Niet Onvankelijke Verklaard (No) Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan PA Kelas 1A Watampone Nomor 1241/Pdt.G/2021/PA.Wtp)
Suriana/742302019036 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang niet ontvankelijk verklaard dalam perspektif hukum
islam. permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penjatuhan
putusan pada gugatan yang tidak diterima atau NO dan upaya hukum yang ditempuh
penggugat yang perkaranya diputus NO dalam perkara cerai gugat. Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui pelaksanaan penjatuhan putusan dan upaya hukum yang
ditempuh pihak penggugat apabila dputusanya di NO jika ditinjau dari hukum islam.
jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) Dan jika dilihat dari
aspek analisis datanya, maka penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan NO pada perkara cerai gugat jika
ditinjau dari hukum islam itu sudah sesuai dengan hukum islam Karena dalam
menyelesaikan perkara gugatan itu harus beralasan dan tidak terdapat cacat formil,
sehingga dapat memudahkan hakim dalam mengambil putusan dengan seadil-adilnya,
dan pada perkara cerai gugat No. 1241/ PDt. G/2021/ PA. WTP sudah berada pada
tahap pokok permasalahan sehingga perkara tersebut dinyatakan NO dan tidak ada
upaya hukum, selain menikah ulang atau mengajukan gugatan kembali dengan subjek
dan objek yang berbeda.
A. KESIMPULAN
1. Dalam memutus perkara cerai gugat yang tidak diterima atau NO (niet
ontvankelijk verklaard) dengan perkara No. 1241/ PDt. G/ 2021/ PA.
WTP, sudah sesuai dengan hukum Islam. Karena dalam menyelesaikan
perkara gugatan itu harus beralasan dan tidak terdapat cacat formil,
sehingga memudahkan hakim dalam mengambil putusan dengan seadil-
adilnya. Penetapan hari sidang ditentukan oleh ketua Pengadilan Agama
setelah Ketua Pengadilan menunjuk dan memberikan berkas perkara
kepada majelis hakim, lalu memerintahkan jurusita untuk melakukan
panggilan sidang. Setelah ditetapkan jadwal sidang majelis hakim
memeriksa perkara apabila perkara tersebut. Pada perkara cerai gugat no.
1241/ PDt. G/ 2021/ PA. WTP terjadi dua kali sidang dan pada saat
sidang ternyata pihak yang berperkara mengalami cacat formil, dan
gugatan yang diajukan termasuk gugatan tidak beralasan dikarenakan
pihak penggugat dan tergugat telah melakukan dispensasi kawin
sebelumnya namun tidak melapor di KUA setempat sehingga pihak
tersebut tidak memiliki akta nikah, maka majelis hakim tidak
melanjutkan perkara ini dan menyatakan bahwa perkara tersebut di N.O.
2. Upaya hukum merupakan suatu usaha melalui sarana hukum terhadap
pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan putusan hakim. Hal ini
65
disediakan untuk mencegah terjadinya kesalahan atau kekeliruanterhadap
suatu putusan karena hakim bisa saja keliru dalam mengambil
keputusana atau berpihak kesalah satu pihak saja. Dalam putusan ini
belum masuk pada pokok perkara, penggugat dapat mengajukan gugatan
kembali dan memperbaiki kesalahan atau kecacatan pada gugatan
tersebut. Pada putusan N.O bisa diajukan ditingkat manapun pada
perkara yang sama, tetapi jika putusan banding yang sudah masuk pada
pokok perkara, maka sudah menjadi putusan yang berkekuatan hukum
tetap dan tidak dapat diajukan dalam gugatan baru dengan perkara yang
sama untuk kedua kalinya (Nebis in idem), dan pada perkara cerai gugat
No. 1241/ PDt. G/2021/ PA. WTP sudah berada pada tahap pokok
permasalahan sehingga perkara tersebut dinyatakan NO dan tidak ada
upaya hukum, selain menikah ulang atau mengajukan gugatan kembali
dengan subjek dan objek yang berbeda
B. SARAN
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai
berikut :
1. bagi masyarakat yang ingin menikah khususnya di bawah umur
hendaknya lebih mengetahui urgensi pencatatan perkawinan, setelah
calon pasangan suami-istri mendapat dispensasi kawin dari Pengadilan
Agama dan pernikahnya tidak hanya sah secara agama tetapi juga sah
dimata hukum. Hal ini sangat berdampak apabila sewaktu-waktu ingin
mengajukan gugatan perceraian. Karena jika dalam gugatan yang
diajukan terdapat cacat formil maka hakim memutuskan gugatan di NO
(niet ontvankelijk verklaard) atau gugatan tidak diterima.
2. Bagi Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) khususnya,
sebaiknya lebih mensosialisasikan pemahaman dan penyuluhan kepada
masyarakat mengenai gugatan perceraian, agar kedepannya tidak banyak
masyarakat yang mengajukan gugatannya tetapi gugatan tersebut tidak
diterima atau NO, disebabkan karena gugatan tersebut mengalami cacat
formil. Sehingga para pihak khususnya penggugat tidak rugi secara
materi, tenaga maupun waktunya yang penggugat korbankan selama
perkara ini berjalan.
islam. permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penjatuhan
putusan pada gugatan yang tidak diterima atau NO dan upaya hukum yang ditempuh
penggugat yang perkaranya diputus NO dalam perkara cerai gugat. Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui pelaksanaan penjatuhan putusan dan upaya hukum yang
ditempuh pihak penggugat apabila dputusanya di NO jika ditinjau dari hukum islam.
jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) Dan jika dilihat dari
aspek analisis datanya, maka penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan NO pada perkara cerai gugat jika
ditinjau dari hukum islam itu sudah sesuai dengan hukum islam Karena dalam
menyelesaikan perkara gugatan itu harus beralasan dan tidak terdapat cacat formil,
sehingga dapat memudahkan hakim dalam mengambil putusan dengan seadil-adilnya,
dan pada perkara cerai gugat No. 1241/ PDt. G/2021/ PA. WTP sudah berada pada
tahap pokok permasalahan sehingga perkara tersebut dinyatakan NO dan tidak ada
upaya hukum, selain menikah ulang atau mengajukan gugatan kembali dengan subjek
dan objek yang berbeda.
A. KESIMPULAN
1. Dalam memutus perkara cerai gugat yang tidak diterima atau NO (niet
ontvankelijk verklaard) dengan perkara No. 1241/ PDt. G/ 2021/ PA.
WTP, sudah sesuai dengan hukum Islam. Karena dalam menyelesaikan
perkara gugatan itu harus beralasan dan tidak terdapat cacat formil,
sehingga memudahkan hakim dalam mengambil putusan dengan seadil-
adilnya. Penetapan hari sidang ditentukan oleh ketua Pengadilan Agama
setelah Ketua Pengadilan menunjuk dan memberikan berkas perkara
kepada majelis hakim, lalu memerintahkan jurusita untuk melakukan
panggilan sidang. Setelah ditetapkan jadwal sidang majelis hakim
memeriksa perkara apabila perkara tersebut. Pada perkara cerai gugat no.
1241/ PDt. G/ 2021/ PA. WTP terjadi dua kali sidang dan pada saat
sidang ternyata pihak yang berperkara mengalami cacat formil, dan
gugatan yang diajukan termasuk gugatan tidak beralasan dikarenakan
pihak penggugat dan tergugat telah melakukan dispensasi kawin
sebelumnya namun tidak melapor di KUA setempat sehingga pihak
tersebut tidak memiliki akta nikah, maka majelis hakim tidak
melanjutkan perkara ini dan menyatakan bahwa perkara tersebut di N.O.
2. Upaya hukum merupakan suatu usaha melalui sarana hukum terhadap
pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan putusan hakim. Hal ini
65
disediakan untuk mencegah terjadinya kesalahan atau kekeliruanterhadap
suatu putusan karena hakim bisa saja keliru dalam mengambil
keputusana atau berpihak kesalah satu pihak saja. Dalam putusan ini
belum masuk pada pokok perkara, penggugat dapat mengajukan gugatan
kembali dan memperbaiki kesalahan atau kecacatan pada gugatan
tersebut. Pada putusan N.O bisa diajukan ditingkat manapun pada
perkara yang sama, tetapi jika putusan banding yang sudah masuk pada
pokok perkara, maka sudah menjadi putusan yang berkekuatan hukum
tetap dan tidak dapat diajukan dalam gugatan baru dengan perkara yang
sama untuk kedua kalinya (Nebis in idem), dan pada perkara cerai gugat
No. 1241/ PDt. G/2021/ PA. WTP sudah berada pada tahap pokok
permasalahan sehingga perkara tersebut dinyatakan NO dan tidak ada
upaya hukum, selain menikah ulang atau mengajukan gugatan kembali
dengan subjek dan objek yang berbeda
B. SARAN
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai
berikut :
1. bagi masyarakat yang ingin menikah khususnya di bawah umur
hendaknya lebih mengetahui urgensi pencatatan perkawinan, setelah
calon pasangan suami-istri mendapat dispensasi kawin dari Pengadilan
Agama dan pernikahnya tidak hanya sah secara agama tetapi juga sah
dimata hukum. Hal ini sangat berdampak apabila sewaktu-waktu ingin
mengajukan gugatan perceraian. Karena jika dalam gugatan yang
diajukan terdapat cacat formil maka hakim memutuskan gugatan di NO
(niet ontvankelijk verklaard) atau gugatan tidak diterima.
2. Bagi Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) khususnya,
sebaiknya lebih mensosialisasikan pemahaman dan penyuluhan kepada
masyarakat mengenai gugatan perceraian, agar kedepannya tidak banyak
masyarakat yang mengajukan gugatannya tetapi gugatan tersebut tidak
diterima atau NO, disebabkan karena gugatan tersebut mengalami cacat
formil. Sehingga para pihak khususnya penggugat tidak rugi secara
materi, tenaga maupun waktunya yang penggugat korbankan selama
perkara ini berjalan.
Ketersediaan
| SSYA20230073 | 73/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
73/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
