Implementasi Peraturan Bupati No 81 Tahun 2018 TentangKebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Studi Kasus Pengelolaan Sampah Di Pasar Palakka)
Arni Karlina/742352019123 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi Peraturan Bupati No 81 Tahun 2018
Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah tangga
Dan Sampah Sejenis Sampah rumah Tangga (studi kasus pengelolaan sampah di
pasar palakka). penelitian ini berfokus pada permaslahan bagaimana Implementasi
Peraturan Bupati No 81 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam
Pengelolaan Sampah Rumah tangga Dan Sampah Sejenis Sampah rumah Tangga di
pasar palakka dan faktor apa yang mempengaruhi penerapan pengelolaan sampah di
pasar Palakka.
Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris serta dibahas dengan metode
kualitatif. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan
metode field research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara
dan dokumentasi. Selanjutnya dengan menganalisis data penulis melalui tiga tahap
kegiatan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan Bupati No 81 Tahun 2018
tentang pengelolaan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga di pasar palakka ini belum terlaksana dengan
baik, hal ini dilihat dari masih banyaknya sampah di kawasan tersebut yang tidak
memenuhi strategi pengurangan dan penanganan pengelolaan sampah yaitu
penerapan 3R Reuse (penggunaan kembali), Reduce (mengurangi) dan Recycle (daur
ulang). Adapun Faktor yang mempengaruhi tidak terlaksananya penerapan aturan
dikawasan pasar Palakka yaitu masyarakat, kebiasaan dan sarana prasarana. Adapun
faktor pendukung dikawasan pasar Palakka yaitu hukum dan penegak hukum.
A. SIMPULAN
1. Dalam peraturan Bupati No 81 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi
daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis
sampah rumah tangga terkait Pengelolaan sampah di Pasar Palakka sudah
ada penerapan yang di lakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup kebijakan
dan strategi yang sesuai dengan kebjakan yaitu pengurangan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dilakukan pembatasan
timbungan, pendaur ulangan dan pemanfaatan kembali. Terkait dalam
pengimplementasian aturan tersebut masih kurang efektif.
2. Faktor yang mempengeruhi penerapan pengelolaan sampah yang di pasar
Palakka yaitu faktor penghambat terdiri dari masyarakat, dan sarana atau
fasilitas Hukum. Faktor Pendukun gyaitu hukumnya sendiri
(pengaturannya), penegak hukum. Dalam konteks ini beberapa faktor
tersebut sangat mempengaruhi dalam Implementasi pengelolaan sampah di
pasar Palakka, Sesuai dengan penjelasan Soerjono Soekanto bahwa efektif
atau tidakny asuatu penerapan aturan ditentukan oleh lima faktor tersebut.
B. SARAN
1. Di harapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup agar lebih meningkatkan
lagi aturan tentang pengelolaan sampah yang ada di pasar Palakka agar
strategi dan kebijakan dalam aturan No 18 Tahun 2018 lebih di pahami
oleh masyarakat.
2. Kepada masyarakat yang merupakan pedagang pasar dan masyarakat
yang bertempat tinggal di sekitar pasar kirannya mengetahui bahwa
sampah sampah tersebut di buang pada tempatnya dan memisahkan
sampah tersebut berdasarkan jenisnya.
Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah tangga
Dan Sampah Sejenis Sampah rumah Tangga (studi kasus pengelolaan sampah di
pasar palakka). penelitian ini berfokus pada permaslahan bagaimana Implementasi
Peraturan Bupati No 81 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam
Pengelolaan Sampah Rumah tangga Dan Sampah Sejenis Sampah rumah Tangga di
pasar palakka dan faktor apa yang mempengaruhi penerapan pengelolaan sampah di
pasar Palakka.
Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris serta dibahas dengan metode
kualitatif. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan
metode field research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara
dan dokumentasi. Selanjutnya dengan menganalisis data penulis melalui tiga tahap
kegiatan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan Bupati No 81 Tahun 2018
tentang pengelolaan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga di pasar palakka ini belum terlaksana dengan
baik, hal ini dilihat dari masih banyaknya sampah di kawasan tersebut yang tidak
memenuhi strategi pengurangan dan penanganan pengelolaan sampah yaitu
penerapan 3R Reuse (penggunaan kembali), Reduce (mengurangi) dan Recycle (daur
ulang). Adapun Faktor yang mempengaruhi tidak terlaksananya penerapan aturan
dikawasan pasar Palakka yaitu masyarakat, kebiasaan dan sarana prasarana. Adapun
faktor pendukung dikawasan pasar Palakka yaitu hukum dan penegak hukum.
A. SIMPULAN
1. Dalam peraturan Bupati No 81 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi
daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis
sampah rumah tangga terkait Pengelolaan sampah di Pasar Palakka sudah
ada penerapan yang di lakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup kebijakan
dan strategi yang sesuai dengan kebjakan yaitu pengurangan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dilakukan pembatasan
timbungan, pendaur ulangan dan pemanfaatan kembali. Terkait dalam
pengimplementasian aturan tersebut masih kurang efektif.
2. Faktor yang mempengeruhi penerapan pengelolaan sampah yang di pasar
Palakka yaitu faktor penghambat terdiri dari masyarakat, dan sarana atau
fasilitas Hukum. Faktor Pendukun gyaitu hukumnya sendiri
(pengaturannya), penegak hukum. Dalam konteks ini beberapa faktor
tersebut sangat mempengaruhi dalam Implementasi pengelolaan sampah di
pasar Palakka, Sesuai dengan penjelasan Soerjono Soekanto bahwa efektif
atau tidakny asuatu penerapan aturan ditentukan oleh lima faktor tersebut.
B. SARAN
1. Di harapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup agar lebih meningkatkan
lagi aturan tentang pengelolaan sampah yang ada di pasar Palakka agar
strategi dan kebijakan dalam aturan No 18 Tahun 2018 lebih di pahami
oleh masyarakat.
2. Kepada masyarakat yang merupakan pedagang pasar dan masyarakat
yang bertempat tinggal di sekitar pasar kirannya mengetahui bahwa
sampah sampah tersebut di buang pada tempatnya dan memisahkan
sampah tersebut berdasarkan jenisnya.
Ketersediaan
| SSYA20230080 | 80/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
80/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
