Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pemberian Upah Kerja Dalam Perspektif Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus di Kabupaten Bone)
A.Nuhaisa/742352019094 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap
Pemberian Upah Kerja dalam Perspektif Undang-Undang No. 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus di Kabupaten Bone). Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kebijakan dan upaya perlindungan hukum terhadap Pemberian Upah
Kerja dalam Perspektif Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) melalui pendekatan
yuridis normatif dan yuridis empiris yang dibahas dengan menggunakan metode
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pemberian upah kerja
pada Dinas Ketenagakerjan Kabupaten Bone belum berjalan sesuai dengan Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja karena masih ada pekerja/karyawan
yang bekerja tidak sesuai dengan upah yang diberikan oleh perusahaan. Seperti
halnya upah terhadap karyawan lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan,
dan upah karena menjalankan waktu istirahatnya. Upaya yang dilakukan pemerintah
yang bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan
hukum terhadap pekerja yaitu berupa perlindungan hukum preventif dengan
melakukan pengawasan dan pembinaan pada perusahan-perusahaan agar tidak terjadi
pelanggaran hak pekerja, serta menstabilkan sistem penerapan upah berdasarkan
dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja.
A. Simpulan
1. Implementasi kebijakan pemberian upah kerja pada Dinas Ketenagakerjaan
belum terlaksana sesuai dengan aturan yang ada pada Undang-Undang No. 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pembagian upah yang dilakukan belum
efesien dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 88 Undang-Undang Cipta
Kerja, beberapa perusahaan masih menggaji pekerja dibawah upah minimum
regional (UMR), serta tenaga kerja atau buruh yang masih dibawah
umurberpengaruh pada kinerja dan kebutuhan hidup layak di Kabupaten
Bone.
2. Upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja
yaitu berupa perlindungan hukum prefentif dengan memberikan perlindungan
terhadap hak-hak pekerja agar tidak terlanggar oleh perusahan-perusahan
yang tujuan utamanya untuk menstabilkan sistem penerapan pemberian upah
berdasarkan ketentuan yang ada, dalam hal ini dengan melakukan
pembinanan-pembinaan dan juga pengawasan yang dilakukan dengan
berkordinasi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone. Dimana
pemerintah Kabupaten Bone berupaya memberikan perlindungan serta
pelayanan atas kendala-kendala yang terjadi dalam sistem kebijakan
pengupahan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan memperhatikan
hasilhasilnya, maka peneliti merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk pemerintahan daerah Kabupaten Bone khususnya Dinas
Ketenagakerjaan semoga senantiasa lebih memperhatikan masalah
pengupahan di Kabupaten Bone, supaya hak yang dimiliki oleh pekerja
tentang upah sesuai dengan kebutuhan hidupnya.
2. Pemerintah senantiasa terus berupaya dalam mengimplementasikan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Kabupaten Bone dan
lebih mengoptimalkan dalam upaya perwujudan kesejahteraan bagi pekerja
maupun masyarakat.
Pemberian Upah Kerja dalam Perspektif Undang-Undang No. 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus di Kabupaten Bone). Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kebijakan dan upaya perlindungan hukum terhadap Pemberian Upah
Kerja dalam Perspektif Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) melalui pendekatan
yuridis normatif dan yuridis empiris yang dibahas dengan menggunakan metode
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pemberian upah kerja
pada Dinas Ketenagakerjan Kabupaten Bone belum berjalan sesuai dengan Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja karena masih ada pekerja/karyawan
yang bekerja tidak sesuai dengan upah yang diberikan oleh perusahaan. Seperti
halnya upah terhadap karyawan lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan,
dan upah karena menjalankan waktu istirahatnya. Upaya yang dilakukan pemerintah
yang bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan
hukum terhadap pekerja yaitu berupa perlindungan hukum preventif dengan
melakukan pengawasan dan pembinaan pada perusahan-perusahaan agar tidak terjadi
pelanggaran hak pekerja, serta menstabilkan sistem penerapan upah berdasarkan
dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja.
A. Simpulan
1. Implementasi kebijakan pemberian upah kerja pada Dinas Ketenagakerjaan
belum terlaksana sesuai dengan aturan yang ada pada Undang-Undang No. 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pembagian upah yang dilakukan belum
efesien dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 88 Undang-Undang Cipta
Kerja, beberapa perusahaan masih menggaji pekerja dibawah upah minimum
regional (UMR), serta tenaga kerja atau buruh yang masih dibawah
umurberpengaruh pada kinerja dan kebutuhan hidup layak di Kabupaten
Bone.
2. Upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja
yaitu berupa perlindungan hukum prefentif dengan memberikan perlindungan
terhadap hak-hak pekerja agar tidak terlanggar oleh perusahan-perusahan
yang tujuan utamanya untuk menstabilkan sistem penerapan pemberian upah
berdasarkan ketentuan yang ada, dalam hal ini dengan melakukan
pembinanan-pembinaan dan juga pengawasan yang dilakukan dengan
berkordinasi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone. Dimana
pemerintah Kabupaten Bone berupaya memberikan perlindungan serta
pelayanan atas kendala-kendala yang terjadi dalam sistem kebijakan
pengupahan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan memperhatikan
hasilhasilnya, maka peneliti merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk pemerintahan daerah Kabupaten Bone khususnya Dinas
Ketenagakerjaan semoga senantiasa lebih memperhatikan masalah
pengupahan di Kabupaten Bone, supaya hak yang dimiliki oleh pekerja
tentang upah sesuai dengan kebutuhan hidupnya.
2. Pemerintah senantiasa terus berupaya dalam mengimplementasikan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Kabupaten Bone dan
lebih mengoptimalkan dalam upaya perwujudan kesejahteraan bagi pekerja
maupun masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20230027 | 27/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
27/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
