Implementasi Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pasar Sehat (Studi Kasus Pasar Tradisional di Kab. Bone)
Nurfitrianti/742352019047 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 17 tahun 2020 Tentang Pasar Sehat (Studi Kasus Pasar Tradisional di Kab.
Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana
pengaturan pasar sehat berdasarkan peraturan menteri kesehatan dan bagaimana
realitas penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pasar
Sehat di Kabupaten Bone. Untuk menjawab rumusan masalah di atas maka pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan konseptual melalui studi
lapangan (field study) dan dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Pengaturan pasar sehat telah
diatur secara jelas di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020 baik
itu mengenai syarat-syarat pasar tradisional menjadi pasar sehat maupun apa saja upaya
yang perlu dilakukan untuk mewujudkan pasar sehat dan penerapan pasar sehat sangat
diperlukan untuk pasar tradisional karena kondisinya yang semakin kumuh dan kotor
bahkan menjadi tempat perkembangbiakan vektor pembawa penyakit. Kedua,
Realisasi penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020 Tentang
Pasar Sehat khususnya di Kabupaten Bone belum terlaksana dengan baik terbukti
dengan hasil penilaian pasar yang dilakukan oleh penulis di 3 (tiga) pasar tradisional
yang ada di Kabupaten Bone tidak ada yang memenuhi syarat pasar sehat. Hal ini juga
didorong karena belum adanya SK khusus untuk tim pembina pasar sehat yang
seharusnya di bentuk oleh Bupati. Namun sudah ada upaya yang dilakukan pemerintah
untuk mewujudkan pasar sehat karena sudah ada beberapa pasar tradisional yang telah
dibentuk kelompok kerja pasar sehat.
A. Simpulan
1. Pasar Sehat adalah kondisi pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan
sehat melalui pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan,
persyaratan kesehatan, serta sarana dan prasarana penunjang dengan
mengutamakan kemandirian komunitas pasar. Standar baku mutu
kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan ditetapkan pada media
lingkungan yang meliputi: air, tanah, udara, pangan, sarana dan bangunan,
serta vektor dan binatang pembawa penyakit. Tujuan dari program pasar
sehat yaitu menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan mendukung,
memastikan bahwa promosi kesehatan dan perlindungan kesehatan
merupakan pusat dari semua praktik pasar, memastikan semua pemangku
kepentingan utama berpartisipasi aktif dalam proses jika diperlukan dan
memperluas dampak kesehatan yang positif kepada masyarakat setempat
dan sekitarnya. Aturan pasar sehat tentunya menekankan agar semua
masyarakat dan aparatur sebagai pelaksana teknis merasa bahwa mereka
memiliki kewajiban untuk mewujudkan pasar sehat.
2. Realisasi penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020
Tentang Pasar Sehat khususnya di Kabupaten Bone belum terlaksana
dengan baik terbukti dengan hasil penilaian pasar yang dilakukan oleh
penulis di 3 (tiga) pasar tradisional yang ada di Kabupaten Bone tidak ada
yang memenuhi syarat pasar sehat. Hal ini juga didorong karena belum
adanya SK khusus untuk tim pembina pasar sehat yang seharusnya di
bentuk oleh Bupati. Namun sudah ada upaya yang dilakukan pemerintah
untuk mewujudkan pasar sehat karena sudah ada beberapa pasar
tradisional yang telah dibentuk kelompok kerja pasar sehat. Untuk itu
dalam mewujudkan pasar sehat memerlukan dukungan penuh dari
Stakeholder yang terkait di dalamnya yang dilakukan secara
berkesinambungan.
B. Saran
Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pasar Sehat ini seharusnya menyegerakan
untuk membuat SK khusus penetapan tim pembina pasar sehat agar
pelaksanaannya lebih maksimal dan lebih mengoptimalkan sosialisasi kepada
masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan
pasar tradisional. Masyarakat pasar juga harus meningkatkan kesadaran dan
mampu diajak bekerja sama dengan program pemerintah dalam menciptakan
kualitas lingkungan sehat yang lebih baik lagi.
Sebagai Pengelola Pasar harus mampu mengoptimalkan penggunaan
kelompok kerja pasar sehat agar pasar tradisional bisa secepatnya menjadi pasar
sehat, serta menyediakan keperluan sanitasi dan menghimbau kepada
masyarakat yang melakukan aktivitas di pasar tradisional agar mengutamakan
kesehatan baik itu dari segi fisik maupun lingkungan di sekitarnya.
Nomor 17 tahun 2020 Tentang Pasar Sehat (Studi Kasus Pasar Tradisional di Kab.
Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana
pengaturan pasar sehat berdasarkan peraturan menteri kesehatan dan bagaimana
realitas penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pasar
Sehat di Kabupaten Bone. Untuk menjawab rumusan masalah di atas maka pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan konseptual melalui studi
lapangan (field study) dan dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Pengaturan pasar sehat telah
diatur secara jelas di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020 baik
itu mengenai syarat-syarat pasar tradisional menjadi pasar sehat maupun apa saja upaya
yang perlu dilakukan untuk mewujudkan pasar sehat dan penerapan pasar sehat sangat
diperlukan untuk pasar tradisional karena kondisinya yang semakin kumuh dan kotor
bahkan menjadi tempat perkembangbiakan vektor pembawa penyakit. Kedua,
Realisasi penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020 Tentang
Pasar Sehat khususnya di Kabupaten Bone belum terlaksana dengan baik terbukti
dengan hasil penilaian pasar yang dilakukan oleh penulis di 3 (tiga) pasar tradisional
yang ada di Kabupaten Bone tidak ada yang memenuhi syarat pasar sehat. Hal ini juga
didorong karena belum adanya SK khusus untuk tim pembina pasar sehat yang
seharusnya di bentuk oleh Bupati. Namun sudah ada upaya yang dilakukan pemerintah
untuk mewujudkan pasar sehat karena sudah ada beberapa pasar tradisional yang telah
dibentuk kelompok kerja pasar sehat.
A. Simpulan
1. Pasar Sehat adalah kondisi pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan
sehat melalui pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan,
persyaratan kesehatan, serta sarana dan prasarana penunjang dengan
mengutamakan kemandirian komunitas pasar. Standar baku mutu
kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan ditetapkan pada media
lingkungan yang meliputi: air, tanah, udara, pangan, sarana dan bangunan,
serta vektor dan binatang pembawa penyakit. Tujuan dari program pasar
sehat yaitu menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan mendukung,
memastikan bahwa promosi kesehatan dan perlindungan kesehatan
merupakan pusat dari semua praktik pasar, memastikan semua pemangku
kepentingan utama berpartisipasi aktif dalam proses jika diperlukan dan
memperluas dampak kesehatan yang positif kepada masyarakat setempat
dan sekitarnya. Aturan pasar sehat tentunya menekankan agar semua
masyarakat dan aparatur sebagai pelaksana teknis merasa bahwa mereka
memiliki kewajiban untuk mewujudkan pasar sehat.
2. Realisasi penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020
Tentang Pasar Sehat khususnya di Kabupaten Bone belum terlaksana
dengan baik terbukti dengan hasil penilaian pasar yang dilakukan oleh
penulis di 3 (tiga) pasar tradisional yang ada di Kabupaten Bone tidak ada
yang memenuhi syarat pasar sehat. Hal ini juga didorong karena belum
adanya SK khusus untuk tim pembina pasar sehat yang seharusnya di
bentuk oleh Bupati. Namun sudah ada upaya yang dilakukan pemerintah
untuk mewujudkan pasar sehat karena sudah ada beberapa pasar
tradisional yang telah dibentuk kelompok kerja pasar sehat. Untuk itu
dalam mewujudkan pasar sehat memerlukan dukungan penuh dari
Stakeholder yang terkait di dalamnya yang dilakukan secara
berkesinambungan.
B. Saran
Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pasar Sehat ini seharusnya menyegerakan
untuk membuat SK khusus penetapan tim pembina pasar sehat agar
pelaksanaannya lebih maksimal dan lebih mengoptimalkan sosialisasi kepada
masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan
pasar tradisional. Masyarakat pasar juga harus meningkatkan kesadaran dan
mampu diajak bekerja sama dengan program pemerintah dalam menciptakan
kualitas lingkungan sehat yang lebih baik lagi.
Sebagai Pengelola Pasar harus mampu mengoptimalkan penggunaan
kelompok kerja pasar sehat agar pasar tradisional bisa secepatnya menjadi pasar
sehat, serta menyediakan keperluan sanitasi dan menghimbau kepada
masyarakat yang melakukan aktivitas di pasar tradisional agar mengutamakan
kesehatan baik itu dari segi fisik maupun lingkungan di sekitarnya.
Ketersediaan
| SSYA20230011 | 11/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
11/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
