Pemerataan Hibah dan Warisan Dalam Masyarakat Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi di Desa Mallari Kecamatan Awangpone)
Nuraidah/742302019078 - Personal Name
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang memicu pemerataan hibah
dan warisan dalam masyarakat, untuk mengetahui pandangan masyarakat Desa Mallari
terhadap pemerataan hibah dan warisan ditinjau dari hukum Islam. Pokok masalah
yang akan dipecahkan dalam penelitian ini yaitu bagaimana faktor-faktor yang memicu
pemerataan hibah dan warisan dalam masyarakat dan mengetahui bagaimana
pandangan masyarakat Desa Mallari terhadap pemerataan hibah dan warisan ditinjau
dari hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research)
kualitatif deskriptif yaitu penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui
prosedur statistik atau dalam bentuk hitungan. Menggunakan pendekatan yuridis
empiris sehingga data yang diperoleh sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan
guna mendapat informasi yang dapat dipercaya kebenarannya, sehingga akan
menghasilkan sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat dan digunakan dalam
aspek interaksi sosial dalam masyarakat dan pendekatan sosiologis, yang diperoleh
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Mallari masih
mempertahankan budaya orang terdahulunya terkait hibah atau pemberian yang
diterima semasa hidup pewaris tidak diperhitungkan sebagai warisan, selain itu
masyarakat kurang mendapatkan penyuluhan hukum terkait adanya hibah yang dapat
diperhitungkan sebagai warisan. Praktek pembagian warisan di Desa Mallari
prinsipnya bagi rata atau anak-anaknya menentukan bagiannya masing-masing dan
berlaku setelah orang tua meninggal dunia dan masih terdapat hibah yang disebutkan
secara sighat tanpa adanya persaksian orang lain, artinya ijab qabul berupa ucapan yang
biasa berbicara dan termasuk ijab yang jelas jika dia mengatakan saya hibahkan
kepadamu atau saya berikan kepadamu tanpa adanya persaksian orang lain. Jika
pewaris masih ada pada saat pembagian dilakukan maka yang hadir hanya pewaris dan
asli waris namun jika pewaris telah meninggal pada saat pembagian dilakukan maka
dihadirkan tokoh agama, tokoh adat, dan aparat desa untuk menyaksikan bahwa telah
dilakukan pembagian berdasarkan kesepakatan para ahli waris hal tersebut diperlukan
untuk menghindari segala kemungkinan yang bisa saja trerjadi dikemudian hari.s
Dalam syariat Islam selama tidak ada unsur pemaksaan maka hal tersebut tidak lah
bertentangan dengan hukum Islam, yang menjadi persoalan lain yaitu masih ada
beberapa masyakat yang tidak paham dengan pembagian berdasarkan hukum Islam
sehingga merasa kurang adil.
A. Simpulan
1. Faktor yang memicu pemerataan hibah dan warisan dalam masyarakat Desa
Mallari disebabkan oleh masyarakat Desa Mallari masih mempertahankan
budaya orang terdahulu sehingga adat istiadat ataupun kebiasaan nenek
moyang masih sangat kental terkait hibah dan warisan, selain itu masyarakat
kurang mendapatkan penyuluhan sehingga praktek pembagian warisan di
Desa Mallari masih menggunakan sistem bagi rata atau anak-anaknya
menentukan bagian masing-masing dan berlaku setelah orang tua meninggal
dunia. Adanya hibah yang disebutkan secara sighat tanpa adanya persaksian
orang lain dan melakukan perjanjian tanpa melibatkan hitam di atas putih
sehingga pada akhirnya akan menimbulkan sengketa antara para pihak yang
terkait.
2. Pandangan Desa Mallari terhadap pemerataan hibah dan warisan ditinjau
dari segi hukum islam, pada prinsipnya masyarakat Desa Mallari mengetahui
tentang masalah kewarisan hukum Islam akan tetapi kesadaran masyarakat
Desa Mallari masih sangat rendah sehingga produk hukum yang dihasilkan
hanya akan menjadi sebuah aturan yang terlampir tanpa memiliki sebuah
identitas di dalam masyarakat.
B. Saran
1. Pemerintah sebaiknya memberikan sosialisasi dan observasi terlebih dahulu,
tanpa mengubah kebiasaan hukum adat yang telah melekat dalam
masyarakat akan tetapi hanya untuk memberikan sebuah identitas hukum
untuk meminimalisir sengketa antara para pihak.
2. Kepada peneliti selanjutnya, diharapkan dapat memberikan penelitian
perbandingan pada judul yang sama, agar dapat memberikan pemahaman
yang jauh lebih luas kepada masyarakat akan pemerataan hibah dan warisan.
dan warisan dalam masyarakat, untuk mengetahui pandangan masyarakat Desa Mallari
terhadap pemerataan hibah dan warisan ditinjau dari hukum Islam. Pokok masalah
yang akan dipecahkan dalam penelitian ini yaitu bagaimana faktor-faktor yang memicu
pemerataan hibah dan warisan dalam masyarakat dan mengetahui bagaimana
pandangan masyarakat Desa Mallari terhadap pemerataan hibah dan warisan ditinjau
dari hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research)
kualitatif deskriptif yaitu penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui
prosedur statistik atau dalam bentuk hitungan. Menggunakan pendekatan yuridis
empiris sehingga data yang diperoleh sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan
guna mendapat informasi yang dapat dipercaya kebenarannya, sehingga akan
menghasilkan sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat dan digunakan dalam
aspek interaksi sosial dalam masyarakat dan pendekatan sosiologis, yang diperoleh
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Mallari masih
mempertahankan budaya orang terdahulunya terkait hibah atau pemberian yang
diterima semasa hidup pewaris tidak diperhitungkan sebagai warisan, selain itu
masyarakat kurang mendapatkan penyuluhan hukum terkait adanya hibah yang dapat
diperhitungkan sebagai warisan. Praktek pembagian warisan di Desa Mallari
prinsipnya bagi rata atau anak-anaknya menentukan bagiannya masing-masing dan
berlaku setelah orang tua meninggal dunia dan masih terdapat hibah yang disebutkan
secara sighat tanpa adanya persaksian orang lain, artinya ijab qabul berupa ucapan yang
biasa berbicara dan termasuk ijab yang jelas jika dia mengatakan saya hibahkan
kepadamu atau saya berikan kepadamu tanpa adanya persaksian orang lain. Jika
pewaris masih ada pada saat pembagian dilakukan maka yang hadir hanya pewaris dan
asli waris namun jika pewaris telah meninggal pada saat pembagian dilakukan maka
dihadirkan tokoh agama, tokoh adat, dan aparat desa untuk menyaksikan bahwa telah
dilakukan pembagian berdasarkan kesepakatan para ahli waris hal tersebut diperlukan
untuk menghindari segala kemungkinan yang bisa saja trerjadi dikemudian hari.s
Dalam syariat Islam selama tidak ada unsur pemaksaan maka hal tersebut tidak lah
bertentangan dengan hukum Islam, yang menjadi persoalan lain yaitu masih ada
beberapa masyakat yang tidak paham dengan pembagian berdasarkan hukum Islam
sehingga merasa kurang adil.
A. Simpulan
1. Faktor yang memicu pemerataan hibah dan warisan dalam masyarakat Desa
Mallari disebabkan oleh masyarakat Desa Mallari masih mempertahankan
budaya orang terdahulu sehingga adat istiadat ataupun kebiasaan nenek
moyang masih sangat kental terkait hibah dan warisan, selain itu masyarakat
kurang mendapatkan penyuluhan sehingga praktek pembagian warisan di
Desa Mallari masih menggunakan sistem bagi rata atau anak-anaknya
menentukan bagian masing-masing dan berlaku setelah orang tua meninggal
dunia. Adanya hibah yang disebutkan secara sighat tanpa adanya persaksian
orang lain dan melakukan perjanjian tanpa melibatkan hitam di atas putih
sehingga pada akhirnya akan menimbulkan sengketa antara para pihak yang
terkait.
2. Pandangan Desa Mallari terhadap pemerataan hibah dan warisan ditinjau
dari segi hukum islam, pada prinsipnya masyarakat Desa Mallari mengetahui
tentang masalah kewarisan hukum Islam akan tetapi kesadaran masyarakat
Desa Mallari masih sangat rendah sehingga produk hukum yang dihasilkan
hanya akan menjadi sebuah aturan yang terlampir tanpa memiliki sebuah
identitas di dalam masyarakat.
B. Saran
1. Pemerintah sebaiknya memberikan sosialisasi dan observasi terlebih dahulu,
tanpa mengubah kebiasaan hukum adat yang telah melekat dalam
masyarakat akan tetapi hanya untuk memberikan sebuah identitas hukum
untuk meminimalisir sengketa antara para pihak.
2. Kepada peneliti selanjutnya, diharapkan dapat memberikan penelitian
perbandingan pada judul yang sama, agar dapat memberikan pemahaman
yang jauh lebih luas kepada masyarakat akan pemerataan hibah dan warisan.
Ketersediaan
| SSYA20230183 | 183/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
183/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
