Dampak Modernisasi Perkawinan Adat Bugis Bone Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi di Kec. Awangpone Kab. Bone)
Muh. Nur Akhsan Kadir/: 01.17.1043 - Personal Name
Skripsi ini membahas Dampak Modernisasi Perkawinan Adat Bugis Bone
Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi di Kec. Awangpone Kab. Bone), hal yang
penting dikaji skripsi ini yaitu pemahaman masyarakat tentang proses perkawinan
adat Bugis Bone di Kec. Awangpone, latar belakang terjadinya modernisasi
perkawinan adat Bugis Bone di Kec. Awangpone, dampak modernisasi perkawinan
adat Bugis Bone menurut perspektif hukum Islam.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses perkawinan adat Bugis
Bone dan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya pengaruh modernisasi
perkawinan adat Bugis Bone. Jenis Penelitian ini jika dilihat dari tempat
penelitiannya yaitu penelitian lapangan (field research). Jika dilihat dari aspek
analisis datanya maka penelitian ini termasuk penilitian kualitatif. Penelitian ini
menggunakan pendekatan normatif, empiris, dan sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Pemahaman masyarakat
tentang proses perkawinan adat Bugis Bone di Kec. Awangpone ada tiga tahap, yaitu
tahap pra-nikah, tahap nikah, tahap setelah nikah. Kedua, Latar belakang terjadinya
modernisasi perkawinan adat Bugis Bone di Kec. Awangpone ada dua, yaitu,
kemudahan, berkembangnya teknologi dan infomasi. Ketiga, Dampak modernisasi
perkawinan adat Bugis Bone menurut perspektif hukum Islam, yaitu mengurangi
praktek kemusyrikan yang sering dilakukan oleh masyarakat, kedatangan Islam telah
menuntun suku Bugis kearah yang tidak mengarah kepada kemusyrikan, dimana
Islam memandang bahwa suatu adat dapat dipertahankan jika didalamnya tidak ada
unsur kemusyrikan atau sesuatu yang menyimpang dari ajaran syariat Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah diuraikan pada bab sebelumnya
yang dilakukan oleh peneliti di Kec. Awangpone, Kab. Bone maka
peneliti
menyimpulkan sebagai berikut:
1. Proses adat perkawinan Bugis Bone Kec. Awangpone Kab. Bone memiliki
beberapa tahapan. Mulai dari tahap pranikah yang terdiri dari mammanu,-manu,
Massuro/Madduta, Mappettuada. Tahap nikah yang terdiri dari mappisseng,
mattampa, mabbaruga, cemmepassili, tudangpenni. Tahap pasca nikah yang
terdiri marola wekkadua, massiara koburu, cemme-cemme ri saloe.
2. Adapun yang melatarbelakangi sehingga terjadinya modernisasi perkawinan
adat Bugis Bone karena masyarakat lebih memilih hal-hal yang mudah untuk
dilaksanakan sehingga beberapa prosesi perkawinan terpengaruhi misalkan
massarapo/mabbaruga karena masyarakat ingin lebih mudah maka mereka
lebih memilih menyewa tenda baruga besi atau menyewa gedung untuk resepsi
perkawinan. Dan tentunya karena akibat perkembangan teknologi dan informasi
sehingga masyarakat lebih mudah untuk menemukan hal-hal yang baru
misalnya dari segi pakaian perkawinan dan bentuk undangan.
3. Islam telah terintegrasi kedalam budaya lokal masyarakat Bugis Bone,
kedatangan Islam telah menuntun suku Bugis kearah yang tidak mengarah pada
kemusyrikan dimana pada pernikahan suku Bugis Bone dikenal dengan adanya
Mapandre dewata, namun kedatangan Islam yang telah memberi pengarahan
sehingga hal itu tidak lagi dilakukan oleh masyarakat suku Bugis Bone pada
umumnya, dimana Islam memandang bahwa suatu adat dapat dipertahankan
jika di dalamnya tidak ada unsur kemusyrikan atau suatu yang menyimpang
dari ajaran syariat Islam. Berangkat dari rasionalisasi kenyataan pelaksanaan
keagamaan dan adat tersebut dapat ditemukan bahwa telah terjadi disuatu visi
yang sama dalam upacara pernikahan ditengah masyarakat hanya saja
pelaksanaan upacaranya yang berbeda-beda.
B. Implikasi
Setelah peneliti menguraikan kesimpulan di atas, maka di bawah ini akan
diuraikan implikasi dari penelitian yang telah dilakukan. Adapun implikasi yang
diharapkan peneliti dapat terjadi yaitu sebagai berikut:
1. Baik masyarakat Kab. Bone secara umum dan Kec. Awangpone secara khusus
tetap dapat menjaga nilai adat istiadat perkawinan yang sudah dipertahankan
sejak lama.
2. Kepada penyuluh keagamaan dan masyarakat agar saling bekerjasama bahu-
membahu dalam membantu menjaga kelestarian adat istiadat perkawinan yang
tidak menyimpang dari syariat Islam.
3. Kepada mahasiswa agar turut berperan aktif dalam mempelajari adat istiadat
perkawinan di masa modernisasi supaya dapat diterapkan dilingkungan
masyarakat tanpa mengurangi nilai-nilai yang ada.
Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi di Kec. Awangpone Kab. Bone), hal yang
penting dikaji skripsi ini yaitu pemahaman masyarakat tentang proses perkawinan
adat Bugis Bone di Kec. Awangpone, latar belakang terjadinya modernisasi
perkawinan adat Bugis Bone di Kec. Awangpone, dampak modernisasi perkawinan
adat Bugis Bone menurut perspektif hukum Islam.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses perkawinan adat Bugis
Bone dan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya pengaruh modernisasi
perkawinan adat Bugis Bone. Jenis Penelitian ini jika dilihat dari tempat
penelitiannya yaitu penelitian lapangan (field research). Jika dilihat dari aspek
analisis datanya maka penelitian ini termasuk penilitian kualitatif. Penelitian ini
menggunakan pendekatan normatif, empiris, dan sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Pemahaman masyarakat
tentang proses perkawinan adat Bugis Bone di Kec. Awangpone ada tiga tahap, yaitu
tahap pra-nikah, tahap nikah, tahap setelah nikah. Kedua, Latar belakang terjadinya
modernisasi perkawinan adat Bugis Bone di Kec. Awangpone ada dua, yaitu,
kemudahan, berkembangnya teknologi dan infomasi. Ketiga, Dampak modernisasi
perkawinan adat Bugis Bone menurut perspektif hukum Islam, yaitu mengurangi
praktek kemusyrikan yang sering dilakukan oleh masyarakat, kedatangan Islam telah
menuntun suku Bugis kearah yang tidak mengarah kepada kemusyrikan, dimana
Islam memandang bahwa suatu adat dapat dipertahankan jika didalamnya tidak ada
unsur kemusyrikan atau sesuatu yang menyimpang dari ajaran syariat Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah diuraikan pada bab sebelumnya
yang dilakukan oleh peneliti di Kec. Awangpone, Kab. Bone maka
peneliti
menyimpulkan sebagai berikut:
1. Proses adat perkawinan Bugis Bone Kec. Awangpone Kab. Bone memiliki
beberapa tahapan. Mulai dari tahap pranikah yang terdiri dari mammanu,-manu,
Massuro/Madduta, Mappettuada. Tahap nikah yang terdiri dari mappisseng,
mattampa, mabbaruga, cemmepassili, tudangpenni. Tahap pasca nikah yang
terdiri marola wekkadua, massiara koburu, cemme-cemme ri saloe.
2. Adapun yang melatarbelakangi sehingga terjadinya modernisasi perkawinan
adat Bugis Bone karena masyarakat lebih memilih hal-hal yang mudah untuk
dilaksanakan sehingga beberapa prosesi perkawinan terpengaruhi misalkan
massarapo/mabbaruga karena masyarakat ingin lebih mudah maka mereka
lebih memilih menyewa tenda baruga besi atau menyewa gedung untuk resepsi
perkawinan. Dan tentunya karena akibat perkembangan teknologi dan informasi
sehingga masyarakat lebih mudah untuk menemukan hal-hal yang baru
misalnya dari segi pakaian perkawinan dan bentuk undangan.
3. Islam telah terintegrasi kedalam budaya lokal masyarakat Bugis Bone,
kedatangan Islam telah menuntun suku Bugis kearah yang tidak mengarah pada
kemusyrikan dimana pada pernikahan suku Bugis Bone dikenal dengan adanya
Mapandre dewata, namun kedatangan Islam yang telah memberi pengarahan
sehingga hal itu tidak lagi dilakukan oleh masyarakat suku Bugis Bone pada
umumnya, dimana Islam memandang bahwa suatu adat dapat dipertahankan
jika di dalamnya tidak ada unsur kemusyrikan atau suatu yang menyimpang
dari ajaran syariat Islam. Berangkat dari rasionalisasi kenyataan pelaksanaan
keagamaan dan adat tersebut dapat ditemukan bahwa telah terjadi disuatu visi
yang sama dalam upacara pernikahan ditengah masyarakat hanya saja
pelaksanaan upacaranya yang berbeda-beda.
B. Implikasi
Setelah peneliti menguraikan kesimpulan di atas, maka di bawah ini akan
diuraikan implikasi dari penelitian yang telah dilakukan. Adapun implikasi yang
diharapkan peneliti dapat terjadi yaitu sebagai berikut:
1. Baik masyarakat Kab. Bone secara umum dan Kec. Awangpone secara khusus
tetap dapat menjaga nilai adat istiadat perkawinan yang sudah dipertahankan
sejak lama.
2. Kepada penyuluh keagamaan dan masyarakat agar saling bekerjasama bahu-
membahu dalam membantu menjaga kelestarian adat istiadat perkawinan yang
tidak menyimpang dari syariat Islam.
3. Kepada mahasiswa agar turut berperan aktif dalam mempelajari adat istiadat
perkawinan di masa modernisasi supaya dapat diterapkan dilingkungan
masyarakat tanpa mengurangi nilai-nilai yang ada.
Ketersediaan
| SSYA20210156 | 156/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
156/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
