Analisis Putusan Hakim Tentang Penetapan Dan Pembatalan Ahli Waris (Studi Kasus Nomor 54/Pdt.P/2019/PA.Wtp Dan 525/Pdt.G/2019/PA.Wtp)
Nurul Muafiah/01.18.1128 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang penetapan dan pembatalan ahli waris pada
putusan Nomor 54/Pdt.P/2018/PA.Wtp dan 525/Pdt.G/2019/PA.Wtp. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap putusan
nomor 54/Pdt.P/2018/PA.Wtp dalam memutuskan penetapan ahli waris dan
pertimbangan hakim terhadap putusan nomor 525/Pdt.G/2019/PA. Wtp serta
bagaimana solusi atau jalan tengah dari kedua bentuk putusan dianalisis dari sisi
pembuktian ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan
hakim terhadap putusan nomor 54/Pdt.P/2018/PA.Wtp dalam memutuskan penetapan
ahli waris dan pertimbangan hakim terhadap putusan nomor 525/Pdt.G/2019/PA. Wtp
dan untuk mengetahui solusi atau jalan tengah dari kedua bentuk putusan dianalisis
dari sisi pembuktian ahli waris.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian
pustaka (library research ) yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan Library research
dengan melalui teknik dokumentasi dan pengutipan. Data yang diperoleh dianalisis
dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan penarikan kesimpulan dari
umum ke khusus.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam putusan nomor 54/Pdt.P/2018/PA.Wtp
tentang penetapan ahli waris, hakim menggunakan pertimbangan hukum bahwa permohonan
penetapan ahli waris telah sesuai dengan pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua
dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009. Adapun pada putusan nomor
525/Pdt.G/2019/PA.Wtp tentang pembatalan penetapan ahli waris, hakim
mempertimbangkan bahwa eksepsi kuasa tergugat tentang mediasi yang prinsipalnya (Hastuti
Bustamin) tidak hadir dalam mediasi tanpa alasan yang sah, sehingga gugatan penggugat
dinyatakan tidak dapat diterima. Jika dianalisis dari segi pembuktian ahli waris, bahwa
putusan tentang pembatalan penetapan ahli waris telah sesuai dengasn KHI dan aturan lain
terkait kewarisan. Seseorang yang tidak terbukti memiliki hubungan nasab dengan ahli waris
maka tidak dapat dikategorikan sebagai ahli waris. Maka hal tersebut sesuai dengan putusan
hakim dalam perkara nomor 525/Pdt.G/2019/PA. Wtp yang tidak dapat menetapkan anak dari
penggugat apakah berhak atau tidak menjadi ahli waris. Namun dengan dikabulkannya
gugatan tentang pembatalan ahli waris dianggap adil dan menjadi solusi atau jalan tengah
dari permasalahan tersebut. selain itu uapaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi
kesalahan permohonan atau gugatan voluntair yang keliru maka dapat mengajukan
perlawanan terhadap permohonan selama berlangsungnya proses pemeriksaan, mengajukan
gugatan perdata, mengajukan permintaan pembatalan kepada MA dan mengajukan upaya
peninjauan kembali.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan
analisis putusan hakim tentang penetapan dan pembatalan ahli waris pada
putusam nomor 54/Pdt.P/2018/PA.Wtp dan 525/Pdt.G/2019/PA.Wtp sebagai
berikut:
1. Dalam putusan nomor 54/Pdt.P/2018/PA.Wtp Tentang Penetapan Ahli Waris,
hakim menggunakan pertimbangan hukum bahwa permohonan penetapan ahli
waris telah Sesuai dengan pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009. Majelis
hakim berpendapat bahwa secara formal permohonan para pemohon dapat
diterima dan dipertimbangkan.
2. Adapun pada putusan nomor 525/Pdt.G/2019/PA.Wtp tentang pembatalan
penetapan ahli waris, hakim mempertimbangkan bahwa eksepsi kuasa
tergugat tentang mediasi yang prinsipalnya (Hastuti Bustamin) tidak hadir
dalam mediasi tanpa alasan yang sah, sehingga gugatan penggugat dinyatakan
tidak dapat diterima; Sesuai dengan laporan hakim mediator dan juga telah
sesuai dengan pasal 32 ayat (1) huruf (a) PERMA Nomor 1 Tahun 2016, dan
lagi pula dasar hukum yang dipakai oleh tergugat mengajukan eksepsi tidak
tepat, yakni mencantumkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2006, padahal tidak ada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2006 tentang mediasi, yang ada adalah Peraturan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi,
maka majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi tergugat tentang mediasi
dinyatakan ditolak. Eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut telah diputus
dengan putusan sela Nomor 525/Pdt.G/2019/PA.Wtp, tanggal 31 Juli 2019,
oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lagi.
3. Dianalisis dari segi pembuktian ahli waris, bahwa putusan tentang pembatalan
penetapan ahli waris telah sesuai dengan kompilasi hukum Islam (KHI) serta
aturan lain terkait dengan kewarisan. Seseorang yang tidak terbukti memiliki
hubungan nasab dengan ahli waris tidak dapat dikategorikan sebagai ahli
waris. Maka hal tersebut juga sesuai dengan putusan hakim dalam perkara
nomor 525/Pdt.G/2019/PA.Wtp yang tidak dapat menetapkan anak dari
penggugat apakah berhak atau tidak menjadi ahli waris. Namun dengan
dikabulkannya gugatan tentang pembatalan ahli waris dianggap adil dan
menjadi solusi atau jalan tengah dari permasalahan tersebut.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti
menyadari bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini.
Untuk itu terdapat beberapa saran untuk bahan pertimbangan dan sebagai
penyempurnaan penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan penelitian yang
sama. Adapun saran tersebut yaitu:
1. Perlu adanya kerja sama semua pihak untuk mengambil langkah-langkah
strategis agar masyarakat dapat memahami pentingnya mediasi dalam suatu
perkara agar tetap terjalin hubungan baik bagi para pihak yang berperkara,
serta bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang terkait untuk mengadakan
penyuluhan hukum kepada kelompok-kelompok masyarakat khususnya
mengenai hukum kewarisan Islam
2. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan
penelitian ini dengan menambah dan memperkaya informasi yang ada.
putusan Nomor 54/Pdt.P/2018/PA.Wtp dan 525/Pdt.G/2019/PA.Wtp. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap putusan
nomor 54/Pdt.P/2018/PA.Wtp dalam memutuskan penetapan ahli waris dan
pertimbangan hakim terhadap putusan nomor 525/Pdt.G/2019/PA. Wtp serta
bagaimana solusi atau jalan tengah dari kedua bentuk putusan dianalisis dari sisi
pembuktian ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan
hakim terhadap putusan nomor 54/Pdt.P/2018/PA.Wtp dalam memutuskan penetapan
ahli waris dan pertimbangan hakim terhadap putusan nomor 525/Pdt.G/2019/PA. Wtp
dan untuk mengetahui solusi atau jalan tengah dari kedua bentuk putusan dianalisis
dari sisi pembuktian ahli waris.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian
pustaka (library research ) yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan Library research
dengan melalui teknik dokumentasi dan pengutipan. Data yang diperoleh dianalisis
dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan penarikan kesimpulan dari
umum ke khusus.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam putusan nomor 54/Pdt.P/2018/PA.Wtp
tentang penetapan ahli waris, hakim menggunakan pertimbangan hukum bahwa permohonan
penetapan ahli waris telah sesuai dengan pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua
dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009. Adapun pada putusan nomor
525/Pdt.G/2019/PA.Wtp tentang pembatalan penetapan ahli waris, hakim
mempertimbangkan bahwa eksepsi kuasa tergugat tentang mediasi yang prinsipalnya (Hastuti
Bustamin) tidak hadir dalam mediasi tanpa alasan yang sah, sehingga gugatan penggugat
dinyatakan tidak dapat diterima. Jika dianalisis dari segi pembuktian ahli waris, bahwa
putusan tentang pembatalan penetapan ahli waris telah sesuai dengasn KHI dan aturan lain
terkait kewarisan. Seseorang yang tidak terbukti memiliki hubungan nasab dengan ahli waris
maka tidak dapat dikategorikan sebagai ahli waris. Maka hal tersebut sesuai dengan putusan
hakim dalam perkara nomor 525/Pdt.G/2019/PA. Wtp yang tidak dapat menetapkan anak dari
penggugat apakah berhak atau tidak menjadi ahli waris. Namun dengan dikabulkannya
gugatan tentang pembatalan ahli waris dianggap adil dan menjadi solusi atau jalan tengah
dari permasalahan tersebut. selain itu uapaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi
kesalahan permohonan atau gugatan voluntair yang keliru maka dapat mengajukan
perlawanan terhadap permohonan selama berlangsungnya proses pemeriksaan, mengajukan
gugatan perdata, mengajukan permintaan pembatalan kepada MA dan mengajukan upaya
peninjauan kembali.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan
analisis putusan hakim tentang penetapan dan pembatalan ahli waris pada
putusam nomor 54/Pdt.P/2018/PA.Wtp dan 525/Pdt.G/2019/PA.Wtp sebagai
berikut:
1. Dalam putusan nomor 54/Pdt.P/2018/PA.Wtp Tentang Penetapan Ahli Waris,
hakim menggunakan pertimbangan hukum bahwa permohonan penetapan ahli
waris telah Sesuai dengan pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009. Majelis
hakim berpendapat bahwa secara formal permohonan para pemohon dapat
diterima dan dipertimbangkan.
2. Adapun pada putusan nomor 525/Pdt.G/2019/PA.Wtp tentang pembatalan
penetapan ahli waris, hakim mempertimbangkan bahwa eksepsi kuasa
tergugat tentang mediasi yang prinsipalnya (Hastuti Bustamin) tidak hadir
dalam mediasi tanpa alasan yang sah, sehingga gugatan penggugat dinyatakan
tidak dapat diterima; Sesuai dengan laporan hakim mediator dan juga telah
sesuai dengan pasal 32 ayat (1) huruf (a) PERMA Nomor 1 Tahun 2016, dan
lagi pula dasar hukum yang dipakai oleh tergugat mengajukan eksepsi tidak
tepat, yakni mencantumkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2006, padahal tidak ada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2006 tentang mediasi, yang ada adalah Peraturan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi,
maka majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi tergugat tentang mediasi
dinyatakan ditolak. Eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut telah diputus
dengan putusan sela Nomor 525/Pdt.G/2019/PA.Wtp, tanggal 31 Juli 2019,
oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lagi.
3. Dianalisis dari segi pembuktian ahli waris, bahwa putusan tentang pembatalan
penetapan ahli waris telah sesuai dengan kompilasi hukum Islam (KHI) serta
aturan lain terkait dengan kewarisan. Seseorang yang tidak terbukti memiliki
hubungan nasab dengan ahli waris tidak dapat dikategorikan sebagai ahli
waris. Maka hal tersebut juga sesuai dengan putusan hakim dalam perkara
nomor 525/Pdt.G/2019/PA.Wtp yang tidak dapat menetapkan anak dari
penggugat apakah berhak atau tidak menjadi ahli waris. Namun dengan
dikabulkannya gugatan tentang pembatalan ahli waris dianggap adil dan
menjadi solusi atau jalan tengah dari permasalahan tersebut.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti
menyadari bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini.
Untuk itu terdapat beberapa saran untuk bahan pertimbangan dan sebagai
penyempurnaan penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan penelitian yang
sama. Adapun saran tersebut yaitu:
1. Perlu adanya kerja sama semua pihak untuk mengambil langkah-langkah
strategis agar masyarakat dapat memahami pentingnya mediasi dalam suatu
perkara agar tetap terjalin hubungan baik bagi para pihak yang berperkara,
serta bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang terkait untuk mengadakan
penyuluhan hukum kepada kelompok-kelompok masyarakat khususnya
mengenai hukum kewarisan Islam
2. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan
penelitian ini dengan menambah dan memperkaya informasi yang ada.
Ketersediaan
| SSYA20240033 | 33/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
33/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
