Efektivitas Tim Pendamping Keluarga Dalam Menanggulangi Perkawinan Dini Kaitannya Dengan Anak Stunting (Studi Kasus Desa Mappalo Ulaweng Kecamatan Awangpone)
Burhan/742302019056 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang Efektivitas Tim Pendamping Keluarga dalam
Menanggulangi Perkawinan Dini Kaitanya dengan Anak Stunting Studi Kasus Desa
Mappalo Ulaweng Kecamatan Awangpone. Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui kedudukan dan kewenangan tim pendamping keluarga dalam
menanggulangi perkawinan dini, usia ideal nikah dalam menanggulangi lahirnya anak
stunting di Desa Mappalo Ulaweng Kecamatan Awangpone, efektivitas dari tim
pendamping keluarga dalam menanggulangi perkawinan dini Kaitannya dengan anak
stunting di Desa Mappalo Ulaweng Kecamatan Awangpone. Jenis penelitian yang
digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, sosiologis dan psikologis.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis data dengan studi kasus
yang ada.
Hasil penelitian menegaskan bahwa 1) Kedudukan dari tim pendamping keluarga
dalam menanggulangi perkawinan dini kaitannya dengan anak stunting yang ada di
Desa Mappalo Ulaweng Kecamatan Awangpone, sebagai penopang utama dalam
percepatan penurunan stunting di Desa Mappalo Ulaweng Kecamatan Awangpone
serta menenekan angka perkawinan dini, dan kewennagan dari Tim pendamping
Keluarga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap calon pengantin, memberikan
penyuluhan terhadap masyarakat serta memberikan edukasi mengenai perkawinan
dini, dan melakukan pencatatan identitas para calon pengantin; 2) Usia ideal nikah
dalam menanggulangi lahirnya anak Stunting di Desa Mappalo Ulaweng Kecamatan
Awangpone, itu dalam arti sudah siap mental dan siap berproduksi pada usia ideal
nikah 25 (dua puluh lima) tahun bagi laki-laki dan perempuan 21 (dua puluh satu)
tahun dan penerapan ini telah dilaksanakan oleh masyarakat Desa Mappalo Ulaweng
Kecamatan Awangpone dalam Perkawinan; 3) Efektivitas tim pendamping keluarga
dalam menanggulangi perkawinan dini kaitannya dengan anak stunting yang ada di
Desa Mappalo Ulaweng Kecamatan Awangpone, sangat tepat guna dan menghasilkan
suatu ide-ide atau terobosan baru sehingga pemberlakuan dari lembaga yang ada di
Desa sangat mendukung program pemerintah Desa Mappalo Ulaweng.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil pembahasan dan penelitian yang dilakukan oleh
penulis, maka dapat di tarik kesimpulan terkait dengan efektivitas tim pendamping
keluarga dalam menanggulangi perkawinan dini kaitannya dengan lahirnya anak
stunting di Desa Mappalo Ulaweng Kecamatan Awangpone sebagai berikut:
1. Kedudukan dari Tim Pendamping Keluarga yaitu: sebagai penunjang di
Desa dalam percepatan penurunan stunting dan sebagai penyambung dari
pemerintah Desa ke tingkat Kabupaten terkait percepatan penurunan
stunting di Desa. Kewenangan dari tim pendamping keluarga adalah
memberikan pemeriksaan secara mendalam mengenai kesehatan baik dari
calon pengantin laki-laki maupun calon pengantin perempuan,
memberikan konseling dalam menjaga pola makan dan membantu dalam
pengisian kuesiner dan memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada
masyarakat setempat serta mengarahkan calon pengantin dalam
melakukan pengambilan pengantar nikah.
2. Usia Ideal Nikah dalam Menanggulangi Lahirnya Anak Stunting di Desa
Mappalo Ulaweng Kecamatan Awangpone itu dalam arti telah matang dan
telah siap untuk nikah serta memenuhi aturan yang telah dilaksanakan dan
diterapkan oleh masyarakat Desa Mappalo Ulaweng pada usia ideal 25
(dua puluh lima) tahun bagi laki-laki dan perempuan 21 (dua puluh satu)
tahun.
3. Efektivitas Tim Pendamping Keluarga dalam menaggulangi perkawinan
dini kaitannya dengan anak stunting yang ada di Desa Mappalo Ulaweng
Kecamatan Awangpone, sangat tepat guna akan kehadiran tim
pendamping keluarga yang dimana mendampingin para calon pengantin,
ibu hamil, pasca bersalin dalam menanggulangi perkawinan dini, serta
sangat signifikan dalam penurunan anak yang beresiko stunting.
B. Saran
Dari penelitian yang telah dipaparkan, maka peneliti dapat memberikan
saran yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan yaitu :
1. Bagi tim pendamping keluarga, diharapkan tetap memberikan pelayanan
kesehatan bagi calon pengantin serta memantau hal-hal yang dapat
menimbulkan lahirnya anak yang beresiko stunting. Serta bekerja sama
dengan pemerintah setempat untuk tetap memaksimalkan memberikan
penyuluhan kepada anak-anak remaja dan para calon pengantin.
2. Bagi Masyarakat, diharapkan selalu berpartisipasi dalam menekan
penurunan anak stunting yang ada di Desa Mappalo Ulaweng Kecamatan
Awangpone khusunya, serta mendukung program-program kesehatan
yang di berikan oleh Tim Pendamping Keluarga baik dari Bidan Desa,
Kader TP PKK, Kader KB maupun para kader-kader kesehatan.
3. Bagi Akademis, diharapkan penelitian ini dapat memberikan manfaat dan
berguna kepada seluruh mahasiswa khususnya Program Studi Hukum
Keluarga Islam. Semoga penelitian ini dapat menjadi referensi untuk
mahasiswa yang melakukan penelitian baik secara mendalam baik dari
tema maupun menggunakan teori yang serupa.
Menanggulangi Perkawinan Dini Kaitanya dengan Anak Stunting Studi Kasus Desa
Mappalo Ulaweng Kecamatan Awangpone. Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui kedudukan dan kewenangan tim pendamping keluarga dalam
menanggulangi perkawinan dini, usia ideal nikah dalam menanggulangi lahirnya anak
stunting di Desa Mappalo Ulaweng Kecamatan Awangpone, efektivitas dari tim
pendamping keluarga dalam menanggulangi perkawinan dini Kaitannya dengan anak
stunting di Desa Mappalo Ulaweng Kecamatan Awangpone. Jenis penelitian yang
digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, sosiologis dan psikologis.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis data dengan studi kasus
yang ada.
Hasil penelitian menegaskan bahwa 1) Kedudukan dari tim pendamping keluarga
dalam menanggulangi perkawinan dini kaitannya dengan anak stunting yang ada di
Desa Mappalo Ulaweng Kecamatan Awangpone, sebagai penopang utama dalam
percepatan penurunan stunting di Desa Mappalo Ulaweng Kecamatan Awangpone
serta menenekan angka perkawinan dini, dan kewennagan dari Tim pendamping
Keluarga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap calon pengantin, memberikan
penyuluhan terhadap masyarakat serta memberikan edukasi mengenai perkawinan
dini, dan melakukan pencatatan identitas para calon pengantin; 2) Usia ideal nikah
dalam menanggulangi lahirnya anak Stunting di Desa Mappalo Ulaweng Kecamatan
Awangpone, itu dalam arti sudah siap mental dan siap berproduksi pada usia ideal
nikah 25 (dua puluh lima) tahun bagi laki-laki dan perempuan 21 (dua puluh satu)
tahun dan penerapan ini telah dilaksanakan oleh masyarakat Desa Mappalo Ulaweng
Kecamatan Awangpone dalam Perkawinan; 3) Efektivitas tim pendamping keluarga
dalam menanggulangi perkawinan dini kaitannya dengan anak stunting yang ada di
Desa Mappalo Ulaweng Kecamatan Awangpone, sangat tepat guna dan menghasilkan
suatu ide-ide atau terobosan baru sehingga pemberlakuan dari lembaga yang ada di
Desa sangat mendukung program pemerintah Desa Mappalo Ulaweng.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil pembahasan dan penelitian yang dilakukan oleh
penulis, maka dapat di tarik kesimpulan terkait dengan efektivitas tim pendamping
keluarga dalam menanggulangi perkawinan dini kaitannya dengan lahirnya anak
stunting di Desa Mappalo Ulaweng Kecamatan Awangpone sebagai berikut:
1. Kedudukan dari Tim Pendamping Keluarga yaitu: sebagai penunjang di
Desa dalam percepatan penurunan stunting dan sebagai penyambung dari
pemerintah Desa ke tingkat Kabupaten terkait percepatan penurunan
stunting di Desa. Kewenangan dari tim pendamping keluarga adalah
memberikan pemeriksaan secara mendalam mengenai kesehatan baik dari
calon pengantin laki-laki maupun calon pengantin perempuan,
memberikan konseling dalam menjaga pola makan dan membantu dalam
pengisian kuesiner dan memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada
masyarakat setempat serta mengarahkan calon pengantin dalam
melakukan pengambilan pengantar nikah.
2. Usia Ideal Nikah dalam Menanggulangi Lahirnya Anak Stunting di Desa
Mappalo Ulaweng Kecamatan Awangpone itu dalam arti telah matang dan
telah siap untuk nikah serta memenuhi aturan yang telah dilaksanakan dan
diterapkan oleh masyarakat Desa Mappalo Ulaweng pada usia ideal 25
(dua puluh lima) tahun bagi laki-laki dan perempuan 21 (dua puluh satu)
tahun.
3. Efektivitas Tim Pendamping Keluarga dalam menaggulangi perkawinan
dini kaitannya dengan anak stunting yang ada di Desa Mappalo Ulaweng
Kecamatan Awangpone, sangat tepat guna akan kehadiran tim
pendamping keluarga yang dimana mendampingin para calon pengantin,
ibu hamil, pasca bersalin dalam menanggulangi perkawinan dini, serta
sangat signifikan dalam penurunan anak yang beresiko stunting.
B. Saran
Dari penelitian yang telah dipaparkan, maka peneliti dapat memberikan
saran yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan yaitu :
1. Bagi tim pendamping keluarga, diharapkan tetap memberikan pelayanan
kesehatan bagi calon pengantin serta memantau hal-hal yang dapat
menimbulkan lahirnya anak yang beresiko stunting. Serta bekerja sama
dengan pemerintah setempat untuk tetap memaksimalkan memberikan
penyuluhan kepada anak-anak remaja dan para calon pengantin.
2. Bagi Masyarakat, diharapkan selalu berpartisipasi dalam menekan
penurunan anak stunting yang ada di Desa Mappalo Ulaweng Kecamatan
Awangpone khusunya, serta mendukung program-program kesehatan
yang di berikan oleh Tim Pendamping Keluarga baik dari Bidan Desa,
Kader TP PKK, Kader KB maupun para kader-kader kesehatan.
3. Bagi Akademis, diharapkan penelitian ini dapat memberikan manfaat dan
berguna kepada seluruh mahasiswa khususnya Program Studi Hukum
Keluarga Islam. Semoga penelitian ini dapat menjadi referensi untuk
mahasiswa yang melakukan penelitian baik secara mendalam baik dari
tema maupun menggunakan teori yang serupa.
Ketersediaan
| SSYA20230002 | 02/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
02/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
