Analisis Yuridis Empiris Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Legislatif Di Kabupaten Bone Tahun 2019 (Studi Pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang kewenangan Bawaslu dalam penanganan
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum di Kabupaten Bone tahun 2019,
dan Akta Kelahiran. Serta untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan
Bawaslu Kabupaten Bone dalam menjalankan kewenangannya dalam penanganan
dugaan pelanggaran pemilihan umum di Kabupaten Bone tahun 2019. Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan pendekatan yuridis sosiologis
yang mana pendekatan ini mengacu kepada pendekatan terhadap hukum sebagai
suatu norma dan pendekatan terhadap masyarakat dalam arti melihat realita yang ada
di masyarakat. Tekhnik pengumpulan data menggunakan observasi dan interview
atau wawancara. Data dianalisis secara kualitatif deskriptif yang didukung oleh data
primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan Bawaslu
Kabupaten Bone dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
umum tahun 2019 dilakukan dengan pencegahan antara lain Melakukan pengawasan
melekat sebagai upaya pencegahan dini terhadap pelanggaran pemilu pada tahapan
kampanye, melakukan pencegahan dalam pelaksanaan non tahapan pengawasan
pemilihan bersama seluruh jajaran panwaslu. Adapun bentuk pelanggaran pemilu
berdasarkan
laporan
dan
temuan
yaitu
pelanggaran
administratif,
money
politic/politik uang, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Adapun
hambatan dan upaya bawaslu Kabupaten Bone dalam pencegahan dan penindakan
terhadap pelanggaran pemilu yaitu hambatan Internal dan Eksternal yang masing-
masing berisi penindakan dan pencegahan.
A. Simpulan
1. Kewenangan Bawaslu Kabupaten Bone dalam melakukan pencegahan dan
penindakan pelanggaran pemilu meliputi melakukan pengawasan secara
intensif terhadap rangkaian proses pemilu, mulai dari tahapan penyusunan
Daftar Pemilih Tetap (DPT), masa kampanye hingga pada tahap rekapitulasi
dan penghitungan perolehan suara. Guna memaksimalkan pengawasan,
Bawaslu Kabupaten Bone juga berkoordinasi dengan stakeholders yang
terkait dengan pemilu serta masyarakat untuk melakukan pengawasan
partisipatif dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
2. Hambatan dan upaya Bawaslu Kabupaten Bone dalam melakukan
pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu meliputi:
a. Hambatan secara internal yang dialami Bawaslu Kabupaten Bone yaitu
kurangnya jumlah SDM (Sumber Daya Manusia) Bawaslu Kabupaten
Bone, regulasi, dan rendahnya tingkat pemahaman masyarakat tentang
pelaksanaan pemilu serta kesadaran masyarakat terhadap pelanggaran
pemilu tahun 2019.
b. Upaya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bone untuk mengatasi
hambatan yaitu aktif melakukan sosialisasi untuk meningkatkan
pemahaman serta kesadaran kepada masyarakat tentang pelaksanaan
pemilu tahun 2019. Upaya lain yang dilakukan yaitu meningkatkan
koordinasi dengan lembaga yang ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu
serta aktif mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan
partisipatif.
B. Saran
1. Penulis menyarankan kepada Bawaslu Kabupaten Bone untuk
mempertimbangkan menambah jumlah personil pengawas pemilu, terutama
untuk di wilayah Desa/Kelurahan serta menyarankan juga kepada lembaga
pemerintahan yang berada di Kabupaten Bone, baik itu KPU, Kepolisian,
Kejaksaan, dan lembaga lainnya agar lebih menguatkan kerjasama dan
koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bone supaya memaksimalkan dan
meningkatkan efisiensi dalam hal melakukan pengawasan, terutama untuk
pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi dalam
pelaksanaan pemilu.
2. Penulis menyarankan agar masyarakat lebih meningkatkan kesadarannya
dalam melakukan pengawasan serta mencegah terjadinya pelanggaran
pemilu, terutama dalam hal melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Maka
dari itu, untuk memberikan motivasi kepada masyarakat agar berani
melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kabupaten Bone perlu
memberikan apresiasi berupa reward atau penghargaan kepada pelapor
pelanggarn pemilu. Selain itu, masyarakat juga harus diberikan pendidikan
politik yang baik supaya masyarakat memahami serta dapat menjalankan
proses pemilu tahun 2019 yang bermartabat dan demokratis.
Ketersediaan
SSYA20230242242/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

242/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top