Problematika Sompa Kati Dalam Perkawinan Masyarakat Bugis Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat
Rifqah Sashi Dzakirah Arman/742302019034 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Problematika Sompa Kati dalam Perkawinan
Masyarakat Bugis ditinjau dari Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat. Pokok
masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah Bagaimana
problematrika tradisi sompa kati dalam perkawinan masyarakat bugis dan untuk
mengetahui bagaimana perspektif hukum Islam dan hukum adat terhadap tradisi
sompa kati dalam perkawinan masyarakat bugis.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan atau library research
kualitatif deskriptif yaitu Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang temuan-
temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan
lainnya, tetapi pada prosedur analisa non statistik. Pada skripsi ini terdapat dua
pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif dan teologis normatif. Sumber
data dalam penelitian ini meliputi: data sekunder adalah data yang diperoleh
menggunakan metode kepustakaan atau dikenal dengan istilah studi dokumen dan
data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika pelaksanaan tradisi sompa
kati dalam adat perkawinan masyarakat bugis yaitu adanya besaran mahar yang
ditentukan oleh pihak calon mempelai wanita berdasarkan golongan atau status
derajat seseorang, serta terdapat unsur pemaksaan terhadap calon mempelai laki-
laki untuk memenuhi permintaan keluarga calon mempelai wanita. Hal ini
berdampak juga pada pihak perempuan apabila tidak melaksanakan tradisi sompa
kati akan mendapatkan cemooh dari orang-orang karena tidak menghargai adat
kebiasaan masyarakat bangsawan. Tradisi sompa kati yang dilakukan masyarakat
tidak dijelaskan dalam hukum Islam, tetapi dalam proses pelaksanaannya tidak
ada aturan ataupun dalil yang dilanggar dari sumber hukum baik al-Qur’an, hadis,
ijma, maupun Qiyas, maka dari itu sompa kati pada hakikatnya diperbolehkan
untuk dilakukan tapi bukan suatu kewajiban. Pelaksanaan sompa kati masyarkat
Bugis dikaitkan dengan hukum syar’i, artinya seorang bangsawan yang
melangsungkan akad nikah diwajibkan adanya penyebutan sompa kati. Sedangkan
kedudukan sompa kati terhadap makna filosofi terkandung arti yaitu, adanya sikap
menghargai seorang wanita. Oleh sebab itu Sebagian masyarakat bugis
menjunjung tinggi adat-adat yang mendapatkan pengaruh positif bagi dirinya.
A. Kesimpulan
Dengan mencermati dan mengkaji bab-bab sebagaimana sudah diterangkan,
maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut
1. Terdapat problematika dalam Pelaksanaan tradisi sompa kati adat
perkawinan masyarakat bugis yaitu adanya besaran mahar yang ditentukan
oleh pihak calon mempelai wanita berdasarkan golongan atau status
derajat seseorang. Dalam arti sompa kati ini terdapat unsure pemaksaan
terhadap calon mempelai laki-laki memenuhi permintaan keluarga calon
mempelai wanita. Dalam hal ini berdampak juga pada pihak perempuan
apabila tidak melaksanakan tradisi sompa kati akan mendapatkan cemooh
dari orang-orang karena tidak menghargai adat kebiasaan masyarakat
bangsawan.
2. Tradisi sompa kati yang dilakukan masyarakat tidak dijelaskan dalam
hukum Islam, tetapi dalam proses pelaksanaannya tidak ada aturan
ataupun dalil yang dilanggar dari sumber hukum baik al-Qur’an, hadis,
ijma, maupun Qiyas, maka dengan ini sompa kati pada hakikatnya
diperbolehkan untuk dilakukan tapi bukan suatu kewajiban. Pelaksanaan
sompa kati masyarkat Bugis dikaitkan dengan hukum syar’i, artinya
seorang bangsawan yang melangsungkan akad nikah diwajibkan adanya
penyebutan sompa kati. Sedangkan kedudukan sompa kati terhadap
makna filosofi terkandung arti yaitu, adanya sikap menghargai seorang
wanita, mengajarkan dan mewujudkan keikhlasan dan kemurnian hati.
Maka dari itu Sebagian masyarakat bangsawan bugis menjunjung tinggi
adat-adat yang mendapatkan pengaruh positif bagi dirinya.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut
1. Pelaksanaan sompa kati yang dilakukan masyarakat bugis harus tetap
dihargai karena itu merupakan ciri kearifan lokal masyarakat bugis dan
terkait hal pelaksanaan tidak ada hukum yang dilanggar baik dari al-Qur’an
maupun hadis.
2. Teruntuk masyarakat bugis tetaplah dalam keteguhan menjaga kearifan
lokal yang diberikan oleh nenek moyangnya, karena pelaksaan sompa kati
merupakan ciri Khas masyarakat bugis .
Masyarakat Bugis ditinjau dari Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat. Pokok
masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah Bagaimana
problematrika tradisi sompa kati dalam perkawinan masyarakat bugis dan untuk
mengetahui bagaimana perspektif hukum Islam dan hukum adat terhadap tradisi
sompa kati dalam perkawinan masyarakat bugis.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan atau library research
kualitatif deskriptif yaitu Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang temuan-
temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan
lainnya, tetapi pada prosedur analisa non statistik. Pada skripsi ini terdapat dua
pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif dan teologis normatif. Sumber
data dalam penelitian ini meliputi: data sekunder adalah data yang diperoleh
menggunakan metode kepustakaan atau dikenal dengan istilah studi dokumen dan
data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika pelaksanaan tradisi sompa
kati dalam adat perkawinan masyarakat bugis yaitu adanya besaran mahar yang
ditentukan oleh pihak calon mempelai wanita berdasarkan golongan atau status
derajat seseorang, serta terdapat unsur pemaksaan terhadap calon mempelai laki-
laki untuk memenuhi permintaan keluarga calon mempelai wanita. Hal ini
berdampak juga pada pihak perempuan apabila tidak melaksanakan tradisi sompa
kati akan mendapatkan cemooh dari orang-orang karena tidak menghargai adat
kebiasaan masyarakat bangsawan. Tradisi sompa kati yang dilakukan masyarakat
tidak dijelaskan dalam hukum Islam, tetapi dalam proses pelaksanaannya tidak
ada aturan ataupun dalil yang dilanggar dari sumber hukum baik al-Qur’an, hadis,
ijma, maupun Qiyas, maka dari itu sompa kati pada hakikatnya diperbolehkan
untuk dilakukan tapi bukan suatu kewajiban. Pelaksanaan sompa kati masyarkat
Bugis dikaitkan dengan hukum syar’i, artinya seorang bangsawan yang
melangsungkan akad nikah diwajibkan adanya penyebutan sompa kati. Sedangkan
kedudukan sompa kati terhadap makna filosofi terkandung arti yaitu, adanya sikap
menghargai seorang wanita. Oleh sebab itu Sebagian masyarakat bugis
menjunjung tinggi adat-adat yang mendapatkan pengaruh positif bagi dirinya.
A. Kesimpulan
Dengan mencermati dan mengkaji bab-bab sebagaimana sudah diterangkan,
maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut
1. Terdapat problematika dalam Pelaksanaan tradisi sompa kati adat
perkawinan masyarakat bugis yaitu adanya besaran mahar yang ditentukan
oleh pihak calon mempelai wanita berdasarkan golongan atau status
derajat seseorang. Dalam arti sompa kati ini terdapat unsure pemaksaan
terhadap calon mempelai laki-laki memenuhi permintaan keluarga calon
mempelai wanita. Dalam hal ini berdampak juga pada pihak perempuan
apabila tidak melaksanakan tradisi sompa kati akan mendapatkan cemooh
dari orang-orang karena tidak menghargai adat kebiasaan masyarakat
bangsawan.
2. Tradisi sompa kati yang dilakukan masyarakat tidak dijelaskan dalam
hukum Islam, tetapi dalam proses pelaksanaannya tidak ada aturan
ataupun dalil yang dilanggar dari sumber hukum baik al-Qur’an, hadis,
ijma, maupun Qiyas, maka dengan ini sompa kati pada hakikatnya
diperbolehkan untuk dilakukan tapi bukan suatu kewajiban. Pelaksanaan
sompa kati masyarkat Bugis dikaitkan dengan hukum syar’i, artinya
seorang bangsawan yang melangsungkan akad nikah diwajibkan adanya
penyebutan sompa kati. Sedangkan kedudukan sompa kati terhadap
makna filosofi terkandung arti yaitu, adanya sikap menghargai seorang
wanita, mengajarkan dan mewujudkan keikhlasan dan kemurnian hati.
Maka dari itu Sebagian masyarakat bangsawan bugis menjunjung tinggi
adat-adat yang mendapatkan pengaruh positif bagi dirinya.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan peneliti terkait dengan penulisan
skripsi ini yaitu sebagai berikut
1. Pelaksanaan sompa kati yang dilakukan masyarakat bugis harus tetap
dihargai karena itu merupakan ciri kearifan lokal masyarakat bugis dan
terkait hal pelaksanaan tidak ada hukum yang dilanggar baik dari al-Qur’an
maupun hadis.
2. Teruntuk masyarakat bugis tetaplah dalam keteguhan menjaga kearifan
lokal yang diberikan oleh nenek moyangnya, karena pelaksaan sompa kati
merupakan ciri Khas masyarakat bugis .
Ketersediaan
| SSYA20230069 | 69/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
69/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
