Problematika Zakat Pertanian Di Kecamatan Cina (Studi Kasus Di Kecamatan Cina)
Irmawati/742302019160 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Problematika zakat pertanian di Kecamatan Cina”.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini, adalah faktor penyebab masyarakat di
Kecamatan Cina belum membayar zakat pertanian serta bagaimana pemahaman
masyarakat Kecamatan Cina mengenai zakat pertanian. Untuk memudahkan peneliti
dalam memecahkan masalah yang ada di dalam penelitian ini, maka digunakan
metode penelitian lapangan dengan menggunakan beberapa teknik di antaranya;
observasi, wawancara serta dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian kualitatif dengan melalui beberapa pengembangan fakta-fakta yang ada di
lapangan yang di lakukan dengan menggunakan beberapa pendekatan. Pendekatan
tersebut merupakan pendekatan yuridis empiris, dan teologis normatif.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pemahaman masyarakat tentang zakat
pertanian serta untuk mengetahui penyebab atau faktor yang melatarbelakangi
masyarakat Kecamatan Cina belum membayarkan zakat pertanian. Adapun kegunaan
dalam penelitian ini nantinya diharapkan dapat memberikan beberapa sumbangsi dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, pada ilmu
hukum, dan khususnya pada ilmu agama.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti maka diperoleh
sebuah kesimpulan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi masyarakat di
Kecamatan Cina belum membayar zakat pertanian diantaranya; kurangnya
pemahaman agama tentang zakat pertanian, faktor kebiasaan, dan kurangnya
sosialisasi yang di dapatkan oleh masyarakat setempat. Pemahaman masyarakat di
Kecamatan Cina terhadap zakat pertanian masih kurang, masih banyak masyarakat
yang belum memahami bahwa dalam hasil pertanian ada zakat yang harus di
keluarkan. Mereka juga belum mengetahui secara dalam mengenai berapa nishab
yang harus di keluarkan untuk zakat pertanian, serta belum memahami hasil
pertanian mana yang harus di keluarkan zakatnya, dan bagaimana tata cara
pengeluaran zakat pertanian.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan oleh peneliti diatas,
maka peneliti menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Faktor atau penyebab masyarakat Kecamatan Cina belum menunaikan
kawajibannya untuk membayar zakat di pengaruhi oleh beberapa faktor
diantaranya; kurangnya pemahaman agama masyarakat terkait pentingnya
membayar zakat pertanian, dikarenakan masyarakat Kecamatan Cina lebih
mementingkan urusan atau pekerjaan masing-masing, serta perekonomian
yang belum stabil. Faktor kebiasaan, sebagian masyarakat Kecamatan
Cina masih menerapkan sistem kebiasaan yang dianut oleh orang dahulu,
jadi untuk zakat pertanian tidak terlalu dianggap penting. Kemudian faktor
lainnya adalah kurangnya sosialisasi yang di dapatkan oleh masyarakat
baik itu dari pegawai KUA, BAZNAZ, bahkan orang yang paham akan
pentingnya menunaiakan zakat pertanian, serta di ikuti pula kesadaran dari
masyarakat sendiri yang masih sangat kurang.
2. Pemahaman masyarakat Kecamatan Cina tentang zakat pertanian yang
sudah mencapai nishab berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan
oleh peneliti ialah masih kurangnya pemahaman masyarakat Kecamatan
Cina tentang zakat pertanian mereka masih beranggapan bahwa zakat
pertanian itu bukan sesuatu yang wajib untuk dilaksanakan. Mereka hanya
mengetahui adanya zakat fitrah yang dikeluarkan pada suci ramadhan.
Adapun sebagian dari masyarakat yang telah menunaikan kewajibannya
membayar zakat pertanian. Namun, belum sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh syariat Islam. Mereka hanya membayar sesuai dengan
hasil panen yang didapatkan serta dengan kerelaan hati masing-masing.
B. Saran dan Kritik
Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka peneliti ingin memberikan
sumbangsi saran kepada:
1. Lembaga atau instansi setempat baik itu dari KUA atau badan yang
menaungi zakat seperti BAZNAS dan tokoh atau ulama masyarakat yang
paham tentang zakat pertanian untuk melakukan sosialisasi kepada
masyarakat setempat terutama pada masyarakat atau pedesaan kecil pada
masyarakat Kecamatan Cina yang belum mengetahui zakat pertanian .
2. Masyarakat Kecamatan Cina khususnya para petani di harapkan setiap
hasil panen yang didapatnya dan telah mencapai ketentuan nishab yang
telah ditetapkan oleh syariat atau agama, agar kiranya dapat mengeluarkan
zakat pertanian.
3. Para petani masyarakat Kecamatan Cina agar peka dengan hukum zakat,
kewajiban zakatnya, serta jangan malu untuk bertanya kepada ulama atau
masyarakat setempat yang paham akan pentingnya zakat pertanian untuk
ditunaikan.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini, adalah faktor penyebab masyarakat di
Kecamatan Cina belum membayar zakat pertanian serta bagaimana pemahaman
masyarakat Kecamatan Cina mengenai zakat pertanian. Untuk memudahkan peneliti
dalam memecahkan masalah yang ada di dalam penelitian ini, maka digunakan
metode penelitian lapangan dengan menggunakan beberapa teknik di antaranya;
observasi, wawancara serta dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian kualitatif dengan melalui beberapa pengembangan fakta-fakta yang ada di
lapangan yang di lakukan dengan menggunakan beberapa pendekatan. Pendekatan
tersebut merupakan pendekatan yuridis empiris, dan teologis normatif.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pemahaman masyarakat tentang zakat
pertanian serta untuk mengetahui penyebab atau faktor yang melatarbelakangi
masyarakat Kecamatan Cina belum membayarkan zakat pertanian. Adapun kegunaan
dalam penelitian ini nantinya diharapkan dapat memberikan beberapa sumbangsi dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, pada ilmu
hukum, dan khususnya pada ilmu agama.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti maka diperoleh
sebuah kesimpulan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi masyarakat di
Kecamatan Cina belum membayar zakat pertanian diantaranya; kurangnya
pemahaman agama tentang zakat pertanian, faktor kebiasaan, dan kurangnya
sosialisasi yang di dapatkan oleh masyarakat setempat. Pemahaman masyarakat di
Kecamatan Cina terhadap zakat pertanian masih kurang, masih banyak masyarakat
yang belum memahami bahwa dalam hasil pertanian ada zakat yang harus di
keluarkan. Mereka juga belum mengetahui secara dalam mengenai berapa nishab
yang harus di keluarkan untuk zakat pertanian, serta belum memahami hasil
pertanian mana yang harus di keluarkan zakatnya, dan bagaimana tata cara
pengeluaran zakat pertanian.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan oleh peneliti diatas,
maka peneliti menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Faktor atau penyebab masyarakat Kecamatan Cina belum menunaikan
kawajibannya untuk membayar zakat di pengaruhi oleh beberapa faktor
diantaranya; kurangnya pemahaman agama masyarakat terkait pentingnya
membayar zakat pertanian, dikarenakan masyarakat Kecamatan Cina lebih
mementingkan urusan atau pekerjaan masing-masing, serta perekonomian
yang belum stabil. Faktor kebiasaan, sebagian masyarakat Kecamatan
Cina masih menerapkan sistem kebiasaan yang dianut oleh orang dahulu,
jadi untuk zakat pertanian tidak terlalu dianggap penting. Kemudian faktor
lainnya adalah kurangnya sosialisasi yang di dapatkan oleh masyarakat
baik itu dari pegawai KUA, BAZNAZ, bahkan orang yang paham akan
pentingnya menunaiakan zakat pertanian, serta di ikuti pula kesadaran dari
masyarakat sendiri yang masih sangat kurang.
2. Pemahaman masyarakat Kecamatan Cina tentang zakat pertanian yang
sudah mencapai nishab berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan
oleh peneliti ialah masih kurangnya pemahaman masyarakat Kecamatan
Cina tentang zakat pertanian mereka masih beranggapan bahwa zakat
pertanian itu bukan sesuatu yang wajib untuk dilaksanakan. Mereka hanya
mengetahui adanya zakat fitrah yang dikeluarkan pada suci ramadhan.
Adapun sebagian dari masyarakat yang telah menunaikan kewajibannya
membayar zakat pertanian. Namun, belum sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh syariat Islam. Mereka hanya membayar sesuai dengan
hasil panen yang didapatkan serta dengan kerelaan hati masing-masing.
B. Saran dan Kritik
Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka peneliti ingin memberikan
sumbangsi saran kepada:
1. Lembaga atau instansi setempat baik itu dari KUA atau badan yang
menaungi zakat seperti BAZNAS dan tokoh atau ulama masyarakat yang
paham tentang zakat pertanian untuk melakukan sosialisasi kepada
masyarakat setempat terutama pada masyarakat atau pedesaan kecil pada
masyarakat Kecamatan Cina yang belum mengetahui zakat pertanian .
2. Masyarakat Kecamatan Cina khususnya para petani di harapkan setiap
hasil panen yang didapatnya dan telah mencapai ketentuan nishab yang
telah ditetapkan oleh syariat atau agama, agar kiranya dapat mengeluarkan
zakat pertanian.
3. Para petani masyarakat Kecamatan Cina agar peka dengan hukum zakat,
kewajiban zakatnya, serta jangan malu untuk bertanya kepada ulama atau
masyarakat setempat yang paham akan pentingnya zakat pertanian untuk
ditunaikan.
Ketersediaan
| SSYA20230060 | 60/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
60/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 60/2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
