Persepsi Masyarakat Tentang Menghadiahkan Pahala Kepada Mayit Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi di Desa Carebbu Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone)”

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Persepsi Masyarakat Tentang Menghadiahkan Pahala
Kepada Mayit Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi di Desa Carebbu Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone)” kajian dalam penelitian ini membahas terkait
bagaimana persepsi masyarakat serta tinjauan hukum Islam tentang hadiah pahala
yang dikirimkan kepada mayit yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat di Desa
Carebbu. Agar memudahkan peneliti dalam memecahkan masalah tersebut maka
digunakan penelitian lapangan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara
dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui
pengembangan fakta-fakta di lapangan yang dilakukan dengan beberapa pendekatan.
Pendekatan tersebut merupakan pendekatan hukum Islam dan pendekatan yuridis
empiris. Dan adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
persepsi masyarakat serta tinjauan hukum Islam tentang menghadiahkan pahala
kepada mayit. ada beberarapa pendapat terkait hukum dari hadiah pahala secara
umum yang pertama bahwasanya setiap amal Ibadah yang dilakukan oleh manusia
yang diperuntukkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal adalah boleh
secara mutlak dan pahalanya akan bermanfaat bagi orang yang telah meninggal
tersebut, hal ini merupakan pendapat masyhur dari Mazhab Hanafi, Mazhab
Hambali dan generasi terakhir Mazhab Syafi‟i dan Maliki. yang Kedua bahwasanya
tidak sampai kepada mayit kecuali apa yang diterangkan oleh dalil, adapun di luar
tersebut maka tidak disyariatkan dan pahala yang diniatkan untuk mayit itu tidak
akan sampai, Ini adalah pendapat generasi awal Mazhab Syafi‟i dan generasi awal
Mazhab Maliki. Dan yang ketiga adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada
satupun amalan yang sampai kepada orang yang sudah meninggal jika dihadiahkan
kepadanya, Hal ini didasarkan pada beberapa ayat al-Qur‟an.
Berdasarkan hasil penelitian ini terkait dengan persepsi masyarakat di Desa Carebbu
tentang hadiah pahala yakni dari beberapa orang yang telah peneliti wawancarai itu
mengatakan boleh-boleh saja atau sah-sah saja dilakukan dengan berbagai pendapat
dengan kepercayaanya masing-masing, dan untuk hadiah pahala yang biasanya
dikirimkan kepada orang yang sudah menninggal pada masyarakat di Desa Carebbu
diantaranya, pahala sedeqah, haji, qurban, do‟a, bacaan al- Fatihah/ bacaan al-
Qur‟an.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan peneliti, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Dari beberapa kutipan wawancara yang telah dilakukan peneliti dengan
beberapa masyarakat yang ada di Desa Carebbu Kecamatan Awangpone
Kabupaten Bone terkait persepsinya dalam menghadiahkan pahala
amalan kepada orang lain yang sudah meninggal itu, pada umumnya
mereka menganggap sah-sah saja atau boleh-boleh saja dilakukan, hal
tersebut berdasarkan kepercayaan dan keyakinan meraka masing-masing
dan sekaligus sebagai bentuk penghargaan mereka terhadap keluarga
atau kerabat yang telah meninggal tersebut, jadi pahala sedeqah, haji,
qurban, bacaan al-Fatihah/bacaan al-Qur’an/khatam al-Qur’an 30 Juz
pada saat bulan suci ramadhan itu adalah suatu kebiasaan serta sebagai
bentuk penghormatan yang dapat mengantarkan mereka untuk
mengingat akan kematian sekaligus mengingat jasa-jasa keluarga
mereka yang telah meninggal dunia tersebut.
2. Tinjaun hukum Islam tentang menghadiahkan pahala kepada mayit di
Desa Carebbu Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, berdasarkan
hasil penelitian yang telah dilakukan peneliti dapat dipahami bahwa
terdapat tiga pendapat/khilaf terhadap hadiah pahala yang diberikan
kepada orang yang sudah meninggal dunia terkait boleh tidaknya hal itu
dilakukan, tiga pendapat tersebut antara lain pertama bahwasanya setiap
amal Ibadah yang dilakukan oleh manusia yang diperuntukkan
pahalanya kepada seorang muslim yang telah meninggal dunia adalah
boleh secara mutlak dan pahalanya akan bermanfaat bagi orang yang
telah meninggal tersebut. Ini merupakan pendapat masyhur dari Mazhab
Hanafi, Mazhab Hambali dan generasi terakhir Mazhab Syafi’i dan
Maliki. yang Kedua bahwasanya tidak sampai kepada mayit kecuali apa
yang diterangkan oleh dalil yaitu do’a, istigfar, sedeqah, haji, puasa dan
amalan-amalan lainnya yang ada dalilnya adapun di luar tersebut, maka
tida disyariatkan dan pahala yang diniatkan untuk mayit itu dari orang
yang masih hidup itu tidak akan sampai pada orang yang sudah
meninggal dunia. Ini adalah pendapat generasi awal Mazhab Syafi’i dan
generasi awal Mazhab Maliki. Dan yang ketiga ada lagi pendapat yang
mengatakan bahwa tidak ada satu pun amalan yang sampai kepada
orang yang sudah meninggal jika dihadiahkan kepadanya. Mereka
berargumentasi bahwa kebaikan yang dikerjakan seseorang tidak akan
dapat ganjarannya melainkan untuk dia sendiri, bukan untuk orang lain.
Hal ini didasarkan pada beberapa ayat al-Qur’an yang menjelaskannya
B. Saran
1. Kepada masyarakat Bone secara umum dan penduduk Desa Carebbu
secara khusus agar lebih memperhatikan hal-hal terkait syari’at Islam
dalam bermuamalah khususnya terkait dengan yang saya teliti yakni
hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia agar tidak
melenceng dari maksud ataupun dari ketentuan-ketentuan yang ada.
2. Kepada para pemuka agama agar bekerjasama dengan masyarakat sekitar
Desa Carebbu agar lebih sering memberikan pengarahan-pengarahan
terkait informasi mengenai keagamaan tentang hukum hadiah pahala yang
diberikan kepada mayit lebih khususnya agar terhindar dari keraguan,
kesalahpahaman ataupun yang lainnya.
Ketersediaan
SSYA20230216216/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

216

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top