Perceraian karena alasan Kawin Paksa (Studi Kasus Pada Putusan Perkara Nomor 390/Pdt.G/2022/PA. Watampone Kelas 1A)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Perceraian karena alasan kawin paksa studi kasus
Pengadilan Agama Watampone kelas 1A. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana kawin paksa dalam hukum Islam dan bagaimana pertimbangan hukum bagi
hakim dalam memutuskan perkara perceraian karena alasan kawin paksa di Pengadilan
Watampone kelas 1A. Kajian dalam penelitian ini membahas tentang kawin paksa
yang dilakukan orang tua terhadap anaknya, sehingga menyebabkan perceraian,
adapun beberapa penyebab terjadinya kawin paksa pertama itu faktor ekonomi dan
faktor keluarga. Kawin paksa dapat menjadi pemicu terjadinya perceraian karena
pertengkaran yang terus menerus antara suami dan istri. Pertengkaran bukan saja
perselisihan fisik tetapi juga bisa terjadi karena perkataan diantara suami istri yang
tidak saling mencintai atau menyatuh sehingga pernikahan menjadi pecah. Untuk
memudahkan penulis memecahkan masalah tersebut maka digunakan penelitian
lapangan dan pustaka dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan
dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pengembangan
fakta-fakta di lapangan yang dilakukan dengan beberapa pendekatan. Pendekatan
tersebut merupakan pendekatan yuridis normatif, yuridis teologis, sosiologi dan
yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kawin paksa
dalam hukum Islam dan untuk mengetahui pertimbangan hukum bagi hakim dalam
memutuskan perkara perceraian karena alasan kawin paksa di Pengadilan Agama
Watampone kelas 1A. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi
sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya
dan ilmu hukum pada khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa kawin, paksa dalam hukum Islam hukumya
sah apabila rukun-rukun nikah itu sendiri terpenuhi secara lengkap dan sempurna,
antara lain hadirnya wali mujbῑr, baik nikah sirri maupun nikah resmi yang dicatat
oleh lembaga terkait yang dalam hal ini adalah KUA, Pertimbangan majelis hakim
dalam menjatuhkan putusan perkara cerai gugat karena adanya kawin paksa yaitu
mengaju pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan,
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tahun 1991 tentang tujuan perkawinan dan
Pasal 19 huruf F peraturan Nomor 9 Tahun 1975 Jo Pasal 116 huruf F Kompilasi
hukum Islam (KHI) Tahun 1991 tentang alasan-alasan perceraian.
A. Simpulan
1. Dalam pandangan Hukum Islam, kawin paksa penulis memiliki dua sisi
hukum : pertama, kawin paksa hukumya sah apabila rukun nikah itu sendiri
terpenuhi secara lengkap dan sempurna, antara lain hadirnya wali Mujbῑr,
baik nikah sirri maupun nikah resmi yang dicatat oleh lembaga terkait yang
dalam hal ini adalah KUA. Kedua, tidak sah apabila kawin paksa dilakukan
dengan cara ikrah tekanan psikis atau kekerasan fisik telah dijelaskan dalam
KHI Tahun 1991 dan Undang-undang Perkawinan tahun 1974.
2. Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara cerai gugat
karena adanya kawin paksa yaitu mengacu pada Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam
(KHI) Tahun 1991 tentang tujuan perkawinan, dan Pasal 19 huruf F
peraturan Nomor 9 tahun 1975 Jo Pasal 116 huruf F Kompilasi hukum Islam
(KHI) Tahun 1991 tentang alasan-alasan perceraian salah satunya yaitu
perselisihan suami istri terus menerus terjadi sehingga sulit didamaikan
dalam berumah tangga.
B. Saran
1. Orang tua hendaknya memahami dan menyadari ketika anaknya telah dewasa
dan mampu memilih pasangan hidupnya, dan sebaiknya arang tua memberi
pengarahan kepada anaknya terhadap pilihan calon pendamping hidupnya.
2. Setiap manusia memiliki ego dan keegoan itu juga akan muncul ketika
dirinya dipaksa. Jadi, bagi seorang anak yang akan dinikahkan oleh orang
tuanya janganlah langsung menolak mentah-mentah bahkan memberontak.
Akan lebih baik jika dilihat dulu dan dikenali dulu orang yang akan
dinikahkan (dijodohkan) dengannya, Jika memang dia cocok dan sekufu apa
salahnya diterima. Walau pada dasarnya seseorang itu akan merasa lebih
senang jika memilih pasangan hidupnya sendiri. Namun yang perlu
diperhatikan sikap keterbukaan antara orang tua dan anak jangan diabaikan
karena dengan sikap keterbukaan itu maka komunikasi antara orang tua dan
anak dapat berjalan dengan baik.
3. Kepada Kantor Urusan Agama (KUA), hendaknya lebih memperhatikan
keadaan pelaksanaan suatu perkawinan, apakah perkawinan tersebut disetujui
oleh calon mempelai atau hanya karena desakan semata, demi mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Pihak KUA
harus peka terhadap perkawinan seseorang, dengan mengetahui apakah
pasangan yang akan dinikahkan tersebut adalah pasangan yang benar-benar
ridha dengan pasangannya, bukan karena sebab dipaksa atau terpaksa.
Ketersediaan
SSYA2023000101/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

01/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

kawin paksa

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top