Perspektif Hukum Progresif Dalam Penetapan Wasiat Wajibah Terhadap Istri Non Muslim (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 16/K/AG/2010)

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk memberikan jawaban permaslahan kewarisan beda
agama, serta memberikan jawaban yang mendalam terkait wasiat wajibah yang
diperuntukkan kewarisan beda agama, dan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung
dalam menetapkan pemberian wasiat wajibah bagi suami murtad perspektif hukum
progresif.
Penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif yang didukung dengan studi
kepustakaan (library research) dan dengan menggunakan pendekatan studi normatif-
yuridis. Sumber-sumber data yang digunakan yakni Putusan Mahkamah Agung
Nomor 16/K/AG/2010, Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, buku-buku,
artikel, dan jurnal yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini.
Hasil penelitian ini adalah dalam pertimbangan majelis Hakim Mahkamah
Agung menilai bahwa pemohon kasasi yang beragama non muslim sepantasnya untuk
diberikan bagian dari harta warisan dalam bentuk wasiat wajibah dengan besaran ¼
atau 25% dari harta peninggalan pewaris dengan berlandaskan pemohon kasasi yang
beragama non muslim selalu mendampingi dan menemani pewaris semasa hidupnya,
hubungan antara pemohon kasasi dengan pewarispun sangat harmonis yang dibangun
selama 18 tahun mengarungi bahterah rumah tangga.
Pemberian wasiat wajibah adalah bentuk keadilan kepada ahli waris
nonmuslim dimana keadilan ini adalah keadilan substantif. Implementasi penemuan
hukum berbasis keadilan substantif dalam kewarisan beda agama merupakan
karakteristik hukum progresif. Keadilan yang dikehendaki dalam hukum progresif
bukanlah keadilan yang menekankan pada prosedur melainkan keadilan substantif.
Serta keadilan yang diberikan tidak terlepas dari nilai kemaslahatan bersama natara
sesam ahali waris. Atas hal tersebut penulis berpendapat bahwa penerapan hukum
progresif merupakan keniscayaan bagi lembaga peradilan khususnya dalam
menangani perkara kewarisan terhadap non muslim,
A. Kesimpulan
Setelah melakukan penelitian pada Yuriprudensi hakim Mahkamah Agung
mengenai pemberian waris kepada istri non Muslim melalui jalur wasiat waibah yang
tertuang dalam putusan Nomor 16/K/AG/2010, maka penulis dapat menarik
kesimpulan bahwa:
1. Pertimbangan Hakim dalam penetapan wasiat wajibah terhadap istri non
Muslim berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.16/K/AG/2010 yang
merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 51/K/AG/1995, yang
menyatakan bahwa “ahli waris yang bukan beragama Islam tetap dapat
mewarisi dari harta peninggalan pewaris yang beragama Islam”, serta
majelis hakim menilai bahwa pemohon kasasi (istri pewaris) yang beragama
non muslim dianggap layak untuk menerima warisan berupa wasiat wajibah
dengan bagian ¼ atau 25% dari harta peninggalan pewaris dikarenakan
pemohon kasaasi yang beragama non muslim selalu mendampingi pewaris
selama hidupnya dan telah hidup rukun, harmonis dalam ikatan rumah
tangga selama 18 tahun.
2. Implikasi dalam penetapan wasiat wajibah bagi istri non dalam perkara
No.16/K/AG/2010, berkaitan dengan upaya untuk mewujudkan
kemaslahatan antara ahli waris dalam pembagian wasiat wajibah serta
Mahkamah Agung telah melakukan pembaharuan hukum (rechtvinding),
dengan menerapkan metode istislahi yakni metode penemuan hukum yang
dilakukan dengan persoalan yang ditunjuki langsung oleh teks-teks hukum
dengan tujuan untuk mencapai kemasalahatan, hal tersebut sejalan dengan
hukum progresif yang digaungkan oleh prof. Sutjipto raharjo yang
dianggap dapat memberikan keadilan substantif sesuai dengan
perkembangan zaman. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan
No.16/K/AG/2010 yang dapat dijadikan yurisprudensi bagi pengadilan
tingkat pertama maupun tingkat kedua mengenai kewarisan beda agama di
Indonesia serta menjadi realitas bagi perkembangan hukum Islam.
B. Saran
Berdasarkan penelitian, pembahasan, dan kesimpulan penulis. Maka penulis
perlu memberikan saran-saran sebagai bahan pertimbangan di kemudian hari. Saran-
saran sebagai berikut:
1. Bagi pemerintah untuk mengurangi adanya hasil putusan yang berbeda pada
setiap putusan mengenai kewarisan beda agama maka perlu dilakukan
penyamarataan mengenai landasan dasar tentang kewarisan beda agama.
2. Bagi para praktisi hukum, hendaknya dapat melihat hukum tidak hanya
dengan pendekatan-pendekatan normatif semata, apabila pendekatan
terhadap kehidupan hukum hanya dengan menggunakan tolak ukur undang-
undang, maka hasilnya yang diperoleh tidaklah memuaskan. Sebab dalam
menciptakan keadilan yang bersifat substansial pendekatan hukum tidaklah
bersifat yuridis melainkan ada aspek sosiologis dan filosofis yang harus
digali dalam menciptakan keadilan tersebut.
Ketersediaan
SSYA20220169169/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

169/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top