Tinjuan Yuridis Empiris Sighat Taklik Talak Dalam Kompilasi Hukum Islam (Studi Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cina)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang tinjauan yuridis empiris sighat taklik talak dalam
Kompilasi Hukum Islam. Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini
yaitu mengenai tinjauan yuridis empiris aturan taklik talak dalam Kompilasi Hukum
Islam dan implementasinya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cina. Penulisan
skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan taklik talak dalam Kompilasi
Hukum Islam, serta menjelaskan implementasinya di dalam masyarakat ataupun di
Kantor Urusan Agama Kecamatan Cina.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian ini
menggunakan analisis data kualitatif (qualitative research) dengan menggunakan
metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi yang
dilakukan dengan narasumber dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cina serta
dokumentasi berupa foto pada saat penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, pelaksanaan taklik talak oleh Kantor Urusan
Agama Kecamatan Cina yaitu mewajibkan taklik talakk disetiap perkawinan yang
dilakukan setelah prosesi akad nikah dan dibacakan oleh mempelai lak-laki. Hal
tersebut berdasar kepada Keputusan Dirjen No. 473 tahun 2020. Di samping itu taklik
talak sudah menjadi tradisi atau keharusan dalam setiap perkawinan oleh masyarakat
dengan alasan bahwa taklik talak memiliki tujuan yang baik untuk kehidupan rumah
tangga. Hal tersebut bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam bahwa taklik talak
bukan suatu hal yang wajib adanya dalam perkawinan. Adapun respon dari Kepala
dan staff Kantor Urusan Agama Kecamatan Cina bahwa meskipun taklik talak tidak
wajib dalam Kompilasi Hukum Islam, taklik talak tetap wajib untuk dibacakan karena
adanya aturan dalam Keputusan Dirjen No. 473 tahun 2020 tanpa mengesampingkan
aturan-aturan lain seperti ketentuan isi dari taklik talak. Dengan demikian, sebenarnya
implementasi taklik talak dalam perkawinan telah dilaksanakan di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Cina.
A. Simpulan
Dari berbagai pemaparan yang telah disampaikan maka dengan ini dapat
peneliti simpulkan sebagai berikut:
1. Pasal 1 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan taklik talak adalah perjanjian yang
diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta
nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang
mungkin terjadi pada masa yang akan datang. Dalam Kompilasi Hukum Islam,
perjanjian perkawinan di atur dalam pasal yang cukup panjang dari pasal 45
sampai pasal 52 yang diantaranya terdapat pasal tentang taklik talak lengkap
dengan penjelasannya yakni pada pasal 45 dan penjelasannya pasal 46. Menurut
Kompilasi Hukum Islam, taklik talak bukanlah suatu perjanjian yang wajib
dilaksanakan pada setiap perkawinan dan taklik talak bukan sebagai suatu sebab
putusnya suatu perkawinan, melainkan sebagai perjanjian perkawinan yang
disepakati oleh dua pihak.
2. Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Cina menyatakan bahwa pembacaan
sighat taklik talak oleh suami wajib saat akad nikah selesai. Hal tersebut berdasar
kepada Keputusan Dirjen No. 473 tahun 2020, meskipun bertentangan dengan
Kompilasi Hukum Islam Pasal 46 ayat (3) tapi pelaksanaannya tidak
mengesampingkan aturan lainnya. Dengan demikian, sebenarnya implementasi
aturan taklik talak dalam perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cina
sudah terlaksana.
B. Saran
Setelah peneliti melakukan penelitian tentang Tinjauan Yuridis Sighat Taklik
Talak dalam Kompilasi Hukum Islam (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Cina), maka saran peneliti sebagai berikut :
1. Hendaknya Kantor Urusan Agama Kecamatan Cina mengadakan sosialisasi pada
calon suami dan calon istri yang akan melakukan perkawinan tentang perjanjian
taklik talak. Hal ini bertujuan agar calon suami dan istri benar-benar mengetahui
dan memahami perjanjian taklik talak.
2. Pihak Kantor Urusan Agama hendaknya menekankan kepada pihak yang setuju
terhadap perjanjian taklik talak agar suami dalam mengucapkan perjanjian taklik
talak ini dilakukan dengan serius karena pada hakikatnya taklik talak itu memang
bukan sesuatu yang wajib untuk dilaksanakan.
Ketersediaan
SSYA2023007272/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

72/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Taklik Talaq

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top