Alat Bukti Elektronik Ditinjau Dari UU No.19 Tahun 2016 Dan Hukum Islam

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Alat Bukti Elektronik dalam Perspektif
Hukum Acara Perdata dan Hukum Islam. Untuk memudahkan penulis dalam
memecahkan rumusan masalah pada skripsi ini, maka digunakan penelitian normatif
dengan menggunakan metode pendekatan historis dan pendekatan perundang-
undangan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif
dengan dua pola pikir yaitu, deduktif dan komparatif. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui bagaimana keduduka alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata di
peradilan agama dan bagaimana perspektif hukum islam terhadap alat bukti
elektronik pada hukum acara perdata.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya aturan khusus yang
mengatur tentang hukum acara alat bukti elektronik di persidangan sehingga
menimbulkan berbagai multi tafsir terhadap kedudukannya sebagai alat bukti,
penafsiran tersebut antara lain, 1). Bukti permulaan, 2). Bukti persangkaan, 3). Bukti
pengakuan, 4). Dikesampingkan atau tidak dapat dipertimbangkan. Dalam Perspektif
hukum islam alat bukti elektronik memperkuat pembuktian terhadap dugaan tindakan
yang di perkarakan. Salah satu alat bukti menurut hukum islam yakni, qarinah yang
dapat dijadikan alat bukti dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan yang
diqiyaskan dengan alat bukti persangkaan. Bukti elektronik dapat dikategorikan
sebagai bukti lain yang dapat di pergunakan untuk menyelesaikan perkara sehingga
dapat diambil suatu persangkaan oleh hakim untuk menentukan suatu putusan.
A. Kesimpulan
1. Kedudukan alat bukti elektronik sebagai bukti elektronik dalam hukum acara
perdata adalah sebagai perluasan dari alat bukti. Alat Bukti Elektronik dapat
dijadikan alat bukti dalam hukum acara perdata jika memenuhi kualifikasi
sesuai Pasal 6 UU ITE yang menyatakan berbentuk tertulis atau asli, dapat
diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung
jawabkan. Makna dari alat bukti yang sah adalah kedudukan alat bukti
elektronik di persidangan dipersamakan dengan alat bukti tertulis\dokumen
yang dibuat diatas kertas, meskipun telah diakui sebagai alat bukti yang sah di
persidangan perdata sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), namun hanya diakui sebagian dari hukum acara saja.
2. Kedudukan alat bukti menurut hukum islam adalah memperkuat pembuktian
terhadap dugaan tindakan yang diperkarakan, qarinah dapat dijadikan alat
bukti dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan yang diqiyaskan
dengan alat bukti persangkaan. Bukti elektronik dapat di kategorikan sebagai
bukti lain yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan perkara sehingga
dapat di ambil suatu persangkaan oleh hakim untuk menentukan suatu
putusan. Meskipun alat bukti elektronik ini digunakan dan sah menurut
hukum, namun alat bukti elektronik ini belum bisa berdiri sendiri dan
dianggap belum cukup kuat untuk dijadikan alat bukti di persidangan,
dibutuhkan seorang yang ahli agar dapat menganalisis keaslian dari alat bukti
elektronik tersebut.
B. Saran
Penulis akan memberikan saran-saran yang sekiranya dapat dilaksanakan oleh
instansi yang terkait, yaitu:
1. Dalam rangka mencapai kepastian dan ketertiban hukum khususnya
Kedudukan Alat Bukti Elektronik, maka kedudukan alat bukti elektronik baik
secara Hukum Acara Perdata maupun Kompilasi Hukum Islam harus benar-
benar diperhatikan terhadap pembuktian dengan alat bukti elektronik dalam
suatu perkara. Untuk menghindari kekisruhan maka alat bukti elektronik
dianggap perlu agar pembuktian seuatu perkara dapat sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pembuktian baik secara Hukum Acara Perdata maupun
Kompilasi Hukum Islam.
2. Dalam pembuktian suatu perkara Alat Bukti Elektronik dapat menjadi
pertimbangan bagi hakim dalam membuat keputusan sehingga dapat
menghasilkan sebuah keputusan yang dapat menguntungkan bagi kedua belah
pihak yang sedang berperkara yang sesuai dengan Hukum Acara Perdata dan
Kompilasi Hukum Islam.
Ketersediaan
SSYA20230179179/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

179/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top