ulama memberikan
arti tolong menolong adalah dalam bentuk apapun itu yang menjadi esensi
dalam memberikan kemudahan dan tepat sasaran.
2. Proses pelaksanaan dana sosial kematian itu ide kepala desa yang telah
mengikuti studi banding di Jawa kemudian mengadakan sosialisasi kepada
masyarakat dan setelah itu melakukan musyawarah untuk menetapkan program
tersebut. Setelah itu diterapkan dalam masyarakat untuk melaksanakan program
dana sosial kematian Dengan membayar iuran senilai Rp.5000 setiap per KK
(kartu keluarga) dalam pelaksanaan pembayaran iuran ini di kumpulkan ke
pelaksana yang menaungi program tersebut. Ketika ada keluarga yang
meninggal pelaksana program kematian itu menyerahkan kepada kepala dusun
kemudian memberikan keluarga yang terkena musibah (meninggal). Dalam
hukum Islam dalam dan sosial kematian itu ada pertentangan yaitu hukum
Islam mengajarkan bahwa membantu orang lain terutama orang yang tidak
mampu dalam membayar iuran itu tetap diberikan dana sosial kematian karena
dana sosial kematian tersebut dapat membantu keperluan jenazah bagi
kelurganya.
B. Saran
Setelah Peneliti melakukan penelitian tentang Implementasi Bantuan Dana
Sosial Kematian di Desa Malllari Kecamatan Awangpone, maka saran peneliti sebagai
berikut:
1. Kepada pihak pemerintah Desa Mallari Kecamatan Awangpone hendaknya
terus menjalankan program dana sosial kematian ini pada masyarakatnya.
Karna program ini termasuk program yang baik untuk dilakukan dalam
lingkungan masyarakat dan alangkah baiknya Pemerintah Desa memberikan
ide atau masukan kepada pihak dinas sosial Kabupaten Bone untuk melakukan
Program Bantuan dana sosial kematian pada desa-desa yang ada di Kabupaten
Bone agar untuk biaya program tersebut boleh di tanggung oleh pemerintah
tanpa harus melakukan pembayaran iuran tiap bulannya.
2. Untuk para masyarakat hendaknya mengikuti program ini karna sudah sesuai
dengan prinsip Syariah dimana kita dapat saling membantu antara sesame
seperti dalam Q.S. Al-Maidah ayat 2 tentang kewajiban tolong menolong
dalam kebajikan dan taqwa. Sebagai orang yang beriman kita harus selalu
menolong orang lain yang memerlukan pertolongan baik itu saudara maupun
bukan.
Ketersediaan
SSYA20230101101/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

101/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top