Peran Dinas Sosial Dalam Melakukan Pendampingan Terhadap Tindak Pidana Anak Yang Melakukan Kekerasan Seksual (Studi Kasus Dinas Sosial Kab. Bone)
Nur Qalfiya/742352019103 - Personal Name
Tindak pidana anak yang melakukan kekerasan seksual saat sekarang ini sangat
mudah terjadi disebabkan teknologi yang semakin maju, apalagi telah diketahui
bahwa tindak pidana yang seperti itu terjadi tanpa mengenal situasi, kondisi dan
waktu yang berarti bisa terjadi kapan saja. Tanpa adanya niat untuk melakukan
kejahatan, tapi adanya peluang untuk melakukan kejahatan maka suatu tindak pidana
pun dapat dikehendaki. Maka dari seorang anak yang melakukan perbuatan tindak
pidana kekerasaan seksual, sangat perlu mendapatkan pendampingan kepada anak
pada saat berhadapan dengan hukum, oleh sebab itu, dalam penelitian ini, peneliti
akan meneliti salah satu instansi yang mempunyai peran penting dalam masyarakat
yakni Dinas Sosial, sehingga mengankat judul Peran Dinas Sosial Dalam Melakukan
Pendampingan Terhadap Tindak Pidana Anak Yang Melakukan Kekerasan Seksual
(Studi Kasus Dinas Sosial Kab. Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah
apakah yang menjadi faktor penyebab munculnya perilaku anak dalam melakukan
kekerasan seksual dan bagimana peran Dinas Sosial Kab. Bone dalam mendampingi
anak yang berhadapan dengan hukum.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab munculnya perilaku anak
dalam melakukan kekerasan seksual dan untuk mengetahui peran Dinas Sosial Kab.
Bone dalam mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (Field Research) atau kualitatif deskriptif pendekatan
yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab munculnya perilaku anak
dalam melakukan kekerasan seksual dimana peran dinas sosial kab. bone dalam
mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum, yakni dengan cara memberikan
pendampingan kepada anak yang berhadapan dengan badan hukum di mulai dari
BAP, membawa anak yang berhadapan hukum ke psikolog terlebih dahulu,
memberikan pelayanan yang baik dengan cara konsultasi kepada pengacara apabila
anak tersebut akan di adili di pengadilan, serta memberikan bantuan hukum kepada
anak yang berhadapan hukum apabila kasusnya terus berlanjut. Selain itu, kekerasaan
seksual yang di lakukan oleh seorang anak akibat kurangnya pengawasan dari orang
tuanya, akibat kurangnya pemahaman tentang perilaku seksual yang di dapat anak di
sekolah sehingga menyebabkan kekerasan seksual makin terjadi, kekerasaan seksual
muncul akibat dari riwayat hidup yang pernah sdi alami seorang anak di masa
lalunya, kekearasan seksual muncul akibat dari kelainan seksual, pengaruh teknologi
yang semakin maju, sehingga menyebabkan munculnya perilaku anak dalam
melakukan kekerasaan seksual, serta cara berpakaian anak remaja sekarang ini,
menyababkan munculnya perilaku anak dalam melakukan kekerasan seksual.
A. Simpulan
Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan
tentang Peran Dinas Sosial Dalam Melakukan Pendampingan Terhadap Tindak
Pidana Anak Yang Melakukan Kekerasan Seksual (Studi Kasus Dinas Sosial
Kab. Bone), peneliti dapat menarik kesimpulan yaitu sebagai berikut:
1. Peran Dinas Sosial Kab. Bone Dalam Mendampingi Anak Yang Berhadapan
Dengan Hukum, yakni dengan cara memberikan pendampingan kepada anak
yang berhadapan dengan badan hukum di mulai dari BAP, membawa anak
yang berhadapan hukum ke psikolog terlebih dahulu, memberikan pelayanan
yang baik dengan cara konsultasi kepada pengacara apabila anak tersebut
akan di adili di pengadilan, serta memberikan bantuan hukum kepada anak
yang berhadapan hukum apabila kasusnya terus berlanjut.
2. Faktor Penyebab Munculnya Perilaku Anak Dalam Melakukan Kekerasan
Seksual, yakni kekerasaan seksual yang di lakukan oleh seorang anak akibat
kurangnya pengawasan dari orang tuanya, akibat kurangnya pendidikan
seksual yang di dapat anak di sekolah sehingga menyebabkan kekerasan
seksual makin terjadi, kekerasaan seksual muncul akibat dari riwayat hidup
yang pernah di alami seorang anak di masa lalunya, kekearasan seksual
muncul akibat dari kelainan seksual, pengaruh teknologi yang semakin maju,
sehingga menyebabkan munculnya perilaku anak dalam melakukan
kekerasaan seksual, serta cara berpakaian anak remaja sekarang ini,
menyababkan munculnya perilaku anak dalam melakukan kekerasan seksual.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka dalam penelitian ini dapat
diberikan saran kepada beberapa pihak, yaitu:
1. Kepada Dinas Sosial diharapkan agar dapat memberikan penyuluhan dan
sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak
dan perempuan serta pencegahan terhadap kekerasan seksual. Selanjutnya
agar dapat meningkatkan peran dan kepedulian terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum pidana kekerasan seksual serta lebih meningkatkan
kerja sama yang baik dengan lembaga atau instansi terkait agar pengentasan
terhadap tindak kekerasan seksual dapat terlaksana secara optimal.
2. Kepada orang tua agar dapat menjaga anaknya dan lebih memperhatikan
dengan siapa anaknya bergaul atau berteman dekat, selanjutnya agar mampu
mengontrol anaknya supaya terhindar dari tindak kekerasan seksual.
3. Kepada masyarakat agar mampu untuk bersama-sama menjaga supaya tidak
terjadi tindak kekerasan seksual dan bila terjadi tindakan tersebut maka tidak
perlu segan dan takut untuk melaporkan pelaku kepada pihak berwajib untuk
diproses secara hukum.
mudah terjadi disebabkan teknologi yang semakin maju, apalagi telah diketahui
bahwa tindak pidana yang seperti itu terjadi tanpa mengenal situasi, kondisi dan
waktu yang berarti bisa terjadi kapan saja. Tanpa adanya niat untuk melakukan
kejahatan, tapi adanya peluang untuk melakukan kejahatan maka suatu tindak pidana
pun dapat dikehendaki. Maka dari seorang anak yang melakukan perbuatan tindak
pidana kekerasaan seksual, sangat perlu mendapatkan pendampingan kepada anak
pada saat berhadapan dengan hukum, oleh sebab itu, dalam penelitian ini, peneliti
akan meneliti salah satu instansi yang mempunyai peran penting dalam masyarakat
yakni Dinas Sosial, sehingga mengankat judul Peran Dinas Sosial Dalam Melakukan
Pendampingan Terhadap Tindak Pidana Anak Yang Melakukan Kekerasan Seksual
(Studi Kasus Dinas Sosial Kab. Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah
apakah yang menjadi faktor penyebab munculnya perilaku anak dalam melakukan
kekerasan seksual dan bagimana peran Dinas Sosial Kab. Bone dalam mendampingi
anak yang berhadapan dengan hukum.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab munculnya perilaku anak
dalam melakukan kekerasan seksual dan untuk mengetahui peran Dinas Sosial Kab.
Bone dalam mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (Field Research) atau kualitatif deskriptif pendekatan
yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab munculnya perilaku anak
dalam melakukan kekerasan seksual dimana peran dinas sosial kab. bone dalam
mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum, yakni dengan cara memberikan
pendampingan kepada anak yang berhadapan dengan badan hukum di mulai dari
BAP, membawa anak yang berhadapan hukum ke psikolog terlebih dahulu,
memberikan pelayanan yang baik dengan cara konsultasi kepada pengacara apabila
anak tersebut akan di adili di pengadilan, serta memberikan bantuan hukum kepada
anak yang berhadapan hukum apabila kasusnya terus berlanjut. Selain itu, kekerasaan
seksual yang di lakukan oleh seorang anak akibat kurangnya pengawasan dari orang
tuanya, akibat kurangnya pemahaman tentang perilaku seksual yang di dapat anak di
sekolah sehingga menyebabkan kekerasan seksual makin terjadi, kekerasaan seksual
muncul akibat dari riwayat hidup yang pernah sdi alami seorang anak di masa
lalunya, kekearasan seksual muncul akibat dari kelainan seksual, pengaruh teknologi
yang semakin maju, sehingga menyebabkan munculnya perilaku anak dalam
melakukan kekerasaan seksual, serta cara berpakaian anak remaja sekarang ini,
menyababkan munculnya perilaku anak dalam melakukan kekerasan seksual.
A. Simpulan
Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan
tentang Peran Dinas Sosial Dalam Melakukan Pendampingan Terhadap Tindak
Pidana Anak Yang Melakukan Kekerasan Seksual (Studi Kasus Dinas Sosial
Kab. Bone), peneliti dapat menarik kesimpulan yaitu sebagai berikut:
1. Peran Dinas Sosial Kab. Bone Dalam Mendampingi Anak Yang Berhadapan
Dengan Hukum, yakni dengan cara memberikan pendampingan kepada anak
yang berhadapan dengan badan hukum di mulai dari BAP, membawa anak
yang berhadapan hukum ke psikolog terlebih dahulu, memberikan pelayanan
yang baik dengan cara konsultasi kepada pengacara apabila anak tersebut
akan di adili di pengadilan, serta memberikan bantuan hukum kepada anak
yang berhadapan hukum apabila kasusnya terus berlanjut.
2. Faktor Penyebab Munculnya Perilaku Anak Dalam Melakukan Kekerasan
Seksual, yakni kekerasaan seksual yang di lakukan oleh seorang anak akibat
kurangnya pengawasan dari orang tuanya, akibat kurangnya pendidikan
seksual yang di dapat anak di sekolah sehingga menyebabkan kekerasan
seksual makin terjadi, kekerasaan seksual muncul akibat dari riwayat hidup
yang pernah di alami seorang anak di masa lalunya, kekearasan seksual
muncul akibat dari kelainan seksual, pengaruh teknologi yang semakin maju,
sehingga menyebabkan munculnya perilaku anak dalam melakukan
kekerasaan seksual, serta cara berpakaian anak remaja sekarang ini,
menyababkan munculnya perilaku anak dalam melakukan kekerasan seksual.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka dalam penelitian ini dapat
diberikan saran kepada beberapa pihak, yaitu:
1. Kepada Dinas Sosial diharapkan agar dapat memberikan penyuluhan dan
sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak
dan perempuan serta pencegahan terhadap kekerasan seksual. Selanjutnya
agar dapat meningkatkan peran dan kepedulian terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum pidana kekerasan seksual serta lebih meningkatkan
kerja sama yang baik dengan lembaga atau instansi terkait agar pengentasan
terhadap tindak kekerasan seksual dapat terlaksana secara optimal.
2. Kepada orang tua agar dapat menjaga anaknya dan lebih memperhatikan
dengan siapa anaknya bergaul atau berteman dekat, selanjutnya agar mampu
mengontrol anaknya supaya terhindar dari tindak kekerasan seksual.
3. Kepada masyarakat agar mampu untuk bersama-sama menjaga supaya tidak
terjadi tindak kekerasan seksual dan bila terjadi tindakan tersebut maka tidak
perlu segan dan takut untuk melaporkan pelaku kepada pihak berwajib untuk
diproses secara hukum.
Ketersediaan
| SSYA20230056 | 56/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
56/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
