Upaya Preventif Sadd Al-Dzariah dalam Mengatasi Nikah di Bawah Tangan (Studi di Desa Tajong Kecamatan Tellu Siattinge)
Kasmi/742302019175 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Upaya Preventif Sadd Al-Dzariah dalam Mengatasi
Nikah dibawah tangan (Studi di Desa Tajong Kecamatan Tellu Siattinge)” kajian
dalam penelitian ini membahas mengenai faktor-faktor terjadinya nikah dibawah
tangan, dan bagaimana upaya preventif sadd al-dzariah dalam mengatasi nikah
dibawah tangan. Untuk memudahkan peneliti memecahkan masalah tersebut maka
digunakan penelitian lapangan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara
dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui
pengembangan fakta-fakta di lapangan yang dilakukan peneliti dengan beberapa
pendekatan. Pendekatan tersebut merupakan pendekatan teologis normatif, yuridis,
dan yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui alasan melakukan
perkawinan di bawah tangan dan mengenai upaya yang dilakukan untuk mengatasi
nikah dibawah tangan di Desa tajong Kecamatan Tellu Siattinge. Adapun kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa yang menjadi alasan melakukan perkawinan di
bawah tangan karena belum cukup umur, hamil di luar nikah, dan perjodohan. Dalam
hal ini timbul kemafsahadatan kepada masyarakat yang melakukan perkawinan di
bawah tangan. Sehingga perlu adanya upaya preventif sadd al-dzariah dalam
mengatasi nikah dibawah tangan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian diatas, maka penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa:
1. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkawinan dibawah tangan yang terjadi
pada masyarakat di Desa Tajong Kecamatan Tellu Siattinge adalah: Pertama
Pemahaman yang kurang mengenai sah/tidaknya perkawinan yang dilakukan
di mata negara, yang ia tau yang penting sudah sah secara agama; Kedua
Perjodohan orang tua; Ketiga Belum cukup umur; Keempat dorongan orang
tua; Kelima menghindari syarat dan prosedur Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974; Keenam Pemaksaan orang tua; Ketujuh Menghindari hal-hal
yang dilarang Agama; Kedelapan Melangsungkan perkawinan di tempat
rantauna; Kesembilan Hamil dilur nikah.
2. Upaya sadd al-dzariah dalam mencegah tidak terjadinya nikah dibawah tangan
di Desa Tajong Kecamatan Tellu Siattinge: a. Memberikan penyuluhan
tentang pentingnya pencatatan perkawinan melalui sambutan-sambutan di
acara keagamaan; b. Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin
melakukan pencatatan perkawinan dengan menugaskan P3N di setiap Desa; c.
Melakukan sosialisasi mengenai prosedur pencatatan perkawinan yang sah
menurut Agama dan negara serta menjelaskan Undang-undang terkait
pencatatan perkawinan. d. Sosialisai dan seminar dengan melibatkan Ulama
dan Pemerintah setempat sehingga dapat memberikan informasi mengenai
dampak baik buruknya perkawinan dibawah tangan terutama bagi perempuan
dan anak-anak. e. Memberikan pengarahan atau pemahaman terkait dampak
negatifnya yang akan di timbulkan kepada orang yang akan melakukan nikah
dibawah tangan. Sehingga dapat mempertimbangan untuk tidak
melangsungkan pernikahan tersebut.
B. Saran
Dari penelitian yang penulis lakukan, peneliti memberikan saran yaitu:
1. Kepada seluruh pembaca, bahwa tulisan ini jangan dianggap hanya sekedar
untuk memenuhi syarat mendapatkan gelar serjana Hukum Islam, tetapi lebih
dari itu hendaknya menjadikan bahan renungan kepada kita semua, bahwa
terjadinya nikah dibawah tangan bisa terjadi di mana saja, bukan hanya pada
daerah objek penelitian tulisan ini. Jadi tugas kitalah sebagai insan ilmiah
untuk tetap memberikan penjelasan kepada masyarakat kita sebagai wujud
tanggung jawab kita kepada negara.
2. Bagi peneliti lanjutanya yang ingin melakukan penelitain sejenis disarankan
untuk memperhatikan kelemahan-kelemahan terkait judul peneliti. Selain itu,
peneliti lanjutan perlu mengkaji lebih dalam mencegah tidak terjadinya nikah
dibawah tangan, sehingga penelitian yang dilakukan semakin lebih baik.
Nikah dibawah tangan (Studi di Desa Tajong Kecamatan Tellu Siattinge)” kajian
dalam penelitian ini membahas mengenai faktor-faktor terjadinya nikah dibawah
tangan, dan bagaimana upaya preventif sadd al-dzariah dalam mengatasi nikah
dibawah tangan. Untuk memudahkan peneliti memecahkan masalah tersebut maka
digunakan penelitian lapangan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara
dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui
pengembangan fakta-fakta di lapangan yang dilakukan peneliti dengan beberapa
pendekatan. Pendekatan tersebut merupakan pendekatan teologis normatif, yuridis,
dan yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui alasan melakukan
perkawinan di bawah tangan dan mengenai upaya yang dilakukan untuk mengatasi
nikah dibawah tangan di Desa tajong Kecamatan Tellu Siattinge. Adapun kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa yang menjadi alasan melakukan perkawinan di
bawah tangan karena belum cukup umur, hamil di luar nikah, dan perjodohan. Dalam
hal ini timbul kemafsahadatan kepada masyarakat yang melakukan perkawinan di
bawah tangan. Sehingga perlu adanya upaya preventif sadd al-dzariah dalam
mengatasi nikah dibawah tangan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian diatas, maka penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa:
1. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkawinan dibawah tangan yang terjadi
pada masyarakat di Desa Tajong Kecamatan Tellu Siattinge adalah: Pertama
Pemahaman yang kurang mengenai sah/tidaknya perkawinan yang dilakukan
di mata negara, yang ia tau yang penting sudah sah secara agama; Kedua
Perjodohan orang tua; Ketiga Belum cukup umur; Keempat dorongan orang
tua; Kelima menghindari syarat dan prosedur Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974; Keenam Pemaksaan orang tua; Ketujuh Menghindari hal-hal
yang dilarang Agama; Kedelapan Melangsungkan perkawinan di tempat
rantauna; Kesembilan Hamil dilur nikah.
2. Upaya sadd al-dzariah dalam mencegah tidak terjadinya nikah dibawah tangan
di Desa Tajong Kecamatan Tellu Siattinge: a. Memberikan penyuluhan
tentang pentingnya pencatatan perkawinan melalui sambutan-sambutan di
acara keagamaan; b. Memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin
melakukan pencatatan perkawinan dengan menugaskan P3N di setiap Desa; c.
Melakukan sosialisasi mengenai prosedur pencatatan perkawinan yang sah
menurut Agama dan negara serta menjelaskan Undang-undang terkait
pencatatan perkawinan. d. Sosialisai dan seminar dengan melibatkan Ulama
dan Pemerintah setempat sehingga dapat memberikan informasi mengenai
dampak baik buruknya perkawinan dibawah tangan terutama bagi perempuan
dan anak-anak. e. Memberikan pengarahan atau pemahaman terkait dampak
negatifnya yang akan di timbulkan kepada orang yang akan melakukan nikah
dibawah tangan. Sehingga dapat mempertimbangan untuk tidak
melangsungkan pernikahan tersebut.
B. Saran
Dari penelitian yang penulis lakukan, peneliti memberikan saran yaitu:
1. Kepada seluruh pembaca, bahwa tulisan ini jangan dianggap hanya sekedar
untuk memenuhi syarat mendapatkan gelar serjana Hukum Islam, tetapi lebih
dari itu hendaknya menjadikan bahan renungan kepada kita semua, bahwa
terjadinya nikah dibawah tangan bisa terjadi di mana saja, bukan hanya pada
daerah objek penelitian tulisan ini. Jadi tugas kitalah sebagai insan ilmiah
untuk tetap memberikan penjelasan kepada masyarakat kita sebagai wujud
tanggung jawab kita kepada negara.
2. Bagi peneliti lanjutanya yang ingin melakukan penelitain sejenis disarankan
untuk memperhatikan kelemahan-kelemahan terkait judul peneliti. Selain itu,
peneliti lanjutan perlu mengkaji lebih dalam mencegah tidak terjadinya nikah
dibawah tangan, sehingga penelitian yang dilakukan semakin lebih baik.
Ketersediaan
| SSYA20230054 | 54/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
54/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
