Rekayasa Uang Panaik Dalam Pernikahan Ditinjau Dari Hukum Islam Studi Di Desa Ulaweng Cinnong Kecamatan Ulaweng

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Rekayasa Uang Panaik Ditinjau Dari
Segi Hukum Islam (Studi di Desa Ulaweng Cinnong Kecamatan Ulaweng)”,
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu: Pertama Bentuk Rekayasa Uang
Panaik Dalam Perkawinan Masyarakat Bugis Di Desa Ulaweng Cinnong Kecamatan
Ulaweng Kedua, Faktor Penyebab Rekayasa Uang Panai‟ Di Desa Ulaweng Cinnong
Kecamatan Ulaweng Ketiga, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Rekayasa Uang
Panaik Di Desa Ulaweng Cinnong Kecamatan Ulaweng. mendapatkan jawaban atas
permasalahan tersebut, maka digunakan jenis penelitian lapangan (field research)
kualitatif dengan menggunakaan metode pendekatan Pendekatan Studi Islam,
sosiologi dan ilmu syariah.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: Pertama, bentuk-bentuk
rekayasa uang panai yakni kedua belah pihak keluarga melakukan rekayasa atau
pemalsuan uang panaik yang mana tidak sesuai kenyataan dengan yang disampaikan,
dalam hal ini pihak keluarga calon pegantin laki-laki hanya sanggup Rp35.000,000
(tiga pulu lima juta rupiah), maka keluarga calon pengantin perempuan melakukan
rekayasa sebanyak Rp70.000,000 (tujuh puluh juta rupiah) sesuai kesepatan bersama,.
Kedua, faktor penyebab dilakukanya rekayasa uang panai adalah adanya gengsi
keluarga mempelai perempuan yang tidak ingin digungjing oleh masyarakat apabila
uang panai atau doi menre anak mereka tidak tinggi dan terdapat kepekaan orang tua
mempelai perempuan kalau anak mereka saling mencintai. Ketiga, rekayasa uang
panaik tidak bertentangan dengan Hukum Islam, karena kesepakatan kedua belah
pihak keluarga tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang di beratkan guna
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kawin lari, peminjaman uang di
bank, peminjaman uang berbunga dan bahkan bisa menyebabkan sakit hati keluarga
calon mempelai laki-laki karena di tolak tidak bisa memenuhi kemauan keluarga
calon mempelai perempuan.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(field reseach) dengan judul “Rekayasa Uang Panaik Dalam Pernikaha Ditinjau
Dari Hukum Islam (Studi di Desa Ulaweng Cinnong Kecamatan Ulaweng)”.
maka penulis memberikan kesimpulan:
1. Bentuk Rekayasa Uang Panaik Dalam Perkawinan Masyarakat Bugis Di
Desa Ulaweng Cinnong Kecamatan Ulaweng: masyarakat melakukan
rekayasa uang panaik atau dui menre hanya gengsi semata demi
mempertahankan diri keluarga mereka, adapun bentuk-bentuknya kedua belah
pihak keluarga melakukan rekayasa atau pemalsuan uang panaik yang mana
tidak sesuai kenyataan dengan yang disampaikan, dalam hal ini pihak
keluarga calon pegantin laki-laki hanya sanggup Rp35, 000, 000 (tiga pulu lima
juta rupiah), maka keluarga calon pengantin perempuan melakukan rekayasa
sebanyak Rp70, 000, 000 (tujuh puluh juta rupiah) sesuai kesepakatan bersama,
dalam hal ini juga ditentukan dari mana uang penambal dari uang panaik si calon
pegantin laki-laki dan harus disepakati bahwasanya rekayasa ini harus rahasiakan.
2. Faktor Penyebab Rekayasa Uang Panaik Di Desa Ulaweng Cinnong
Kecamatan Ulaweng: faktor penyebab dilakukanya rekayasa uang panaik
adalah adanya gengsi keluarga mempelai perempuan yang tidak ingin menjadi
gungjingan oleh masyarakat bahwa uang panaik atau doi menre anak mereka
tidak tinggi dan terdapat kepekaan orang tua mempelai perempuan kalau anak
mereka saling mencintai, dan narasumber yang lain menyatakan bahwa
rekayasa uang panaik tersebut dilakukan karena anak mereka hamil diluar
nikah.
3. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Rekayasa Uang Panaik Di Desa
Ulaweng Cinnong Kecamatan Ulaweng: rekayasa uang panaik tidak
bertentangan dengan Hukum Islam, karena kesepakatan kedua belah pihak
keluarga tidak ada yang di rugikan dan tidak ada yang di beratkan guna
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kawin lari, peminjaman
uang di bank, peminjaman uang berbunga dan bahkan bisa menyebabkan sakit
hati keluarga calon mempelai laki-laki karena di tolak karena tidak bisa
memenuhi kemamuan keluarga calon mempelai laki-laki. Sisi rekayasa atau
pemalsuanya sendiri dalam hukum islam setiap perbuatan memalsukan adalah
melakukan perbuatan yang dilarang karena termasuk ke dalam perbuatan
dusta, penipuan dan pengelabuan, dikenakan hukuman ta'zir, yaitu bentuk
sanksi hukuman tersebut diserahkan kepada pemerintah atau hakim tetapi
demi kemaslahatan.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
Research) dengan judul Rekayasa Uang Panaik Dalam Pernikahan Ditinjau Dari
Hukum Islam (Studi di Desa Ulaweng Cinnong Kecamatan Ulaweng)”. maka penulis
menyampaikan beberapa saran sebagai berikut:
1. Semoga kedepanya uang panaik bukan patokan untuk menikah.
2. Semoga masyarakat di Desa Ulaweng Cinnong Kecamatan Ulaweng
semakin mengerti apa sebenarnya makna uang panaik.
3. Semoga kedepanya ada cara lain dalam memudahkan urusan uang panaik.
4. Semoga kedepannya pemuka agama/tokoh masyarakat lebih berperan aktif
sebagai penasehat masyarakat dalam urusan uang panaik.
Ketersediaan
SSYA2023008686/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

86/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top