Fenomena Taklik Talak Dan Perceraian (Studi Di Pengadilan Agama Kelas 1A Tahun 2020-2021
Nurul Ainun/742302019008 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang fenomena taklik talak dan perceraian yang terjadi
di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A Tahun 2020 hingga 2021 di Kabupaten
Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam
penelitian ini yaitu faktor apa yang menyebabkan banyaknya perceraian karena taklik
talak dari tahun 2020-2021 pada Pengadilan Agama Watampone serta faktor apakah
yang mempengaruhi dan upaya yang dilakukan agar perceraian karena taklik talak
dapat berkurang. Adapun jenis penelitian yang digunakan penelitian kualitatif
deskriptif yaitu penelitian temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur
statistik atau bentuk hitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa non sistematis.
Prosedur ini menghasilkan temuan yang diperoleh dari data-data yang dikumpulkan
dengan beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara, namun bisa
juga mencakup dokumen, buku, kaset, dan video. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui faktor penyebab penyebab perceraian karena pelanggaran taklik
talak dan upaya yang dilakukan agar perceraian karena taklik talak dapat berkurang
pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perceraian karena pelanggaran taklik
talak pada Pengadilan Agama Watampone disebabkan oleh beberapa faktor seperti
kekerasan dalam rumah tangga, pendidikan, ekonomi hingga masalah lapangan kerja.
Namun secara data perceraian karena taklik talak di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A terbilang tidak tinggi karena hakim mengarahkannya kepada perceraian
karena alasan lain sesuai dengan poin yang dilanggar dalam sighat taklik talak tetapi
secara fenomena di masyarakat tentu sangat tinggi. Kesadaran masyarakat dan peran
pemerintah sangat berpengaruh dalam upaya mengurangi perceraian yang disebabkan
oleh pelanggaran taklik talak, seperti pendidikan, penyediaan lapangan kerja serta
pembinaan mental yang sangat dibutuhkan dalam keberlansungan rumah tangga
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas maka penulis dapat menyimpulkan
yakni sebagai berikut :
1. Perceraian yang disebabkan oleh pelanggaran taklik talak merupakan sebuah
fenomena faktual yang banyak terjadi di masyarakat walaupun ketika masuk
dan didaftar di Pengadilan Agama Watampone akan diarahkan oleh hakim
kepada kasus perceraian karena syiqaq walaupun sebenarnya substansi dari
persoalan itu adalah perceraian karena pelanggaran taklik talak. Faktor
penyebab banyaknya perceraian yaitu suami melanggar isi perjanjian setelah
nikah yang dinyatakan oleh suami dalam sighat taklik diantaranya yang
dilanggar adalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga, memukul atau
berkata-kata kasar dengan isterinya termasuk itu semua, jadi kekerasan dalam
rumah tangga itu dikategorikan sebagai pelanggaran taklik talak, seperti tidak
memberikan nafkah kepada isterinya kemudian melakukan kekerasan
terhadap isterinya, baik kekerasan kata-kata maupun kekerasan fisik, itu
semua pelanggaran taklik talak jika itu masuk dalam janji yang dinyatakan
suami dalam sighat taklik yang bilamana dilanggar maka konsekuensinya
adalah cerai maka isteri berhak mengajukan gugata ke Pengadilan Agama.
2. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perceraian karena taklik talak
ada sangat banyak, namun semua unsur masyarakat harus terlibat dalam
persoalan ini, mulai dari Pengadilan, masyarakat, pemerintah dan juga aparat
penegak hukum, solusi yang ada misalnya penyediaan lapangan kerja agar
supaya ekonomi keluarga baik sehingga perselisihan dapat dihindari,
pendidikan yang layak, pembinaan mental, hindari pernikahan dini hingga
peran orang tua dalam rumah tangga untuk memberikan pemahaman kepada
anak-anaknya.
B. Saran
Menurut hasil yang diperoleh dalam penelitian ini maka penulis
memberikan masukan atau saran terkait dengan hasil penelitian diperoleh yakni,
khususnya untuk Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Watampone agar
kiranya ketika ada laporan atau pengaduan yang masuk dalam Pengadilan Agama
terkait perceraian karena taklik talak maka tetap mengarahkannya dan didaftar
sebagai perceraian karena pelanggaran taklik talak supaya hukum berlaku
sebagaimana mestinya. Juga semestinya pemerintah harus lebih memperhatikan
masalah-masalah yang seperti ini, karena pemerintah juga punya tanggung jawab
dalam kesejahteraan masyarakat, jikalau saja masih acuh terhadap masalah
seperti ini maka pastilah akan terus muncul masalah lain selain dari dampak
terhadap pernikahan itu sendiri, pemerintah dan masyarakat juga harus
membangun kerja sama yang baik, disamping pemerintah telah menyiapkan
lapangan kerja maka masyarakat juga harus cerdas dan bijak terhadap itu.
di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A Tahun 2020 hingga 2021 di Kabupaten
Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam
penelitian ini yaitu faktor apa yang menyebabkan banyaknya perceraian karena taklik
talak dari tahun 2020-2021 pada Pengadilan Agama Watampone serta faktor apakah
yang mempengaruhi dan upaya yang dilakukan agar perceraian karena taklik talak
dapat berkurang. Adapun jenis penelitian yang digunakan penelitian kualitatif
deskriptif yaitu penelitian temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur
statistik atau bentuk hitungan lainnya, tetapi pada prosedur analisa non sistematis.
Prosedur ini menghasilkan temuan yang diperoleh dari data-data yang dikumpulkan
dengan beragam sarana. Sarana itu meliputi pengamatan, dan wawancara, namun bisa
juga mencakup dokumen, buku, kaset, dan video. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui faktor penyebab penyebab perceraian karena pelanggaran taklik
talak dan upaya yang dilakukan agar perceraian karena taklik talak dapat berkurang
pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perceraian karena pelanggaran taklik
talak pada Pengadilan Agama Watampone disebabkan oleh beberapa faktor seperti
kekerasan dalam rumah tangga, pendidikan, ekonomi hingga masalah lapangan kerja.
Namun secara data perceraian karena taklik talak di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A terbilang tidak tinggi karena hakim mengarahkannya kepada perceraian
karena alasan lain sesuai dengan poin yang dilanggar dalam sighat taklik talak tetapi
secara fenomena di masyarakat tentu sangat tinggi. Kesadaran masyarakat dan peran
pemerintah sangat berpengaruh dalam upaya mengurangi perceraian yang disebabkan
oleh pelanggaran taklik talak, seperti pendidikan, penyediaan lapangan kerja serta
pembinaan mental yang sangat dibutuhkan dalam keberlansungan rumah tangga
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas maka penulis dapat menyimpulkan
yakni sebagai berikut :
1. Perceraian yang disebabkan oleh pelanggaran taklik talak merupakan sebuah
fenomena faktual yang banyak terjadi di masyarakat walaupun ketika masuk
dan didaftar di Pengadilan Agama Watampone akan diarahkan oleh hakim
kepada kasus perceraian karena syiqaq walaupun sebenarnya substansi dari
persoalan itu adalah perceraian karena pelanggaran taklik talak. Faktor
penyebab banyaknya perceraian yaitu suami melanggar isi perjanjian setelah
nikah yang dinyatakan oleh suami dalam sighat taklik diantaranya yang
dilanggar adalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga, memukul atau
berkata-kata kasar dengan isterinya termasuk itu semua, jadi kekerasan dalam
rumah tangga itu dikategorikan sebagai pelanggaran taklik talak, seperti tidak
memberikan nafkah kepada isterinya kemudian melakukan kekerasan
terhadap isterinya, baik kekerasan kata-kata maupun kekerasan fisik, itu
semua pelanggaran taklik talak jika itu masuk dalam janji yang dinyatakan
suami dalam sighat taklik yang bilamana dilanggar maka konsekuensinya
adalah cerai maka isteri berhak mengajukan gugata ke Pengadilan Agama.
2. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perceraian karena taklik talak
ada sangat banyak, namun semua unsur masyarakat harus terlibat dalam
persoalan ini, mulai dari Pengadilan, masyarakat, pemerintah dan juga aparat
penegak hukum, solusi yang ada misalnya penyediaan lapangan kerja agar
supaya ekonomi keluarga baik sehingga perselisihan dapat dihindari,
pendidikan yang layak, pembinaan mental, hindari pernikahan dini hingga
peran orang tua dalam rumah tangga untuk memberikan pemahaman kepada
anak-anaknya.
B. Saran
Menurut hasil yang diperoleh dalam penelitian ini maka penulis
memberikan masukan atau saran terkait dengan hasil penelitian diperoleh yakni,
khususnya untuk Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Watampone agar
kiranya ketika ada laporan atau pengaduan yang masuk dalam Pengadilan Agama
terkait perceraian karena taklik talak maka tetap mengarahkannya dan didaftar
sebagai perceraian karena pelanggaran taklik talak supaya hukum berlaku
sebagaimana mestinya. Juga semestinya pemerintah harus lebih memperhatikan
masalah-masalah yang seperti ini, karena pemerintah juga punya tanggung jawab
dalam kesejahteraan masyarakat, jikalau saja masih acuh terhadap masalah
seperti ini maka pastilah akan terus muncul masalah lain selain dari dampak
terhadap pernikahan itu sendiri, pemerintah dan masyarakat juga harus
membangun kerja sama yang baik, disamping pemerintah telah menyiapkan
lapangan kerja maka masyarakat juga harus cerdas dan bijak terhadap itu.
Ketersediaan
| SSYA20240153 | 153/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
153/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
