Problematika Penerapan Konsep Wali Mujbir Pada Prosesi Pernikahan Di Desa Cakkeware Kecamatan Cenrana Kab.Bone
Khaerunnisa/742302019014 - Personal Name
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami tentang kedudukan wali mujbir
menurut pandangan masyarakat di Desa Cakkeware. Serta untuk memahami praktik
wali mujbir dalam masyarakat di Desa Cakkeware. Adapun jenis penelitian yang
akan dilakukan yaitu penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif,
pendekatan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, empiris dan sosiologi.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi, data yang diperoleh kemudian di analisis dengan menggunakan metode
analisis desktriptif kualitatif.
Hasil penelitian menujukkan pertama, masih banyak masyarakat yang tidak
paham tentang wali mujbir dan mengarah kepada Ijbar yakni adanya paksaan untuk
menikahkan anaknya dengan alasan untuk mencarikan jodoh anak perempuannya.
Disisi lain seorang anak sendiri belum tentu saja ingin dinikahkan sehingga dapat
mengubah psikologis anak itu sendiri. konsep wali mujbir dalam pernikahan, harus
didasarkan atas kehendak bebas calon suami dan/atau calon istri yakni niat suci dari
kedua calon mempelai, meski hanya bersifat sunnat. Hanya saja saat ini, kebolehan
tersebut sering disalahgunakan, dan juga banyak orang tua yang kurang dalam
memahami makna wali mujbir tersebut. Kedua, Praktik nikah Mujbir dalam
masyarakat di Desa Cakkeware berdasarkan pada pada praktiknya perkawinan
dengan tidak atas izin dari anak perempuanya, yang banyak dilakukan oleh orang tua
kepada anaknya walaupun pada dasarnya tidak ada unsur paksaan akan tetapi ketika
tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada anak untuk dijodohkan bisa terjadi
tekanan psikologis kepada anak. Oleh sebab itu, sebenarnya perkawinan semacam ini
tidak perlu dilakukan oleh orang tua, karena perkawinan itu merupakan suatu akad
yang bisa menimbulkan sebuah konskuensi hukum terhadap mereka baik berupa
tanggung jawab lahiriyah maupun tanggug jawab berupa jasmaniyah, sehingga dalam
perkawinan itu sendiri membutuhkan sebuah kematangan dan kesiapan bagi mereka
(wali mujbir) untuk hidup berumah tangga.
A. Simpulan
Berdasarakn hasil penelitian di atas maka penuli dapat menyimpulkan
sebagai berikut:
1. Kedudukan Wali mujbir menurut pandangan masyarakat di Desa Cakkeware
dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang tidak paham dan mengarah
kepada ijb ār yakni adanya paksaan untuk menikahkan anaknya dengan alasan
untuk mencarikan jodoh anak perempuannya. Dilain sisi seorang anak sendiri
belum tentu ingin dinikahkan sehingga dapat berdampak pada psikologis anak
itu sendiri. konsep wali mujbir dalam pernikahan, harus didasarkan atas
kehendak bebas calon suami dan/atau calon istri yakni niat suci dari kedua
calon mempelai, meski hanya bersifat sunnat. Hanya saja saat ini, kebolehan
tersebut sering disalahgunakan, dan juga banyak orang tua yang kurang dalam
memahami makna wali mujbir tersebut.
2. Praktik nikah Mujbir dalam masyarakat di Desa Cakkeware berdasarkan pada
pada praktiknya perkawinan dengan tidak atas izin dari anak perempuanya,
yang banyak dilakukan oleh orang tua kepada anaknya walaupun pada
dasarnya tidak ada unsur paksaan akan tetapi ketika tidak ada pemberitahuan
sebelumnya kepada anak untuk dijodohkan bisa terjadi tekanan psikologis
kepada anak. Oleh sebab itu, sebenarnya perkawinan semacam ini tidak perlu
dilakukan oleh orang tua, karena perkawinan itu merupakan suatu akad yang
bisa menimbulkan sebuah konskuensi hukum terhadap mereka baik berupa
tanggung jawab lahiriyah maupun tanggug jawab berupa jasmaniyah,
sehingga dalam perkawinan itu sendiri membutuhkan sebuah kematangan dan
kesiapan bagi mereka (wali mujbir) untuk hidup berumah tangga.
B. Saran
Dengan melihat dari penelitian yang penulis laksanakan tentang persepsi
masyarakat dan “Problematika Penerapan Konsep Wali Mujbir Pada Prosesi
Pernikahan Di Desa Cakkeware Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone”.kiranya
penulis dapat memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Praktek kawin paksa oleh wali mujbir hendaknya dihilangkan karena tidaklah
signifikan lagi bila dihubungkan dengan konteks dan situasi pada saat ini.
Sudah saatnya perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dihilangkan
bahkan dihapus.
2. Segala pemaksaan hak dan kehendak merupakan hal yang tidak
diperkenankan oleh agama. Karena pemaksaan itu merupakan melanggar
norma dan keadilan. Karena itu tindakan pemaksaan seperti ini layak dihapus.
menurut pandangan masyarakat di Desa Cakkeware. Serta untuk memahami praktik
wali mujbir dalam masyarakat di Desa Cakkeware. Adapun jenis penelitian yang
akan dilakukan yaitu penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif,
pendekatan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, empiris dan sosiologi.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi, data yang diperoleh kemudian di analisis dengan menggunakan metode
analisis desktriptif kualitatif.
Hasil penelitian menujukkan pertama, masih banyak masyarakat yang tidak
paham tentang wali mujbir dan mengarah kepada Ijbar yakni adanya paksaan untuk
menikahkan anaknya dengan alasan untuk mencarikan jodoh anak perempuannya.
Disisi lain seorang anak sendiri belum tentu saja ingin dinikahkan sehingga dapat
mengubah psikologis anak itu sendiri. konsep wali mujbir dalam pernikahan, harus
didasarkan atas kehendak bebas calon suami dan/atau calon istri yakni niat suci dari
kedua calon mempelai, meski hanya bersifat sunnat. Hanya saja saat ini, kebolehan
tersebut sering disalahgunakan, dan juga banyak orang tua yang kurang dalam
memahami makna wali mujbir tersebut. Kedua, Praktik nikah Mujbir dalam
masyarakat di Desa Cakkeware berdasarkan pada pada praktiknya perkawinan
dengan tidak atas izin dari anak perempuanya, yang banyak dilakukan oleh orang tua
kepada anaknya walaupun pada dasarnya tidak ada unsur paksaan akan tetapi ketika
tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada anak untuk dijodohkan bisa terjadi
tekanan psikologis kepada anak. Oleh sebab itu, sebenarnya perkawinan semacam ini
tidak perlu dilakukan oleh orang tua, karena perkawinan itu merupakan suatu akad
yang bisa menimbulkan sebuah konskuensi hukum terhadap mereka baik berupa
tanggung jawab lahiriyah maupun tanggug jawab berupa jasmaniyah, sehingga dalam
perkawinan itu sendiri membutuhkan sebuah kematangan dan kesiapan bagi mereka
(wali mujbir) untuk hidup berumah tangga.
A. Simpulan
Berdasarakn hasil penelitian di atas maka penuli dapat menyimpulkan
sebagai berikut:
1. Kedudukan Wali mujbir menurut pandangan masyarakat di Desa Cakkeware
dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang tidak paham dan mengarah
kepada ijb ār yakni adanya paksaan untuk menikahkan anaknya dengan alasan
untuk mencarikan jodoh anak perempuannya. Dilain sisi seorang anak sendiri
belum tentu ingin dinikahkan sehingga dapat berdampak pada psikologis anak
itu sendiri. konsep wali mujbir dalam pernikahan, harus didasarkan atas
kehendak bebas calon suami dan/atau calon istri yakni niat suci dari kedua
calon mempelai, meski hanya bersifat sunnat. Hanya saja saat ini, kebolehan
tersebut sering disalahgunakan, dan juga banyak orang tua yang kurang dalam
memahami makna wali mujbir tersebut.
2. Praktik nikah Mujbir dalam masyarakat di Desa Cakkeware berdasarkan pada
pada praktiknya perkawinan dengan tidak atas izin dari anak perempuanya,
yang banyak dilakukan oleh orang tua kepada anaknya walaupun pada
dasarnya tidak ada unsur paksaan akan tetapi ketika tidak ada pemberitahuan
sebelumnya kepada anak untuk dijodohkan bisa terjadi tekanan psikologis
kepada anak. Oleh sebab itu, sebenarnya perkawinan semacam ini tidak perlu
dilakukan oleh orang tua, karena perkawinan itu merupakan suatu akad yang
bisa menimbulkan sebuah konskuensi hukum terhadap mereka baik berupa
tanggung jawab lahiriyah maupun tanggug jawab berupa jasmaniyah,
sehingga dalam perkawinan itu sendiri membutuhkan sebuah kematangan dan
kesiapan bagi mereka (wali mujbir) untuk hidup berumah tangga.
B. Saran
Dengan melihat dari penelitian yang penulis laksanakan tentang persepsi
masyarakat dan “Problematika Penerapan Konsep Wali Mujbir Pada Prosesi
Pernikahan Di Desa Cakkeware Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone”.kiranya
penulis dapat memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Praktek kawin paksa oleh wali mujbir hendaknya dihilangkan karena tidaklah
signifikan lagi bila dihubungkan dengan konteks dan situasi pada saat ini.
Sudah saatnya perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dihilangkan
bahkan dihapus.
2. Segala pemaksaan hak dan kehendak merupakan hal yang tidak
diperkenankan oleh agama. Karena pemaksaan itu merupakan melanggar
norma dan keadilan. Karena itu tindakan pemaksaan seperti ini layak dihapus.
Ketersediaan
| SSYA20240060 | 60/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
60/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
