Alat Bukti Elektronik Ditinjau Dari UU No.19 Tahun 2016 Dan Hukum Islam
Andi Sahra/742302019171 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Alat Bukti Elektronik dalam Perspektif
Hukum Acara Perdata dan Hukum Islam. Untuk memudahkan penulis dalam
memecahkan rumusan masalah pada skripsi ini, maka digunakan penelitian normatif
dengan menggunakan metode pendekatan historis dan pendekatan perundang-
undangan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif
dengan dua pola pikir yaitu, deduktif dan komparatif. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui bagaimana keduduka alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata di
peradilan agama dan bagaimana perspektif hukum islam terhadap alat bukti
elektronik pada hukum acara perdata.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya aturan khusus yang
mengatur tentang hukum acara alat bukti elektronik di persidangan sehingga
menimbulkan berbagai multi tafsir terhadap kedudukannya sebagai alat bukti,
penafsiran tersebut antara lain, 1). Bukti permulaan, 2). Bukti persangkaan, 3). Bukti
pengakuan, 4). Dikesampingkan atau tidak dapat dipertimbangkan. Dalam Perspektif
hukum islam alat bukti elektronik memperkuat pembuktian terhadap dugaan tindakan
yang di perkarakan. Salah satu alat bukti menurut hukum islam yakni, qarinah yang
dapat dijadikan alat bukti dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan yang
diqiyaskan dengan alat bukti persangkaan. Bukti elektronik dapat dikategorikan
sebagai bukti lain yang dapat di pergunakan untuk menyelesaikan perkara sehingga
dapat diambil suatu persangkaan oleh hakim untuk menentukan suatu putusan.
A. Kesimpulan
1. Kedudukan alat bukti elektronik sebagai bukti elektronik dalam hukum acara
perdata adalah sebagai perluasan dari alat bukti. Alat Bukti Elektronik dapat
dijadikan alat bukti dalam hukum acara perdata jika memenuhi kualifikasi
sesuai Pasal 6 UU ITE yang menyatakan berbentuk tertulis atau asli, dapat
diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung
jawabkan. Makna dari alat bukti yang sah adalah kedudukan alat bukti
elektronik di persidangan dipersamakan dengan alat bukti tertulis\dokumen
yang dibuat diatas kertas, meskipun telah diakui sebagai alat bukti yang sah di
persidangan perdata sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), namun hanya diakui sebagian dari hukum acara saja.
2. Kedudukan alat bukti menurut hukum islam adalah memperkuat pembuktian
terhadap dugaan tindakan yang diperkarakan, qarinah dapat dijadikan alat
bukti dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan yang diqiyaskan
dengan alat bukti persangkaan. Bukti elektronik dapat di kategorikan sebagai
bukti lain yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan perkara sehingga
dapat di ambil suatu persangkaan oleh hakim untuk menentukan suatu
putusan. Meskipun alat bukti elektronik ini digunakan dan sah menurut
hukum, namun alat bukti elektronik ini belum bisa berdiri sendiri dan
dianggap belum cukup kuat untuk dijadikan alat bukti di persidangan,
dibutuhkan seorang yang ahli agar dapat menganalisis keaslian dari alat bukti
elektronik tersebut.
B. Saran
Penulis akan memberikan saran-saran yang sekiranya dapat dilaksanakan oleh
instansi yang terkait, yaitu:
1. Dalam rangka mencapai kepastian dan ketertiban hukum khususnya
Kedudukan Alat Bukti Elektronik, maka kedudukan alat bukti elektronik baik
secara Hukum Acara Perdata maupun Kompilasi Hukum Islam harus benar-
benar diperhatikan terhadap pembuktian dengan alat bukti elektronik dalam
suatu perkara. Untuk menghindari kekisruhan maka alat bukti elektronik
dianggap perlu agar pembuktian seuatu perkara dapat sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pembuktian baik secara Hukum Acara Perdata maupun
Kompilasi Hukum Islam.
2. Dalam pembuktian suatu perkara Alat Bukti Elektronik dapat menjadi
pertimbangan bagi hakim dalam membuat keputusan sehingga dapat
menghasilkan sebuah keputusan yang dapat menguntungkan bagi kedua belah
pihak yang sedang berperkara yang sesuai dengan Hukum Acara Perdata dan
Kompilasi Hukum Islam.
Hukum Acara Perdata dan Hukum Islam. Untuk memudahkan penulis dalam
memecahkan rumusan masalah pada skripsi ini, maka digunakan penelitian normatif
dengan menggunakan metode pendekatan historis dan pendekatan perundang-
undangan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif
dengan dua pola pikir yaitu, deduktif dan komparatif. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui bagaimana keduduka alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata di
peradilan agama dan bagaimana perspektif hukum islam terhadap alat bukti
elektronik pada hukum acara perdata.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya aturan khusus yang
mengatur tentang hukum acara alat bukti elektronik di persidangan sehingga
menimbulkan berbagai multi tafsir terhadap kedudukannya sebagai alat bukti,
penafsiran tersebut antara lain, 1). Bukti permulaan, 2). Bukti persangkaan, 3). Bukti
pengakuan, 4). Dikesampingkan atau tidak dapat dipertimbangkan. Dalam Perspektif
hukum islam alat bukti elektronik memperkuat pembuktian terhadap dugaan tindakan
yang di perkarakan. Salah satu alat bukti menurut hukum islam yakni, qarinah yang
dapat dijadikan alat bukti dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan yang
diqiyaskan dengan alat bukti persangkaan. Bukti elektronik dapat dikategorikan
sebagai bukti lain yang dapat di pergunakan untuk menyelesaikan perkara sehingga
dapat diambil suatu persangkaan oleh hakim untuk menentukan suatu putusan.
A. Kesimpulan
1. Kedudukan alat bukti elektronik sebagai bukti elektronik dalam hukum acara
perdata adalah sebagai perluasan dari alat bukti. Alat Bukti Elektronik dapat
dijadikan alat bukti dalam hukum acara perdata jika memenuhi kualifikasi
sesuai Pasal 6 UU ITE yang menyatakan berbentuk tertulis atau asli, dapat
diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung
jawabkan. Makna dari alat bukti yang sah adalah kedudukan alat bukti
elektronik di persidangan dipersamakan dengan alat bukti tertulis\dokumen
yang dibuat diatas kertas, meskipun telah diakui sebagai alat bukti yang sah di
persidangan perdata sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), namun hanya diakui sebagian dari hukum acara saja.
2. Kedudukan alat bukti menurut hukum islam adalah memperkuat pembuktian
terhadap dugaan tindakan yang diperkarakan, qarinah dapat dijadikan alat
bukti dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan yang diqiyaskan
dengan alat bukti persangkaan. Bukti elektronik dapat di kategorikan sebagai
bukti lain yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan perkara sehingga
dapat di ambil suatu persangkaan oleh hakim untuk menentukan suatu
putusan. Meskipun alat bukti elektronik ini digunakan dan sah menurut
hukum, namun alat bukti elektronik ini belum bisa berdiri sendiri dan
dianggap belum cukup kuat untuk dijadikan alat bukti di persidangan,
dibutuhkan seorang yang ahli agar dapat menganalisis keaslian dari alat bukti
elektronik tersebut.
B. Saran
Penulis akan memberikan saran-saran yang sekiranya dapat dilaksanakan oleh
instansi yang terkait, yaitu:
1. Dalam rangka mencapai kepastian dan ketertiban hukum khususnya
Kedudukan Alat Bukti Elektronik, maka kedudukan alat bukti elektronik baik
secara Hukum Acara Perdata maupun Kompilasi Hukum Islam harus benar-
benar diperhatikan terhadap pembuktian dengan alat bukti elektronik dalam
suatu perkara. Untuk menghindari kekisruhan maka alat bukti elektronik
dianggap perlu agar pembuktian seuatu perkara dapat sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pembuktian baik secara Hukum Acara Perdata maupun
Kompilasi Hukum Islam.
2. Dalam pembuktian suatu perkara Alat Bukti Elektronik dapat menjadi
pertimbangan bagi hakim dalam membuat keputusan sehingga dapat
menghasilkan sebuah keputusan yang dapat menguntungkan bagi kedua belah
pihak yang sedang berperkara yang sesuai dengan Hukum Acara Perdata dan
Kompilasi Hukum Islam.
Ketersediaan
| SSYA20230179 | 179/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
179/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
