Ampi Kale Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Desa Pakkasalo Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Ampi Kale dan cara pembagiannya di
masyarakat Desa Pakkasalo Kecamatan Sibulue. Dengan pokok permasalahan
yang akan dipecahkan yaitu bagaimana Ampi Kale dan cara pembagian Ampi Kale
serta bagaimana perspektif hukum Islam terhadap Ampi Kale di Desa Pakkasalo
Kecamatan Sibulue. Jenis penelitian yang digunakan yaitu field research kualitatif
deskriptif yaitu penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui
prosedur statistic atau dalam bentuk hitungan. Prosedur ini menghasilkan temuan
yang diperoleh dari data yang dikumpulkan dengan beragam sarana. Sarana
tersebut meliputi pengamatan dan wawancara dan bisa juga dengan dokumen,
buku, kaset dan video.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ampi Kale merupakan suatu
pemberian harta yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga pewaris yang
telah merawat pewaris sampai meninggal. Ampi Kale adalah sebuah harta yang
disisihkan oleh pewaris untuk dirinya sendiri sebagai bekal masa tua. Pembagian
Ampi Kale tidak sama dengan pembagian warisan dan tidak tertentu bagian yang
akan didapatkan tergantung seberapa banyak harta yang disisihkan pewaris
sebagai Ampi Kale nya. Ampi Kale merupakan suatu pembagian dalam hukum
adat Bugis yang telah dilakukan sejak zaman dulu sampai sekarang. Yang berhak
menerima bagian Ampi Kale adalah bisa ahli waris atau keluarga dekat pewaris
dan yang paling berhak menerima Ampi Kale adalah orang yang merawat pewaris.
Adapun jenis harta yang bisa dijadikan sebagai Ampi Kale seperti tanah, rumah,
sawah, emas dan hewan ternak yang dimiliki pewaris. Tujuan adanya Ampi Kale
adalah sebagai bekal atau tabungan masa tua pewaris jika nantinya sudah
membagi hartanya kepada ahli warisnya. Ampi Kale tidak sama dengan
pembagian warisan yang pembagiannya dilakukan bisa sebelum pewaris
meninggal namun pembagian Ampi Kale ini hampir sama dengan pemberian
wasiat atau hibah dimana pemberiannya akan dilakukan pada saat pewaris telah
meninggal dunia. Dalam pandangan hukum Islam Ampi Kale boleh saja dilakukan
selama dalam pelaksanaanya tidak bertentangan dengan syariat Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka peneliti
mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu:
1. Ampi Kale adalah suatu harta yang disisihkan untuk dirinya semasa tuanya
sampai dia meninggal dunia. Cara pembagian Ampi Kale ini tidak dibagi
karena tidak sama dengan warisan. Dan Ampi Kale hampir sama dengan
wasiat siapa-siapa yang merawatnya atau menjaganya ketika sakit itulah
nantinya yang akan mendapatkan harta Ampi Kale tersebut. Ampi Kale ini
semacam harta yang disimpan oleh orang tua untuk bekal masa tuanya.
Biasanya setelah orang tua membagi hartanya kepada anak-anaknya ia tidak
membagi habis melainkan ia juga menyimpan sedikit hartanya untuk masa
tuanya. Di Desa Pakkasalo adat Ampi Kale masih dilakukan karena sudah
menjadi turun temurun oleh orang tua jaman dulu dan sampai sekarang ini
masih dilakukan. Pemberian Ampi Kale bisa diberikan kepada siapa saja yang
menerimanya baik itu ahli waris, kelurga yang terdekat ataupun orang yang
tidak memiliki hubungan darah dengan orang yang mempunyai Ampi Kale.
Dan jenis harta yang disimpan sebagai Ampi Kale yaitu bisa berupa sawah,
emas, kebun, ternak seperti sapi, kuda dan ada juga yang memelihara kerbau,
empang, tanah kosong yang tidak ada isinya dan rumah. Pembagian Ampi
Kale di Desa Pakkasalo tergantung berapa banyak harta yang disimpan
pewaris. Untuk membiayai semua keperluan orang tua semasa tuanya
sampai dia meninggal dengan termasuk biaya pengurusan jenazah
(pemakaman), selamatan (mattampung), dan termasuk juga pembayaran
hutang jika si pemilik harta memiliki hutang. Dan sudah menjadi kebiasaan
orang tua yang dilakukan secara turun-temurun yang menyisihkan sebagian
hartanya untuk keperluan sehari-hari dimasa tuanya. Harta Ampi Kale
tentunya akan diberikan kepada orang yang sangat bersungguh-sungguh atau
ikhlas dalam merawatnya. Untuk lebih memperkuat bukti pemberian Ampi
Kali sebaiknya dibuatkan bukti autentik berupa surat keterangan atau surat
perjanjian yang ditanda tangani oleh pemberi dan penerima Ampi Kale
tersebut dan diketahui oleh pemerintah setempat.
2. Perspektif hukum Islam terhadap Ampi Kale di Desa Pakkasalo Kecamatan
Sibulue Ampi Kale merupakan suatu harta yang nantinya akan diberikan
kepada siapapun baik ahli waris atau bukan yang merawat pewaris sampai
meninggal. Ampi Kale dapat dikatakan sebagai pemberian atau hadiah kepada
orang yang merawat pewaris nantinya. Meski demikian hal ini tidak
bertentangan dengan hukum Islam karena pemberian juga dikenal dalam
hukum Islam seperti hibah.
B. Saran
1. Sebaiknya dalam penggunaan harta Ampi Kale harus di tentukan ahli
waris yang akan merawat pewaris. Agar nantinya tidak terjadi konflik
dalam keluarga.
2. Sebaiknya ada bukti autentik yang berupa surat perjanjian yang ditanda
tangani oleh pemberi dan penerima Ampi Kale tersebut.
Ketersediaan
SSYA20230184184/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

184/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Ampi Kale

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top